KONTROL PRODUKTIVITAS
BAB I
Pendahuluan
LATAR BELAKANG
Pada berbagai bidang khususnya kehidupan berorganisasi, faktor manusia merupakan masalah utama disetiap kegiatan yang ada didalamnya. Hal ini dikarenakan adanya garis ketersinggungan atau interaksi antar individu itu sendiri, pada organisasi maupun pada teknologinya. Hal ini mengakibatkan kehidupan dinamik dalam suatu organisasi akan menjadi suatu dinamika itu sendiri.
Produktivitas kerja merupakan suatu hasil kerja dari seorang karyawan. Hasil kerja karyawan ini merupakan suatu proses bekerja dari seseorang dalam mengasilkan suatu barang atau jasa. Sering terjadi produktivitas kerja karyawan menurun dikarenakan kemungkinan tidak adanya kontrol yang baik terhadap produktivitas kerja para staff atau karyawan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan dalam bekerja, upah yang minim dan juga ketidak puasan dalam bekerja. Suatu perusahaan atau organisasi dalam meningkatkan produtivitas kerja karyawan juga mengalami kendala-kendala. Penurunan produktivitas kerja masih sering terjadi. Permasalahan tentang produktivitas kerja ini merupakan permasalahan umum yang terjadi pada setiap perusahaan. Kadang produktivitas kerja seorang karyawan cenderung menurun dan pengaruhnya adalah merosotnya suatu perusahaan. Bila tidak diatasi dengan baik maka perusahaan tersebut akan cenderung mengalami penurunan yang signifikan.
Pada penulisan makalah ini yang dimaksud mengenai produktivitas kerja adalah kinerja karyawan atau performance yang merupakan hasil atau keluaran dari suatu proses. Data tentang produktivitas kerja ini berupa performance appraisal, yaitu penilaian kerja. Hal ini dikarenakan penilaian kerja merupakan faktor evaluasi bagi pihak perusahaan terhadap kerja karyawan dan juga evaluasi bagi karyawan sendiri sebagai perwujudan untuk peningkatan produktivitas kerja.
Permasalahan-permasalahan yang timbul mengenai produktivitas kerja ini merupakan suatu indikasi bahwa peranan manajemen sebagai pengelolaan sumberdaya manusia diperlukan. Hal ini merupakan suatu cara meningkatkan suatu produktivitas kerja karyawan. Kadang kemajuan dari suatu organisasi tidak diimbangi oleh sumber daya yang baik pula. Hal ini mengakibatkan tidak akuratnya antara keinginan dengan realita yang ada. Produktivitas kerja ini dapat menurun kemungkinan adanya persaingan yang tidak sehat, kecemburuan sosial antara para anggotanya. Kurangnya pemahaman dalam berpola pikir akan mengakibatkan kemerosotan kemajuan dari pada peningkatan organisasi. Ini menjadi polemik dalam organisasi tersebut. Pengusaha hanya melihat produktivitas para pekerjanya, sedangkan faktor mendasar dalam menunjang produktivitas kerja adalah seperti upah, kondisi kerja serta untuk memenuhi jumlah dan mutu yang memadai, tidak diperhatikan. Pada kasus ini bahwa produktivitas kerja dalam hal ini penilaian kerja menjadi faktor evaluasi bagi perusahaan dan karyawan sendiri sering terjadi ketidaksesuaian dikarenakan pihak yang memberikan penilaian, memberikan penilaian kerja tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini akan mempengaruhi dari kerja karyawan. Apabila suatu perusahaan yang ingin menjalankan dengan lancar maka perusahaan tersebut harus memperbaiki sistem dan pengembangan sumber daya manusia yang lebih baik, menciptakan sumber daya manusia yang potensial apa yang sebagai nilai dan tujuan dari perusahaan dalam menciptakan produktivitas kerja karyawannya sehingga nantinya akan meningkatkan mutu perusahaan tersebut.
Kendala seperti hal di atas sering terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa proses evalusasi mengenai kerja karyawan tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh pihak perusahaan. Bila penilaian kerja ini kurang akurat akan mengakibatkan pihak manajemen perusahaan tidak bisa mengontrol pengelolaan sumber daya manusianya. Hal ini akan berdampak pada pola kinerja karyawan. Penilaian kerja yang kadang bersifat subjektif dan terlalu tinggi membuat karyawan kadang kala merasa puas dan cenderung nantinya penurunan pada produktivitas kerjanya.
Kondisi seperti yang telah diungkapkan di atas menunjukkan bahwa faktor manusia sangat berperan aktif dalam peningkatan dari mutu perusahaan tersebut. Hal ini terkait juga dengan teknologi yang ada. Banyak kasus menunjukkan bahwa teknologi sudah maju namun ketersediaaan sumber daya manusianya sangat minim. Ini dikarenakan ketidaksiapan bagi organisasi tersebut untuk melaksanakan kemajuan yang optimal. Hal ini didukung oleh Gomez (1997) bahwa sumber daya manusia memegang peranan penting dan menentukan bagi keberhasilan organisasi.
Sehubungan dengan hal di atas, munculah fenomena yang merugikan dan dapat menghancurkan tujuan organisasi perusahaan, diantaranya adalah kepuasan kerja, kelambanan kerja, kebosanan kerja, penurunan efisiensi kerja, senioritas, kecemburuan sosial, penurunan semangat kerja dan penurunan produktivitas kerja. Kenyataannya sekarang ini banyak para pekerja atau karyawan yang masuk terlambat, bermalas-malasan, dan sebagainya sehingga bukannya menunjang kemajuan dan pengembangan tetapi akan menghambat kemajuan dan pengembangan dari perusahaan itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut di atas Tanaja dan Srimulyani (1995), bahwa diantara sumber daya, manusia merupakan harta kekayaan yang terpenting dan mempunyai kontribusi paling besar bagi keberhasilan suatu organisasi.
Produktivitas kerja yang merupakan kinerja karyawan sebagai perwujudannya adalah performance appraisal atau penilain kerja, sering mengalami kendala. Kendala ini berupa penilian kerja yang tidak sesuai dengan kinerja karyawan. Atasan kadang memberikan penilaian kerja yang sering mengikuti unsur subjektifitas. Sehingga penilian kerja tinggi, namun kinerja dalam keseharian kerjanya cenderung rendah. Hal ini nantinya akan berdampak pada pengelolaan sumber daya manusia yaitu karyawan diperusahaan tersebut. Perusahaan akan mengalami kesulitan dalam meningkatkan kinerja karyawan yang nantinya berdampak pada produktivitas kerja.
TUJUAN DAN KEGUNAAN
TUJUAN
Untuk mengetahui seberapa besar kontrol produktivitas pada suatu perusahaan atau organisasi.
KEGUNAAN
Bagi Penulis
Pemulisan makalah ini akan dijadikan sebagai bahan pembekalan diri serta dapat membuka daya cakrawala berpikir.
Bagi Perusahaan atau organisasi
Hasil penulisan makalah ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi pihak perusahaan
Bagi Universitas
Hasil penulisan makalah ini akan dijadikan bahan referensi bagi para mahasiswa berikutnya sekaligus menjadi bahan komparasi untuk penulisan sejenis.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Produktivitas kerja menurut Cascio (1998) adalah produktivitas sebagai pengukuran output berupa barang atau jasa dalam hubungannya dengan input yang berupa karyawan, modal, materi atau bahan baku dan peralatan. Sejalan dengan pandangan di atas, Sedarmayanti (2001) menyebutkan produktivitas kerja menunjukkan bahwa individu merupakan perbandingan dari efektivitas keluaran (pencapaian unjuk kerja maksimal) dengan efisiensi salah satu masukan (tenaga kerja) yang mencangkup kuantitas, kualitas dalam waktu tertentu.
Produktivitas kerja adalah suatu ukuran dari pada hasil kerja atau kinerja seseorang dengan proses input sebagai masukan dan output sebagai keluarannya yang merupakan indikator daripada kinerja karyawan dalam menentukan bagaimana usaha untuk mencapai produktivitas yang tinggi dalam suatu organisasi. Pada penulisan ini yang dimaksud dengan produktivitas kerja adalah performance appraisal atau penilaian kinerja yang merupakan suatu penggambaran sistematis tentang individu atau kelompok yang berkaitan dengan kelebihan dan kekurangan dalam suatu pekerjaan sebagai bentuk evaluasi bagi indiviu yang berkaitan dengan pelaksanaan organisasinya (Cascio, 1998).
Kepuasan kerja ini merupakan sikap umum individu yang bersifat individual tentang perasaan seseorang terhadap pekerjaannya (Robbins, 1998). Sejalan dengan pandangan Robbins, Luthans (1995) mengemukakan bahwa kepuasan kerja adalah ungkapan kepuasan karyawan tentang bagaimana pekerjaan mereka dapat memberikan manfaat bagi organisasi, yang berarti bahwa apa yang diperoleh dalam bekerja sudah memenuhi apa yang dianggap penting. Kepuasan kerja itu dianggap sebagai hasil dari pengalaman karyawan dalam hubungannya dengan nilai sendiri seperti apa yang dikehendaki dan diharapkan dari pekerjaannya. Pandangan tersebut dapat disederhanakan bahwa kepuasan kerja merupakan suatu sikap dari individu dan merupakan umpan balik terhadap pekerjaannya.
Menurut Smith, Kendall dan Hulin (dalam Gibson, Ivancevich, dan Donnelly, 2000), ada lima karakteristik penting yang mempengaruhi kepuasan kerja, yaitu :
a. Pekerjaan, sampai sejauhmana tugas kerja dianggap menarik dan memberikan kesempatan untuk belajar dan menerima tanggung jawab.
b. Upah atau gaji, yaitu jumlah yang diterima dan keadaan yang dirasakan dari upah atau gaji.
c. Penyelia atau pengawasan kerja yaitu kemampuan penyelia untuk membantu dan mendukung pekerjaan.
d. Kesempatan promosi yaitu keadaan kesempatan untuk maju.
e. Rekan kerja yaitu sejauhmana rekan kerja bersahabat dan berkompeten.
Berdasarkan uraian di atas dapat dibuat kerangka berpikir tentang bagaimana hubungan antara kepuasan kerja dengan produktivitas kerja seperti di bawah ini :
Hubungan Timbal Balik Produktivitas Kerja dengan Kepuasan Kerja
Sebagai motor penggerak daripada produktivitas ini adalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia sebagai agent of change dalam proses perkembangan memerlukan suatu keterampilan dan pengetahuan sebagai pengembangan untuk menuju produktivitas yang tinggi. Karyawan yang merupakan bagian dari organisasi atau perusahaan perlu ditingkatkan produktivitasnya sebagai feed back dari perusahaan untuk tetap menjaga dan mengikat daripada karyawan agar tetap bergabung dalam perusahaan tersebut. Kepuasan kerja bagi seorang karyawan akan berdampak positif bagi perusahaan, yang tentunya meningkatkan produktivitas bagi perusahaan tersebut. Individu sebagai karyawan memerlukan perhatian yang baik dalam kerjanya.
BAB III
PEMBAHASAN
Berdasarkan latar belakang diatas maka kepuasan kerja dapat dianggap sebagai faktor penentu bagi seorang karyawan untuk meningkatkan produktivitas kerjanya. Kepuasan kerja adalah ungkapan kepuasan karyawan tentang bagaimana pekerjaan mereka dapat memberikan manfaat bagi organisasi, yang berarti bahwa apa yang diperoleh dalam bekerja sudah memenuhi apa yang dianggap penting, sehingga karyawan yang mendapatkan kerja mempunyai catatan kehadiran yang baik yang nantinya akan berprestasi kerja lebih baik serta dapat mengahasilkan produksi yang lebih tinggi dari pada karyawan yang tidak mempunyai kepuasan kerja.
Berkaitan dengan hal tersebut, ada beberapa perusahaan dalam hal ini telah melakukan sosialisasi kepada karyawan tentang permasalahan-permasalahan yang timbul. Ini dibuktikan dengan adanya diadakannya forum kerjasama dari pihak manajemen dengan ikatan karyawan atau buruh yang ada. Terjadinya komunikasi antar karyawan dengan pihak manajemen akan berdampak pada kemajuan dan peningkatan dari karyawan itu sendiri maupun pada perusahaan pada umumnya. Mencari solusi bagi kepentingan bersama sudah ditunjukkan dengan adanya perhatian terhadap permasalahan-permasalahan dari karyawan. Pada dasarnya pandangan dan sikap karywan, sabagai tata nilai yang harus diusahakan agara dapat menjadi budaya perusahaan. Hal ini mengingat bahwa, apabila budaya perusahaan dimanajemeni dengan baik diharapkan dapat berperan sebagai pedoman yang baku bagi sikap dan perilaku setiap karyawan.
Berdasarkan hal tersebut perusahaan seharusnya memberikan fasilitator sebagai ajang komunikasi antar karyawan sehingga permasalahan-permasalahan antar karyawan maupun karywan dengan pihak atasan menjadi baik, sehingga tidak terjadinya gap dan kecemburuan sosial terhadap rekan kerja. Hal ini nantinya berdampak yang negatif terhadap kelangsungan dari perusahaan itu sendiri. Keharmonisan antar karyawan perlu dijaga dengan baik supaya dalam bekerja pun karyawan merasa senang dan produktif, sehingga nantinya berdampak pada peningkatan produktivitas kerja karyawan tersebut. Kekompakan antar karyawan perlu dilestarikan sebagai pedoman kebersamaan, supaya mereka merasa sama-sama memiliki dan saling membutuhkan antar satu dengan yang lain. Seperti yang diungkapkan oleh Hadipranata (1997), bahwa seseorang tidak mungkin secara mutlak berdiri sendiri tanpa orang lain, sesuai kodrat manusia sebagai mahluk individu dan sosial, atau sosok mandiri tetapi perlu manunggal bersatu kompak dengan orang lain. Sebagai sumber daya insani, maka perlu bersatu kompak untuk bersama-sama mewujudkan kinerja yang baik.
Kepuasan kerja bagi seorang karyawan akan berdampak positif bagi perusahaan, yang tentunya meningkatkan produktivitas perusahaan tersebut. Begitupun juga memberikan imbalan kerja, membuat sistem imbalan yang sesuai dengan kerja dan prestasi kerjanya. Hal ini dengan diberikannya tunjangan-tunjangan yang relatif tinggi bagi karyawannya. Seperti tunjangan bagi para karyawan yang bekerja dipabrik bagian produksi, misalnya tunjangan kesehatan dan keamanan dalam bekerja. Hal ini dirasakan karyawan cukup memberikan semangat dalam bekerja dan sebagai motivasi untuk lebih giat bekerja.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Adanya hubungan positif yang signifikan antara kepuasan kerja dengan produktivitas kerja. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi kepuasan kerja yang diterima karyawan, semakin tinggi pula produktivitas kerjanya.
SARAN
Berdasarkan hasil penulisan ini, maka beberapa saran yang dapat diajukaan adalah sebagai berikut.
1) Bagi perusahaan.
a. Berdasarkan penulisan makalah ini menujukkan kepuasan kerja memiliki pengaruh terhadap produktivitas kerja. Oleh sebab itu pihak perusahaan perlu meningkatkan manajemen yang baik dengan yang senantiasa memberikan kepuasan pada karyawan dengan memberikan kenyaman dalam bekerja, memberikan motivasi sebagai umpan balik yang baik kepada karyawan, sehingga karyawan merasa senang berkerja dan merasa memiliki pekerjaan sebagai upaya peningkatan produktivitas kerjanya.
b. Peningkatan hubungan antar karyawan perlu dilakukan dengan tetap menjaga hubungan yang baik antar karyawan yang diupayakan dari pihak perusahaan dalam memberikan nuansa keharmonisan dalam perusahaan sehingga antar karyawan merasa saling membutuhkan satu dengan yang lainnya.
2) Bagi penulis selanjutnya.
a. Penulis selanjutnya diharapkan dapat meneliti variabel-variabel lain yang berhubungan dengan masalah produktivtas kerja, seperti sistem penilaian kinerja. Hal ini dikarenakan dalam penelitian ini data produktivitas kerja hanya berdasarkan pada penilaian kerjanya saja. Diharapkan pada penelitian salanjutnya dapat membuat alat ukur sendiri mengenai produktivitas kerja.
b. Perlu juga diteliti faktor kepuasan kerja secara intrinsik dan ekstrinsik. Hal ini dikarenakan dalam penelitian ini kepuasan kerja dan imbalan kerja yang dimaksud berdiri sendiri, sehingga perlu peneliti selanjutnya memasukkan imbalan kerja ini dalam kepuasan kerja ekstrinsik.
Daftar Pustaka
Bernadin, H.J, 7 Russel, J.E.A. 1993. Human Resource Management, An Experimental Approach. International Edition. New York : McGraw Hill Book Company, Inc.
Cascio, W.F. 1995. Managing Human Resource. International Edition. McGraw Hall Inc.
Cascio, W.F. 1998. Applied Psychology in Personel Management. Third edition. New Jersey : Prestice Hill, Inc. Vol. 1 No. 1, Desember 2004 Kepuasan Kerja, Imbalan, Masa Kerja, dan Produktivitas Kerja Karyawan 60
Luthans, F. 1995. Organizational Behavior. Edisi Ke 7. Singapore : McGraw Hill Book Co.
DAMPAK PENGANGGURAN TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI DI TIMOR LESTE
DAMPAK PENGANGGURAN TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI
DISUSUN OLEH
Nama: Lourenço M.A.M.GUSMÃO (ADO)
Nim:08121026
IOB DILI TIMOR LESTE
JURUSAN MANAJEMEN kEUANGAN
2009
KATA PENGANTAR
Adalah kewajiban bagi setiap insang untuk dapat mensyukuri karunia Tuhan karena kebesarannyalah penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini, dalam penulisan makalah ini penulis banyak merepotkan berbagai pihak baik dalam binbingan, bantuan moril, maupun espiritual, untuk itu penuilis menyampaikan rasa terima kasih kepada Bapak Ricky selaku dosen pengasuh mata kuliah bisnis.
Tak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang turut memberikan kontribusinya dalam pelaksanaan penulisan makalah ini, kepada semua pihak tidak ada yang layak untuk membalas budi baik yang telah diberikan hanyalah doa kiranya Maha pengasih memberikan berkat dan rahmat yang berkelimpahan.
Penulisan makalah ini merupakan hasil maksimal dari penulis namun masih terdapat banyak kekurangan dan untuk penyempurnaanya penulis mengharapkan saran maupun kritikan yang konstruktif.
Dili, 2009
Penulis,
BABI
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pembangunan suatu Negara merupakan bagian penting dari pembangunan nasional dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbicara tentang pembangunan nasional tidak tersepas dari pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menaikkan mutu hidup rakyat.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional[1]. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Salah satu masalah perekonomian yang dihadapi oleh negara Timor Leste adalah masalah pengangguran. Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.
Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.
Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.
Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, namun pada hakikatnya faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu faktor ekonomi dan faktor nonekonomi.
Faktor ekonomi yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian atau kewirausahaan.
Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat mempengaruhi pertumbuhan industri suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Sementara itu, keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga sebagai proses produksi).
Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.
Sementara itu, sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah bahan mentah tersebut. Pembentukan modal dan investasi ditujukan untuk menggali dan mengolah kekayaan. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.
1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan Latar belakang diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut
1.2.1. Apakah Pengangguran dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi
1.3. Pembatasan Masalah
Adapun pembatasan masalah yang dikaji dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut
1.3.1.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh pengangguran terhadap pembangunan ekonomi.
1.4. Tujuan dan Kegunaan
1.4.1. Tujuan
a. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pengangguran terhadap pembangunan ekonomi.
1.4.2. Kegunaan
- Hasil dari penulisan makalah ini akan menjadi bahan belajar bagi penulis untuk mengetahui masalah perekonomian di Timor Leste sekaligus menjadi bahan evaluasi dan komparasi untuk penelitian sejenis.
1.5. Hipotesis
Hipotesis merupakan jawaban sementara untuk masalah yang diteliti, yang dapat dirumuskan sebagai berikut
1.5.1. Diduga bahwa pengangguran dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi.
1.6. Sistematika Penulisan
Bab I mengenai pendahuluan yang mencakup uraian tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, pembatasan masalah, tujuan dan kegunaan, hipotesis dan sistematika penulisan.
Bab II menyangkut landasan teori yang berdasarkan pada berbagai pengertian dari kedua variabel serta pada teori-teori yang memiliki hubungan sesuai dengan judul Makalah
BAB III mengenai pembahasan atas perumusan masalah yang ada yaitu pengangguran dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi.
BAB IV adalah bab penutup yang menyangkut kesimpulan dan saran.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Arti Definisi Dan Pengertian Pengangguran
Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolan smp, sma, mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang karena sesuatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan.
B. Rumus Menghitung Tingkat Pengangguran
Untuk mengukur tingkat pengangguran pada suatu wilayah bisa didapat dar prosentase membagi jumlah pengangguran dengan jumlah angkaran kerja.
Tingkat Pengangguran = Jml Yang Nganggur / Jml Angkatan Kerja x 100%
C. Jenis & Macam Pengangguran
1. Pengangguran Friksional /Frictional Unemployment
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerjaan.
2. Pengangguran Struktural / Structural Unemployment
Pengangguran struktural adalah keadaan di mana penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
3. Pengangguran Musiman / Seasonal Unemployment
Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, tukan jualan duren yang menanti musim durian.
4. Pengangguran Siklikal
Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.
Tambahan :
Pengangguran juga dapat dibedakan atas pengangguran sukarela (voluntary unemployment) dan dukalara (involuntary unemployment). Pengangguran suka rela adalah pengangguran yang menganggur untuk sementara waktu karna ingin mencari pekerjaan lain yang lebih baik. Sedangkan pengangguran duka lara adalah pengangguran yang menganggur karena sudah berusaha mencari pekerjaan namun belum berhasil mendapatkan kerja.
(Sumber: Organisasi.Org Komunitas & Perpustakaan Online Indonesia)
Pengangguran ini terjadi di banyak negara. Menurut pakar perburuhan Robert C Goodwin dari departemen Perburuhan AS, pengangguran itu disebabkan oleh empat hal pokok. Yakni: a. Karena adanya perubahan dan pertumbuhan ekonomi, pengusaha/ pabrikan lalu memindahkan tempat, menghentikan beberapa produksinya. Selanjutnya membangun yang baru guna memenuhi permintaan konsumennya, atau mengubah cara-cara produksinya. Para buruh lalu pindah dari satu tempat ke tempat lain, dan meninggalkan pekerjaannya yang dulu dengan pekerjaan lainnya. Ribuan penganggur ini umumnya lalu pindah ganti kerja. b. Banyak kegiatan seperti berladang, bidang kon- struksi, pengalengan dan pembuatan garmen yang sebelumnya maju mengalami kemunduran, dan tergantung pada musim atau perubahan model. Di masa-masa lesu ini banyak sekali pekerja yang lalu menganggur. Inilah yang disebut sebagai musim pengangguran! c. Salah satu alasan mengapa ekonomi AS begitu kuat, tidak lain karena pemerintah dan industri-industri selalu berusaha memperoleh jalan keluar guna melakukan segala sesuatunya. Mereka menemukan dan menciptakan sekaligus mencoba-coba produk barunya. Tetapi tak bisa disangkal juga bahwa produk-produk barunya itu kerap kali menghancurkan lapangan kerja atas semua industri, justru karena lahirnya industri baru itu. Sebagai contoh, pada saat industri mobil tumbuh, maka hancurlah lapangan kerja pembuat kereta atau gerobak berkuda. Juga pengangguran tercipta oleh adanya cara-cara baru dan penemuan-penemuan baru. Inilah yang disebut pengangguran korban teknologi, atau technical unemployment. d. Berbagai akibat yang tak begitu jelas, muncul dari industri-industri ekonomi. Sedangkan waktu yang baik, datang pada saat bisnis sedang booming, hingga permintaan tenaga meningkat setelah beberapa tahun lamanya buruk, karena satu dan lain hal. Sementara itu Robert J Lanpman dari University of Washington meringkasnya menjadi: 1. Akibat adanya depresi (business depressions). 2. Adanya tuntutan penggantian atas berbagai jenis buruh. 3. Adanya berbagai kejadian musiman. 4. Adanya perselisihan perorangan (berlangsung secara tak teratur). 5. Adanya perubahan dalam masyarakat, dan 6. Adanya pembaruan/kemajuan teknologi. Itulah faktor-faktor penyebab terjadinya pengangguran.
UNDANG-UNDANG TIMOR LESTE
BAGIAN I
PRINSIP-PRINSIP DASAR
DAFTAR ISI
No.Pasal Isi Pasal
- Republik
- Kedaulatan dan konstitusionalitas
- Kewarganegaraan
- Wilayah
- Desentralisasi
- Tujuan-tujuan Negara
- Hak pilih universal dan multipartidarisme
- Hubungan internasional
- Hukum internasional
- Solidaritas
- Penghargaan terhadap Perjuangan Pembebasan
- Hubungan antara Negara dan aliran-aliran keagamaan
- Bahasa Resmi dan Bahasa Nasional
- Lambang –Lambang Nasional
- Bendera Nasional
BAGIAN II
HÁK, KEWAJIBAN DAN KEBEBASAN ASASI
Judul I
Prinsip-Prinsip Umum
- Universalitas dan kesamaan
- Kesamaan antara laki-laki dan perempuan
- Perlindungan anak
- Usia lanjut
- Pemuda
- Warga negara cacat
- Warga Negara Timor Leste di luar negeri
- Penafsiran hak-hak asasi
- Undang-undang pembatasan hak
- Keadaan perkecualian
- Akses ke pengadilan
- Dewan Pelindung Hukum dan Hak Asasi Manusia
28. Hak pembelaan diri
Judul II
Hak, Kebebasan dan Jaminan Pribadi
- Hak hidup
- Hak atas kebebasan, keamanan dan integritas perorangan
- Penerapan Undang-Undang Hukum Pidana
- Batas hukuman dan cara-cara pengamanan
- Habeas corpus
- Jaminan-jaminan proses pidana
- Ekstradisi dan pengusiran
- Hak atas kehormatan dan kepribadian
- Penghormatan terhadap kediaman dan korespondensi
- Perlindungan terhadap data pribadi
- Keluarga, perkawinan dan ibu melahirkan
- Kebebasan berekspresi dan informasi
- Kebebasan pers dan media komunikasi sosial
- Kebebasan berkumpul dan berunjuk rasa
- Kebebasan berasosiasi
- Kebebasan bergerak
- Kebebasan kepercayaan, agama dan kultus
- Hak atas Partisipasi Politik
- Hak Pilih Universal
- Hak atas Petisi
- Pertahanan Kedaulatan
Judul III
Hak dan Kewajiban Ekonomi, Sosial dan Budaya
- Hak atas pekerjaan
- Hak mogok dan larangan Lock Out
- Kebebasan sindikal
- Hak konsumen
- Hak milik pribadi
- Kewajiban pembayar pajak
- Perlindungan dan pelayanan sosial
- Kesehatan
- Perumahan
- Pendidikan dan Kebudayaan
- Hak milik intelektual
- Lingkungan hidup
BAGIAN III
ORGANISASI KEKUASAAN POLITIK
JUDUL I
PRINSIP-PRINSIP UMUM
- Hak dan pelaksanaan kekuasaan
- Partisipasi politik warganegara
- Prinsip pembaharuan
- Pemilihan
- Referendum
- Badan-badan kedaulatan
- Larangan perangkapan jabatan
- Prinsip pemisahan kekuasaan
- Partai politik dan hak oposisi
- Wilayah-wilayah administratif
- Pemerintah Daerah
- Pengumuman hal-hal normatif
JUDUL II
PRESIDEN REPUBLIK
BAB I
STATUTA, PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN
- Definisi
- Elegibilitas
- Pemilihan
- Pelantikan dan sumpah
- Larangan perangkapan jabatan
- Tanggunjawan kriminal dan kewajiban konstitusional
- Bepergian
- Pengunduran diri dari jabatan
- Meninggal dunia, pengunduran diri atau berhalangan tetap
- Hal-hal luar biasa
- Pergantian sementara
- Wewenang
- Wewenang atas badan-badan lain
- Wewenang dalam hubungan internasional
- Pengumuman dan veto
- Tindakan Presiden ad interin
BAB III
DEWAN NEGARA
- Dewan Negara
- Wewenang, organisasi dan tata kerja Dewan Negara
JUDUL III
PARLAMEN NASIONAL
BAB I
UNDANG-UNDANG DAN PEMILIHAN
- Definisi
- Pemilihan dan komposisi
- Kekebalan
BAB II
WEWENANG
- Wewenang Parlamen Nasional
- Otorisasi legislatif
- Inisiatif Undang-undang
- Apresiasi Parlamen terhadap tindakan-tindakan legislatif
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
- Masa pembuatan Undang-undang
- Pembubaran
- Partisipasi Aparat Pemerintah
BAB IV
KOMISI TETAP
- Komisi Tetap
JUDUL IV
PEMERINTAH
BAB I
DEFINISI DAN STRUKTUR
- Definisi
- Komposisi
- Dewan Menteri
BAB II
PENGATURAN DAN TANGGUNGJAWAB
- Pengangkatan
- Tanggungjawab Pemerintah
- Program Pemerintah
- Penilaian atas program Pemerintah
- Permintaan mosi percaya
- Mosi teguran
- Pemberhentian Pemerintah
- Tanggungjawab kriminal Pejabat Pemerintah
- Kekebalan Aparat Pemerintah
BAB III
WEWENANG
- Wewenang Pemerintah
- Wewenang Dewan Menteri
- Wewenang Pejabat Pemerintah
JUDUL V
PENGADILAN DAN KEHAKIMAN
BAB I
PENGADILAN
- Fungsi yurisdisional
- Independency
- Apresiasi terhadap inkonstitusionalitas
- Hakim
122 Eksklusivisme
- Makamah Agung
- Tata kerja dan komposisi
- Wewenang konstitusional dan elektoral
- Kelayakan pemilihan
- Dewan Tinggi Kehakiman
- Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit
- Pengadilan Militer
- Persidangan Pengadilan
BAB II
KEJAKSAAN
- Fungsi dan peranan
- Kejaksanaan Agung
- Dewan Tinggi Kejaksaan
BAB III
PENGACARA
- Pengacara
- Jaminan dalam penyelenggraan advokasi
BAB VI
PEMERINTAHAN UMUM
- Dasar-Dasar Pemerintahan Umum
BAB IV
ORGANISASI EKONOMI DAN KEUANGAN
JUDUL I
PRINSIP-PRINSIP UMUM
- Organisasi ekonomi
- Sumber daya alam
- Investasi
- Tanah
JUDUL II
SISTEM KEUANGAN DAN FISKAL
- Sistim Keuangan
- Bank Sentral
- Sistem Fiskal
- Anggaran Umum Negara
BAGIAN V
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL
- Angkatan Bersenjata
- Kepolisian dan angkatan keamanan
- Dewan Tinggi Pertahanan dan keamanan
BAGIAN VI
JAMINAN DAN REVISI KONSTITUSIONAL
JUDUL I
JAMINAN KONSTITUSI
- Pengawasan Preventif atas konstitusionalitas
- Pengawasan abstrak terhadap inkonstitusionalitas
- Inskonstitusionalitas karena kesalahan
- Pengawasan kongkrit atas konstitusionalitas
- Putusan Makamah Agung
JUDUL II
REVISI KONSTITUSI
- Inisiatif dan waktu revisi
- Pengesahan dan pengumuman
- Batas-batas materiil dari revisi
- Batas-batas formil revisi
BAGIAN VII
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP DAN TRANSITORIS
- Traktat, kesepakatan dan aliansi
- Bahasa-bahasa kerja
- Kejahatan-kejahatan berat
- Penguasaan ilegal atas harta kekayaan
- Rekonsiliasi
- Organisasi Yudikatif Transitoris
- Wewenang sementara dari Makamh Agung
- Hukum sebelumnya
- Penjelmaan Dewan Konstituante
- Pemilihan Presiden Tahun 2002
- Mulai berlakunya Konstitusi
KONSTITUSI
REPUBLIK DEMOKRATIK
TIMOR-LESTE
BAGIAN I
PRINSIP-PRINSIP DASAR
Pasal 1
Republik
- Republik Demokratik Timor-Leste adalah suatu Negara hukum yang demokratik, berdaulat, merdeka dan bersatu, berdasarkan keinginan Rakyat dan penghormatan terhadap martabat manusia.
- Tanggal 28 November tahun 1975 adalah hari proklamasi Kemerdekaan Republik Demokratik Timor-Leste.
Pasal 2
Kedaulatan dan konstitusionalitas
- Kedaulatan berada di tangan Rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Konstitusi
- Negara tunduk kepada Konstitusi dan Undang-Undang.
- Undang-Undang dan peraturtan perundangan lainnya dari Negara dan Pemerintah Daerah dinyatakan syah, apabila sesuai dengan Konstitusi.
- Negara mengakui hukum adat Timor yang tunduk kepada konstitusi dan undang-undang lain yang berkaitan dengan hukum adat.
Pasal 3
Kewarganegaraan
- Republik Demokratik Timor Leste menganut kewarganegaraan asli dan
kewarganegaraan perolehan.
2. Adalah warganegara asli Timor-Leste, setiap orang yang dilahirkan di teritorium nasional:
a) anak dari orang tua yang lahir di Timor-Leste;
b) anak dari ayah atau ibu yang lahir di Timor-Leste;
c) anak dari orang tua yang tak dikenal, tanpa negara atau dengan kewarganegaraan tak dikenal;
d) anak dari ayah atau ibu dari negara lain yang, dewasa dan berumur 17 tahun, secara bebas, menyatakan ingin menjadi warga negara Timor-Leste.
- Adalah warganegara asli Timor-Leste, meski telah lahir di negara lain:
a) anak dari ayah atau ibu Timor-Leste yang tinggal di luar negeri;
a) anak dari ayah atau ibu Timor-Leste yang menjalankan tugas negara di luar
negeri;
- Perolehan, kehilangan dan perolehan kembali kewarganegaraan serta pencatatan dan pembuktiannya diatur oleh Undang-Undang.
Pasal 4
Wilayah
Wilayah Republik Demokratik Timor-Leste mencakup luas daratan, zona maritim dan spasi udara yang dibatasi oleh batas-batas nasional, yang secara historis mencakup bagian timur dari pulau Timor, enklave Oe-Cusse Ambeno, beserta pulau-pulau Atauro dan Jaco.
Undang-Undang mendefinisikan dan menetapkan luas dan batas perairan teritorial, zona ekonomi eksklusif serta hak-hak Timor-Leste atas dasar laut yang berbatasan dengan negara-negara tetangga dan landasan kontinental.
Negara tidak akan melepaskan bagian manapun dari teritori Timor Leste atau hak-hak kedaulatan atasnya, tanpa mengurangi arti penting untuk meluruskan batas-batas.
Pasal 5
Desentralisasi
- Dalam organisasi teritorialnya, Negara menghormati prinsip desentralisasi pemerintahan umum.
- Undang-Undang mendefinisikan dan menetapkan ciri-ciri dari berbagai tingkatan teritorial, demikian juga wewenang administratif badan-badan yang bersangkutan.
3. Oe-Cusse Ambeno dan Atauro, secara administratif dan ekonomis, mendapatkan perlakuan khusus.
Pasal 6
Tujuan-tujuan Negara
- Negara memiliki tujuan-tujuan dasar:
a) Melindungi dan menjamin kedaulatan Negara;
b) Menjamin dan mengembangkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi setiap warganegara serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip Negara yang demokratis;
c) Melindungi dan menjamin demokrasi politik serta partisipasi Rakyat dalam penyelesaian masalah-masalah nasional;
d) Menjamin pembangunan ekonomi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e) Mempromosikan pembangunan suatu masyarakat yang berlandaskan keadilan sosial, menciptakan kesejahteraan materiil dan spirituil setiap warganegara;
f) Melindungi lingkungan hidup serta mempertahankan sumberdaya alam;
g) Menegakkan dan menjunjung tinggi martabat manusia serta warisan budaya Rakyat Timor-Leste;
h) Membangun dan mengembangkan hubungan persahabatan serta kerjasama dengan semua Bangsa dan Negara;
i) Mengembangkan pembangunan yang harmonis dan terintegrasi antar semua sektor dan wilayah serta pembagian kekayaan nasional secara adil dan merata;
j) Mengembangkan persamaan hak yang efektif antara perempuan dan laki-laki.
Pasal 7
Hak pilih universal dan multipartidarisme
- Rakyat melaksanakan kekuasaan politik melalui hak pilih universal, bebas, sama,
langsung, rahasia dan periodik serta melalui bentuk-bentuk lain yang ditetapkan oleh
Konstitusi;
- Negara menghargai kontribusi partai-partai politik dalam penyaluran ekspresi keinginan rakyat, secara terorganizir dan atas partisipasi demokratis warga negara dalam pemerintahan negara.
Pasal 8
Hubungan internasional
- Republik Demokratik Timor-Leste, dalam menjalin hubungan internasional, menganut prinsip kemerdekaan nasional, hak segala Bangsa untuk penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan, perlindungan hak asasi manusia, saling menghormati atas kedaulatan, integritas teritorial dan persamaan antara Negara serta tidak campur tangan dalam urusan interen Negara.
- Republik Demokratik Timor-Leste membangun hubungan persahabatan dan kerjasama dengan Bangsa lain, membela prinsip penyelesaian konflik secara damai, perlucutan senjata menyeluruh, simultan dan terkontrol, menciptakan suatu sistem pengamanan kolektif serta penciptaan suatu pengaturan ekonomi internasional yang baru, yang mampu menjamin perdamaian dan keadilan dalam hubungan antara semua Bangsa;
- Republik Demokratik Timor-Leste mempertahankan hubungan-hubungan istimewa dengan Negara-Negara berbahasa resmi Portugis;
Pasal 9
Penerimaan Hukum internasional
- Norma-norma dan prinsip-prinsip hukum internasional umum merupakan bagian integral dari sistim hukum nasional Republica Democratica Timor-Leste.
- Norma-norma yang berasal dari konvensi, traktat dan kesepakatan-kesepakatan internasional, berlaku dalam sistim hukum nasional berdasarkan pengesahan, ratifikasi atau keberpihakan oleh lembaga-lembaga kompeten, setelah diumumkan dalam lembaran resmi.
- Adalah tidak sah norma-norma dari undang-undang yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari konvensi, traktat dan kesepakatan-kesepakatan internasional yang diterima dalam sistim hukum nasional Timor-Leste.
Pasal 10
Solidaritas
- Republik Demokratik Timor-Leste adalah solider dengan perjuangan seluruh bangsa, demi pembebasan nasional.
- Republik Demokratik Timor-Leste, berdasarkan undang-undang, memberikan suaka
politik bagi setiap warga negara asing yang dikejar karena terlibat dalam perjuangan
pembebasan nasional dan sosial, perlindungan hak asasi manusia, demokrasi dan
perdamaian.
Pasal 11
Penghargaan terhadap Perjuangan Pembebasan
- Republik Demokratik Timor-Leste mengakui dan menghargai perjuangan Bangsa Maubere yang berabad-abad melawan dominasi asing serta sumbangsih dari semua yang telah berjuang demi kemerdekaan nasional;
- Negara mengakui dan menghargai partisipasi Gereja dalam proses pembebasan
nasional Timor-Leste.
- Negara menjamin perlindungan istimewa bagi semua korban perang, yatim piatu dan lain yang merupakan tanggunggan dari mereka yang mengabdikan hidupnya demi kemerdekaan dan kedaulatan nasional serta melindungi semua yang mengambil bagian dalam perlawanan melawan pendudukan asing, berdasarkan undang-undang.
4. Undang –undang akan mendefinisikan mekanisme untuk memberi penghargaan kepada para pahlawan nasional.
Pasal 12
Hubungan antara Negara dan aliran-aliran keagamaan
- Negara tidak menganut agama resmi.
- Negara menghormati aliran kepercayaan yang berbeda-beda, mereka adalah bebas dalam organisasi dan dalam menjalankan aktivitas-aktivitas khusus, dengan tetap mentaati Konstitusi dan Undang-Undang.
- Negara dapat bekerjasama dengan berbagai aliran keagamaan yang turut menyumbang untuk kesejahteraan Rakyat Timor-Leste.
- Setiap Institusi keagamaan berhak memiliki dan mendapatkan harta benda demi mewujudkan tujuan-tujuannya.
Pasal 13
Bahasa resmi dan bahasa nasional
- Tetum dan Portugis adalah bahasa-bahasa resmi Republik Demokratik Timor-Leste.
2. Tetum beserta bahasa-bahasa nasional lainnya dihargai dan dikembangkan oleh Negara.
Pasal 14
Lambang-lambang nasional
- Lambang-lambang nasional Republik Demokratik Timor-Leste adalah bendera, lambang dan lagu kebangsaan.
- Lambang dan lagu kebangsaan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 15
Bendera Nasional
- Bendera nasional berbentuk persegi panjang, dengan dua buah segi tiga sama kaki dengan dasar berhimpit di mana satu segi tiga berwarna hitam memiliki tinggi yang sama dengan sepertiga dari panjang segi tiga yang berwarna kuning, yang tingginya sama dengan separoh dari panjangnya bendera. Ditengah-tengah segi tiga berwarna hitam, terletak sebuah bintang bersisi lima dan berwarna putih yang melambangkan kecerahan yang menuntun kita. Salah satu sisi dari bintang diarahkan ke bagian kanan atas bendera. Sisa dari bendera berwarna merah-hati.
- Warna- warnanya melambangkan:
Kuning-emas – kekayaan tanah air;
Hitam – keterkebelakangan yang harus kita menangkan;
Merah-hati – perjuangan demi pembebasan nasional;
Putih – perdamaian.
BAGIAN II
Hak, Kewajiban, Kebebasan dan Jaminan Asasi
Judul I
Prinsip-Prinsip Umum
Pasal 16
Universalitas dan kesamaan
- Semua warganegara adalah sama di depan hukum, memiliki hak dan kewajiban yang sama.
2. Tidak seorangpun dapat didiskriminasikan karena warna kulit, ras, jenis kelamin, asal etnis, kedudukan sosial atau ekonomi, keyakinan politik atau ideologis, agama, pendidikan, kondisi fisik atau mental.
Pasal 17
Kesamaan antara perempuan dan laki-laki
Perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam setiap bidang kehidupan keluarga, budaya, sosial, ekonomi dan politik.
Pasal 18
Perlindungan anak
- Setiap anak berhak atas perlindungan yang estimewa dari keluarga, masyarakat dan Negara, khususnya melawan segala bentuk keterlantaran, diskriminasi, kekerasan, penindasan, pelecehan seksual dan eksploitasi.
- Setiap anak berhak menikmati hak yang diakui secara universal, termasuk hak-hak yang termuat dalam konvensi-konvensi internasional, yang secara reguler, telah diratifikasi atau disetujui oleh Negara.
- Semua anak yang dilahirkan, melalui perkawinan atau di luar perkawinan, memiliki hak dan perlindungan sosial yang sama.
Pasal 19
Pemuda
- Negara mengembangkan dan mendorong prakarsa-prakarsa pemuda dalam rangka
konsolidasi persatuan nasional, pembangunan kembali, pertahanan dan pembangunan
bangsa;
- Negara mengembangkan, dalam batas kemampuannya, pendidikan, kesehatan
dan pendidikan profesional bagi pemuda.
Pasal 20
Usia lanjut
- Semua warga negara yang burusia lanjut, berhak atas perlindungan istimewa dari
Negara.
- Kebijakan terhadap usia lanjut mencakup hal-hal yang bersifat ekonomis,
sosial dan budaya yang cenderung menciptakan kesempatan aktualisasi diri bagi
orang-orang berusia lanjut, melalui suatu partisipasi yang terhormat dan aktif dalam
kehidupan bermasyarakat.
Pasal 21
Warganegara cacat
- Setiap warganegara cacat berhak menikmati hak-hak yang sama dan tunduk kepada
kewajiban-kewajiban yang sama dengan warganegara lain, kecuali hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan karena kecacatannya.
- Dalam batas kemampuannya, Negra mengembangkan perlindungan terhadap warga
negara cacat, berdasarkan undang-undang.
Pasal 22
Warganegara Timor Leste di luar negeri
Warganegara Timor Leste yang berada atau tinggal di luar negeri berhak atas perlindungan Negara dalam melaksanakan hak-haknya dan tunduk kepada kewajiban-kewajiban yang tidak bertentangan dengan alasan ketidakhadirannya di dalam negeri.
Pasal 23
Penafsiran hak-hak asasi
Hak-hak asasi yang termuat dalam Konstitusi tidak mengesampingkan hak-hak lain yang termuat dalam undang-undang lain serta harus ditafsirkan sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Pasal 24
Undang-undang pembatasan hak
Pembatasan hak, kebebasan dan jaminan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan undang-undang, guna melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan lain yang dilindungi secara konstitusional dan dalam kasus-kasus yang, secara jelas, ditetapkan dalam Konstitusi.
Undang-undang pembatasan hak, kebebasan dan jaminan harus memiliki ciri-ciri umum dan abstrak, tidak dapat mengurangi dimensi dan pencapaian isi fundamental dari mekanisme-mekanisme konstitusional dan tidak boleh berlaku surut.
Pasal 25
Keadaan perkecualian
- Penangguhan pelaksanaan hak-hak, kebebasan dan jaminan asasi hanya dapat dibenarkan dalam keadaan perang atau keadaan darurat, berdasarkan Konstitusi.
- Keadaan siaga atau keadaan darurat hanya dapat diberlakukan apabila terdapat penyerbuan efektif atau eminen oleh kekuatan asing, kekacauan berskala besar atau ancaman kekacauan yang serius terhadap kehidupan konstitusional demokratis atau musibah umum.
- Pernyataan keadaan siaga atau keadaan darurat didasari atas, espesifikasi hak-hak, kebebasan dan jaminan yang pelaksanaanya ditangguhkan.
- Penangguhan tak dapat diperpanjang lebih dari tiga puluh hari, tanpa hambatan untuk kemungkinan memperbaharui untuk jangka waktu yang sama, apabila sangat diperlukan.
- Yang berwewenang wajib memulihkan kenormalan konstitusional dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya.
Pasal 26
Akses ke pengadilan
Semua orang dijamin aksesnya ke pengadilan guna membela hak-hak dan kepentingan-kepentingannya yang dilindungi secara syah.
Keadilan tidak dapat dipungkiri karena keterbatasan fasilitas-fasilitas ekonomi.
Pasal 27
Dewan Pelindung Hukum dan Hak Asasi Manusia
1. Dewan Pelindung Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah satu lembaga independen yang berfungsi untuk mengapresiasi dan melayani pengaduan-pengaduan yang disampaikan oleh warga negara melawan kekuasaan umum, menverifikasi kesesuaian tindakan-tindakan, mencegah dan memulai seluruh proses untuk memperbaiki ketidakadilan;
- Semua warganegara berhak melaporkan perbuatan atau kekurangan dari kekuasaan publik kepada Dewan Pelindung Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan mempelajari, tanpa wewenang untuk memutuskan, mengajukan rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan, kepada pihak yang berwenang untuk mencegah dan memperbaiki hal-hal yang tidak adil.
- Dewan Pelindung Hukum dan Hak Asasi Manusia diangkat oleh mayoritas mutlak anggota Parlamen Nasional, untuk satu masa jabatan selama empat tahun;
- Aktivitas Dewan Pelindung Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah independen dihadapan kekuasaan administratif dan kekuasaan yurisdisional, sesuai dengan konstitusi dan undang-undang;
5. Badan-badan dan aparat-aparat Pemerintahan berkewajiban untuk bekerjasama dengan Dewan Pelindung Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 28
Hak pembelaan diri
- Semua warganegara berhak untuk tidak mentaati dan menolak perintah-perintah ilegal atau perintah-perintah yang melanggar hak, kewajiban dan jaminannya.
- Setiap warganegara dijamin pula hak pembelaan diri berdasarkan hukum.
Judul II
Hak, Kebebasan dan Jaminan Pribadi
Pasal 29
Hak hidup
- Hak hidup manusia tidak dapat diganggu-gugat.
- Negara mengakui dan menjamin hak hidup.
3. Republik Demokratik Timor-Leste tidak menganut hukuman mati.
Pasal 30
Hak atas kebebasan, keamanan dan integritas perorangan
- Semua orang berhak atas kebebasan, keamanan dan integritas diri.
- Tidak seorangpun dapat dipenjarakan atau ditahan, kecuali dalam hal-hal yang jelas-jelas tertuang dalam undang-undang yang berlaku, dan selalu harus disampaikan tindakan penahanan atau pemenjaraan kepada hakim yang berkompeten untuk diapresiasi, dalam batas waktu legal.
- Setiap warganegara yang kehilangan kebebasannya harus segera diinformasikan, secara jelas dan tepat, tentang alasan-alasan penangkapan atau penahanan atas dirinya, demikian juga atas hak-haknya serta diizinkan untuk menghubungi pembela, secara langsung atau melalui anggota keluarga atau orang kepercayaannya.
- Tidak seorangpun dapat disiksa, diperlakukan dengan kejam, tidak manusiawi atau tidak terpuji.
Pasal 31
Penerapan Undang-Undang Hukum Pidana
- Tidak seorangpun dapat diadili, kecuali berdasarkan undang-undang.
- Tidak seorang pun dapat diadili dan dihukum atas suatu perbuatan yang tidak digolongkankan dalam undang-undang sebagai kejahatan kriminil pada saat kejadian, demikian juga tidak menderita tindakan-tindakan pengamanan yang tidak secara jelas diatur dalam undang-undang sebelumnya ;
- Tidak boleh menerapkan hukuman dan cara-cara pengamanan yang pada saat terjadinya kejahatan tidak tertera dalam undang-undang;
- Tidak seorangpun dapat diadili dan dihukum, lebih dari satu kali, atas kejahatan yang sama.
- Hukum pidana tidak dapat berlaku surut, kecuali undang-undang yang baru menguntungkan tersangka.
- Setiap orang yang dihukum secara tidak adil, berhak atas ganti-rugi yang adil, berdasarkan undang-undang.
Pasal 32
Batas hukuman dan cara-cara pengamanan
1. Republik Demokratik Timor-Leste tidak menganut pemenjaraan seumur hidup, demikian juga hukuman atau pengcekalan tanpa batas waktu.
- Apabila terdapat ancaman bahaya karena ganguan psikis, tindakan-tindakan pengamanan dapat diperpanjang, berdasarkan keputusan pengadilan.
- Tanggungjawab pidana tidak dapat diwariskan.
4. Terhukum yang telah dijatuhkan hukuman atau tindakan-tindakan pengamanan tertentu yang membatasi kebebasannya, tetap memiliki hak-hak asasinya, kecuali batasan-batasan yang melekat pada dakwaan serta tuntutan-tuntutan dari pelaksanaan hukuman itu sendiri.
Pasal 33
Habeas corpus
- Setiap orang yang secara ilegal dibatasi kebebasannya, berhak mengajukan tuntutan habeas corpus.
- Habeas corpus diajukan oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain dalam menggunakan hak-hak sipilnya, berdasarkan undang-undang.
3. Permohonan atas habeas corpus diputuskan oleh hakim, dalam jangka waktu delapan hari, dalam mendengar kesaksian kedua belah pihak.
Pasal 34
Jaminan-jaminan proses pidana
- Setiap tersangka dianggap tak bersalah sampai dengan pemberlakuan dakwaan pengadilan yang definitif.
- Tersangka berhak untuk memilih pembelanya sendiri untuk melayaninya dalam keseluruhan proses dan undang-undang yang menetapkan bilamana kehadiran pembela bersifat wajib.
- Setiap orang dijamin hak untuk didengar dan hak pembelaan dalam proses pidana.
- Adalah tidak sah setiap bukti yang diperoleh melalui penyiksaan, pemaksaan, penghinaan terhadap integritas fisik atau moral serta intervensi yang berlebihan dalam kehidupan pribadi, di tempat tinggal, dalam surat-menyurat atau dalam bentuk komunikasi lain.
Pasal 35
Ekstradisi dan pengusiran
- Ekstradisi hanya berlaku berdasarkan keputusan pengadilan.
- Tidak dibenarkan ekstradisi karena alasan-alasan politik.
3. Tidak dibenarkan ekstradisi atas kejahatan-kejahatan yang di Negara pemohon ekstradisi, dihukum dengan hukuman mati atau pemenjaraan seumur hidup atau keadaan di mana si ekstraditat menjadi sasaran penyiksaan, perlakuan tidak berperikemanusiaan, penghinaan atau kekejaman.
4. Warganegara Timor Leste tidak dapat diusir dari wilayah nasional.
Pasal 36
Hak atas kehormatan dan kepribadian
Setiap orang berhak atas kehormatan, nama baik dan reputasi, perlindungan citranya serta hak atas kehidupan pribadi dan keluarga.
Pasal 37
Penghormatan terhadap kediaman dan korespondensi
- Kediaman, korespondensi serta sarana komunikasi pribadi tidak dapat diganggu-gugat, kecuali dalam kasus-kasus yang dibenarkan oleh hukum dalam materi proses kepidanaan.
- Kedatangan petugas di kediaman seseorang, tanpa direstui oleh yang bersangkutan, hanya dapat dibenarkan atas perintah tertulis pejabat yudisial yang berwenang, sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
- Kedatangan petugas di kediaman seseorang pada malam hari, tanpa persetujuan yang bersangkutan, dilarang keras kecuali dalam keadaan yang mengancam nyawa atau integritas fisik seseorang yang berada dalam kediaman tersebut.
Pasal 38
Perlindungan terhadap data pribadi
Setiap warganegara memiliki hak akses atas data-data pribadi yang bersifat informasi atau yang termuat dalam catatan-catatan mekanografik dan manual, tentang diri mereka dan berhak pula menuntut pembenaran atau aktualisasi atas data itu, serta mengetahui maksud dan tujuan untuk apa data tersebut dibuat.
Undang-undang mendefinisikan konsep tentang data pribadi serta syarat-syarat yang dapat digunakan untuk pelayanannya.
Dilarang keras, tanpa persetujuan dari yang berkepentingan, pelayanan informasi data-data perorangan yang berhubungan dengan kehidupan pribadi, keyakinan politik, filosofik atau keagamaan serta keanggotaan suatu partai atau kelompok sindikal dan asal etnis.
Pasal 39
Keluarga, perkawinan dan ibu melahirkan
Negara melindungi keluarga sebagai sel dasar masyarakat dan sebagai syarat
perkembangan individu secara harmonis.
Semua orang berhak membentuk dan hidup dalam keluarga.
- Perkawinan berlangsung atas dasar persetujuan bebas dari kedua belah pihak serta
dalam kesamaan hak yang penuh antara kedua mempelai, berdasarkan undang-
undang..
Dijamin perlindungan khusus kepada semua kaum perempuan selama kehamilan dan setelah melahirkan serta kepada perempuan pekerja, hak atas cuti dalam periode tertentu, sebelum dan setelah melahirkan, tanpa kehilangan gaji atau hak-hak lain, berdasarkan undang-undang.
Pasal 40
Kebebasan berekspresi dan informasi
Semua warga negara berhak atas kebebasan berekspresi dan kebebasan untuk memberi informasi dan memperoleh informasi, secara bebas.
Pelaksanaan hak kebebasan berekspresi dan informasi tidak dapat dibatasi oleh jenis sensor apapun.
Pelaksanaan hak berekspresi dan informasi tersebut dalam pasal ini, diatur oleh undang-undang, berdasarkan kewajiban untuk menghormati Konstitusi dan martabat manusia.
Pasal 41
Kebebasan pers dan media komunikasi sosial
Dijamin kebebasan pers dan media komunikasi sosial lainnya.
- Kebebasan pers meliputi, kebebasan berpendapat dan pembentukan badan-
badan kewartawanan, akses kepada sumber-sumber informasi, kebebasan
editorial perlindungan terhadap independensi dan rahasia profesi, hak untuk
menerbitkan surat kabar, terbitan-terbitan dan media-media penyiaran lainnya.
- Tidak dibenarkan monopoli atas media-media komunikasi sosial.
- Negara menjamin kebebasan dan independensi badan-badan komunikasi sosial di
hadapan kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi.
Negara menjamin kehadiran suatu dinas umum untuk radio dan televisi yang bebas,
dengan tujuan-tujuan antara lain, melindungi dan menyebarluaskan budaya dan
tradisi-tradisi dari Republik Demokratik Timor-Leste serta menjamin ekspresi
pluralisme opini.
Stasion-stasion pemancar radio dan televisi hanya bisa beroperasi atas ijin, berdasarkan undang-undang.
Pasal 42
Kebebasan berkumpul dan berunjuk rasa
- Semua warga negara dijamin kebebasan untuk melaksanankan rapat damai tanpa senjata, tanpa lebih dulu memperoleh ijin.
2. Semua warga negara berhak melakukan unjuk rasa, berdasarkan undang-undang.
Pasal 43
Kebebasan berasosiasi
- Setiap warganegara memiliki hak untuk berasosiasi, bilamana tidak bermaksud untuk mengembangkan kekerasan dan sesuai dengan peraturan.
- Tidak seorangpun dapat dipaksa untuk menjadi bagian dari suatu asosiasi atau untuk tetap bertahan di dalamnya tanpa dikehendaki.
3. Melarang adanya asosiasi-asosiasi bersenjata, militer atau para-militer, organisasi-organisasi yang menganut ide-ide atau menghasut perilaku-perilaku rasis, xenofobis atau yang mengembangkan terorisme.
Pasal 44
Kebebasan bergerak
- Setiap warga negara berhak atas kebebasan bergerak dan bertempat tinggal dimana saja, dalam wilayah nasional.
- Semua warga negara dijamin hak untuk secara bebas beremigrasi , demikian juga hak untuk kembali ke Tanah Air.
Pasal 45
Kebebasan kepercayaan, agama dan kultus
- Semua warga negara dijamin kebebasan atas kepercayan, agama dan kultus.
- Tidak seorangpun dapat diganggu dan didiskriminasikan karena keyakinan keagamaannya.
- Dijamin hak penolakan kepercayaan, berdasarkan undang-undang.
4. Dijamin kebebasan pengajaran sesuatu agama dalam konteks aliran keagamaaan yang bersangkutan.
Pasal 46
Hak atas partisipasi politik
- Setiap warganegara berhak untuk berpartisipasi, baik langsung atau melalui wakil-wakilnya yang dipilih secara demokratis, dalam kehidupan politik dan dalam hal-hal umum bangsa.
- Setiap warga negara berhak membentuk dan bergabung dengan partai-partai politik.
3. Pembentukan dan organisasi partai-partai politik, diatur dengan undang-undang,
Pasal 47
Hak pilih universal
- Setiap warganegara dewasa yang berumur 17 tahun, berhak untuk memilih dan dipilih.
- Pelaksanaan hak pemilihan umum bersifat personal dan merupakan suatu
kewajiban warga negara.
Pasal 48
Hak atas petisi
Setiap warga negara berhak mengajukan petisi, keluhan dan klaim, baik secara individu maupun secara kolektif, ke hadapan badan-badan kedaulatan atau pejabat-pejabat, untuk mempertahankan hak-haknya, mempertahankan Konstitusi, mempertahankan undang-undang atau mempertahankan kepentingan umum.
Pasal 49
Pertahanan kedaulatan
- Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk memberi sumbangsih demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan dan integritas wilayah Tanah Air.
2. Wajib militer dijalankan menurut ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.
Judul III
Hak dan Kewajiban Ekonomik, Sosial dan Budaya
Pasal 50
Hak atas pekerjaan
- Setiap warganegara, terlepas dari jenis kelamin, memiliki hak dan kewajiban untuk bekerja serta hak untuk memilih profesi secara bebas.
- Pekerja memiliki hak atas keamanan dan kebersihan dalam pekerjaan, hak atas bayaran, hak istirahat dan hak libur.
- Dilarang adanya pemecatan tanpa alasan yang adil atau karena alasan-alasan politis, keagamaan dan ideologis.
- Dilarang kerja paksa, kecuali kerja paksa yang ditentukan dalam undang-undang, tentang pelaksanaan hukuman.
- Negara mendorong pembentukan koperasi-koperasi produksi dan mendukung usaha-usaha keluarga sebagai sumber lapangan kerja.
Pasal 51
Hak mogok dan larangan lock out
- Pekerja berhak menyelenggarakan pemogokkan yang pelaksanaannya diatur oleh undang-undang.
- Undang-undang mengatur tentang kondisi pemberian pelayanan yang diperlukan untuk pengamanan dan pemeliharaan peralatan dan instalasi, demikian juga pelayanan minimal dan penting untuk memenuhi keperluan-keperluan sosial yang tidak dapat ditunda selama pemogokkan berlangsung
- Dilarang adanya lock out.
Pasal 52
Kebebasan sindikal
- Pekerja berhak mengorganisir diri dalam sindikat-sindikat dan asosiasi-asosiasi profesi, demi mempertahankan hak-hak dan kepentingan-kepentingannya.
- Kebebasan sindikal meliputi kebebasan pembentukan, kebebasan pendaftaran serta kebebasan pengorganisasian dan pengaturan intern.
- Sindikat-sindikat dan asosiasi-asosiasi sindikal adalah independen dari Negara
dan majikan.
Pasal 53
Hak konsumen
- Konsumen berhak atas kwalitas barang dan jasa yang bermutu baik, atas informasi yang benar dan perlindungan atas kesehatan, atas keamanan dan atas kepentingan-kepentingan ekonomisnya, demikian juga hak untuk mendapatkan ganti-rugi atas kerugian-kerugian.
- Publisitas diatur oleh undang-undang,dan dilarang segala bentuk publisitas yang tertutup, tidak langsung dan mengandung unsur penipuan.
Pasal 54
Hak atas milik pribadi
- Setiap warga negara berhak atas hak milik pribadi dan dapat diwariskan, pada saat masih hidup atau karena meniggal dunia, berdasarkan undang-undang.
- Hak milik pribadi tidak dapat digunakan dengan mengabaikan fungsi sosialnya.
- Permintaan dan pelepasan hak untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan melalui suatu pembayaran ganti rugi berdasarkan undang-undang.
- Hanya warga negara nasional yang berhak untuk mendapat hak milik atas tanah.
Pasal 55
Kewajiban Pembayar Pajak
Semua warga negara dengan penghasilan yang tetap, wajib menyumbang untuk pendapatan publik.
Pasal 56
Perlindungan dan pelayanan sosial
- Semua warganegara berhak atas perlindungan dan pelayanan sosial, berdasarkan undang-undang.
- Negara wajib mengembangkan suatu sistim perlindung sosial sesuai dengan kemampuan nasional.
3. Negara mendukung dan mengawasi kegiatan dan tata kerja lembaga-lembaga solidaritas sosial dan lain-lain yang dikenal untuk kepentingan umum dan tidak bertujuan mencari keuntungan, berdasarkan undang-undang.
Pasal 57
Kesehatan
- Negara mengakui hak setiap warganegara atas kesehatan, pelayanan medis dan sanitaris.
- Negara mengembangkan suatu sistem kesehatan nasional yang universal, umum dan dalam batas kemampuan negara, gratis, berdasarkan undang-undang.
3. Pelayanan kesehatan nasional, sedapat mungkin, menganut managemen desentralistis dan partisipatif.
Pasal 58
Perumahan
Semua warganegara berhak, untuk diri dan keluarganya, atas sebuah tempat tinggal dengan ukuran yang memadai, memenuhi syarat-syarat higienis dan kenyamanan yang dapat mendukung terselenggaranya kehidupan yang layak.
Pasal 59
Pendidikan dan kebudayaan
Negara mengakui dan menjamin hak warga negara atas pendidikan dan kebudayaan, wajib mendorong pembentukan suatu sistem pendidikan dasar yang universal, wajib dan dalam batas kemampuan negara, gratis, berdasarkan undang-undang.
Semua warganegara berhak atas persamaan kesempatan belajar dan pendidikan profesional.
Negara mengakui dan mengawasi Pendidikan swasta dan pendidikan kooperatif.
Negara harus menjamin kepada semua warganegara, akses ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi, penelitian ilmiah dan karya seni sesuai dengan kemampuan masing-masing,
Semua warganegara berhak mengembangkan kekaryaan dan ciptaan budaya serta wajib melindungi, mempertahankan dan melestarikan warisan budaya.
Pasal 60
Hak milik intelektual
Negara menjamin dan melindungi pembentukan, produksi dan pemasaran karya sastra, ilmiah dan artistik, termasuk perlindungan hak cipta.
Pasal 61
Lingkungan hidup
- Semua warganegara berhak atas suatu lingkungan hidup yang sehat dan berimbang secara ekologis, serta wajib melindungi dan melestarikannya demi kepentingan generasi-generasi mendatang.
- Negara mengakui perlunya melestarikan dan menghargai sumberdaya alam.
- Negara wajib mengembangkan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan tetap mempertahankan pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.
BAGIAN III
ORGANISASI KEKUASAAN POLITIK
JUDUL I
PRINSIP-PRINSIP UMUM
Pasal 62
Hak dan pelaksanaan kekuasaan politik
Kekuasaan politik adalah milik rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Konstitusi.
Pasal 63
Partisipasi politik warga negera
- Partisipasi langsung dan aktif dari laki-laki dan perempuan dalam kehidupan politik, merupakan syarat dan instrumen dasar dari sistem demokratik.
2. Undang-undang memajukan persamaan hak dalam pelaksanaan hak-hak sipil
dan hak politik serta tidak adanya diskriminasi jenis kelamim dalam akses untuk
Pasal 64
Prinsip pembaharuan
Tidak seorangpun dapat memegang, seumur hidup atau untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, suatu jabatan politis.
Pasal 65
Pemilihan
- Badan-badan kedaulatan terpilih dan badan-badan kekuasaan lokal, dipilih melalui pemilihan umum yang bersifat universal, bebas, langsung, rahasia, personal dan periodik.
- Pendaftaran pemilih adalah wajib, resmi, satu-satunya dan universal serta diaktualisasi untuk setiap pemilihan.
- Kampanye pemilihan umum diatur berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
a) Kebebasan berpropaganda elektoral;
b) Kesamaan kesempatan dan perlakuan terhadap berbagai calon;
c) Badan-badan pemerintah tidak memihak dalam hubungan dengan calon-calon;
d) Transparansi dan pengawasan terhadap keuangan pemilihan umum
- Konversi suara menjadi mandat, mengikuti sistem perwakilan proporsional.
5. Proses pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Pasal 66
Referendum
- Semua warga negara pemilih yang terdaftar dalam wilayah nasional, dapat diundang untuk menyatakan pendapat, melalui referendum, tentang hal-hal yang relevan untuk kepentingan nasional.
- Referendo diselenggarakan oleh Presdiden Republik, atas usul dari 1/3 anggota Parlamen Nasional dan disetujui oleh 2/3 anggota-anggotanya atau atas usulan mendasar dari Pemerintah.
- Tidak dapat diadakan referendum untuk materi-materi yang merupakan wewenang eksklusif Parlamen Nasional, Pemerintah dan Pengadilan yang ditentukan secara konstitusional.
- Tata cara referendum ditentukan dengan undang-undang.
Pasal 67
Badan-badan kedaulatan
Lembaga-lembaga Kedaulatan Negara terdiri dari Presiden Republik, Parlamen Nasional, Pemerintah dan Pengadilan.
Pasal 68
Larangan perangkapan jabatan
- Jabatan Presiden Republik, Presiden Parlamen Nasional, Ketua Makamah Agung,
Presiden Penggadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit, Jaka Agung dan
anggota Pemerintah tidak dapat dirangkap.
- Undang-undang akan mendefinisikan larangan perangkapan jabatan lainnya.
Pasal 69
Prinsip pemisahan kekuasaan
Lembaga-lembaga kedaulatan negara, dalam hubungan timbal balik dan dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya, tunduk pada prinsip pemisahan kekuasaan dan saling ketergantungan secara fungsional sesuai dengan Konstitusi.
Pasal 70
Partai Politik dan hak oposisi
- Partai-partai politik berpartisipasi dalam badan-badan kekuasaan politik sesuai dengan perwakilan demokratis masing-masing, dan berdasarkan pada hak suara universal dan langsung.
- Diakui hak partai-partai politik untuk beroposisi secara demokratis, demikian juga hak untuk memperoleh informasi secara teratur dan langsung, tentang perkembangan hal-hal prinsipil yang menyangkut kepentingan nasional.
Pasal 71
Organisasi administratif
- Pemerintah Pusat harus terwakili pada berbagai tingkatan administratif negara.
- Oecusse – Ambeno diatur dengan suatu politik administratif dan suatu pengaturan ekonomi khusus.
- Atauro diatur dengan suatu statuta ekonomi yang sepadan.
- Pengaturan politik administratif Wilayah Republik Demokratik Timor Leste akan diatur dengan undang-undang.
Pasal 72
Pemerintah daerah
- Pemerintah daerah adalah suatu kesatuan masyarakat hukum dalam wilayah yang memiliki badan-badan perwakilan, dengan tujuan untuk mengatur partisipasi warga masyarakat dalam penyelesaian persoalan-persoalan dalam komunitasnya dan mengembangkan pembangunan setempat, dengan tidak mengabaikan partisipasi Negara.
- Organisasi, wewenang, tata kerja dan komposisi badan-badan kekuasaan lokal
diatur dengan undang-undang.
Pasal 73
Pengumuman hal-hal normatif
- Dipublikasikan dalam lembaran resmi, hal-hal normatif yang dihasilkan oleh badan-badan kedaulatan.
- Apabila tidak diumumkan hal-hal normatif seperti tersebut pada nomor sebelumnya atau tindakan-tindakan hukum apa saja dari lembaga-lembaga kedaulatan negara dan pemerintah daerah berimplikasi hilangnya kekeuatan yuridis.
3. Undang-undang mengatur tentang bentuk-bentuk pengumuman hal-hal normatif lainnya dan akibat dari kealpaan pengumuman .
JUDUL II
PRESIDEN REPUBLIK
BAB I
STATUTA, PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN
Pasal 74
Definisi
Presiden Republik adalah Kepala Negara, lambang dan penjamin kemerdekaan nasional dan persatuan Negara, pengatur jalannya institusi-institusi demokratis.
Pasal 75
Elegibilitas
- Dapat menjadi kandidat untuk Presiden Republik, semua warga negara Timor Leste yang, secara kumulatif:
a) Berwarga negara asli;
b) Berumur sekurang-kurangnya 35 tahun;
c) Sehat jasmani dan rohani;
d) Diusulkan oleh sekurang-kurangnya lima ribu warga pemilih.
- Masa jabatan Presiden Republik adalah 5 tahun dan berakhir dengan pelantikan
Presiden baru terpilih.
Pasal 76
Pemilihan
1. Presdiden Republik dipilih dalam suatu pemilihan umum, bebas, langsung, rahasia dan
personal.
2. Pemilihan Presiden Republik dilakukan dengan sistem maioritas suara sah, dengan
mengeluarkan suara-suara abstain.
- Apabila tidak ada satupun kandidat yang memperoleh suara lebih dari separuh,
akan dilakukan pemilihan putaran kedua, pada hari ketiga puluh setelah pemungutan
suara pertama.
- Untuk pemilihan putaran kedua hanya akan bersaing dua kandidat dengan suara terbanyak yang tidak mengundurkan diri dari kandidat.
Pasal 77
Pelantikan dan sumpah
- Presiden Republik dikukuhkan oleh Presiden Parlamen Nasional dan dilantik, dalam
suatu upacara umum, dihadapan anggota Parlamen Nasional dan perwakilan
badan-badan kedaulatan lainnya.
- Pelantikan dilakukan pada hari terakhir masa jabatan Presiden Republik demisioner
atau, apabila pemilihan dilakukan karena kevakuman, pelantikan dilangsungkan pada
hari kedelapan setelah pengumuman hasil pemilihan umum.
- Pada saat pengukuhan, Presiden Republik mengucap sumpah sebagai berikut:
“Saya bersumpah, demi martabat saya, mentaati dan melaksanakan Konstitusi dan Undang-undang serta mengabdikan seluruh energi saya untuk mempertahankan dan menkonsolidasikan kemerdekaan dan persatuan nasional.”
Pasal 78
Larangan perangkapan jabatan
Presiden Republik tidak diperkenankan untuk melaksanakan jabatan politik atau fungsi publik lainnya pada level nasional dan, dalam hal apa saja, tidak diperkenankan menjalankan fungsi-fungsi pribadi.
Pasal 79
Tanggungjawab kriminal dan kewajiban konstitusional
- Presiden Republik memiliki kekebalan hukum dalam melakanakan fungsi-fungsinya.
- Presiden Republik menjawab dihadapan Makamah Agung, atas tindak kejahatan yang
dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi-fungsinya dan atas pelanggaran nyata
terhadap kewajiban konstitusional.
- Prakarsa untuk memproses menjadi tanggungjawab Parlamen Nasional, atas dasar
usulan dari seperlima dan keputusan disetujui oleh maioritas duapertiga dari seluruh
anggota majelis.
- Putusan dinyatakan dalam suatu sidang pleno Makamah Agung dalam batas waktu
maximum tiga puluh hari
- Putusan bersalah berimplikasi pergantian dari jabatan dan menghalangi untuk dipilih
kembali.
6. Terhadap tindak kriminal yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya,
Presiden Republik menjawab juga dihadapan Makamah Agung, dan pergantian dari
jabatannya hanya dapat terlaksana apabila dijatuhi hukuman penjara.
- Untuk kasus-kasus sebagaimana tersebut pada nomor-nomor sebelumnya, kekebalan
dapat diangkat atas inisiatif Parlamen Nasional, sesuai dengan yang tertuang dalam
nomor 3 pasal ini.
Pasal 80
Bepergian
- Presiden Republik tidak diperkenangkan untuk meninggalkan wilayah nasional, tanpa terlebih dahulu direstui oleh Parlamen Nasional atau komisi permanentnya bila Parlamen Nasional sedang tidak bersidang.
- Ketidak taatan terhadap no.1 Pasal ini, berimplikasi kehilangan jabatan sesuai dengan isi pasal sebelumnya.
- Perjalanan pribadi yang tidak melebihi limabelas hari, tidak memerlukan persetujuan dari Parlamen Nasional, namun Presiden Republik harus tetap memberitahukannya kepada Parlamen Nasional.
Pasal 81
Pengunduran diri dari jabatan
- Presiden Republik dapat mengundurkan diri dari jabatannya melalui amanat yang disampaikan kepada Parlamen Nasional.
- Pengunduran diri menjadi efektif, apabila pemberitahuannya diketahui oleh Parlamen Nasional, tanpa mengabaikan publikasinya kemudian pada lembaran resmi.
- Apabila Presiden Republik mengundurkan diri dari jabatan, tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri pada pemilihan berikutnya maupun pada pemilihan tahun kelima, setelah pengunduran dirinya.
Pasal 82
Meninggal dunia, pengunduran diri atau berhalangan tetap
- Apabila Presiden Republik meninggal dunia, mengundurkan diri atau berhalangan tetap, secara ad interin, fungsi-fungsinya dijalankan oleh Presiden Parlamen Nasional, yang dilantik dihadapan anggota Parlamen nasional dan wakil-wakil dari lembaga kedaulatan lainnya serta dikukuhkan oleh pejabat sementara Presiden Parlamen Nasional.
- Keadaan berhalangan tetap dinyatakan oleh Badan Peradilan Tertinggi yang juga berwenang untuk memverifikasi atas kematian dan kehilangan jabatan Presiden Republik.
- Pemilihan Presiden Republik yang baru karena meninggal dunia, pengunduran diri atau berhalangan tetap, harus dilaksanakan pada hari kesembilan puluh berikutnya.
- Pemilihan Presdien Republik adalah untuk satu masa jabatan yang baru.
- Apabila Presiden terpilih menolak untuk memngku jabatan, meninggal dunia atau berhalangan tetap, diterapkan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam pasal ini .
Pasal 83
Hal-hal Luar Biasa
- Dalam hal-hal yang dinilai luar biasa oleh Parlamen, Presiden Republik baru dipilih oleh Parlamen, setelah sembilan puluh hari, diantara anggota Parlamen, untuk memangku jabatan Presiden dan untuk melengkapi masa jabatan yang terputus.
- Dalam hal meninggal dunia, pengunduran diri atau berhalangan tetrap terjadi dalam keadaan yang bersifat teknis atau material yang sulit untuk diatasi, akan ditentukan oleh undang-undang, yang mempersulit penyelenggaraan pemilihan Presiden Republik melalui pemilihan umum berdasarkan pasal 76, Presiden akan dipilih oleh Parlamen Nasional diantara anggota-anggota, dalam sembilan puluh haru berikutnya.
Pasal 84
Pergantian sementara
- Selama Presiden Republik berhalangan sementara, fungsinya dijalankan oleh Presiden Parlamen Nasional atau, bila Presiden Parlamen berhalangan, akan dijalankan oleh penggantinya.
- Mandat Presiden Parlamen Nasional atau penggantinya sebagai anggota parlamen, secara otomatis, ditangguhkan selama menjalankan fungsi Presiden Republik secara, secara ad interin.
- Fungsi Presiden Republik pengganti atau ad interin, sebagai anggota Parlamen, untuk sementara diisi sesuai dengan aturan intern Parlamen.
BAB II
WEWENANG
Pasal 85
Wewenang
. Adalah wewenang eksklusif Presiden:
a) Mengumumkan undang-undang dan memerintahkan untuk mempublikasi resolusi-resolusi dari Parlamen Nasional yang mengesahkan kesepakatan-kesepakatan dan meratifikasi traktat-traktat serta konvensi-konvensi internasional;
b) Melaksanakan hak veto atas produk legislatif apa saja dalam waktu 30 hari, terhitung mulai tanggal diterimanya produk legislatuf tersebut;
c) Melaksanakan hak veto atas berbagai produk legislatif dalam batas waktu 30 hari, terhitung mulai tanggal diterimanya produk legislatif tersebut.
d) Menagkat dan malantik Perdana Mentri yang telah ditunjuk oleh partai atau koalisi partai-partai dengan maiyoritas dalam parlamen, setelah mendengar partai-partai politik yang memiliki perwakilan dalam Parlamenm Nasional.
e) Meminta kepada Mahkamah Agung untuk melaksanakan apreesiasi preventif dan pengawasan abstrak konstitusionallitas dari norma-norma, demikian juga verifikasi atas inkonstitusionalitas karena kesalahan.
f) Mengajukan melalui referendum, hal-hal yang memiliki relevansi untuk kepentingan nasional, berdasarkan pasal 66
g) Menyatakan negara dalam keadaan siaga atau negara dalam keadaan darurat, atas persetujuan Parlamen Nasional, setelah mendengar Dewan Negara, Pemerintah dan dewan tinggi pertahanan dan keamanan nasional.
h) Menyatakan perang dan menwujudkan perdamaian atas usul pemerintah, setelah mendengar dewan negara dan dewan tinggi pertahanan keamanan nasional, berdasarkan persetujuan dari Parlamen Nasional
i) Mengurangi dan menghapuskan dan menghapuskan hukuman, setelah mendengar pemerintah.
j) Memberi gelah honorarais tanda jasa dan pigam penghargaan, berdasarkan undang-undang
Pasal 86
Wewenang atas badan-badan lain
Dalam hubungannya dengan badan-badan lain Presiden berwenang:
a) Memimpin Dewan Tinggi Pertahanan dan Kemanan;
b) Memimpin Dewan Negara;
c) Menetapkan tanggal pemilihan untuk Presiden Republik dan Parlamen Nasional,
berdasarkan undang-undang;
d) Memohon sidang luar biasa Parlamen Nasional apabila dipandang perlu karena
alasan kepentingan nasional;
e) Menyampaikan amanat kepada Parlamen Nasional dan kepada bangsa;
f) Membubarkan Parlamen Nasional, apabila terdapat krisis institusional yang parah dan
tidak memungkinkan pembentukan Pemerintah atau pengesahan Anggaran Umum
Negara dalam jangka waktu lebih dari 60 hari, setelah mendengar partai-partai
politik yang memiliki kursi di Parlamen, Dewan Negara serta dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 100, agar tindakan pembubaran tidak dinyatakan ilegal;
g) Membubarkan Pemerintah dan memberhentikan Perdana Menteri apabila programnya
ditolak untuk yang kedua kalinya, secara berturut-turut, oleh Parlamen Nasional;
h) Mengangkat, melantik dan memberhentikan anggota-anggota Pemerintah atas usul
Perdana Menteri, berdasarkan no. 2 Pasal 105;
i) Mengangkat dua orang anggota untuk Dewan Tinggi Pertahanan dan Keamanan;
j) Mengangkat Ketua Makamah Agung dan melantik Ketua Pengadilan Tinggi
Administrasi, Fiskal dan Audit;
k) Mengangkat Jaksa Agung untuk satu masa jabatan selama enam tahun;
- l) Mengangkat dan memberhentikan Assisten-assisten Jaksa Agung berdasarkan no.6
pasal 133;
m) Atas usul Pemerintah, mengangkat dan memberhentikan Panglima Angkatan
Bersenjata, Wakil Panglima Angkatan Bersenjata dan para Kepala Staf Angkatan;
untuk Wakil Panglima dan para Kepala Staf, setelah mendengar Panglima
Angkatan Bersenjata;
n) Mengangkat lima orang anggota Dewan Negara;
o) Mengangkat seorang anggota untuk Dewan Tinggi Kehakiman dan Dewan Tinggi
Oditur.
Pasal 87
Wewenang dalam hubungan internasional
Dalam hubungan internasional, Presiden Republik berwenang untuk :
a) Dalam keadaan ancaman nyata atau eminen menyatakan perang dan mewujudkan perdamaian, atas usul Pemerintah setelah mendengar Dewan Tinggi Pertahanan dan Keamanan serta atas persetujuan Parlamen Nasional atau Komisi Tetap Parlamen;
b) Mengangkat dan memberhentikan para Duta Besar, Wakil-wakil Tetap dan Utusan-utusanb Khusus, atas usul Pemerintah;
c) Menerima surat-surat kepercayan dan menyetujui akreditasi wakil-wakil diplomatik asing;
d) Berasama Pemerintah, mengendalikan seluruh proses negosiasi untuk penyelesaian kesepakatan-kesepakatan internasional di bidang pertahanan dan keamanan.
Pasal 88
Pengumuman dan Veto
- Dalam batas waktu tiga puluh hari terhitung mulai diterimanya sesuatu diploma dari Parlamen Nasional untuk diumumkan sebagai undang-undang, Presiden Republik mengumumkannya atau menggunakan hak veto, meminta apresiasi ulang terhadap diploma tersebut dalam suatu amanat yang mendasar.
- Bila Parlamen Nasional, dalam batas waktu sembilan puluh hari mengkonfirmasi dengan suara maioritas mutlak dari anggota yang efektif bekerja, Presiden Republik harus mengumumkan diploma itu dalam batas waktu delapan hari, terhintung mulai tanggal penerimaannya.
- Namun demikian, dituntut maioritas 2/3 dari anggota yang hadir adalah lebih besar dari maioritas mutlak anggota yang efektif bekerja, untuk konfirmasi diploma-diploma tersebut yang memuat materi sebagaimana tertuang dalam pasal 95.
- Dalam batas waktu 40 hari terhitung mulai dari tanggal diterimanya sesuatu diploma dari Pemerintah untuk diumumkan, Presiden Republik mengumumkannya atau menggunakan hak vetonya dan menyampaikan, secara tertulis, arti dari veto tersebut kepada Pemerintah.
Pasal 89
Tindakan Presiden ad interin
Presiden Republik ad interin tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan yang diatur pada alinea f), g), h), i), j), k), l), m), n) dan o) dari pasal 86.
BAB III
DEWAN NEGARA
Pasal 90
Dewan Negara
- Dewan Negara adalah lembaga konsultasi politik Presiden Republik dan dipimpin olehnya.
- Dewan Negara terdiri dari :
a) Para mantan Presiden Republik yang tidak pernah diberhentikan;
b) Presiden Parlamen Nasional;
c) Perdana Menteri;
d) Lima orang warga negara yang dipilih oleh Parlamen Nasional, berdasarkan prinsip perwakilan proporsional, untuk masa jabatan sesuai dengan masa jabatan badan legislatif tetapi bukan anggota lembaga-lembaga kedaulatan;
e) Lima orang warga negera yang ditunjuk oleh Presiden Republik yang masa jabatannya sama dengan masa jabatan Presiden Republik dan, bukan anggota lembaga-lembaga kedaulatan.
Pasal 91
Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Dewan Negara
- Merupakan wewenang Dewan Negara :
a) Memberi pertimbangan terhadap pembubaran Parlamen Nasional;
b) Memberi pertimbangan terhadap pengunduran diri Pemerintah;
c) Memberi pertimbangan terhadap pernyataan perang dan perwujudan perdamaian;
d) Memberi pertimbangan terhadap hal-hal lain berdasarkan konstitusi dan, umumnya, memberi nasehat kepada Presiden Republik dalam rangka pelaksanaan fungsi-fungsinya, apabila diminta;
e) Menyusun Tata Tertib interen.
- Rapat-rapat Dewan Negara tidak terbuka untuk umum.
- Undang-undang mengatur organisasi dan tata kerja Dewan Negara.
JUDUL III
PARLAMEN NASIONAL
BAB I
Undang-Undang dan Pemilihan
Pasal 92
Definisi
Parlamen Nasional adalah lembaga kedaulatan Republik Demokratik Timor Leste, perwakilan dari seluruh warga negara Timor Leste dengan wewenang legislatif, pengawasan dan pengambilan keputusan politik.
Pasal 93
Pemilihan dan komposisi
- Parlamen Nasional dipilih melalui suatu pemilihan umum yang bebas, langsung, sama, rahasia dan personal.
- Parlamen Nasional terdiri dari sekurang-kurangnya lima puluh dua aggota dan sebanyak-banyaknya enam puluh lima anggota.
- Undang-undang akan menetapkan aturan-aturan tentang pemilihan umum, kriteria-kriteria elegibilitas, pencalonan dan tindakan-tindakan pemilihan.
- Masa jabatan anggota parlamen nasional adalah lima tahun.
Pasal 94
Kekebalan
- Anggota Dewan tidak menjawab, secara sipil, kriminal atau disipliner, atas suara dan
pendapat-pendapat yang dikeluarkan dalam rangka menjalankan fungsi-fungsinya;
- Kekebalan parlamenter dapat dicabut berdasarkan ketentuan-ketentuan aturan intern Parlamen Nasional.
BAB II
Wewenang
Pasal 95
Wewenang Parlamen Nasional
- Merupakan wewenang Parlamen Nasional, membuat undang-undang tentang hal-hal prinsipil menyangkut politik dalam dan luar negeri bangsa.
- Merupakan wewenang eksklusif Parlamen untuk membuat undang-undang tentang:
a) Perbatasan República Democrática de Timor Leste, sesuai dengan Pasal 4;
b) Perbatasan perairan terirorial, zona ekonomi eksklusif dan hak Timor Leste atas kekayaan dasar laut sekitarnya;
c) Lambang-lambang nasional, berdasarkan nomor 2 Pasal 14;
d) Kewarganegaraan;
e) Hak, kebebasan dan jaminan;
f) Status dan kemampuan individu, hak keluarga dan hak ahli waris;
g) Pembagian wilayah;
h) Udang-undang tentang pemilihan umum dan sistem referendum;
i) Partai-partai politik dan perkumpulan-perkumpulan politik ;
j) Undang-Undang tentang keanggotaan Parlamen Nasional
k) Udang-undang tentang pemegang kekuasaan lembaga-lembaga negara;
l) Dasar-dasar sistim pendidikan;
m) Dasar-dasar sistim perlindungan sosial dan kesehatan;
n) Penanguhan jaminan konstitusional dan pernyataan negara dalam keadaan siaga dan negara dalam keadaan darurat;
o) Politik Pertahanan dan Keamanan;
p) Politik Fiskal;
q) Sistim penganggaran.
- Merupakan wewenang juga :
a) Meratifikasi pengangkatan Ketua Makamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit;
b) Mempertimbangkan laporan kegiatan Pemerintah;
c) Mengangkat seorang anggota untuk Dewan Tinggi Kehakiman dan
Dewan Tinggi Oditur;
d) Memberi pertimbangan terhadap Rencana Anggaran Negara dan laporan pelaksanaannya;
e) Mengawasi pelaksanan anggaran negara;
f) Mengesahkan dan mengumumkan kesepakatan-kesepakatan serta meratifikasi pakta-pakta dan konvensi-konvensi internasional;
g) Memberi amnesti;
h) Merestui lawatan Presiden Republik dalam rangka kunjungan kenegaraan;
i) Mengesahkan revisi terhadap Konstitusi oleh maioritas dua pertiga anggota;
j) Merestui dan mengkonfirmasi pernyataan negara dalam keadaan siaga dan negara dalam keadaan darurat;
k) Mengusulkan kepada Presiden Republik untuk dilaksanakan, melalui referendum, hal-hal untuk kepentingan nasional.
- Masih merupakan wewenag Parlamen Nasional:
a) Mengangkat Presiden Parlamen dan anggota-anggota meja lainnya;
b) Mengangkat lima orang anggota untuk Dewan Negara;
c) Menyusun dan mengesahkan Tata Tertib;
d) Membentuk Komisi Tetap dan komisi-komisi lain dalam Parlamen.
Pasal 96
Otorisasi Legislatif
- Parlamen Nasional dapat memberi otorisasi kepada Pemerintah untuk membuat undang-undang tentang materi-materi sebagai berikut:
a) Definisi tentang perkara, sangsi, upaya pengamanan dan persangkaan-
persangkaannya;
b) Definisi tentang hukum perdata dan hukum pidana;
c) Organisasi kehakiman dan undang-undang tentang kehakiman;
d) Sistem umum fungsi publik, undang-undang tentang kepegawaian dan
tanggungjawab Negara;
e) Dasar-dasar tentang Organisasi Pemerintahan Umum;
f) Sistem moneter;
g) Sistem keuangan dan perbankan;
h) Definisi tentang dasar-dasar suatu politik perlindungan lingkungan hidup
dan pembangunan yang berkelanjutan;
i) Sistem umum penyiaran, televisi dan media-media komunikasi massa
lainnya;
j) Pekerjaan militer atau pekerjaan wajib warga negara;
k) Sistem permintaan dan pelepasan hak untuk kepentingan umum;
l) Cara dan bentuk intervensi, pelepasan hak, nasionalisasi dan privatisasi
sarana produksi dan tanah karena alasan untuk kepentingan umum,
demikian juga kriteria penetapan ganti rugi.
- Undang-undang tentang Otorisasi Legislatif harus mendefinisikan obyek, pengertian, batasan dan masa berlakunya yang dapat diperpanjang.
- Undang-undang tentang Otorisasi legislatif tidak dapat digunakan lebih dari satu kali dan menjadi kedaluwarsa degan pengunduran diri Pemerintah, berakhirnya masa jabatan badan pembuat undang-undang atau dengan pembubaran Parlamen Nasional.
Pasal 97
Inisiatif Undang-undang
- Inisiatif undang-undang dimiliki oleh:
a) Anggota Parlamen;
b) Fraksi-fraksi dalam Parlamen;
c) Pemerintah.
- Tidak dapat disampaikan proposal, usulan undang-undang atau perubahan, penambahan belanja atau pengurangan penerimaan Negara yang telah ditetapkan dalam anggaran atau anggaran perubahan, dalam suatu tahun anggaran yang sedang berjalan .
- Proposal dan usulan undang-undang yang ditolak tidak dapat diperbaharui pada masa persidangan yang sama.
- Proposal dan usulan undang-undang yang tidak ditanggapi, tidak perlu diperbaharui pada masa persidangan berikutnya, kecuali berakhirnya masa jabatan badan pembuat undang-undang.
- Usulan undang-undang menjadi kedaluwarsa dengan pengunduran diri Pemerintah.
Pasal 98
Apresiasi Parlamen terhadap tindakan-tindakan legislatif
- Diploma-diploma legislatif Pemerintah, kecuali yang ditetapkan berdasarkan wewenang eksklusifnya, dapat diajukan untuk diapresiasi oleh Parlamen Nasional, untuk tidak diberlakukan atau diubah, atas permintaan seperlima anggota Parlamen, selama tiga puluh hari setelah diumumkan, dikurangi masa reses Parlamen Nasional.
- Parlamen Nasional dapat menangguhkan, seluruh atau sebagian, berlakunya suau diploma legislatif sampai dengan diadakannya apresiasi.
- Penangguhan menjadi kedaluwarsa, setelah berlangsung sepuluh sidang pleno tanpa diapresiasi oleh Parlamen Nasional.
- Apabila disyahkan pemberhentian pemberlakuannya, diploma tersebut tidak berlaku lagi, terhitung mulai dipublikasikan resolusinya dalam lembaran resmi dan tidak dapat dipublikasikan kembali pada masa persidangan yang sama.
- Apabila apresiasinya diminta dan Parlamen tidak menanggapi atau berkehendak untuk memperbaiki, tidak memberi suara terhadap undang-undang tersebut sampai dengan berakhirnya masa persidangan yang sedang berlangsung sejak berlangsungnya lima belas sidang pleno, proses apresiasi tersebut dinyatakan kedaluwarsa.
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 99
Masa pembuatan Undang-undang
- Masa pembuatan Undang-undang berlgsung selama lima masa persidangan dan setiap masa persidangan berlangsung selama satu tahun.
- Masa tugas normal Parlamen Nasional ditentukan oleh Tata Tertib.
- Lazimnya Parlamen Nasional bersidang atas undangan Presidennya.
- Parlamen Nasional menyelenggarakan sidang istimewa apabila ditentukan oleh Komisi Permanen, atas permintaan 1/3 anggota atau diundang oleh Presiden Republik untuk menyelesaikan hal-hal spesifik.
- Apabila masa pembuatan Undang-undang selesai, dewan terpilih mulai dengan tugas masa pembuatan Undang-undang yang baru yang masa tugasnya ditambah dengan waktu yang cukup untuk melengkapi waktu yang sesuai dengan masa persidangan yang sedang berlangsung sampai dengan tanggal pemilihan umum.
Pasal 100
Pembubaran
- Parlamen Nasional tidak dapat dibubarkan dalam enam bulan setelah pemilihan umum, pada semester akhir masa jabatan Presiden Republik atau selama berlakunya Negara dalam keadaan siaga atau Negara dalam keadaan darurat, dengan ancaman tidak memiliki kekuatan hukum tindakan pembubaran tersebut.
- Pembubaran Parlamen tidak mempengaruhi mandat anggota Parlamen, sampai dengan sidang pertama parlamen setelah pemilihan umum berikutnya.
Pasal 101
Partisipasi Aparat Pemerintah
- Aparat Pemerintah berhak untuk menghadiri rapat-rapat pleno Parlamen Nasional dengan hak suara, berdasarkan Tata Tertib.
- Diadakan sidang dengar pendapat dengan Pemerintah atas permintaan anggota Parlamen, berdasarkan Tata Tertib.
- Parlamen Nasional atau Komisi-Komisi Parlamen dapat meminta partisipasi Aparat Pemerintah dalam pekerjaannya.
BAB IV
KOMISI TETAP
Pasal 102
Komisi Tetap
- Komisi Tetap berfungsi selama periode Parlamen Nasional bubar, pada interval antara masa persidangan dan, dalam kasus lain yang diatur dalam konstitusi.
- Komisi Tetap dipimpin oleh Presiden Parlamen Nasional dan keanggotaannya terdiri dari para Wakil Presiden dan oleh anggota yang ditunjuk Partai Politik, sesuai dengan perwakilannya di Parlamen.
- Merupakan wewenang Komisi Tetap, masing-masing:
a) Mengikuti aktivitas Pemerintah dan aktivitas penyelenggaraan pemerintahan;
b) Mengkoordinir kegiatan Komisi-komisi Parlamen Nasional;
c) Memprakarsai pemanggilan untuk Parlamen Nasional, apabila dipandang perlu;
d) Mempersiapkan dan mengorganisir sidang-sidang Parlamen Nasional;
e) Merestui bepergian Presiden Republik berdasarkan Pasal 80;
f) Mengarahkan hubungan antara Parlamen Nasional dan parlamen-parlamen serta institusi-institusi analog dari negara lain;
g) Merestui pernyataan Negara dalam keadaan siaga atau Negara dalam keadaan darurat.
JUDUL IV
PEMERINTAH
BAB I
DEFINISI DAN STRUKTUR
Pasal 103
Definisi
Pemerintah adalah badan kedaulatan Negara yang bertanggungjawab atas pengendalian dan pelaksanaan politik umum Negara dan merupakan badan tertinggi Pemerintahan Umum.
Pasal 104
Komposisi
- Pemerintah terdiri dari Perdana-Menteri, para Menteri dan para Sekretaris Negara.
- Pemerintah dapat menyertakan seorang atau lebih Wakil Perdana-Menteri dan beberapa Wakil-Menteri.
3. Jumlah, sebutan dan atribut dari Kementerian-Kementerian dan Sekretariat-Sekretariat Negara akan didefinisikan dengan Diploma Legislatif Pemerintah.
Pasal 105
Dewan Menteri
- Dewan Menteri terdiri dari Perdana-Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri , jika ada, dan Menteri-Menteri.
- Dewan Menteri diundang dan diketuai oleh Perdana-Menteri.
- Dapat diundang untuk mengambil bagian dalam rapat Dewan Menteri, tanpa hak suara, para Wakil Menteri, jika ada, dan para Sekretaris Negara.
BAB II
PENGATURAN DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 106
Pengangkatan
- Perdana-Menteri ditunjuk oleh partai pemenang atau oleh koalisi partai-partai politik dengan maioritas perwakilan dalam parlamen dan diangkat oleh Presiden Republik, setelah mendengar partai-partai politik yang terwakili dalam Parlamen Nasional
- Anggota-anggota Pemerintah lainnya diangkat oleh Presiden Republik atas usul Perdana
Menteri.
Pasal 107
Tanggungjawab Pemerintah
Pemerintah bertanggungjawab kepada Presiden Republik dan kepada Parlamen Nasional atas pengendalian dan pelaksanaan politik intern dan ekstern, berdasarkan Konstitusi dan Undang-Undang.
Pasal 108
Program Pemerintah
- Setelah diangkat, Pemerintah harus menyusun programnya yang mencakup tujuan-tujuan dan tugas-tugas yang akan dilaksanakan, kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh dan orientasi-orientasi politik utama yang ingin diikuti dalam aktivitas pemerintahan.
- Dalam batas waktu maximum 30 hari, terhitung mulai dari tanggal mulainya fungsi-fungsi Pemerintah, Perdana Menteri mangajukan Program Pemerintah yang telah disetujui oleh Dewan Menteri kepada Parlamen Nasional untuk diapresiasi.
Pasal 109
Penilaian atas Program Pemerintah
- Program Pemerintah diajukan kepada Parlamen Nasional untuk diapresiasi dan, jika Parlamen sedang tidak bersidang maka wajib diundang untuk itu.
- Debat-debat tentang Program Pemerintah tidak boleh berlangsung lebih dari lima hari dan sampai dengan penutupannya, setiap kelompok dalam parlamen dapat menyatakan penolakannya atau Pemerintah dapat meminta satu mosi percaya.
- Penolakan Program Pemerintah menuntut adanya dukungan dari mayoritas mutlak anggota-anggota Parlamen Nasional yang sedang bertugas.
Pasal 110
Permintaan mosi percaya
Pemerintah dapat meminta Kepada Parlamen Nasional, pengesahan satu mosi percaya atas suatu pernyataan politik umum atau atas hal apa saja yang relevan untuk kepentingan nasional.
Pasal 111
Mosi Teguran
- Atas inisiatif seperempat anggota-anggota yang sedang bertugas,
Parlamen Nasional dapat melakukan voting terhadap mosi-mosi teguran kepada
Pemerintah, atas pelaksanaan programnya atau atas hal-hal yang relevan untuk
kepentingan nasional.
Pasal 112
Pemberhentian Pemerintah
- Pemerintah diberhentikan karena:
Awal mandat legislatif yang baru;
Persetujuan Presiden Republik atas permohonan pengunduran diri dari Perdana-Menteri;
Perdana-Menteri meninggal dunia atau berhalangan tetap;
Penolakan Program Pemerintah kedua kali, secara berturut-turut;
Tidak dikabulkannya suatu permintaan mosi percaya;
Pengesahan satu mosi teguran oleh mayoritas mutlak dari anggota-anggota Parlamen yang sedang bertugas.
- Presiden hanya dapat memberhentikan Perdana-Menteri dalam kasus-kasus sebagaimana tersebut pada nomor sebelumnya, setelah mendengar Dewan Negara dan apabila tindakan itu dianggap penting untuk menjamin kenormalan jalannya institusi-institusi demokratis.
Pasal 113
Tanggungjawab kriminal pejabat Pemerintah
- Pejabat Pemerintah yang didakwa, secara definitif, atas sebuah kejahatan yang dapat dihukum dengan dua tahun penjara atau lebih, diberhentikan dari jabatannya dalam rangka menjalankan proses hukum;
- Jika terjadi dakwaan definitif atas kejahatan dengan hukuman penjara sampai degan dua tahun, Parlamen Nasional dapat memutuskan apakah pejabat Pemerintah yang bersangkutan harus atau tidak harus diberhentikan untuk maksud-maksud yang sama.
Pasal 114
Kekebalan Aparat Pemerintah
Tidak seorang pun aparat Pemerintah dapat ditahan atau dipenjarakan tanpa persetujuan dari Parlamen Nasional, kecuali tertangkap basah atas tindak kejahatan yang hukumannya adalah penjara dengan batas waktu maximum lebih dari dua tahun.
BAB III
WEWENANG
Pasal 115
Wewenang Pemerintah
- Adalah wewenang Pemerintah:
Mendefinisikan dan melaksanakan politik umum Negara, setelah memperoleh pengesahan dari Parlamen Nasional;
Menjamin pelaksanaan hak dan kebebasan asasi warganegara;
Menjamin ketertiban umum dan disiplin sosial;
d) Menyiapkan Rencana dan Anggaran Umum Negara serta melaksanakannya, setelah
disyahkan oleh Parlamen Nasional;
e) Mengendalikan kegiatan ekonomi dan kegiatan sektor-sektor sosial;
f) Mempersiapkan dan merundingkan traktat-traktat, kesepakatan-kesepakantan dan
menyelenggarakan, mengesahkan, mengambil bagian dan mengungkapkan kesepakatan-
kesepakatan internasional yang bukan wewenang dari Parlamen Nasional atau Presiden
Republik;
Mendefinisikan dan melaksanakan politik luar negeri;
Menjamin representasi Republik Demokratik Timor-Leste dalam hubungan luar negeri;
Mengendalikan sektor-sektor sosial dan sektor-sektor ekonomi Negara;
Mengendalikan politik buruh dan politik perlindungan sosial;
Menjamin perlindungan dan konsolidasi terhadap penguasaan publik atas kekayaan Negara;
Mengarahkan dan mengkoordinir aktivitas kementerian dan institusi lain yang berada dibawah Dewan Menteri ;
Mengembangkan pembangunan sektor koperasi dan mendukung produksi rumah tangga;
Mendukung pelaksanaan inisiatif usaha ekonomis pribadi;
Melakukan segala usaha dan mengusahakan langkah-langkah preventif yang diperlukan untuk pembangunan ekonomi sosial dan pemenuhan kebutuhan komunitas Timor Leste;
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Konstitusi atau oleh undang-undang.
- Masih merupakan wewenang Pemerintah terhadap lembaga lain:
a) Mengajukan rancangan Undang-Undang dan resolusi-resolusi kepada Parlamen
Nasional;
b) Mengusulkan deklarasi perang atau perwujudan perdamaian kepada Presiden Republik;
c) Mengusulkan pernyataan negara dalam keadaan siaga dan negara dalam keadaan darurat
kepada Presiden Republik;
Mengusulkan pelaksanaan referendum atas hal-hal yang relevan untuk pentingan nasional kepada Presiden Republik;
e) Mengusulkan pengangkatan para Duta Besar, Perwakilan-Perwakilan Tetap dan Utusan-
Utusan Khusus kepada Presiden Republik;
- Masih merupakan wewenang legislatif eksklusif Pemerintah, materi tentang organisasi dan tata kerjanya, demikian juga penyelenggaraan pemerintahan, secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 116
Wewenang Dewan Menteri
Merupakan wewenang Dewan Menteri :
a) Mendefinisikan garis-garis besar politik Pemerintah demikian juga tentang pelaksanaannya;
b) Memberi pertimbangan terhadap permohonan mosi percaya kepada Parlamen Nasional;
c) Mengesahkan usulan undang-undang dan usulan resolusi;
d) Mengesahkan Dekrit-dekrit, demikian juga kesepakatan-kesepakatan internasional yang tidak perlu disampaikan kepada Parlamen Nasional;
e) Mengesahkan kebijakan-kebijakan Pemerintah yang menyangkut penambahan atau pengurangan penerimaan dan pengeluaran umum;
f) Mengesahkan rencana-rencana.
Pasal 117
Wewenang Pejabat Pemerintah
- Perdana-Menteri berwewenang:
a) Memimpin Pemerintah;
b) Memimpin Dewan Menteri;
c) Mengendalikan dan mengarahkan politik umum Pemerintah melalui kordinasi terhadap
tindakan-tindakan semua Menteri, tanpa mengurangi tanggungjawab tiap-tiap Menteri
atas Departamen Pemerintah yang dipimpinnya;
d) Melaporkan kepada Presiden Republik semua hal yang berhubungan dengan politik intern
dan ekstern Pemerintah;
Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh Konstitusi dan oleh Undang-
Undang.
- Menteri-Menteri berwewenang:
a) Menjalankan politik yang telah didefinisikan bagi Kementeriannya;
b) Menjamin hubungan antara Pemerintah dengan badan-badan Negara lainnya dalam konteks Kementeriannya;
3. Dekrit-Dekrit dan Peraturan-Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Perdana Menteri dan Menteri-Menteri yang berwewenang atas materinya.
JUDUL V
PENGADILAN
BAB I
PENGADILAN DAN ODITUR
Pasal 118
Fungsi Yurisdisional
- Pengadilan adalah badan kedaulatan dengan wewenang untuk menjalankan hukum, atas nama rakyat.
- Dalam menjalankan fungsi-fungsinya, pengadilan berhak memperoleh bantuan dari aparat pemerintah lainnya.
- Putusan pengadilan adalah mutlak untuk dilaksanakan dan berada diatas kebijakan penguasa manapun juga.
Pasal 119
Independency
Pengadilan adalah independen dan hanya tunduk kepada Konstitusi dan Undang-Undang.
Pasal 120
Apresiasi terhadap inkonstitusionalitas
Pengadilan tidak diperkenankan menggunakan norma-norma yang bertentangan dengan Konstitusi atau prinsip-prinsip yang terkandung didalamnya.
Pasal 121
Hakim
- Fungsi yudikatif adalah eksklusif dimiliki oleh para hakim dan dikukuhkan berdasarkan undang-undang.
- Dalam pelaksanaan tugasnya, para hakim adalah merdeka dan hanya tunduk pada Konstitusi, Undang-undang dan hati nuraninya.
- Para hakim tidak dapat dipindahkan, diberhentikan sementara, dimutasikan, dipensiunkan atau diberhentikan, kecuali berdasarkan undang-undang.
- Untuk menjamin kemerdekaannya, para hakim dijamin untuk tidak bertanggungjawab terhadap dakqwaan atau kebijakan-kebijakan, kecuali diatur dalam undang-undang.
- Undang-undang mengatur organisasi yudikatif dan undang-undang tentang kehakiman.
Pasal 122
Eksklusivisme
Dalam pelakanaan tugasnya, para hakim tidak diperkenankan untuk menjalankan fungsi publik atau pribadi, kecuali aktivitas sebagai dosen atau peneliti ilmiah yang bersifat yuridis, berdasarkan undang-undang.
Pasal 123
Kategori-kategori Pengadilan
- Kategori-kategori pengadilan di Republik Demokratik Timor Leste adalah sebagai berikut:
a) Makamah Agung dan pengadilan-pengadilan lainnya;
b) Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit serta Pengadilan-Pengadilan Administrasi Tingkat Pertama;
c) Pengadilan militer.
- Tidak diperkenankan adanya pengadilan pengecualian dan tidak akan ada pengadilan khusus untuk mengadili jenis-jenis kejahatan tertentu.
- Dibenarkan kehadiran pengadilan tentang kelautan dan pengadilan arbitrase.
- Undang menentukan pembentukan, organisasi dan tata kerja pengadilan-pengadilan sebagaimana tersebut pada nomor-nomor sebelumnya.
5. Undang-undang dapat membentuk instrumen-instrumen dan bentuk-bentuk dari komposisi non yudisial dari konflik.
Pasal 124
Makamah Agung
- Makamah Agung adalah lembaga yudikatif tertinggi dalam hirarki pengadilan-pengadilan, penjamin keseragaman penggunaan undang-undang dan memiliki yurisdiksi di seluruh wilayah nasional.
- Merupakan wewenang Makamah Agung, menyelenggarakan peradilan terhadap materi-materi yang bersifat yuridis-konstitusional dan elektoral.
- Ketua Makamah Agung diangkat oleh Presiden Republik diantara para hakim dari Makamah Agung untuk satu masa jabatan selama enam tahun.
Pasal 125
Tata Kerja dan Komposisi
- Makamah Agung berfungsi :
a) Dalam seksi-seksi sebagai Pengadilan Tinggi Tingkat Pertama, sesuai dengan Undang-undang;
b) Secara paripurna, sebagai pengadilan tinggi tingkat dua dan satu-satunya instansi dalam hal-hal yang, secara jelas, ditentukan oleh undang-undang.
- Makamah Agung terdiri dari Hakim-hakim karier, hakim-hakim dari Oditur atau dari pakar-pakar hukum yang berjasa dalam jumlah yang akan ditentukan oleh undang-undang, dan:
a) Seorang dipilih oleh Parlamen Nasional;
b) Sedangkan yang lainnya ditunjuk oleh Dewan Tinggi Kehakiman.
Pasal 126
Wewenang konstitusional dan elektoral
- Merupakan wewenang Makamah Agung dalam hal-hal yuridis-konstitusional:
a) Mengapresiasi dan menyatakan tidak konstitusional dan tidak legal, tindakan-tindakan legislatif dan normatif dari badan-badan negara;
b) Secara preventif, memeriksa konstitusionalitas dan legalitas referéndum;
c) Memeriksa ketidak konstitusionalan yang ditimbulkan karena kesalahan;
d) Memutuskan, dalam hal banding, untuk tidak menggunakan norma-norma yang dinyatakan inkonstitusional, oleh pengadilan-pengadilan tinggi;
e) Memeriksa legalitas pembentukan partai-partai politik dan koalisi-koalisinya serta memerintahkan pendaftaran atau pembubarannya, berdasarkan konstitusi dan undang-undang.
f) Melaksanakan wewenang lain yang ditentukan dalam Konstitusi atau undang-undang.
- Dalam hal spesifik tentang pemilihan, menjadi wewenang Makamah Agung:
a) Memeriksa syarat-syarakat legal yang ditentukan untuk pencalonan Presiden Republik;
b) Memberi restu terakhir terhadap kenormalan dan keabsahan tindakan-tindakan dari proses elektoral, berdasarkan undang-undang yang bersangkutan;
c) Mengesahkan dan mengumumkan hasil-hasil proses pemilihan umum.
Pasal 127
Kelayakan Pemilihan
- Hanya dapat menjadi anggota Makamah Agung, hakim-hakim karier, hakim-hakim dari Oditur atau pakar-pakar hukum yang diakui jasanya serta berwargawarganegara nasional.
- Selain dari kriteria-kriteria tersebut pada nomor sebelumnya, undang-undang dapat menentukan lain.
Pasal 128
Dewan Tinggi Kehakiman
- Dewan Tinggi Kehakiman adalah badan manajemen dan disiplin intern Dewan Kehakiman yang berwenang untuk mengangkat, menempatkan, memindahkan dan mempromosikan para hakim.
- Dewan Tinggi Kehakiman dipimpin oleh Ketua Makamah Agung dan keanggotaannya adalah sebagai berikut:
a) Seorang ditunjuk oleh Presiden Republik;
b) Seorang dipilih oleh Parlamen Nasional;
c) Seorang ditunjuk oleh Pemerintah;
d) Seorang dipilih diantara para hakim dan oleh para hakim.
- Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Dewan Tinggi Kehakiman diatur dengan Undang-undang.
Pasal 129
Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit
- Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit adalah badan tinggi dalam hirarki Pengadilan-pengadilan Admnistrasi, Fiscal dan Audit tanpa mengabaikan wewenang Makamah Agung.
- Ketua Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiscal dan Audit dipilih oleh dan diantara para hakim untuk satu masa jabatan selama empat tahun.
- Merupakan wewenangan Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit, sebagai instansi tunggal, pengawasan atas legalitas pengeluaran-pengeluaran publik dan mengaudit pengeluaran Negara.
- Merupakan wewenag Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiscal dan Audit serta Pengadilan Administrasi, Fiscal dan Audit tingkat pertama:
a) Mengadili perkara-perkara yang bermuatan materi sengketa darurat dan memiliki hubungan yuridis administratif dan fiskal;
b) Mengadili permohonan-permohonan banding yang bersifat bertentangan dan tumpang tindih dari kebijakan-kebijakan badan-badan negara, dari pemegang kekuasaan badan-badan yangbersangkutan serta aparat-aparatnya;
c) Menjalankan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-undang.
Pasal 130
Pengadilan Militer
- Adalah wewenang pengadilan militer, pada tingkat pertama, mengadili kejahatan-kejahatan yang berisfat militer.
- Wewenang, organisasi, komposisi dan cara kerja Pengadilan Militer ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 131
Persidangan Pengadilan
Persidangan Pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali Pengadilan yang
bersangkutan menentukan lain, dalam suatu keputusan yang mendasar, untuk
menjaga kehormatan orang, moral publik dan keamanan nasional atau untuk
menjamin kenormalan fungsi-fungsinya.
BAB II
KEJAKSAAN
Pasal 132
Fungsi dan Peranan
- Kejaksaan mewakili Negara, melaksanakan tindakan-tindakan hukum, menjamin perlindungan terhadap kalangan usia muda, yang tidak hadir dan tidak mampu, membela legalitas demokratik dan mempromosikan ketaatan terhadap hukum.
- Kejaksaan merupakan suatu kekuasaan yang tersusun, secara hierarkis, dibawah Jaksa Agung.
- Dalam melaksanakan tugasnya, aparat kejaksaan diwajibkan dengan kriteria legalitas, obyektivitas, bebas dan tunduk kepada norma-norma dan perintah-perintah menurut undang-undang.
- Kejaksaan memiliki undang-undang sendiri dan, dengan demikian aparat-aparatnya tidak dapat diberhentikan sementara, dipensiunkan atau diberhentikan, kecuali ditentukan dengan undang-undang.
Pasal 133
Kejaksaan Agung
- Kejaksaan Agung adalah badan tertinggi dari Oditur dengan komposisi dan wewenang ditentukan oleh undang-undang.
- Kejaksaan Agung dipimpin oleh Jaksa Agung yang, apabila tidak berada di tempat atau berhalangan, diganti berdasarkan undang-undang.
- Jaksa Agung diangkat oleh Presiden Republik untuk satu masa jabatan selama enam tahun, berdasarkan undang-undang.
- Jaksa Agung bertanggungjawab kepada Kepala Negara dan menyampaikan laporan tahunan kepada Parlamen Nasional.
- Jaksa Agung dapat meminta kepada Makamah Agung, pernyataan tentang inkonstitusionalitas, dengan kekuatan yang mengikat, terhadap norma-norma yang dinyatakan inkonstitusional dalam tiga kasus kongkrit.
- Asisten-asisten Jaksa Agung diangkat, dipecat dan diberhentikan oleh Presiden Republik setelah mendengar Dewan Tinggi Kejaksaan.
Pasal 134
Dewan Tinggi Kejaksaan
- Dewan Tinggi Kejaksaan merupakan bagian integral dari Kejaksaan Agung.
- Dewan Tinggi Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung dan keanggotaannya terdiri dari:
a) Seorang ditunjuk oleh Presiden Republik;
b) Seorang dipilih oleh Parlamen Nasional;
c) Seorang ditunjuk oleh Pemerintah;
d) Seorang dipilih dari dan oleh para hakim dari Kejaksaan.
- Wewenang, susunan dan tata kerja Dewan Tinggi Kejaksaan ditentukan oleh Undang-undang.
BAB III
PENGACARA
Pasal 135
Pengacara
- Pelaksanaan pelayanan yuridis dan yudikatif adalah kepentingan sosial dan, oleh karena itu para pengacara dan pembela harus berpedoman kepada prinsip tersebut.
- Para Pengacara dan para Pembela memiliki sebagai tugas utama, memberi kontribusi untuk suatu administrasi peradilan yang baik dan mengutamakan hak dasar warga negara.
- Pelaksanaan advokasi diatur dengan undang-undang.
Pasal 136
Jaminan dalam penyelenggaraan advokasi
- Negara harus menjamin, berdasarkan undang-undang, keutuhan atas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi pengacara, tidak diperkenankan pengeledahan, penahanan, pendaftaran atau tindakan-tindakan hukum lain, tanpa kehadiran hakim yang berkompeten dan, bila perlu, kehadiran pengacara yangbersangkutan.
- Para pengacara berhak untuk menyampaikan, secara langsung, dengan jaminan kerahasiaan dengan klien-kliennya, terutama apabila klien-kliennya berada dalam tahanan sipil atau militer.
BAB VI
PEMERINTAHAN UMUM
Pasal 137
Dasar-dasar Pemerintahan Umum
- Penyelengaraan Pemerintahan Umum bertujuan untuk melaksanakan kepentingan umum dalam hal menghormati hak dan kepentingan asasi warganegara dan hak badan-badan konstitusional.
- Pemerintahan Umum disusun untuk menghindari birokratisasi, mendekatkan seluruh kegiatan kepada masyarakat dan menjamin partisipasi dari yang berkepentingan dalam managemannya secara efektif.
- Undang-undang menentukan hak dan jaminan dari yang dipimpin seperti, melawan tindakan-tindakan yang merugikan hak-hak dan kepentingan-kepentingan asasinya.
BAGIAN IV
ORGANISASI EKONOMI DAN KEUANGAN
JUDUL I
PRINSIP-PRINSIP UMUM
Pasal 138
Organisasi Ekonomi
Organisasi ekonomi Timor Leste berasaskan kombinasi dari bentuk-bentuk kemasyarakatan dengan kebebasan berinisiatif dan manajemen perusahaan serta dalam kebersamaan sektor publik, sektor swasta, sektor kooperasi dan sosial atas kepemilikan faktor-faktor produksi.
Pasal 139
Sumber Daya Alam
- Sumber daya yang terdapat di tanah, lapisan bawah tanah, perairan wilayah, landasan kontinental serta Zona Ekonomi Eksklusif yang vital bagi ekonomi, dimiliki oleh Negara dan harus digunakan secara adil dan merata, sesuai dengan kepentingan nasional.
- Syarat-syarat pemanfaatan sumber daya alam yang dirujuk pada nomor sebelumnya harus menuju pada pembentukan cadangan keuangan wajib, sesuai dengan undang-undang.
- Pemanfaatan sumberdaya alam harus mempertahankan keseimbangan ekologis
dan menghindari pengrusakkan ekosistem.
Pasal 140
Investasi
Negara harus mengembangkan investasi nasional dan menciptakan kondisi untuk menarik investasi asing dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, berdasarkan undang-undang.
Pasal 141
Tanah
Kepemilikan, penggunaan dan penguasaan tanah secara berguna, sebagai salah satu faktor produksi ekonomi, diatur oleh undang-undang.
JUDUL II
SISTEM KEUANGAN DAN FISKAL
Pasal 142
Sistim Keuangan
Sistem keuangan diatur dengan undang-undang sedemikian rupa untuk menjamin pengadaan, pemungutan dan keamanan dana serta pengunaan dana yang dibutuhkan untuk pembangunan ekonomi dan sosial.
Pasal 143
Bank Sentral
- Negara harus mendirikan sebuah Bank Sentral Nasional yang akan bertanggung jawab bersama atas definisi dan pelaksanaan politik moneter dan keuangan.
- Undang-undang mendefinisikan hubungan antara Bank Sentral, Parlamen dan Pemerintah.
- Bank Sentral memiliki wewenang eksklusif untuk mengeluarkan mata uang nasional.
Pasal 144
Sistem Fiskal
Negara harus mendirikan sebuah sistem fiskal yang memenuhi kebutuhan keuangan serta menunjang suatu pembagian kekayaan dan penghasilan negara yang adil.
Pajak dan retribusi diatur dengan undang-undang yang menetapkan sasaran pemungutan, pemanfaatan fiskal dan jaminan bagi para pembayar pajak.
Pasal 145
Anggaran Umum Negara
- Anggaran Umum Negara disusun oleh Pemerintah dan ditetapkan oleh Parlemen
Nasional;
- Undang-undang tentang anggaran harus memprediksi, atas dasar efisiensi dan
efektivitas, penguraian penerimaan dan belanja, demikian juga menghindari adanya
hibah atau dana rahasia.
Pelaksanaan anggaran akan diawasi oleh Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal,
dan Audit serta oleh Parlamen Nasional.
BAGIAN V
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL
Pasal 146
Angkatan Bersenjata
- Angkatan Bersenjata Timor-Leste FALINTIL/FDTL, adalah penanggungjawab atas pertahanan militer Republik Demokratik Timor-Leste dan, secara eksklusif, terdiri dari warganegara nasional dan organisasinya adalah satu-satunya untuk seluruh wilayah nasional.
- FALINTIL/FDTL menjamin kemerdekaan nasional, integritas teritorial serta kebebasan dan keamanan penduduk terhadap setiap bentuk agresi atau ancaman dari luar, dengan tetap menghormati aturan konstitusional.
3. FALINTIL/FDTL adalah non-partisan, taat kepada badan-badan kedaulatan yang berkompeten, berdasarkan konstitusi dan undang-undang, serta tidak diperkenankan melakukan intervensi politik apapun.
Pasal 147
Kepolisian dan angkatan keamanan
- Polisi membela legalitas demokratik dan menjamin keamanan intern bagi semua warganegara serta bersifat non-partisan.
- Pencegahan kriminil wajib dilaksanakan dengan tetap menghormati hak-hak asasi manusia.
- Undang-undang menetapkan rejim kepolisian beserta angkatan keamanan lainnya.
Pasal 148
Dewan Tinggi Pertahanan dan Keamanan
- Dewan Tinggi Pertahanan dan Keamanan adalah badan konsultasi bagi Presiden Republik untuk hal-hal yang berkaitan dengan pertahanan dan kedaulatan.
- Dewan Tinggi Pertahanan dan Keamanan diketuai oleh Presiden Republik dan wajib menyertakan unsur-unsur sipil dan militer dimana unsur sipil menjadi mayoritas.
- Komposisi, organisasi dan tata kerja Dewan Tinggi Pertahanan dan Keamanan, ditetapkan dengan undang-undang.
BAGIAN VI
JAMINAN DAN REVISI KONSTITUSIONAL
JUDUL I
JAMINAN KONSTITUSI
Pasal 149
Pengawasan Preventif atas konstitusionalitas
- Presiden Republik dapat meminta kepada Makamah Aggung, apresiasi preventif atas konstitusionalitas sesuatu diploma yang telah dikirimkan kepada Presiden Republik untuk diumumkan.
- Apresiasi preventif atas konstitusionalitas dapat diminta dalam batas waktu dua puluh hari, terhitung mulai tanggal penerimaan diploma dan, Makamah Aggung harus menentukan sikap dalam batas waktu dua puluh lima hari serta dapat dikurangi oleh Presiden Republik karena alasan mendesak.
- Apabila dinyatakan inkonstitusional, Presiden Republik mengirim kopy dari putusan kepada Pemerintah atau Parlamen Nasional, dengan meminta peninjauan kembali terhadapa diploma tersebut, sesuai dengan keputusan Makamah Aggung.
- Veto inkonstitusionalitas terhadap diploma dari Parlamen Nasional yang dikirim untuk diumumkan dapat dinyatakan kedaluwarsa berdasarkan Pasal 88, dengan penyessuaian-penyessuaiannya.
Pasal 150
Pengawasan abstrak terhadap inkonstitusionalitas
Berhak untuk meminta pernyataan inkonstitusionalitas:
a) Presiden Republik;
b) Presiden Parlamen Nasional;
c) Jaksa Agung, berdasarkan penolakan penggunaan norma-norma yan dinyatakan inkosntitusional, oleh pengadilan, dalam tiga kasus kongkrit;
d) Perdana Menteri;
e) Seperlima anggota Parlamen ;
f) Dewan Pelindung Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 151
Inkonstitusionalitas karena kesalahan
Presdien Republik, Jaksa Agung dan Dewan Pelindung Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat meminta kepada Makamah Agung verifikasi atas inkonstitusionalitas karena kesalahan, terhadap norma-norma legislatif yang diperlukan untuk memperjelas norma-norma konstitusional.
Pasal 152
Pengawasan konkrit atas konstitusionalitas
- Dapat diajukan banding ke Makamah Aggung atas putusan-putusan pengadilan:
a) Yang menolak digunakannya sesuatu norma dengan alasan karena inkonstitusionalitasnya;
b) Yang menggunkan norma-norma yang inkonstitusionalitasnya telah diangkat selama proses.
- Banding sebagaimana tersebut pada alinea b) nomor sebelumnya hanya dapat diungkapakan oleh yang telah mengangkat masalah inkonstitusionalitasnya
- Sistim penerimaan banding diatur oleh undang-undang.
Pasal 153
Putusan Makamah Aggung
Putusan-putusan Makamah Aggung tidak kebal terhadap banding dan diumumkan dalam lembaran resmi, mempunyai kekuatan hukum wajib, dalam proses pengawasan abstrak dan konkrit apabila diungkapkan dalam pengertian inkonstitusionalitas.
JUDUL II
REVISI KONSTITUSI
Pasal 154
Inisiatif dan waktu revisi
- Inisiatif revisi terhadap Konstitusi merupakan wewenang dari anggota-anggota dan fraksi-fraksi Parlamen.
- Parlamen Nasional dapat merevisi Konstitusi setelah enam tahun publikasi Undang-Undang revisi yang terakhir.
- Batas waktu enam tahun untuk revisi konstitusi yang pertama, dihitung mulai dari tanggal mulai berlakunya Konstitusi ini.
- Parlamen Nasional, terlepas dari sesuatu batas waktu, dapat melaksanakan hak-hak revisi konstitusi oleh mayoritas empat/lima dari anggota yang sedang efektif bekerja.
- Usul-usul revisi harus diserahkan kepada Parlamen Nasional 120 hari sebelum tanggal perdebatan dimulai.
- Setelah menyampaikan suatu konsep revisi konstitusional, berdasarkan nomor sebeleumnya, konsep revisi lainnya harus disampaikan dalam batas waktu 30 hari.
Pasal 155
Pengesahan dan pengumuman
- Perubahan-perubahan pada Konstitusi disyahkan oleh maioritas dua pertiga dari anggota-anggota Parlamen yang sedang aktif.
- Konstitusi, dalam naskahnya yang baru, harus dipublikasikan bersama-sama dengan Undang-Undang revisi.
- Presiden Republik tidak boleh menolak pengumuman Undang-Undang revisi.
Pasal 156
Batas-batas materiil dari revisi
- Undang-Undang revisi konstitusi harus menghormati:
a) Kemerdekaan nasional dan kesatuan Negara;
b) Hak, kebebasan dan jaminan warganegara;
c) Bentuk Pemerintahan Republik;
d) Pemisahan kekuasaan;
e) Kemerdekaan pengadilan;
f) Multipartidarisme dan hak oposisi demokratik;
g) Pemilihan umum yang bebas, universal, langsung, rahasia dan periodik untuk pejabat-pejabat dari lembaga-lembaga kedaulatan negara, demikian juga sistim perwakilan proporsional;
h) Tiadanya agama resmi Negara;
i) Prinsip dekonsentrasi dan desentralisasi administratif;
j) Bendera Nasional.
k) Tanggal proklamasi kemerdekaan nasional.
- Alinea-alinea c), h) dan j) dapat direvisi melalui referendum nasional, berdasarkan
undang-undang.
Pasal 157
Batas-batas situasional revisi
Selama Negara dalam keadaan siaga atau dalam keadaan darurat, tidak diperkenankan melakukan suatu tindakan revisi konstitusi.
BAGIAN VII
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP DAN TRANSITORIS
Pasal 158
Traktat, kesepakatan dan aliansi
Konfirmasi, pemihakkan dan ratifikasi konvensi-konvensi, traktat-traktat,
kesepakatan-kesepakatan atau aliansi-aliansi bilateral atau multilateral akan
diputuskan, kasus per kasus, oleh badan-badan yang berkompeten.
Pasal 159
Bahasa-bahasa kerja
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggeris merupakan bahasa-bahasa kerja yang digunakan dalam Pemerintahan Umum, sepanjang diperlukan.
Pasal 160
Kejahatan-kejahatan berat
Semua kejahatan yang dilakukan antara tanggal 25 April tahun 1974 dan 31 Desember 1999 yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, merupakan sasaran proses kriminil pada pengadilan-pengadilan nasional atau internasional yang berwewenang.
Pasal 161
Penguasaan ilegal atas harta kekayaan
Penguasaan atas harta kekayaan yang bergerak dan tidak bergerak dianggap kejahatan dan harus diselesaikan berdasarkan Konsitusi dan Undang-Undang.
Pasal 162
Rekonsiliasi
1. Merupakan wewenang Komisi untuk Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi,
pelaksanaan fungsi-fungsi yang diberikan berdasarkan Peraturan UNTAET No.
2001/10.
- Apabila dipandang perlu, wewenang, mandat dan tujuan-tujuan dari Komisi tersebut
dapat didefinisi kembali oleh Parlamen Nasional.
Pasal 163
Organisasi Yudikatif Transitoris
1. Jawatan Yudikatif kolektif yang ada di Timor Leste yang terdiri dari hakim-hakim
nasional dan hakim-hakim internasional dengan wewenang untuk mengadili
kejahatan berat yang dilakukan antara 1 Januari dan 25 Oktober 1999, dapat
melanjutkan fungsi-fungsinya untuk waktu yang betul-betul diperlukan, dalam rangka
penyelesian perkara-perkara yang sedang dalam investigasi.
2. Organisasi Yudikatif di Timor Leste, pada saat mulai berlakunya Konstitusi, tetap
berfungsi sampai dengan penetapan dan mulainya fungsi-fungsi sistim yudikatif yang
baru.
Pasal 164
Wewenang sementara dari Mahkamah Agung
1. Setelah Makamah Agung mulai berfungsi dan, sementara belum dibentuk pengadilan-
pengadilan sebagaimana tersebut pada Pasal 129, wewenangnya dijalankan oleh
Makamah Agung dan pengadilan-pengadilan lainnya.
2. Sampai dengan pembentukan dan dimulainya fungsi-fungsi Makamah Agung,
wewenang yang diberikan kepada badan ini, berdasarkan konstitusi, akan diajalankan
oleh Jawatan Yudikatif Tertinggi yang ada di Timor Leste.
Pasal 165
Hukum sebelumnya
Selama belum dirubah atau dinyatakan tidak berlaku, dapat digunakan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku di Timor Leste yang tidak bertentangan dengan Konstitusi beserta prinsip-prinsipnya.
Pasal 166
Penjelmaan Dewan Konstituante
- Dengan disyahkannya Konstitusi Republik, Dewan Konstituante menjelmah menjadi Parlamen Nasional.
2. Dalam mandatnya yang pertama, secara khusus, Parlamen Nasional beranggotakan 88 anggota.
Pasal 167
Pemilihan Presiden Tahun 2002
Presiden terpilih, berdasarkan Peraturan UNTAET No. 2002/01, akan melaksanakan wewenang-wewenangnya dan akan mentaati mandat yang tertuang dalam Konstitusi.
Pasal 168
Mulai berlakunya Konstitusi
Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste berlaku mulai tanggal 20 Mei 2002.
MAKALAH “Media Massa”
BAB I
MEDIA MASSA (PERS)
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia (UU Pers No. 40 Pasal 1 ayat 1). Dan segala kegiatan atau pekerjaan yang terkait dengan proses mengumpulkan menulis dan mempublikasikan informasi tersebut disebut dengan jurnalisme.
Peran dan fungsi pers
- Menyebarkan informasi (to inform)
- Mendidik (to educate)
- hiburan (to entertain)
- kontrol sosial (social control)
- lembaga ekonomi
Payung hukum
- Pasal 21 TAP MPR XVII/tentang Piagam HAM
- Pasal 14 ayat (2) UU No. 39 tentang HAM
- UU. No. 40 Tahun 1999
- Pasal 19 ayat (2) Konvenan Internasional Hak Sipil dam Politik yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005
Ketika media massa berada dalam konteks sosial dan dikonsumsi oleh khalayak maka pada saat itu media massa berhadapan dengan masalah etika. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa media massa pada dasarnya tidak bebas nilai. Seluruh proses produksi, distribusi dan konsumsi pesan komunikasi merupakan hasil interaksi para pelaku, konsumen dan distributor komunikasi. Interaksi inilah yang mau tidak mau menempatkan proses komunikasi dalam kerangka tindakan manusia. Mana tindakan yang baik, mana tindakan yang buruk. Itulah point utama dari masalah etika.
Bagian ini mencoba untuk memberikan bahasan singkat mengenai etika dalam konteks media massa. Etika dan nilai membimbing individu atau kelompok pelaku komunikasi atas seluruh pilihan, sikap dan tindakan yang dianggap perlu dalam menyatakan proses komunikasi itu sendiri.
PEMIKIRAN ETIS
Etika adalah lini arahan atau aturan moral dari sebuah situasi di mana seseorang bertindak dan mempengaruhi tindakan orang atau kelompok lain. Definisi etika ini juga berlaku untuk kelompok media sebagai subjek etis yang ada. Setiap arahan dan aturan moral mempunyai nilai dan level kontekstualisasi pada tingkat individu, kelompok, komunitas atau sistem sosial yang ada. Dapat dikatakan bahwa etika pada level tertentu sangat ditentukan oleh arahan sistem sosial yang disepakati.
menentukan kualitas etika yang ditegakkan. Dilema moral atau pilihan moral selalu mempunyai masalah yang tidak begitu saja diselesaikan secara simplistik. Pilihan-pilihan etis harus berdasarkan kaidah norma atau nilai yang menjadi prinsip utama tindakan etis.
PRINSIP-PRINSIP ETIS
Prinsip-prinsip etis adalah dasar rasional dalam setiap pilihan tindakan yang etis. Prinsip-prinsip etis yang bisa diperlihatkan adalah aturan nilai tengah Aristoteles (Aristotle Golden Mean) yang mempunyai makna bahwa tindakan etis yang baik adalah prinsip tindakan di antara dua nilai ekstrim yang berlawanan, prinsip imperatif kategoris Immanuel Kant yang menyatakan bahwa kita harus bertindak berdasarkan prinsip nilai yang universal (misalnya prinsip kebaikan, kejujuran, tidak boleh membunuh), prinsip situasional adalah prinsip bahwa tindakan manusia selalu bersifat kontekstual dan relatif didasarkan pada situasi tertentu, prinsip utilitas adalah prinsip yang menyatakan bahwa tindakan selalu mendasarkan pada prinsip kegunaan dan prinsip ”membahagiakan” semua orang, prinsip yang lain adalah prinsip pragmatis yang menyatakan bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang bisa dilakukan atau bisa diaplikasikan.
BAB II
KODE ETIK JURNALISTIK
Kode etik jurnalistik merupakan himpunan etika atau pinsip dan nilai-nilai moral- etis yang mengatur sekaligus menjadi pedoman operasional pelaksanaan tugas dan profesi kewartawanan.
Berikut ini adalah Kode Etik Jurnalistik yang dirumuskan dan disepakati oleh hampir 30 nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, pada 14 Maret 2006 di Jakarta.
Pertama, Jurnalis bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat, dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Kedua, Jurnalis menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Cara-cara profesional itu adalah:
- menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
- menghormati hak privasi;
- tidak menyuap;
- menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
- menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
- tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
- penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Ketiga, jurnalis selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Keempat, Jurnalis tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Bohong, berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Kelima, jurnalis tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Keenam, Jurnalis tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Ketujuh, jurnalis memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya (UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat [10]). Embargo, penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. “Off the record”, segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Kedelapan, jurnalis tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Kesembilan, jurnalis menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Kesepuluh, jurnalis segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Kesebelas, jurnalis melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat [11]). Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain (UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat [12]).
Budaya dan Gender di Timor Leste
Ditulis Oleh:
Lourenco GUSMAO (Ado)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pada dasarnya, semua orang sepakat bahwa perempuan dan laki-laki berbeda. Manakala kita melihat karakteristik dari masing-masing secara fisik, kita akan dengan mudah membedakannya. Perbedaan alami yang dikenal dengan perbedaan jenis kelamin sebenarnya hanyalah perbedaan biologis yang dibawa sejak lahir antara perempuan dan laki-laki.
Seandainya perbedaan itu tidak menjadikan ketidakadilan, tidak menjadikan pertentangan dan tidak ada penekanan dan penindasan satu diantara yang lain, mungkin tidaklah menjadi sebuah masalah. Pada kenyataannya, perbedaan itu telah merambat pada salah satu pihak merasa dan dianggap lebih tinggi derajatnya, lebih berkuasa dan lebih segalahnya dari pihak lain. Hal inilah yang memunculkan adanya ketidak adilan dan ketidak setaraan.
Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan atau lebih dikenal dengan istilah kesetaraan gender telah menjadi pembicaraan yang hangat di seluruh dunia.
Melalui perjalanan panjang untuk meyakinkan dunia bahwa perempuan telah mengalami diskriminasi hanya karena perbedaan jenis kelamin dan perbedaan secara social, akhirnya pada tahun 1979, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui konferensi mengenai penghapusan segala jenis diskriminasi terhadap perempuan. Konferensi ini sebenarnya telah diratifikasi oleh pemerintah Timor Leste pada tahun 2002 dalam konstitusi Republik Demokratik Timor Leste pada bagian II hak, kewajiban dan kebebasan asasi yang tertuan pada pasal 17 tentang kesamaan antara perempuan dan laki-laki, yang berbunyi; “Perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam setiap bidang kehidupan keluarga, budaya, social, ekonomi dan politik. Tetapi jarang disosialisasikan dengan baik oleh Negara. Konferensi maupun konstitusi tersebut pada kenyataannya tidak juga sangup menghapus diskriminasi yang dialami oleh perempuan. Diseluruh dunia masih ada perempuan yang mengalami segala bentuk kekerasan (kekerasan fisik, mental, social dan ekonomi) baik dirumah, ditempat kerja maupun di masyarakat.
Menelusuri garis wewenang dalam pembentukan, dan pelaksanaan peraturan banyak menyingkat hirarki-hirarki social dan bentuk-bentuk kekuasaan dalam kehidupan. Hirarki-hirarki ini dikepalai oleh seorang lelaki atau perempuan yang kuat.
Patriarki dalam masyarakat diseluruh dunia berkembang, tak terkecuali di Timor Leste. Perlahan dari peran yang dikembangkan dalam kebudayaan pra modern, dimana ukuran fisik dan seluruh system otot para lelaki yang lebih unggul, bersama dengan peran biologis wanita yang melahirkan anak, menghasilkan suatu pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin, yang masih berlaku hingga sekarang. Kaum lelaki menjadi penyedia kebutuhan hidup dan pelindung dalam menghadapi dunia luar keluarga itu. Tanggung jawab yang mendalam sedemikian dapat memberikan otonomi dan kesempatan yang relatif besar. Pembagian kerja ini menyebabkan berkembannya peran-peran social yang terbatas bagi kedua jenis kelamin dan terciptanya perbedaan kekuasaan dalam beberapa hal lebih menguntungkan kaum lelaki.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka dalam penulisan makalah ini penulis lebih cenderung membahas masalah tentang Budaya dan Gender di Timor Leste.
1.2. Perumusan Masalah
Masalah yang dirumuskan dalam penulisan makalah ini adalah bagaimana budaya dan gender di Timor Leste?
1.3. Pembatasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini membahas masalah tentang budaya dan gender di Timor Leste
1.4.Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui masalah tentang budaya dan gender di Timor Leste
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Budaya
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut Culture, yang berasal dari kata latin Colere yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan sebagai mengolah tanah atau bertani, kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai kultur dalam bahasa Indonesia
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang dumit, termasuk sistim agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan dan karya seni. (Sumber: Wikepedia.org/wiki/Budaya)
Menurut Edward B. Taylorm, Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat oleh seseorang sebagai anggotan masyarakat.
Menurut Jacob dan B.J.Stern, Kebudayaan mencakup keseluruhan yang meliputi bentuk teknologi social, ideology, religi dan kesenian serta benda yang kesemuanya merupakan urusan social. (sumber: http://exalute.wordpress.com/2009/03/29/definisi-kebudayaan-menurut-para-ahli/)
2.2. Gender
Menurut H.T, Wilson (1998), memandang gender sebagai suatu dasar untuk menentukan perbedaan sumbangan laki-laki dan perempuan pada kebudayaan dan kehidupan kolektif yang sebagai akibatnya mereka menjadi laki-laki dan perempuan.
Sedangkan pengertian gender menurut Yanti Muhtar (2002), bahwa gender dapat diartikan sebagai jenis kelamin social atau konotasi masyarakat untuk menentukan peran social berdasarkan jenis kelamin.
Menurut Mansour Fakir (2008), mendefinisikan gender sebagai suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara social maupun kultural.
Menurut Suharti (1995), gender berbeda dengan seks. Seks adalah jenis kelamin laki-laki dan perempuan dilihat secara biologis. Sedangkan gender adalah perbedaan laki-laki dan perempuan secara social, masalah atau isu yang berkaitan dengan peran, perilaku, tugas, hak dan fungsi yang dibebankan kepada perempuan dan laki-laki. Biasanya isu gender muncul sebagai akibat suatu kondisi yang menunjukkan kesenjangan gender.
Menurut MCDonald dkk (1999), Istilah gender diperkenalkan untuk mengacu kepada perbedaan-perbedaan antara perempuan dan laki-laki tampa konotasi-konotasi yang sepenuhnya bersifat biologis. Jadi rumusan gender dalam hal ini merujuk pada perbedaan-perbedaan antara perempuan dan laki-laki yang merupakan bentukan social, perbedaan-perbedaan yang tetap muncul meskipun tidak disebabkan oleh perbedaan-perbedaan biologis yang menyangkut jenis kelamin.
Dari semua definisi tentang gender yang telah diungkapkan diatas dapat dikatakan bahwa gender merupakan jenis kelamin social yang berbeda dengan jenis kelamin biologis. Dikatakan sebagai jenis kelamin social karena merupakan tuntutan masyarakat yang sudah menjadi budaya dan norma social masyarakat yang melekat pada kaum laki-laki dan perempuan dan membedakan antara peran jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Budaya dan Gender di Timor Leste
Jenjang wewenang yang berasal dari perbedaan biologis meluas secara mendalam ke dunia public. Dewasa ini kaum laki-laki mendominasi lembaga-lembaga ekonomi, politik dan keagamaan dimana-mana. Peraturan-peraturan yang diartikulasikan mempengaruhi lingkungan sebagian hanya karena lembaga dan kekuasaan yang mereka wakili tetap ada dan terus beroperasi.
Di Timor Leste, dilingkungan pemerintahan maupun swasta, perempuan yang telah mempunyai kesempatan menduduki jabatan, belum sebanding dengan laki-laki. Padahal kalau ditengok dari segi jumlah, penduduk perempuan lebih banyak dari laki-laki. Meskipun Timor Leste sudah mempunya menteri wanita, sekretaris Negara wanita dan kepala kabinet dibeberapa kementrian, anggota parlemen wanita, bahkan perwakilan gender di PBB, namun itu semua masih kelihatan perbedaan yang sangat jauh jumlahnya bila dibandingkan dengan laki-laki yang menduduki jabatan tersebut. Dalam jumlah perempuan mayoritas, ironinya sebagian besar dari makhluk perempuan ini tidak terlihat. Kesempatan yang diberikan dibidang pendidikan dan peluang untuk menduduki jabatan eksekutif pada umumnya baru dinikmati oleh segelintir perempuan.
Sebenarnya kita telah mempunyai basis legal yang menjamin hak dan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan. Akan tetapi masih banyak kendala budaya dan structural yang membuat perempuan masih menghadapi kesulitan, khususnya dalam hal partisipasinya dalam pengambilan keputusan dan kekuasaan. Dapat dilihat lingkungan dan struktur budaya tidak banyak mendukung terciptanya partisipasi penuh dari perempuan dalam dunia politik maupun dalam mengambil keputusan.
Dalam budaya Timor Leste, banyak istilah-istilah yang mendudukkan posisi perempuan lebih rendah dari pada laki-laki. Dan istilah-istilah itu sudah tertanam dalam hati masyarakat, sehingga dimaklumi dan diterima begitu saja. Kita ambilkan saja contohnya dalam istilah tetum yang menyebutkan bahwa istri sebagai “Feto ne’e iha dapur” artinya sebagai pengurus rumah tangga, khususnya urusan anak, memasak, mencuci dan lain-lain…………………………………………………………………………………………………………………
Untuk mendapatkan isi makalah yang lengkap silakan hubungi Lourenco GUSMAO(Ado) di: lgusmao81@gmail.com
KOMPENSASI DAN INTEGRASI PEGAWAI DALAM ORGANISASI ATAU PERUSAHAAN
KOMPENSASI DAN INTEGRASI PEGAWAI DALAM ORGANISASI ATAU PERUSAHAAN
DISUSUN OLEH:
Lourenço M.A.M. GUSMÃO (Ado)
DILI INSTITUTE OF BUSINESS (IOB) 2012 |
KATA PENGANTAR
Adalah kewajiban bagi setiap insang untuk dapat mensyukuri karunia Tuhan karena kebesarannyalah penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini, dalam penulisan makalah ini penulis banyak merepotkan berbagai pihak baik dalam binbingan, bantuan moril, maupun espiritual, untuk itu penuilis menyampaikan rasa terima kasih kepada Bapak Gaspar Soares selaku dosen pengasuh mata kuliah MSDM.
Tak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang turut memberikan kontribusinya dalam pelaksanaan penulisan makalah ini, kepada semua pihak tidak ada yang layak untuk membalas budi baik yang telah diberikan hanyalah doa kiranya Maha pengasih memberikan berkat dan rahmat yang berkelimpahan.
Penulisan makalah ini merupakan hasil maksimal dari penulis namun masih terdapat banyak kekurangan dan untuk penyempurnaanya penulis mengharapkan saran maupun kritikan yang konstruktif.
Dili, 2012
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL…………………………………………………………………………………………. i
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………………….. ii
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang……………………………………………………………………………………………………………………….. 1
Perumusan Masalah…………………………………………………………………………………………………………………2
Pembatasan Masalah……………………………………………………………………………………………………………… 2
Tujuan………………………………………………………………………………………………………………………………… 2
Mamfaat…………………………………………………………………………………………………………………………….. 3
Sistematika Penulisan………………………………………………………………………………………………………….. 3
BAB II LANDASAN TEORI
Kompensasi……………………………………………………………………………………………………………………….4
Definisi Kompensasi…………………………………………………………………………………………………………. 4
Tujuan Kompensasi…………………………………………………………………………………………………………. 4
Integrasi Pegawai……………………………………………………………………………………………………………..5
BAB III PEMBAHASAN
Kompensasi dan Integritas Pegawai Dalam Suatu Organisasi atau Perusahaan…………………………. 7
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan………………………………………………………………………………………………………………….11
Saran………………………………………………………………………………………………………………………….11
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………………………. 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Karyawan atau pegawai adalah manusia yang mempunyai sifat kemanusiaan, perasaan dan kebutuhan yang beraneka ragam. Kebutuhan ini bersifat fisik maupun non fisik yang harus dipenuhi agar hidup dapat secara layak dan manusiawi. Hal ini menyebabkan timbulnya suatu pendekatan yang berdasarkan pada kesejahteraan karyawan dalam manajemen personalia. Karyawan harus mendapatkan perlakuan sedemikian rupa sehingga kerja sama antar pimpinan dan karyawan sebagai bawahan dapat terjalin dengan baik. Bila hubungan terjalin baik maka mudah untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditentukan.
Untuk menjalin kerja sama yang baik antar pimpinan dan karyawan, antara kedua pihak harus saling mengerti tentang kepentingan masing-masing dalam perusahaan. Untuk itu diperlukan komunikasi yang baik antar pimpinan dan karyawan mengingat peranan kominikasi sangat besar untuk keberhasilan suatu perusahaan dalam mencapai tujuan yang telah digariskan.
Sebagai manusia karyawan juga mempunyai tujuan sehingga diperlukan suatu integrasi antara tujuan perusahaan dan tujuan karyawan, perlu diketahui apa yang menjadi kebutuhan masing-masing pihak. Kebutuhan karyawan diusahakan dapat terpenuhi melalui pekerjaannya. Apabila seorang karyawan sudah terpenuhi segala kebutuhannya maka dia akan mencapai kepuasan kerja dan memiliki komitmen terhadap perusahaan. Tingginya komitmen karyawan dapat mempengaruhi usaha suatu perusahaan secara positif. Adanya komitmen akan membuat karyawan mendukung semua kegiatan perusahaan secara aktif, ini berarti karyawan akan bekerja lebih produktif.
Salah satu faktor penting yang mendorong seorang karyawan memiliki komitmen terhadap perusahaan adalah kompensasi atau balas jasa. Kompensasi ini dapat berupa finansial maupun non finansial. Kompensasi dalam bentuk finansial berupa gaji/upah, tunjangan bonus dan juga kepemilikan saham perusahaan bagi karyawan. Sedangkan kompensasi non finansial meliputi kesehatan dan keamanan karyawan.
Faktor kompensasi harus mendapat perhatian yang lebih baik, karena faktor ini sangat berpengaruh sekali terhadap jalannya perusahaan dalam meningkatkan produksi. Salah satu jalan yang dapat ditempuh ialah melakukan sesuatu yaitu dengan memberikan motivasi kepada karyawan agar karyawan terdorong untuk melaksanakan tugasnya dan dapat meningkatkan semangat kerja.
Bagi karyawan kompensasi sebagai alat untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya secara ekonomis, juga sebagai salah satu faktor yang paling berpengaruh dalam menentukan status di masyarakat dan kompensasi sangat berpengaruh terhadap prestasi karyawan didalam suatu perusahaan.
Pemberian kompensasi bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan motivasi karyawan akan meningkatkan produktivitas dan terciptanya integrasi pegawai dalam organisasi atau perusahaan.
1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang dikemukan dalam latar belakang masalah, maka masalah yang dirumuskan adalah “Apakah Kompensasi dan integrasi pegawai dalam organisasi atau perusahaan memiliki hubungan yang signifikan?
1.3. Pembatasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini hanya akan membahan masalah kompensasi dan integrasi pegawai dalam organisasi atau perusahaan.
1.4. Tujuan
Untuk mengetahui hubungan kompensasi dan integrasi pegawai dalam suatu organisasi atau perushaan.
1.5. Mamfaat
Dengan penulisan makalah ini akan menambah pengetahuan penulis terhadap masalah yang dibahas yakni masalah kompensasi dan integrasi pegawai dalam suatu organisasi atau perusahaan.
1.6. Sistematika Penulisan
BAB I Pendahuluan, menyangkut Latar belakang, perumusan masalah, pembatasan masalah, tujuan, mamfaat dan sietematika penulisan.
BAB II Landasan Teori, menguraikan pengertian atau teori oleh para ahli mengenai kompensasi dan integrasi pegawai dalam suatu organisasi atau perusahaan.
BAB III Pembahasan menyangkut kompensasi dan integrasi pegawai dalam suatu organisasi atau perusahaan
BAB IV Penutup, meliputi; kesimpulan dan saran
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Kompensasi
2.1.1. Definisi Kompensasi
Nawami (1998:7) mengemukakan bahwa: “kompensasi adalah pemberian penghargaan yang layak dan adil terhadap para karyawan sesuai dengan sumbangan mereka untuk mencapai tujuan organisasi”. Pendapat lain dikemukakan oleh Handoko (2001:155) bahwa: “kompensasi merupakan balas jasa yang diberikan oleh organisasi atu perusahaan kepada karyawan yang dapat bersifat finansial dan non finansial pada periode yang tetap”. Sedangkan menurut Hasibuan (2003:119) menjelaskan bahwa: “kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang atau barang langsung maupun tidak langsung yang diterima pegawai sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan”.
2.1.2. Tujuan Kompensasi
Martoyo (1994) berpendapat bahwa tujuan kompensasi adalah
- Pemenuhan kebutuhan ekonomi karyawan atau sebagai jaminan economic security bagi karyawan.
- Mendorong agar karyawan lebih baik dan lebih giat.
- Menunjukkan bahwa perusahaan mengalami kemajuan.
- Menunjukkan penghargaan dan perlakuan adil organisasi terhadap karyawannya (adanya keseimbangan antara imput yang diberikan karyawan terhadap perusahaan dan out atau besarnya imbalan yang diberikan perusahaan kepada karyawan.
Sedangkan menurut Vithzal Rivai (2004:359) tujuan kompensasi yang efektif adalah:
- Memperoleh SDM yang berkualitas
Kompensasi yang cukup tinggi sangat dibutuhkan untuk memberikan daya tarik kepada para pelamar.
2. Mempertahankan karyawan yang ada
Para karyawan dapat keluar jika besarnya kompensasi tidak kompetitif dan akibatnya akan menimbuklkan perputaran karyawan yang semakin tinggi.
- Menjamin keadilan
Pembayaran kompensasi selalu berupaya agar keadilan internal dan eksternal terwujud. Keadilan internal mengsyaratkan bahwa pembayaran dikaitkan dengan nilai relatif sebuah pekerjaan yang sama dibayar dengan besaran yang sama. Keadilan eksternal berarti pembayaran terhadap pekerja merupakan yang dapat dibandingkan dengan perusahaan lain di pasar kerja.
2. Penghargaan terhadap perilaku yang diinginkan
Pembayaran hendaknya memperkuat perilaku yang diinginkan dan bertindak sebagai insentif untuk perbaikan perilaku dimasa depan, rencana kompensasi efektif, menghargai kinerja, ketaatan, pengalaman, tanggung jawab dan perilaku-perilaku lainnya.
3. Mengendalikan biaya
Sistem kompensasi yang rasional membantu memperoleh dan mempertahankan karyawan dengan biaya yang beralasan
4. Mengikuti aturan hukum
Sistem gaji dan upah yang sehat mempertimbangkan faktor-faktor legal yang dikeluarkan pemerintah dan menjamin pemenuhan kebutuhan karyawan.
6. Memfasilitasi pengertian
Sistem kompensasi hendaknya dengan mudah dipahami oleh spesialisasi SDM.
7. Meningkatkan efisiensi administrasi
Program pengajian hendaknya dirancang untuk dapat dikelolah dengan efisien, membuat sistem informasi SDM optimal, meskipun tujuan ini hendaknya sebagai pertimbangan sekunder dibandingkan dengan tujuan-tujuan lain.
2.2. Integrasi Pegawai
Yang dimaksud integrasi disini adalah penyesuaian antara perbedaan kepentingan perusahaan dengan karyawan sebagai individu agar dapat bekerja sama secara harmonis dalam mencapai tujuan perusahaan.
Pengintegrasian karyawan ini disamping menyangkut keselarasan antar berbagai kepentingan fungsi ini juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan keluhan karyawan, sikap buruh, pemahaman perasaan mengenai keikutsertaan merekamdalamkpengambilannkeputusan.i(sumber:http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pengantar_bisnis/Bab_3.pdf)
Menurut Hasibuan pengintegrasian adalah kegiatan untuk mempersatukan kepentingan perusahaan dan kebutuhan karyawan, agar tercipta kerja sama yang serasi dan saling menguntungkan.
Integrasi menurut Suwanto diartikan sebagai “ kegiatan yang menyatupadukan keinginan karyawan dan kepentingan perusahaan agar tercipta kerjasama yang memberikan kepuasan. Usaha ini dilakukan dengan cara menghubungkan antar manusia (human relation) (Suwanto, 2001:141)
Berdasarkan konsep diatas maka dalam pengintegrasian harus adanya penyatuan keinginan pegawai dengan keinginan perusahaan. Dengan adanya penyatuan kedua hal tersebut dapat mewujudkan suatu kinerja pegawai yang profesional dibidangnya. Pendapat lain mengenai pengintegrasian juga diungkapkan oleh malayu S.P. Hasibuan sebagai kegiatan menyatupadukan keinginan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Kompensasi dan Integritas Pegawai Dalam Organisasi atau Perusahaan.
Salah satu tujuan pokok karyawan bekerja adalah untuk memperoleh kompensasi yang seringkali berwujud gaji yang diterima karyawan secara periodik. Kompensasi diadakan agar karyawan dapat memenuhi seluruh atau sebagian kebutuhan dan keinginan karyawan. Perusahaan memberikan kompensasi sebagai salah satu bentuk penghargaan atau jasa yang telah diberikan oleh karyawan melalui hasil kerja……………………………………………………….
Untuk lebih lengkapnya silakan hubungi penulis di: lgusmao81@gmail.com
Bidang Ekonomi Internasional – Perdagangan Internasional
Disusun Oleh: Lourenco Gusmao (Ado)
Fakultas Ekonomi – Institute of Business Dili Timo Leste
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Di era globalisasi ini menunjukkan hubungan atau keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia diseluruh dunia sangatlah jelas. Salah satu sebab globalisasi adalah cenderung berpengaruh terhadap perekonomian dunia. Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana Negara – Negara diseluruh dunia menjadi satu kegiatan pasar yang makin terintegrasi dengan tampa rintangan batas territorial Negara. Berbicara globlisasi tidak terlepas dari ekonomi internasional. Dalam banyak hal globalisasi mempunyai karakteristik yang sama dengan internasionalisi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Ekonomi internasional mencakup masalah hubungan ekonomi antar Negara satu dengan Negara lain. Hubungan ekonomi yang dimaksud disini paling tidak mencakup tiga bentuk yang berbeda satu sama lain, meskipun antara yang satu saling berkaitan dengan yang lain. Hubungan ekonomi tersebut dapat berupa pertukaran hasil output, pertukaran sarana produksi atau factor produksi dan hubungan utang piutang.
Pengertian hasil atau output meliputi output barang dan output jasa. Output baik yang berupa barang maupun jasa dari suatu Negara ditukar dengan output Negara lain. Hubungan tukar menukar ini disebut dengan hubungan perdagangan.
Bentuk hubungan ekonomi yang kedua adalah pertukaran sarana produksi atau factor produksi. Yang dimaksudkan dalam sarana produksi misalnya modal, tenaga kerja dan teknologi.
Bentuk hubungan ekonomi yang ketiga adalah hubungan hutang piutang. Suatu Negara dapat mempunyai hutang atau piutang dengan Negara lain. Hubungan hutang piutang ini timbul biasanya disebabkan oleh adanya hubungan perdagangan dan hubungan pertukaran sarana produksi. Sebagai contoh misalnya Timor Leste mengimpor kapal dari indonesia dan dibayar dengan cara kredit. Hubungan dagang yang timbul adalah impor kapal oleh Timor Leste telah mengakibatkan Timor Leste mempunyai hutang pada pengusaha kapal di Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis cenderung membahas bidang ekonomi internasional khususnya mengenai perdagangan internasional.
1.2.Perumusan Masalah
Masalah yang dirumuskan dalam penulisan makalah ini adalah hal-hal apa saja yang terkandung dalam perdagangan internasional
1.3.Pembatasan Masalah
Mengingat bidang ekonomi internasional memiliki ruang lingkup yang begitu luas, sehingga dalam penulisan makalah ini dibatasi dengan hanya membahas masalah perdagangan internasional.
1.4.Tujuan
Tujuan daripada penulisan makalah ini tidak lain adalah untuk membahas hal-hal yang terkandung dalam perdagangan internasional.
1.5.Mamfaat
Mamfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan penulis mengenai hal-hal yang terkandung dalam perdagangan internasional.
1.6.Sistematika penulisan
BAB I Pendahuluan meliputi: latar belakang, perumusan masalah, pembatasan masalah, tujuan, mamfaat dan sistematika penulisan
BAB II Menguraikan pengertian atau teori oleh para ahli mengenai hal – hal yang berhubungan dengan Perdagangan internasional
BAB III Menguraikan pembahasan tentang perdagangan internasional
BAB VI Penutup meliputi: Kesimpulan dan saran
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Teori Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional dapat diartikan sebagai transaksi dagang antar subyek ekonomi Negara yang satu dengan subyek ekonomi Negara yang lain, baik mengenai barang maupun jasa-jasa. Adapun subyek ekonomi yang dimaksud adalah penduduk yang terdiri dari warga Negara biasa, perusahaan ekspor, perusahaan impor, perusahaan industry, perusahaan Negara ataupun departemen pemerintah yang dapat didilihat dari neraca perdagangan (Sobri, 2000).
Perdagangan atau pertukaran dapat diartikan sebagai proses tukar memukar yang didasarka atas kehendak sukarela dari masing-masing pihak. Pihak harus mempunyai kebebasan untuk menentukan untung rugi dari pertukaran tersebut dari sudut kepentingan masing-masing dan kemudian menentukan apakah ia mau melakukan pertukaran atau tidak (Boediono, 200). Pada dasarnya ada dua teori yang menerangkan tentang timbulnya perdagangan internasional.
2.1.1. Teori Klasik
1. Merkantilis
Para penganut merkantilis berpendapat bahwa satu-satunya cara bagi suatu Negara untuk menjadi kaya dan kuat adalah dengan mekakukan sebanyak mungkin ekspor dan sedikit mungkin impor. Surplus ekspor yang dihasilkan selanjutnya akan dibentuk dalam aliran emas atau logam-logam mulia, khususnya emas dan perak. Semakin banyak emas dan perak yang dimiliki oleh suatu Negara maka semakin kaya dan kuatlah Negara tersebut. Dengan demikian, pemerintah harus menggunakan seluruh kekuatannya untuk mendorong ekspor dan mengurangi serta membatasi impor (khususnya barang-barang mewah). Namun oleh karena setiap Negara tidak secara simultan dapat menghasilkan surplus ekspor, juga karena jumlah emas dan perak adalah tetap pada satu saat tertentu, maka sebuah Negara hanya dapat memperoleh keuntungan dengan mengorbankan Negara lain.
- Adam Smith
Adam Smith berpendapat bahwa sumber tunggal pendapatan adalah produksi hasil tenaga kerja serta sumber daya ekonomi. Dalam hal ini Adam Smith sependapat dengan doktrin merkantilis yang menyatakan bahwa kekayaan suatu Negara dicapai dari surplus ekspor. Kekayaan aka bertambah sesuai dengan skill, serta efisiensi dengan tenaga kerja yang digunakan dan sesuai dengan persentase penduduk yang melakukan pekerjaan tersebut. Menurut Smith suatu Negara akan mengekspor barang tertentu karena Negara tersebut bisa menghasilkan barang dengan biaya yang secara mutlak dalam produksi barang tersebut. Adapun keunggulan mutlak menurut Adam Smith merupakan kemampuan suatu Negara untuk menghasilkan suatu barang dan jasa per unit dengan menggunakan sumber daya yang lebih sedikit dibandingkan kemampuan Negara-negara lain.
2.1.2. Teori Modern
1. John Stuart Mill dan David Ricardo
Teori J.S. Mill menyatakan bahwa suatu negara akan menghasilkan dan kemudian mengekspor suatu barang yang memiliki comparative advantage terbesar dan mengimpor barang yang dimiliki comparative disadvantage (suatu barang yang dapat dihasilkan dengan lebih murah dan mengimpor barang yang kalau dihasilkan sendiri memakan ongkos yang besar)
David Ricardo (1772-1823) seorang tokoh aliran klasik menyatakan bahwa nilai penukaran ada jikalau barang tersebut memiliki kegunaan. Dengan demikian sesuatu barang dapat ditukarkan bilamana barang tersebut dapat digunakan. Seseorang akan membuat sesuatu barang karena barang itu memiliki nilai guna yang dibutuhkan oleh orang. Selanjutnya David Ricardo juga membuat perbedaan antara barang yang dapat dibuat dan atau diperbanyak sesuai dengan kemauan orang, dilain pihak ada barang yang sifatnya terbatas ataupun barang monopoli (misalnya lukisan dari pelukis ternama, barang kuno, hasil buah anggur yang hanya tumbuh di lereng gunung tertentu dan sebagainya).
- Teori Heckscher-Ohlin
Menjelaskan beberapa pola perdagangan dengan baik, Negara-negaracenderung untuk mengekspor barang-barang yang menggunakan factor produksi yang relative melimpah secara intensif. Menurut Heckscher-Ohlin, suatu Negara akan melakukan perdagangan dengan Negara lain disebabkan jegara tersebut tidak memiliki keunggulan komparatif yaitu keunggulan dalam teknologi dan keunggulan produksi. Basis dari keunggulan komparatif adalah:
- Faktor endowment, yaitu kepemilikan factor-faktor produksi didalam suatu Negara.
- Faktor intensity, yaitu teknologi yang digunakan didalam proses produksi
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Perdagangan Internasional
Secara umum perdagangan internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ekspor dan impor. Ekspor adalah penjualan barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu Negara ke Negara lain. Sedangkan impor adalah arus kebalikan daripada ekspor yaitu barang dan jasa yang masuk kesuatu Negara. Pada hakikatnya perdagangan luar negeri timbul karena tidak ada satu Negara pun yang dapat menghasilkan semua barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk.
Dewasa ini, hampir tidak ada Negara yang mampu memenuhi semua kebutuhannya sendiri tampa mengimpor barang dan jasa dari Negara lain. Contohnya Jepang, sebagai Negara yang ekonominya kuat dan maju, masih mengimpor gas alam cair (liquid naturel gas) dari Indonesia.
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk satu Negara dengan penduduk Negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah satu Negara atau pemerintah satu Negara dengan pemerintah Negara lain. Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan didalam negri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan ini disebabkan oleh factor-faktor antara lain:
- Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
- Barang harus dikirim atau diangkut dari satu Negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
- Antara satu Negara dengan Negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.
3.2.Mamfaat melakukan perdagangan internasional
Setiap Negara yang melakukan perdagangan dengan Negara lain tentu akan memperoleh mamfaat bagi Negara tersebut. Mamfaat tersebut antara lain:
- Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negri sendiri.
Banyak factor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi disetiap Negara. Factor-faktor tersebut diantaranya: kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap Negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
- Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu Negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh Negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila Negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negri. Sebagai contoh: Amerika Serikat dan Jepang mempunyai kemampuan untuk memproduksi kain. Akan tetapi, jepang dapat memproduksi dengan lebih efisien dari Amerika Serikat. Dalam keadaan seperti ini, Amerika Serikat perlu mengurangi produksi kainnya dan mengimpor barang tersebut dari Jepang. Dengan mengadakan spesialisasi dan perdangan, setiap Negara dapat memperoleh keuntungan sebagai berikut:
- Faktor-faktor produksi yang dimiliki setiap Negara dapat digunakan dengan lebih efisien.
- Setiap Negara dapat menikmati lebih banyak barang dari yang dapat dirpoduksi dalam negri
- Memperluas pasar dan menambah pasar
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka kahwatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal dan menjual kelebihan produk tersebut ke luar negri.
- Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negri memungkinkan suatu Negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efisien dan cara-cara manajemen yang modern.
3.3. Faktor pendorong perdagangan internasional
Faktor-faktor yang mendorong terjadinya perdagangan antar Negara, diantaranya;
- Keanekaragaman kondisi produksi
Keanekaragaman kondisi produksi merujuk kepada potensi factor-faktor produksi yang dimiliki suatu Negara.
- Penghematan biaya produksi
Perdagangan internasional memungkinkan suatu Negara memproduksi barang dalam jumlah besar, sehingga menghasilkan increasing returns to scale atau biaya produksi rata-rata yang semakin menurun ketika jumlah barang yang diproduksi semakin besar. Jadi, apabila suatu Negara berspesialisasi memproduksi barang tertentu dan mengekspornya, biaya produksi rata-rata akan turun.
- Perbedaan selera
Sekalipun kondisi produksi di semua Negara adalah sama, namun setiap Negara mungkin akan melakukan perdagangan jika selera mereka berbeda.
BAB IV
PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa dengan adanya perdagangan internasioal suatu Negara dapat memenuhi kebutuhan akan produk-produk yang tidak diproduksi dalam negri dan dapat mengefisiensi biaya produksi dalam negri.
Selain itu dengan adanya perdagangan internasional suatu Negara dapat memperluas pasar atau menambah pasar dan memungkin untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efisien dan cara-cara manajemen yang modern.
4.2.Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangannya atau masih jauh dari kesempurnaannya seperti yang diharapkan oleh karena itu kritik dan saran baik itu dari bapak dosen maupun rekan mahasiswa/i yang bersifat konstruktif sangat diharapkan guna memperbaiki penulisan lebih lanjut.
DAFTAR PUSTAKA
– Boediono. 2000, Ekonomi Moneter, Edisi 3, BPFE: Yogyakarta
– Adam Smith. 1981. An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations, Indianapolis: Liberty Clasics.
– Mill, John Stuart. 1859, Of Liberty of Thought and Discussion dalam Bradley danSteven, ed. 1968, EnglishProse A Critical Reader.
– Ricardo, David. On the Principles of the Political: Economy and Taxation. Cambridge: Cambridge Univ. Press. 1917
KONSTITUSI REPUBLIK TIMOR LESTE
BAGIAN I
PRINSIP-PRINSIP DASAR
DAFTAR ISI
No.Pasal Isi Pasal
- Republik
- Kedaulatan dan konstitusionalitas
- Kewarganegaraan
- Wilayah
- Desentralisasi
- Tujuan-tujuan Negara
- Hak pilih universal dan multipartidarisme
- Hubungan internasional
- Hukum internasional
- Solidaritas
- Penghargaan terhadap Perjuangan Pembebasan
- Hubungan antara Negara dan aliran-aliran keagamaan
- Bahasa Resmi dan Bahasa Nasional
- Lambang –Lambang Nasional
- Bendera Nasional
BAGIAN II
HÁK, KEWAJIBAN DAN KEBEBASAN ASASI
Judul I
Prinsip-Prinsip Umum
- Universalitas dan kesamaan
- Kesamaan antara laki-laki dan perempuan
- Perlindungan anak
- Usia lanjut
- Pemuda
- Warga negara cacat
- Warga Negara Timor Leste di luar negeri
- Penafsiran hak-hak asasi
- Undang-undang pembatasan hak
- Keadaan perkecualian
- Akses ke pengadilan
- Dewan Pelindung Hukum dan Hak Asasi Manusia
- 28. Hak pembelaan diri
Judul II
Hak, Kebebasan dan Jaminan Pribadi
- Hak hidup
- Hak atas kebebasan, keamanan dan integritas perorangan
- Penerapan Undang-Undang Hukum Pidana
- Batas hukuman dan cara-cara pengamanan
- Habeas corpus
- Jaminan-jaminan proses pidana
- Ekstradisi dan pengusiran
- Hak atas kehormatan dan kepribadian
- Penghormatan terhadap kediaman dan korespondensi
- Perlindungan terhadap data pribadi
- Keluarga, perkawinan dan ibu melahirkan
- Kebebasan berekspresi dan informasi
- Kebebasan pers dan media komunikasi sosial
- Kebebasan berkumpul dan berunjuk rasa
- Kebebasan berasosiasi
- Kebebasan bergerak
- Kebebasan kepercayaan, agama dan kultus
- Hak atas Partisipasi Politik
- Hak Pilih Universal
- Hak atas Petisi
- Pertahanan Kedaulatan
Judul III
Hak dan Kewajiban Ekonomi, Sosial dan Budaya
- Hak atas pekerjaan
- Hak mogok dan larangan Lock Out
- Kebebasan sindikal
- Hak konsumen
- Hak milik pribadi
- Kewajiban pembayar pajak
- Perlindungan dan pelayanan sosial
- Kesehatan
- Perumahan
- Pendidikan dan Kebudayaan
- Hak milik intelektual
- Lingkungan hidup
BAGIAN III
ORGANISASI KEKUASAAN POLITIK
JUDUL I
PRINSIP-PRINSIP UMUM
- Hak dan pelaksanaan kekuasaan
- Partisipasi politik warganegara
- Prinsip pembaharuan
- Pemilihan
- Referendum
- Badan-badan kedaulatan
- Larangan perangkapan jabatan
- Prinsip pemisahan kekuasaan
- Partai politik dan hak oposisi
- Wilayah-wilayah administratif
- Pemerintah Daerah
- Pengumuman hal-hal normatif
JUDUL II
PRESIDEN REPUBLIK
BAB I
STATUTA, PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN
- Definisi
- Elegibilitas
- Pemilihan
- Pelantikan dan sumpah
- Larangan perangkapan jabatan
- Tanggunjawan kriminal dan kewajiban konstitusional
- Bepergian
- Pengunduran diri dari jabatan
- Meninggal dunia, pengunduran diri atau berhalangan tetap
- Hal-hal luar biasa
- Pergantian sementara
- Wewenang
- Wewenang atas badan-badan lain
- Wewenang dalam hubungan internasional
- Pengumuman dan veto
- Tindakan Presiden ad interin
BAB III
DEWAN NEGARA
- Dewan Negara
- Wewenang, organisasi dan tata kerja Dewan Negara
JUDUL III
PARLAMEN NASIONAL
BAB I
UNDANG-UNDANG DAN PEMILIHAN
- Definisi
- Pemilihan dan komposisi
- Kekebalan
BAB II
WEWENANG
- Wewenang Parlamen Nasional
- Otorisasi legislatif
- Inisiatif Undang-undang
- Apresiasi Parlamen terhadap tindakan-tindakan legislatif
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
- Masa pembuatan Undang-undang
100. Pembubaran
101. Partisipasi Aparat Pemerintah
BAB IV
KOMISI TETAP
102. Komisi Tetap
JUDUL IV
PEMERINTAH
BAB I
DEFINISI DAN STRUKTUR
103. Definisi
104. Komposisi
105. Dewan Menteri
BAB II
PENGATURAN DAN TANGGUNGJAWAB
106. Pengangkatan
107. Tanggungjawab Pemerintah
108. Program Pemerintah
109. Penilaian atas program Pemerintah
110. Permintaan mosi percaya
111. Mosi teguran
112. Pemberhentian Pemerintah
113. Tanggungjawab kriminal Pejabat Pemerintah
114. Kekebalan Aparat Pemerintah
BAB III
WEWENANG
115. Wewenang Pemerintah
116. Wewenang Dewan Menteri
117. Wewenang Pejabat Pemerintah
JUDUL V
PENGADILAN DAN KEHAKIMAN
BAB I
PENGADILAN
118. Fungsi yurisdisional
119. Independency
120. Apresiasi terhadap inkonstitusionalitas
121. Hakim
122 Eksklusivisme
123. Makamah Agung
125. Tata kerja dan komposisi
126. Wewenang konstitusional dan elektoral
127. Kelayakan pemilihan
128. Dewan Tinggi Kehakiman
129. Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit
130. Pengadilan Militer
131. Persidangan Pengadilan
BAB II
KEJAKSAAN
132. Fungsi dan peranan
133. Kejaksanaan Agung
134. Dewan Tinggi Kejaksaan
BAB III
PENGACARA
135. Pengacara
136. Jaminan dalam penyelenggraan advokasi
BAB VI
PEMERINTAHAN UMUM
137. Dasar-Dasar Pemerintahan Umum
BAB IV
ORGANISASI EKONOMI DAN KEUANGAN
JUDUL I
PRINSIP-PRINSIP UMUM
138. Organisasi ekonomi
139. Sumber daya alam
140. Investasi
141. Tanah
JUDUL II
SISTEM KEUANGAN DAN FISKAL
142. Sistim Keuangan
143. Bank Sentral
144. Sistem Fiskal
145. Anggaran Umum Negara
BAGIAN V
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL
146. Angkatan Bersenjata
147. Kepolisian dan angkatan keamanan
148. Dewan Tinggi Pertahanan dan keamanan
BAGIAN VI
JAMINAN DAN REVISI KONSTITUSIONAL
JUDUL I
JAMINAN KONSTITUSI
149. Pengawasan Preventif atas konstitusionalitas
150. Pengawasan abstrak terhadap inkonstitusionalitas
151. Inskonstitusionalitas karena kesalahan
152. Pengawasan kongkrit atas konstitusionalitas
153. Putusan Makamah Agung
JUDUL II
REVISI KONSTITUSI
154. Inisiatif dan waktu revisi
155. Pengesahan dan pengumuman
156. Batas-batas materiil dari revisi
157. Batas-batas formil revisi
BAGIAN VII
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP DAN TRANSITORIS
158. Traktat, kesepakatan dan aliansi
159. Bahasa-bahasa kerja
160. Kejahatan-kejahatan berat
161. Penguasaan ilegal atas harta kekayaan
162. Rekonsiliasi
163. Organisasi Yudikatif Transitoris
164. Wewenang sementara dari Makamh Agung
165. Hukum sebelumnya
166. Penjelmaan Dewan Konstituante
167. Pemilihan Presiden Tahun 2002
168. Mulai berlakunya Konstitusi
KONSTITUSI
REPUBLIK DEMOKRATIK
TIMOR-LESTE
BAGIAN I
PRINSIP-PRINSIP DASAR
Pasal 1
Republik
- Republik Demokratik Timor-Leste adalah suatu Negara hukum yang demokratik, berdaulat, merdeka dan bersatu, berdasarkan keinginan Rakyat dan penghormatan terhadap martabat manusia.
- Tanggal 28 November tahun 1975 adalah hari proklamasi Kemerdekaan Republik Demokratik Timor-Leste.
Pasal 2
Kedaulatan dan konstitusionalitas
- Kedaulatan berada di tangan Rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Konstitusi
- Negara tunduk kepada Konstitusi dan Undang-Undang.
- Undang-Undang dan peraturtan perundangan lainnya dari Negara dan Pemerintah Daerah dinyatakan syah, apabila sesuai dengan Konstitusi.
- Negara mengakui hukum adat Timor yang tunduk kepada konstitusi dan undang-undang lain yang berkaitan dengan hukum adat.
Pasal 3
Kewarganegaraan
1. Republik Demokratik Timor Leste menganut kewarganegaraan asli dan
kewarganegaraan perolehan.
2. Adalah warganegara asli Timor-Leste, setiap orang yang dilahirkan di teritorium nasional:
a) anak dari orang tua yang lahir di Timor-Leste;
b) anak dari ayah atau ibu yang lahir di Timor-Leste;
c) anak dari orang tua yang tak dikenal, tanpa negara atau dengan kewarganegaraan tak dikenal;
d) anak dari ayah atau ibu dari negara lain yang, dewasa dan berumur 17 tahun, secara bebas, menyatakan ingin menjadi warga negara Timor-Leste.
- Adalah warganegara asli Timor-Leste, meski telah lahir di negara lain:
a) anak dari ayah atau ibu Timor-Leste yang tinggal di luar negeri;
a) anak dari ayah atau ibu Timor-Leste yang menjalankan tugas negara di luar
negeri;
- Perolehan, kehilangan dan perolehan kembali kewarganegaraan serta pencatatan dan pembuktiannya diatur oleh Undang-Undang.
Pasal 4
Wilayah
- Wilayah Republik Demokratik Timor-Leste mencakup luas daratan, zona maritim dan spasi udara yang dibatasi oleh batas-batas nasional, yang secara historis mencakup bagian timur dari pulau Timor, enklave Oe-Cusse Ambeno, beserta pulau-pulau Atauro dan Jaco.
- Undang-Undang mendefinisikan dan menetapkan luas dan batas perairan teritorial, zona ekonomi eksklusif serta hak-hak Timor-Leste atas dasar laut yang berbatasan dengan negara-negara tetangga dan landasan kontinental.
- Negara tidak akan melepaskan bagian manapun dari teritori Timor Leste atau hak-hak kedaulatan atasnya, tanpa mengurangi arti penting untuk meluruskan batas-batas.
Pasal 5
Desentralisasi
- Dalam organisasi teritorialnya, Negara menghormati prinsip desentralisasi pemerintahan umum.
- Undang-Undang mendefinisikan dan menetapkan ciri-ciri dari berbagai tingkatan teritorial, demikian juga wewenang administratif badan-badan yang bersangkutan.
- 3. Oe-Cusse Ambeno dan Atauro, secara administratif dan ekonomis, mendapatkan perlakuan khusus.
Pasal 6
Tujuan-tujuan Negara
- Negara memiliki tujuan-tujuan dasar:
a) Melindungi dan menjamin kedaulatan Negara;
b) Menjamin dan mengembangkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi setiap warganegara serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip Negara yang demokratis;
c) Melindungi dan menjamin demokrasi politik serta partisipasi Rakyat dalam penyelesaian masalah-masalah nasional;
d) Menjamin pembangunan ekonomi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e) Mempromosikan pembangunan suatu masyarakat yang berlandaskan keadilan sosial, menciptakan kesejahteraan materiil dan spirituil setiap warganegara;
f) Melindungi lingkungan hidup serta mempertahankan sumberdaya alam;
g) Menegakkan dan menjunjung tinggi martabat manusia serta warisan budaya Rakyat Timor-Leste;
h) Membangun dan mengembangkan hubungan persahabatan serta kerjasama dengan semua Bangsa dan Negara;
i) Mengembangkan pembangunan yang harmonis dan terintegrasi antar semua sektor dan wilayah serta pembagian kekayaan nasional secara adil dan merata;
j) Mengembangkan persamaan hak yang efektif antara perempuan dan laki-laki.
Pasal 7
Hak pilih universal dan multipartidarisme
1. Rakyat melaksanakan kekuasaan politik melalui hak pilih universal, bebas, sama,
langsung, rahasia dan periodik serta melalui bentuk-bentuk lain yang ditetapkan oleh
Konstitusi;
- Negara menghargai kontribusi partai-partai politik dalam penyaluran ekspresi keinginan rakyat, secara terorganizir dan atas partisipasi demokratis warga negara dalam pemerintahan negara.
Pasal 8
Hubungan internasional
- Republik Demokratik Timor-Leste, dalam menjalin hubungan internasional, menganut prinsip kemerdekaan nasional, hak segala Bangsa untuk penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan, perlindungan hak asasi manusia, saling menghormati atas kedaulatan, integritas teritorial dan persamaan antara Negara serta tidak campur tangan dalam urusan interen Negara.
- Republik Demokratik Timor-Leste membangun hubungan persahabatan dan kerjasama dengan Bangsa lain, membela prinsip penyelesaian konflik secara damai, perlucutan senjata menyeluruh, simultan dan terkontrol, menciptakan suatu sistem pengamanan kolektif serta penciptaan suatu pengaturan ekonomi internasional yang baru, yang mampu menjamin perdamaian dan keadilan dalam hubungan antara semua Bangsa;
- Republik Demokratik Timor-Leste mempertahankan hubungan-hubungan istimewa dengan Negara-Negara berbahasa resmi Portugis;
- Republik Demokratik Timor-Leste menjalin ikatan persahabatan dan kerjasama khusus dengan negara-negara tetangga dan negara-negara dalam kawasan regional.
Pasal 9
Penerimaan Hukum internasional
- Norma-norma dan prinsip-prinsip hukum internasional umum merupakan bagian integral dari sistim hukum nasional Republica Democratica Timor-Leste.
- Norma-norma yang berasal dari konvensi, traktat dan kesepakatan-kesepakatan internasional, berlaku dalam sistim hukum nasional berdasarkan pengesahan, ratifikasi atau keberpihakan oleh lembaga-lembaga kompeten, setelah diumumkan dalam lembaran resmi.
- Adalah tidak sah norma-norma dari undang-undang yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari konvensi, traktat dan kesepakatan-kesepakatan internasional yang diterima dalam sistim hukum nasional Timor-Leste.
Pasal 10
Solidaritas
- Republik Demokratik Timor-Leste adalah solider dengan perjuangan seluruh bangsa, demi pembebasan nasional.
- Republik Demokratik Timor-Leste, berdasarkan undang-undang, memberikan suaka
politik bagi setiap warga negara asing yang dikejar karena terlibat dalam perjuangan
pembebasan nasional dan sosial, perlindungan hak asasi manusia, demokrasi dan
perdamaian.
Pasal 11
Penghargaan terhadap Perjuangan Pembebasan
- Republik Demokratik Timor-Leste mengakui dan menghargai perjuangan Bangsa Maubere yang berabad-abad melawan dominasi asing serta sumbangsih dari semua yang telah berjuang demi kemerdekaan nasional;
2. Negara mengakui dan menghargai partisipasi Gereja dalam proses pembebasan
nasional Timor-Leste.
- Negara menjamin perlindungan istimewa bagi semua korban perang, yatim piatu dan lain yang merupakan tanggunggan dari mereka yang mengabdikan hidupnya demi kemerdekaan dan kedaulatan nasional serta melindungi semua yang mengambil bagian dalam perlawanan melawan pendudukan asing, berdasarkan undang-undang.
- 4. Undang –undang akan mendefinisikan mekanisme untuk memberi penghargaan kepada para pahlawan nasional.
Pasal 12
Hubungan antara Negara dan aliran-aliran keagamaan
- Negara tidak menganut agama resmi.
- Negara menghormati aliran kepercayaan yang berbeda-beda, mereka adalah bebas dalam organisasi dan dalam menjalankan aktivitas-aktivitas khusus, dengan tetap mentaati Konstitusi dan Undang-Undang.
- Negara dapat bekerjasama dengan berbagai aliran keagamaan yang turut menyumbang untuk kesejahteraan Rakyat Timor-Leste.
- Setiap Institusi keagamaan berhak memiliki dan mendapatkan harta benda demi mewujudkan tujuan-tujuannya.
Pasal 13
Bahasa resmi dan bahasa nasional
- Tetum dan Portugis adalah bahasa-bahasa resmi Republik Demokratik Timor-Leste.
- 2. Tetum beserta bahasa-bahasa nasional lainnya dihargai dan dikembangkan oleh Negara.
Pasal 14
Lambang-lambang nasional
- Lambang-lambang nasional Republik Demokratik Timor-Leste adalah bendera, lambang dan lagu kebangsaan.
- Lambang dan lagu kebangsaan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 15
Bendera Nasional
- Bendera nasional berbentuk persegi panjang, dengan dua buah segi tiga sama kaki dengan dasar berhimpit di mana satu segi tiga berwarna hitam memiliki tinggi yang sama dengan sepertiga dari panjang segi tiga yang berwarna kuning, yang tingginya sama dengan separoh dari panjangnya bendera. Ditengah-tengah segi tiga berwarna hitam, terletak sebuah bintang bersisi lima dan berwarna putih yang melambangkan kecerahan yang menuntun kita. Salah satu sisi dari bintang diarahkan ke bagian kanan atas bendera. Sisa dari bendera berwarna merah-hati.
- Warna- warnanya melambangkan:
Kuning-emas – kekayaan tanah air;
Hitam – keterkebelakangan yang harus kita menangkan;
Merah-hati – perjuangan demi pembebasan nasional;
Putih – perdamaian.
BAGIAN II
Hak, Kewajiban, Kebebasan dan Jaminan Asasi
Judul I
Prinsip-Prinsip Umum
Pasal 16
Universalitas dan kesamaan
- Semua warganegara adalah sama di depan hukum, memiliki hak dan kewajiban yang sama.
- 2. Tidak seorangpun dapat didiskriminasikan karena warna kulit, ras, jenis kelamin, asal etnis, kedudukan sosial atau ekonomi, keyakinan politik atau ideologis, agama, pendidikan, kondisi fisik atau mental.
Pasal 17
Kesamaan antara perempuan dan laki-laki
Perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam setiap bidang kehidupan keluarga, budaya, sosial, ekonomi dan politik.
Pasal 18
Perlindungan anak
- Setiap anak berhak atas perlindungan yang estimewa dari keluarga, masyarakat dan Negara, khususnya melawan segala bentuk keterlantaran, diskriminasi, kekerasan, penindasan, pelecehan seksual dan eksploitasi.
- Setiap anak berhak menikmati hak yang diakui secara universal, termasuk hak-hak yang termuat dalam konvensi-konvensi internasional, yang secara reguler, telah diratifikasi atau disetujui oleh Negara.
- Semua anak yang dilahirkan, melalui perkawinan atau di luar perkawinan, memiliki hak dan perlindungan sosial yang sama.
Pasal 19
Pemuda
1. Negara mengembangkan dan mendorong prakarsa-prakarsa pemuda dalam rangka
konsolidasi persatuan nasional, pembangunan kembali, pertahanan dan pembangunan
bangsa;
- Negara mengembangkan, dalam batas kemampuannya, pendidikan, kesehatan
dan pendidikan profesional bagi pemuda.
Pasal 20
Usia lanjut
1. Semua warga negara yang burusia lanjut, berhak atas perlindungan istimewa dari
Negara.
2. Kebijakan terhadap usia lanjut mencakup hal-hal yang bersifat ekonomis,
sosial dan budaya yang cenderung menciptakan kesempatan aktualisasi diri bagi
orang-orang berusia lanjut, melalui suatu partisipasi yang terhormat dan aktif dalam
kehidupan bermasyarakat.
Pasal 21
Warganegara cacat
1. Setiap warganegara cacat berhak menikmati hak-hak yang sama dan tunduk kepada
kewajiban-kewajiban yang sama dengan warganegara lain, kecuali hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan karena kecacatannya.
- Dalam batas kemampuannya, Negra mengembangkan perlindungan terhadap warga
negara cacat, berdasarkan undang-undang.
Pasal 22
Warganegara Timor Leste di luar negeri
Warganegara Timor Leste yang berada atau tinggal di luar negeri berhak atas perlindungan Negara dalam melaksanakan hak-haknya dan tunduk kepada kewajiban-kewajiban yang tidak bertentangan dengan alasan ketidakhadirannya di dalam negeri.
Pasal 23
Penafsiran hak-hak asasi
Hak-hak asasi yang termuat dalam Konstitusi tidak mengesampingkan hak-hak lain yang termuat dalam undang-undang lain serta harus ditafsirkan sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Pasal 24
Undang-undang pembatasan hak
- Pembatasan hak, kebebasan dan jaminan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan undang-undang, guna melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan lain yang dilindungi secara konstitusional dan dalam kasus-kasus yang, secara jelas, ditetapkan dalam Konstitusi.
- Undang-undang pembatasan hak, kebebasan dan jaminan harus memiliki ciri-ciri umum dan abstrak, tidak dapat mengurangi dimensi dan pencapaian isi fundamental dari mekanisme-mekanisme konstitusional dan tidak boleh berlaku surut.
Pasal 25
Keadaan perkecualian
- Penangguhan pelaksanaan hak-hak, kebebasan dan jaminan asasi hanya dapat dibenarkan dalam keadaan perang atau keadaan darurat, berdasarkan Konstitusi.
- Keadaan siaga atau keadaan darurat hanya dapat diberlakukan apabila terdapat penyerbuan efektif atau eminen oleh kekuatan asing, kekacauan berskala besar atau ancaman kekacauan yang serius terhadap kehidupan konstitusional demokratis atau musibah umum.
- Pernyataan keadaan siaga atau keadaan darurat didasari atas, espesifikasi hak-hak, kebebasan dan jaminan yang pelaksanaanya ditangguhkan.
- Penangguhan tak dapat diperpanjang lebih dari tiga puluh hari, tanpa hambatan untuk kemungkinan memperbaharui untuk jangka waktu yang sama, apabila sangat diperlukan.
- Pernyataan keadaan siaga, dalam keadaan apapun, tidak dapat mempengarahui hak-hak hidup, integritas fisik, kewarganegaraan dan tidak berlaku surut undang-undang hukum pidana, hak pembelaan diri dalam perkara kriminal dan kebebasan keyakinan serta kebebasan agama.
- Yang berwewenang wajib memulihkan kenormalan konstitusional dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya.
Pasal 26
Akses ke pengadilan
- Semua orang dijamin aksesnya ke pengadilan guna membela hak-hak dan kepentingan-kepentingannya yang dilindungi secara syah.
- Keadilan tidak dapat dipungkiri karena keterbatasan fasilitas-fasilitas ekonomi.
Pasal 27
Dewan Pelindung Hukum dan Hak Asasi Manusia
- 1. Dewan Pelindung Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah satu lembaga independen yang berfungsi untuk mengapresiasi dan melayani pengaduan-pengaduan yang disampaikan oleh warga negara melawan kekuasaan umum, menverifikasi kesesuaian tindakan-tindakan, mencegah dan memulai seluruh proses untuk memperbaiki ketidakadilan;
- Semua warganegara berhak melaporkan perbuatan atau kekurangan dari kekuasaan publik kepada Dewan Pelindung Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan mempelajari, tanpa wewenang untuk memutuskan, mengajukan rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan, kepada pihak yang berwenang untuk mencegah dan memperbaiki hal-hal yang tidak adil.
- Dewan Pelindung Hukum dan Hak Asasi Manusia diangkat oleh mayoritas mutlak anggota Parlamen Nasional, untuk satu masa jabatan selama empat tahun;
- Aktivitas Dewan Pelindung Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah independen dihadapan kekuasaan administratif dan kekuasaan yurisdisional, sesuai dengan konstitusi dan undang-undang;
- 5. Badan-badan dan aparat-aparat Pemerintahan berkewajiban untuk bekerjasama dengan Dewan Pelindung Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 28
Hak pembelaan diri
- Semua warganegara berhak untuk tidak mentaati dan menolak perintah-perintah ilegal atau perintah-perintah yang melanggar hak, kewajiban dan jaminannya.
- Setiap warganegara dijamin pula hak pembelaan diri berdasarkan hukum.
Judul II
Hak, Kebebasan dan Jaminan Pribadi
Pasal 29
Hak hidup
- Hak hidup manusia tidak dapat diganggu-gugat.
- Negara mengakui dan menjamin hak hidup.
3. Republik Demokratik Timor-Leste tidak menganut hukuman mati.
Pasal 30
Hak atas kebebasan, keamanan dan integritas perorangan
- Semua orang berhak atas kebebasan, keamanan dan integritas diri.
- Tidak seorangpun dapat dipenjarakan atau ditahan, kecuali dalam hal-hal yang jelas-jelas tertuang dalam undang-undang yang berlaku, dan selalu harus disampaikan tindakan penahanan atau pemenjaraan kepada hakim yang berkompeten untuk diapresiasi, dalam batas waktu legal.
- Setiap warganegara yang kehilangan kebebasannya harus segera diinformasikan, secara jelas dan tepat, tentang alasan-alasan penangkapan atau penahanan atas dirinya, demikian juga atas hak-haknya serta diizinkan untuk menghubungi pembela, secara langsung atau melalui anggota keluarga atau orang kepercayaannya.
- Tidak seorangpun dapat disiksa, diperlakukan dengan kejam, tidak manusiawi atau tidak terpuji.
Pasal 31
Penerapan Undang-Undang Hukum Pidana
- Tidak seorangpun dapat diadili, kecuali berdasarkan undang-undang.
- Tidak seorang pun dapat diadili dan dihukum atas suatu perbuatan yang tidak digolongkankan dalam undang-undang sebagai kejahatan kriminil pada saat kejadian, demikian juga tidak menderita tindakan-tindakan pengamanan yang tidak secara jelas diatur dalam undang-undang sebelumnya ;
- Tidak boleh menerapkan hukuman dan cara-cara pengamanan yang pada saat terjadinya kejahatan tidak tertera dalam undang-undang;
- Tidak seorangpun dapat diadili dan dihukum, lebih dari satu kali, atas kejahatan yang sama.
- Hukum pidana tidak dapat berlaku surut, kecuali undang-undang yang baru menguntungkan tersangka.
- Setiap orang yang dihukum secara tidak adil, berhak atas ganti-rugi yang adil, berdasarkan undang-undang.
Pasal 32
Batas hukuman dan cara-cara pengamanan
- 1. Republik Demokratik Timor-Leste tidak menganut pemenjaraan seumur hidup, demikian juga hukuman atau pengcekalan tanpa batas waktu.
- Apabila terdapat ancaman bahaya karena ganguan psikis, tindakan-tindakan pengamanan dapat diperpanjang, berdasarkan keputusan pengadilan.
- Tanggungjawab pidana tidak dapat diwariskan.
- 4. Terhukum yang telah dijatuhkan hukuman atau tindakan-tindakan pengamanan tertentu yang membatasi kebebasannya, tetap memiliki hak-hak asasinya, kecuali batasan-batasan yang melekat pada dakwaan serta tuntutan-tuntutan dari pelaksanaan hukuman itu sendiri.
Pasal 33
Habeas corpus
- Setiap orang yang secara ilegal dibatasi kebebasannya, berhak mengajukan tuntutan habeas corpus.
- Habeas corpus diajukan oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain dalam menggunakan hak-hak sipilnya, berdasarkan undang-undang.
- 3. Permohonan atas habeas corpus diputuskan oleh hakim, dalam jangka waktu delapan hari, dalam mendengar kesaksian kedua belah pihak.
Pasal 34
Jaminan-jaminan proses pidana
- Setiap tersangka dianggap tak bersalah sampai dengan pemberlakuan dakwaan pengadilan yang definitif.
- Tersangka berhak untuk memilih pembelanya sendiri untuk melayaninya dalam keseluruhan proses dan undang-undang yang menetapkan bilamana kehadiran pembela bersifat wajib.
- Setiap orang dijamin hak untuk didengar dan hak pembelaan dalam proses pidana.
- Adalah tidak sah setiap bukti yang diperoleh melalui penyiksaan, pemaksaan, penghinaan terhadap integritas fisik atau moral serta intervensi yang berlebihan dalam kehidupan pribadi, di tempat tinggal, dalam surat-menyurat atau dalam bentuk komunikasi lain.
Pasal 35
Ekstradisi dan pengusiran
- Ekstradisi hanya berlaku berdasarkan keputusan pengadilan.
- Tidak dibenarkan ekstradisi karena alasan-alasan politik.
- 3. Tidak dibenarkan ekstradisi atas kejahatan-kejahatan yang di Negara pemohon ekstradisi, dihukum dengan hukuman mati atau pemenjaraan seumur hidup atau keadaan di mana si ekstraditat menjadi sasaran penyiksaan, perlakuan tidak berperikemanusiaan, penghinaan atau kekejaman.
- 4. Warganegara Timor Leste tidak dapat diusir dari wilayah nasional.
Pasal 36
Hak atas kehormatan dan kepribadian
Setiap orang berhak atas kehormatan, nama baik dan reputasi, perlindungan citranya serta hak atas kehidupan pribadi dan keluarga.
Pasal 37
Penghormatan terhadap kediaman dan korespondensi
- Kediaman, korespondensi serta sarana komunikasi pribadi tidak dapat diganggu-gugat, kecuali dalam kasus-kasus yang dibenarkan oleh hukum dalam materi proses kepidanaan.
- Kedatangan petugas di kediaman seseorang, tanpa direstui oleh yang bersangkutan, hanya dapat dibenarkan atas perintah tertulis pejabat yudisial yang berwenang, sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
- Kedatangan petugas di kediaman seseorang pada malam hari, tanpa persetujuan yang bersangkutan, dilarang keras kecuali dalam keadaan yang mengancam nyawa atau integritas fisik seseorang yang berada dalam kediaman tersebut.
Pasal 38
Perlindungan terhadap data pribadi
- Setiap warganegara memiliki hak akses atas data-data pribadi yang bersifat informasi atau yang termuat dalam catatan-catatan mekanografik dan manual, tentang diri mereka dan berhak pula menuntut pembenaran atau aktualisasi atas data itu, serta mengetahui maksud dan tujuan untuk apa data tersebut dibuat.
- Undang-undang mendefinisikan konsep tentang data pribadi serta syarat-syarat yang dapat digunakan untuk pelayanannya.
- Dilarang keras, tanpa persetujuan dari yang berkepentingan, pelayanan informasi data-data perorangan yang berhubungan dengan kehidupan pribadi, keyakinan politik, filosofik atau keagamaan serta keanggotaan suatu partai atau kelompok sindikal dan asal etnis.
Pasal 39
Keluarga, perkawinan dan ibu melahirkan
- Negara melindungi keluarga sebagai sel dasar masyarakat dan sebagai syarat
perkembangan individu secara harmonis.
- Semua orang berhak membentuk dan hidup dalam keluarga.
3. Perkawinan berlangsung atas dasar persetujuan bebas dari kedua belah pihak serta
dalam kesamaan hak yang penuh antara kedua mempelai, berdasarkan undang-
undang..
- 4. Dijamin perlindungan khusus kepada semua kaum perempuan selama kehamilan dan setelah melahirkan serta kepada perempuan pekerja, hak atas cuti dalam periode tertentu, sebelum dan setelah melahirkan, tanpa kehilangan gaji atau hak-hak lain, berdasarkan undang-undang.
Pasal 40
Kebebasan berekspresi dan informasi
- Semua warga negara berhak atas kebebasan berekspresi dan kebebasan untuk memberi informasi dan memperoleh informasi, secara bebas.
- Pelaksanaan hak kebebasan berekspresi dan informasi tidak dapat dibatasi oleh jenis sensor apapun.
- Pelaksanaan hak berekspresi dan informasi tersebut dalam pasal ini, diatur oleh undang-undang, berdasarkan kewajiban untuk menghormati Konstitusi dan martabat manusia.
Pasal 41
Kebebasan pers dan media komunikasi sosial
- Dijamin kebebasan pers dan media komunikasi sosial lainnya.
2. Kebebasan pers meliputi, kebebasan berpendapat dan pembentukan badan-
badan kewartawanan, akses kepada sumber-sumber informasi, kebebasan
editorial perlindungan terhadap independensi dan rahasia profesi, hak untuk
menerbitkan surat kabar, terbitan-terbitan dan media-media penyiaran lainnya.
3. Tidak dibenarkan monopoli atas media-media komunikasi sosial.
4. Negara menjamin kebebasan dan independensi badan-badan komunikasi sosial di
hadapan kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi.
- Negara menjamin kehadiran suatu dinas umum untuk radio dan televisi yang bebas,
dengan tujuan-tujuan antara lain, melindungi dan menyebarluaskan budaya dan
tradisi-tradisi dari Republik Demokratik Timor-Leste serta menjamin ekspresi
pluralisme opini.
- 6. Stasion-stasion pemancar radio dan televisi hanya bisa beroperasi atas ijin, berdasarkan undang-undang.
Pasal 42
Kebebasan berkumpul dan berunjuk rasa
- Semua warga negara dijamin kebebasan untuk melaksanankan rapat damai tanpa senjata, tanpa lebih dulu memperoleh ijin.
- 2. Semua warga negara berhak melakukan unjuk rasa, berdasarkan undang-undang.
Pasal 43
Kebebasan berasosiasi
- Setiap warganegara memiliki hak untuk berasosiasi, bilamana tidak bermaksud untuk mengembangkan kekerasan dan sesuai dengan peraturan.
- Tidak seorangpun dapat dipaksa untuk menjadi bagian dari suatu asosiasi atau untuk tetap bertahan di dalamnya tanpa dikehendaki.
- 3. Melarang adanya asosiasi-asosiasi bersenjata, militer atau para-militer, organisasi-organisasi yang menganut ide-ide atau menghasut perilaku-perilaku rasis, xenofobis atau yang mengembangkan terorisme.
Pasal 44
Kebebasan bergerak
- Setiap warga negara berhak atas kebebasan bergerak dan bertempat tinggal dimana saja, dalam wilayah nasional.
- Semua warga negara dijamin hak untuk secara bebas beremigrasi , demikian juga hak untuk kembali ke Tanah Air.
Pasal 45
Kebebasan kepercayaan, agama dan kultus
- Semua warga negara dijamin kebebasan atas kepercayan, agama dan kultus.
- Tidak seorangpun dapat diganggu dan didiskriminasikan karena keyakinan keagamaannya.
- Dijamin hak penolakan kepercayaan, berdasarkan undang-undang.
- 4. Dijamin kebebasan pengajaran sesuatu agama dalam konteks aliran keagamaaan yang bersangkutan.
- Setiap warganegara berhak untuk berpartisipasi, baik langsung atau melalui wakil-wakilnya yang dipilih secara demokratis, dalam kehidupan politik dan dalam hal-hal umum bangsa.
- Setiap warga negara berhak membentuk dan bergabung dengan partai-partai politik.
- 3. Pembentukan dan organisasi partai-partai politik, diatur dengan undang-undang,
Pasal 46
Hak atas partisipasi politik
Pasal 47
Hak pilih universal
- Setiap warganegara dewasa yang berumur 17 tahun, berhak untuk memilih dan dipilih.
- Pelaksanaan hak pemilihan umum bersifat personal dan merupakan suatu
kewajiban warga negara.
Pasal 48
Hak atas petisi
Setiap warga negara berhak mengajukan petisi, keluhan dan klaim, baik secara individu maupun secara kolektif, ke hadapan badan-badan kedaulatan atau pejabat-pejabat, untuk mempertahankan hak-haknya, mempertahankan Konstitusi, mempertahankan undang-undang atau mempertahankan kepentingan umum.
Pasal 49
Pertahanan kedaulatan
- Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk memberi sumbangsih demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan dan integritas wilayah Tanah Air.
- 2. Wajib militer dijalankan menurut ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.
Judul III
Hak dan Kewajiban Ekonomik, Sosial dan Budaya
Pasal 50
Hak atas pekerjaan
- Setiap warganegara, terlepas dari jenis kelamin, memiliki hak dan kewajiban untuk bekerja serta hak untuk memilih profesi secara bebas.
- Pekerja memiliki hak atas keamanan dan kebersihan dalam pekerjaan, hak atas bayaran, hak istirahat dan hak libur.
- Dilarang adanya pemecatan tanpa alasan yang adil atau karena alasan-alasan politis, keagamaan dan ideologis.
- Dilarang kerja paksa, kecuali kerja paksa yang ditentukan dalam undang-undang, tentang pelaksanaan hukuman.
- Negara mendorong pembentukan koperasi-koperasi produksi dan mendukung usaha-usaha keluarga sebagai sumber lapangan kerja.
Pasal 51
Hak mogok dan larangan lock out
- Pekerja berhak menyelenggarakan pemogokkan yang pelaksanaannya diatur oleh undang-undang.
- Undang-undang mengatur tentang kondisi pemberian pelayanan yang diperlukan untuk pengamanan dan pemeliharaan peralatan dan instalasi, demikian juga pelayanan minimal dan penting untuk memenuhi keperluan-keperluan sosial yang tidak dapat ditunda selama pemogokkan berlangsung
- Dilarang adanya lock out.
Pasal 52
Kebebasan sindikal
- Pekerja berhak mengorganisir diri dalam sindikat-sindikat dan asosiasi-asosiasi profesi, demi mempertahankan hak-hak dan kepentingan-kepentingannya.
- Kebebasan sindikal meliputi kebebasan pembentukan, kebebasan pendaftaran serta kebebasan pengorganisasian dan pengaturan intern.
3. Sindikat-sindikat dan asosiasi-asosiasi sindikal adalah independen dari Negara
dan majikan.
Pasal 53
Hak konsumen
- Konsumen berhak atas kwalitas barang dan jasa yang bermutu baik, atas informasi yang benar dan perlindungan atas kesehatan, atas keamanan dan atas kepentingan-kepentingan ekonomisnya, demikian juga hak untuk mendapatkan ganti-rugi atas kerugian-kerugian.
- Publisitas diatur oleh undang-undang,dan dilarang segala bentuk publisitas yang tertutup, tidak langsung dan mengandung unsur penipuan.
Pasal 54
Hak atas milik pribadi
- Setiap warga negara berhak atas hak milik pribadi dan dapat diwariskan, pada saat masih hidup atau karena meniggal dunia, berdasarkan undang-undang.
- Hak milik pribadi tidak dapat digunakan dengan mengabaikan fungsi sosialnya.
- Permintaan dan pelepasan hak untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan melalui suatu pembayaran ganti rugi berdasarkan undang-undang.
- Hanya warga negara nasional yang berhak untuk mendapat hak milik atas tanah.
Pasal 55
Kewajiban Pembayar Pajak
Semua warga negara dengan penghasilan yang tetap, wajib menyumbang untuk pendapatan publik.
Pasal 56
Perlindungan dan pelayanan sosial
- Semua warganegara berhak atas perlindungan dan pelayanan sosial, berdasarkan undang-undang.
- Negara wajib mengembangkan suatu sistim perlindung sosial sesuai dengan kemampuan nasional.
- 3. Negara mendukung dan mengawasi kegiatan dan tata kerja lembaga-lembaga solidaritas sosial dan lain-lain yang dikenal untuk kepentingan umum dan tidak bertujuan mencari keuntungan, berdasarkan undang-undang.
Pasal 57
Kesehatan
- Negara mengakui hak setiap warganegara atas kesehatan, pelayanan medis dan sanitaris.
- Negara mengembangkan suatu sistem kesehatan nasional yang universal, umum dan dalam batas kemampuan negara, gratis, berdasarkan undang-undang.
- 3. Pelayanan kesehatan nasional, sedapat mungkin, menganut managemen desentralistis dan partisipatif.
Pasal 58
Perumahan
Semua warganegara berhak, untuk diri dan keluarganya, atas sebuah tempat tinggal dengan ukuran yang memadai, memenuhi syarat-syarat higienis dan kenyamanan yang dapat mendukung terselenggaranya kehidupan yang layak.
Pasal 59
Pendidikan dan kebudayaan
- Negara mengakui dan menjamin hak warga negara atas pendidikan dan kebudayaan, wajib mendorong pembentukan suatu sistem pendidikan dasar yang universal, wajib dan dalam batas kemampuan negara, gratis, berdasarkan undang-undang.
- Semua warganegara berhak atas persamaan kesempatan belajar dan pendidikan profesional.
- Negara mengakui dan mengawasi Pendidikan swasta dan pendidikan kooperatif.
- Negara harus menjamin kepada semua warganegara, akses ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi, penelitian ilmiah dan karya seni sesuai dengan kemampuan masing-masing,
- 5. Semua warganegara berhak mengembangkan kekaryaan dan ciptaan budaya serta wajib melindungi, mempertahankan dan melestarikan warisan budaya.
Pasal 60
Hak milik intelektual
Negara menjamin dan melindungi pembentukan, produksi dan pemasaran karya sastra, ilmiah dan artistik, termasuk perlindungan hak cipta.
Pasal 61
Lingkungan hidup
- Semua warganegara berhak atas suatu lingkungan hidup yang sehat dan berimbang secara ekologis, serta wajib melindungi dan melestarikannya demi kepentingan generasi-generasi mendatang.
- Negara mengakui perlunya melestarikan dan menghargai sumberdaya alam.
- Negara wajib mengembangkan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan tetap mempertahankan pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.
BAGIAN III
ORGANISASI KEKUASAAN POLITIK
JUDUL I
PRINSIP-PRINSIP UMUM
Pasal 62
Hak dan pelaksanaan kekuasaan politik
Kekuasaan politik adalah milik rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Konstitusi.
Pasal 63
Partisipasi politik warga negera
- Partisipasi langsung dan aktif dari laki-laki dan perempuan dalam kehidupan politik, merupakan syarat dan instrumen dasar dari sistem demokratik.
2. Undang-undang memajukan persamaan hak dalam pelaksanaan hak-hak sipil
dan hak politik serta tidak adanya diskriminasi jenis kelamim dalam akses untuk
jabatan politis.
Pasal 64
Prinsip pembaharuan
Tidak seorangpun dapat memegang, seumur hidup atau untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, suatu jabatan politis.
Pasal 65
Pemilihan
- Badan-badan kedaulatan terpilih dan badan-badan kekuasaan lokal, dipilih melalui pemilihan umum yang bersifat universal, bebas, langsung, rahasia, personal dan periodik.
- Pendaftaran pemilih adalah wajib, resmi, satu-satunya dan universal serta diaktualisasi untuk setiap pemilihan.
- Kampanye pemilihan umum diatur berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
a) Kebebasan berpropaganda elektoral;
b) Kesamaan kesempatan dan perlakuan terhadap berbagai calon;
c) Badan-badan pemerintah tidak memihak dalam hubungan dengan calon-calon;
d) Transparansi dan pengawasan terhadap keuangan pemilihan umum
- Konversi suara menjadi mandat, mengikuti sistem perwakilan proporsional.
- 5. Proses pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Pasal 66
Referendum
- Semua warga negara pemilih yang terdaftar dalam wilayah nasional, dapat diundang untuk menyatakan pendapat, melalui referendum, tentang hal-hal yang relevan untuk kepentingan nasional.
- Referendo diselenggarakan oleh Presdiden Republik, atas usul dari 1/3 anggota Parlamen Nasional dan disetujui oleh 2/3 anggota-anggotanya atau atas usulan mendasar dari Pemerintah.
- Tidak dapat diadakan referendum untuk materi-materi yang merupakan wewenang eksklusif Parlamen Nasional, Pemerintah dan Pengadilan yang ditentukan secara konstitusional.
- Tata cara referendum ditentukan dengan undang-undang.
Pasal 67
Badan-badan kedaulatan
Lembaga-lembaga Kedaulatan Negara terdiri dari Presiden Republik, Parlamen Nasional, Pemerintah dan Pengadilan.
Pasal 68
Larangan perangkapan jabatan
1. Jabatan Presiden Republik, Presiden Parlamen Nasional, Ketua Makamah Agung,
Presiden Penggadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit, Jaka Agung dan
anggota Pemerintah tidak dapat dirangkap.
2. Undang-undang akan mendefinisikan larangan perangkapan jabatan lainnya.
Pasal 69
Prinsip pemisahan kekuasaan
Lembaga-lembaga kedaulatan negara, dalam hubungan timbal balik dan dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya, tunduk pada prinsip pemisahan kekuasaan dan saling ketergantungan secara fungsional sesuai dengan Konstitusi.
Pasal 70
Partai Politik dan hak oposisi
- Partai-partai politik berpartisipasi dalam badan-badan kekuasaan politik sesuai dengan perwakilan demokratis masing-masing, dan berdasarkan pada hak suara universal dan langsung.
- Diakui hak partai-partai politik untuk beroposisi secara demokratis, demikian juga hak untuk memperoleh informasi secara teratur dan langsung, tentang perkembangan hal-hal prinsipil yang menyangkut kepentingan nasional.
Pasal 71
Organisasi administratif
- Pemerintah Pusat harus terwakili pada berbagai tingkatan administratif negara.
- Oecusse – Ambeno diatur dengan suatu politik administratif dan suatu pengaturan ekonomi khusus.
- Atauro diatur dengan suatu statuta ekonomi yang sepadan.
- Pengaturan politik administratif Wilayah Republik Demokratik Timor Leste akan diatur dengan undang-undang.
Pasal 72
Pemerintah daerah
- Pemerintah daerah adalah suatu kesatuan masyarakat hukum dalam wilayah yang memiliki badan-badan perwakilan, dengan tujuan untuk mengatur partisipasi warga masyarakat dalam penyelesaian persoalan-persoalan dalam komunitasnya dan mengembangkan pembangunan setempat, dengan tidak mengabaikan partisipasi Negara.
- Organisasi, wewenang, tata kerja dan komposisi badan-badan kekuasaan lokal
diatur dengan undang-undang.
Pasal 73
Pengumuman hal-hal normatif
- Dipublikasikan dalam lembaran resmi, hal-hal normatif yang dihasilkan oleh badan-badan kedaulatan.
- Apabila tidak diumumkan hal-hal normatif seperti tersebut pada nomor sebelumnya atau tindakan-tindakan hukum apa saja dari lembaga-lembaga kedaulatan negara dan pemerintah daerah berimplikasi hilangnya kekeuatan yuridis.
- 3. Undang-undang mengatur tentang bentuk-bentuk pengumuman hal-hal normatif lainnya dan akibat dari kealpaan pengumuman .
JUDUL II
PRESIDEN REPUBLIK
BAB I
STATUTA, PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN
Pasal 74
Definisi
Presiden Republik adalah Kepala Negara, lambang dan penjamin kemerdekaan nasional dan persatuan Negara, pengatur jalannya institusi-institusi demokratis.
Pasal 75
Elegibilitas
- Dapat menjadi kandidat untuk Presiden Republik, semua warga negara Timor Leste yang, secara kumulatif:
a) Berwarga negara asli;
b) Berumur sekurang-kurangnya 35 tahun;
c) Sehat jasmani dan rohani;
d) Diusulkan oleh sekurang-kurangnya lima ribu warga pemilih.
2. Masa jabatan Presiden Republik adalah 5 tahun dan berakhir dengan pelantikan
Presiden baru terpilih.
3. Masa jabatan Presiden dapat diperpanjang hanya untuk satu kali masa jabatan saja.
Pasal 76
Pemilihan
1. Presdiden Republik dipilih dalam suatu pemilihan umum, bebas, langsung, rahasia dan
personal.
2. Pemilihan Presiden Republik dilakukan dengan sistem maioritas suara sah, dengan
mengeluarkan suara-suara abstain.
3. Apabila tidak ada satupun kandidat yang memperoleh suara lebih dari separuh,
akan dilakukan pemilihan putaran kedua, pada hari ketiga puluh setelah pemungutan
suara pertama.
- Untuk pemilihan putaran kedua hanya akan bersaing dua kandidat dengan suara terbanyak yang tidak mengundurkan diri dari kandidat.
Pasal 77
Pelantikan dan sumpah
1. Presiden Republik dikukuhkan oleh Presiden Parlamen Nasional dan dilantik, dalam
suatu upacara umum, dihadapan anggota Parlamen Nasional dan perwakilan
badan-badan kedaulatan lainnya.
2. Pelantikan dilakukan pada hari terakhir masa jabatan Presiden Republik demisioner
atau, apabila pemilihan dilakukan karena kevakuman, pelantikan dilangsungkan pada
hari kedelapan setelah pengumuman hasil pemilihan umum.
3. Pada saat pengukuhan, Presiden Republik mengucap sumpah sebagai berikut:
“Saya bersumpah, demi martabat saya, mentaati dan melaksanakan Konstitusi dan Undang-undang serta mengabdikan seluruh energi saya untuk mempertahankan dan menkonsolidasikan kemerdekaan dan persatuan nasional.”
Pasal 78
Larangan perangkapan jabatan
Presiden Republik tidak diperkenankan untuk melaksanakan jabatan politik atau fungsi publik lainnya pada level nasional dan, dalam hal apa saja, tidak diperkenankan menjalankan fungsi-fungsi pribadi.
Pasal 79
Tanggungjawab kriminal dan kewajiban konstitusional
1. Presiden Republik memiliki kekebalan hukum dalam melakanakan fungsi-fungsinya.
2. Presiden Republik menjawab dihadapan Makamah Agung, atas tindak kejahatan yang
dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi-fungsinya dan atas pelanggaran nyata
terhadap kewajiban konstitusional.
3. Prakarsa untuk memproses menjadi tanggungjawab Parlamen Nasional, atas dasar
usulan dari seperlima dan keputusan disetujui oleh maioritas duapertiga dari seluruh
anggota majelis.
4. Putusan dinyatakan dalam suatu sidang pleno Makamah Agung dalam batas waktu
maximum tiga puluh hari
5. Putusan bersalah berimplikasi pergantian dari jabatan dan menghalangi untuk dipilih
kembali.
6. Terhadap tindak kriminal yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya,
Presiden Republik menjawab juga dihadapan Makamah Agung, dan pergantian dari
jabatannya hanya dapat terlaksana apabila dijatuhi hukuman penjara.
7. Untuk kasus-kasus sebagaimana tersebut pada nomor-nomor sebelumnya, kekebalan
dapat diangkat atas inisiatif Parlamen Nasional, sesuai dengan yang tertuang dalam
nomor 3 pasal ini.
Pasal 80
Bepergian
- Presiden Republik tidak diperkenangkan untuk meninggalkan wilayah nasional, tanpa terlebih dahulu direstui oleh Parlamen Nasional atau komisi permanentnya bila Parlamen Nasional sedang tidak bersidang.
- Ketidak taatan terhadap no.1 Pasal ini, berimplikasi kehilangan jabatan sesuai dengan isi pasal sebelumnya.
- Perjalanan pribadi yang tidak melebihi limabelas hari, tidak memerlukan persetujuan dari Parlamen Nasional, namun Presiden Republik harus tetap memberitahukannya kepada Parlamen Nasional.
Pasal 81
Pengunduran diri dari jabatan
- Presiden Republik dapat mengundurkan diri dari jabatannya melalui amanat yang disampaikan kepada Parlamen Nasional.
- Pengunduran diri menjadi efektif, apabila pemberitahuannya diketahui oleh Parlamen Nasional, tanpa mengabaikan publikasinya kemudian pada lembaran resmi.
- Apabila Presiden Republik mengundurkan diri dari jabatan, tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri pada pemilihan berikutnya maupun pada pemilihan tahun kelima, setelah pengunduran dirinya.
Pasal 82
Meninggal dunia, pengunduran diri atau berhalangan tetap
- Apabila Presiden Republik meninggal dunia, mengundurkan diri atau berhalangan tetap, secara ad interin, fungsi-fungsinya dijalankan oleh Presiden Parlamen Nasional, yang dilantik dihadapan anggota Parlamen nasional dan wakil-wakil dari lembaga kedaulatan lainnya serta dikukuhkan oleh pejabat sementara Presiden Parlamen Nasional.
- Keadaan berhalangan tetap dinyatakan oleh Badan Peradilan Tertinggi yang juga berwenang untuk memverifikasi atas kematian dan kehilangan jabatan Presiden Republik.
- Pemilihan Presiden Republik yang baru karena meninggal dunia, pengunduran diri atau berhalangan tetap, harus dilaksanakan pada hari kesembilan puluh berikutnya.
- Pemilihan Presdien Republik adalah untuk satu masa jabatan yang baru.
- Apabila Presiden terpilih menolak untuk memngku jabatan, meninggal dunia atau berhalangan tetap, diterapkan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam pasal ini .
Pasal 83
Hal-hal Luar Biasa
- Dalam hal-hal yang dinilai luar biasa oleh Parlamen, Presiden Republik baru dipilih oleh Parlamen, setelah sembilan puluh hari, diantara anggota Parlamen, untuk memangku jabatan Presiden dan untuk melengkapi masa jabatan yang terputus.
- Dalam hal meninggal dunia, pengunduran diri atau berhalangan tetrap terjadi dalam keadaan yang bersifat teknis atau material yang sulit untuk diatasi, akan ditentukan oleh undang-undang, yang mempersulit penyelenggaraan pemilihan Presiden Republik melalui pemilihan umum berdasarkan pasal 76, Presiden akan dipilih oleh Parlamen Nasional diantara anggota-anggota, dalam sembilan puluh haru berikutnya.
Pasal 84
Pergantian sementara
- Selama Presiden Republik berhalangan sementara, fungsinya dijalankan oleh Presiden Parlamen Nasional atau, bila Presiden Parlamen berhalangan, akan dijalankan oleh penggantinya.
- Mandat Presiden Parlamen Nasional atau penggantinya sebagai anggota parlamen, secara otomatis, ditangguhkan selama menjalankan fungsi Presiden Republik secara, secara ad interin.
- Fungsi Presiden Republik pengganti atau ad interin, sebagai anggota Parlamen, untuk sementara diisi sesuai dengan aturan intern Parlamen.
BAB II
WEWENANG
Pasal 85
Wewenang
. Adalah wewenang eksklusif Presiden:
a) Mengumumkan undang-undang dan memerintahkan untuk mempublikasi resolusi-resolusi dari Parlamen Nasional yang mengesahkan kesepakatan-kesepakatan dan meratifikasi traktat-traktat serta konvensi-konvensi internasional;
b) Melaksanakan hak veto atas produk legislatif apa saja dalam waktu 30 hari, terhitung mulai tanggal diterimanya produk legislatuf tersebut;
c) Melaksanakan hak veto atas berbagai produk legislatif dalam batas waktu 30 hari, terhitung mulai tanggal diterimanya produk legislatif tersebut.
d) Menagkat dan malantik Perdana Mentri yang telah ditunjuk oleh partai atau koalisi partai-partai dengan maiyoritas dalam parlamen, setelah mendengar partai-partai politik yang memiliki perwakilan dalam Parlamenm Nasional.
e) Meminta kepada Mahkamah Agung untuk melaksanakan apreesiasi preventif dan pengawasan abstrak konstitusionallitas dari norma-norma, demikian juga verifikasi atas inkonstitusionalitas karena kesalahan.
f) Mengajukan melalui referendum, hal-hal yang memiliki relevansi untuk kepentingan nasional, berdasarkan pasal 66
g) Menyatakan negara dalam keadaan siaga atau negara dalam keadaan darurat, atas persetujuan Parlamen Nasional, setelah mendengar Dewan Negara, Pemerintah dan dewan tinggi pertahanan dan keamanan nasional.
h) Menyatakan perang dan menwujudkan perdamaian atas usul pemerintah, setelah mendengar dewan negara dan dewan tinggi pertahanan keamanan nasional, berdasarkan persetujuan dari Parlamen Nasional
i) Mengurangi dan menghapuskan dan menghapuskan hukuman, setelah mendengar pemerintah.
j) Memberi gelah honorarais tanda jasa dan pigam penghargaan, berdasarkan undang-undang
Pasal 86
Wewenang atas badan-badan lain
Dalam hubungannya dengan badan-badan lain Presiden berwenang:
a) Memimpin Dewan Tinggi Pertahanan dan Kemanan;
b) Memimpin Dewan Negara;
c) Menetapkan tanggal pemilihan untuk Presiden Republik dan Parlamen Nasional,
berdasarkan undang-undang;
d) Memohon sidang luar biasa Parlamen Nasional apabila dipandang perlu karena
alasan kepentingan nasional;
e) Menyampaikan amanat kepada Parlamen Nasional dan kepada bangsa;
f) Membubarkan Parlamen Nasional, apabila terdapat krisis institusional yang parah dan
tidak memungkinkan pembentukan Pemerintah atau pengesahan Anggaran Umum
Negara dalam jangka waktu lebih dari 60 hari, setelah mendengar partai-partai
politik yang memiliki kursi di Parlamen, Dewan Negara serta dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 100, agar tindakan pembubaran tidak dinyatakan ilegal;
g) Membubarkan Pemerintah dan memberhentikan Perdana Menteri apabila programnya
ditolak untuk yang kedua kalinya, secara berturut-turut, oleh Parlamen Nasional;
h) Mengangkat, melantik dan memberhentikan anggota-anggota Pemerintah atas usul
Perdana Menteri, berdasarkan no. 2 Pasal 105;
i) Mengangkat dua orang anggota untuk Dewan Tinggi Pertahanan dan Keamanan;
j) Mengangkat Ketua Makamah Agung dan melantik Ketua Pengadilan Tinggi
Administrasi, Fiskal dan Audit;
k) Mengangkat Jaksa Agung untuk satu masa jabatan selama enam tahun;
l) Mengangkat dan memberhentikan Assisten-assisten Jaksa Agung berdasarkan no.6
pasal 133;
m) Atas usul Pemerintah, mengangkat dan memberhentikan Panglima Angkatan
Bersenjata, Wakil Panglima Angkatan Bersenjata dan para Kepala Staf Angkatan;
untuk Wakil Panglima dan para Kepala Staf, setelah mendengar Panglima
Angkatan Bersenjata;
n) Mengangkat lima orang anggota Dewan Negara;
o) Mengangkat seorang anggota untuk Dewan Tinggi Kehakiman dan Dewan Tinggi
Oditur.
Pasal 87
Wewenang dalam hubungan internasional
Dalam hubungan internasional, Presiden Republik berwenang untuk :
a) Dalam keadaan ancaman nyata atau eminen menyatakan perang dan mewujudkan perdamaian, atas usul Pemerintah setelah mendengar Dewan Tinggi Pertahanan dan Keamanan serta atas persetujuan Parlamen Nasional atau Komisi Tetap Parlamen;
b) Mengangkat dan memberhentikan para Duta Besar, Wakil-wakil Tetap dan Utusan-utusanb Khusus, atas usul Pemerintah;
c) Menerima surat-surat kepercayan dan menyetujui akreditasi wakil-wakil diplomatik asing;
d) Berasama Pemerintah, mengendalikan seluruh proses negosiasi untuk penyelesaian kesepakatan-kesepakatan internasional di bidang pertahanan dan keamanan.
Pasal 88
Pengumuman dan Veto
- Dalam batas waktu tiga puluh hari terhitung mulai diterimanya sesuatu diploma dari Parlamen Nasional untuk diumumkan sebagai undang-undang, Presiden Republik mengumumkannya atau menggunakan hak veto, meminta apresiasi ulang terhadap diploma tersebut dalam suatu amanat yang mendasar.
- Bila Parlamen Nasional, dalam batas waktu sembilan puluh hari mengkonfirmasi dengan suara maioritas mutlak dari anggota yang efektif bekerja, Presiden Republik harus mengumumkan diploma itu dalam batas waktu delapan hari, terhintung mulai tanggal penerimaannya.
- Namun demikian, dituntut maioritas 2/3 dari anggota yang hadir adalah lebih besar dari maioritas mutlak anggota yang efektif bekerja, untuk konfirmasi diploma-diploma tersebut yang memuat materi sebagaimana tertuang dalam pasal 95.
- Dalam batas waktu 40 hari terhitung mulai dari tanggal diterimanya sesuatu diploma dari Pemerintah untuk diumumkan, Presiden Republik mengumumkannya atau menggunakan hak vetonya dan menyampaikan, secara tertulis, arti dari veto tersebut kepada Pemerintah.
Pasal 89
Tindakan Presiden ad interin
Presiden Republik ad interin tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan yang diatur pada alinea f), g), h), i), j), k), l), m), n) dan o) dari pasal 86.
BAB III
DEWAN NEGARA
Pasal 90
Dewan Negara
- Dewan Negara adalah lembaga konsultasi politik Presiden Republik dan dipimpin olehnya.
- Dewan Negara terdiri dari :
a) Para mantan Presiden Republik yang tidak pernah diberhentikan;
b) Presiden Parlamen Nasional;
c) Perdana Menteri;
d) Lima orang warga negara yang dipilih oleh Parlamen Nasional, berdasarkan prinsip perwakilan proporsional, untuk masa jabatan sesuai dengan masa jabatan badan legislatif tetapi bukan anggota lembaga-lembaga kedaulatan;
e) Lima orang warga negera yang ditunjuk oleh Presiden Republik yang masa jabatannya sama dengan masa jabatan Presiden Republik dan, bukan anggota lembaga-lembaga kedaulatan.
Pasal 91
Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Dewan Negara
- Merupakan wewenang Dewan Negara :
a) Memberi pertimbangan terhadap pembubaran Parlamen Nasional;
b) Memberi pertimbangan terhadap pengunduran diri Pemerintah;
c) Memberi pertimbangan terhadap pernyataan perang dan perwujudan perdamaian;
d) Memberi pertimbangan terhadap hal-hal lain berdasarkan konstitusi dan, umumnya, memberi nasehat kepada Presiden Republik dalam rangka pelaksanaan fungsi-fungsinya, apabila diminta;
e) Menyusun Tata Tertib interen.
- Rapat-rapat Dewan Negara tidak terbuka untuk umum.
- Undang-undang mengatur organisasi dan tata kerja Dewan Negara.
JUDUL III
PARLAMEN NASIONAL
BAB I
Undang-Undang dan Pemilihan
Pasal 92
Definisi
Parlamen Nasional adalah lembaga kedaulatan Republik Demokratik Timor Leste, perwakilan dari seluruh warga negara Timor Leste dengan wewenang legislatif, pengawasan dan pengambilan keputusan politik.
Pasal 93
Pemilihan dan komposisi
- Parlamen Nasional dipilih melalui suatu pemilihan umum yang bebas, langsung, sama, rahasia dan personal.
- Parlamen Nasional terdiri dari sekurang-kurangnya lima puluh dua aggota dan sebanyak-banyaknya enam puluh lima anggota.
- Undang-undang akan menetapkan aturan-aturan tentang pemilihan umum, kriteria-kriteria elegibilitas, pencalonan dan tindakan-tindakan pemilihan.
- Masa jabatan anggota parlamen nasional adalah lima tahun.
Pasal 94
Kekebalan
- Anggota Dewan tidak menjawab, secara sipil, kriminal atau disipliner, atas suara dan
pendapat-pendapat yang dikeluarkan dalam rangka menjalankan fungsi-fungsinya;
- Kekebalan parlamenter dapat dicabut berdasarkan ketentuan-ketentuan aturan intern Parlamen Nasional.
BAB II
Wewenang
Pasal 95
Wewenang Parlamen Nasional
- Merupakan wewenang Parlamen Nasional, membuat undang-undang tentang hal-hal prinsipil menyangkut politik dalam dan luar negeri bangsa.
- Merupakan wewenang eksklusif Parlamen untuk membuat undang-undang tentang:
a) Perbatasan República Democrática de Timor Leste, sesuai dengan Pasal 4;
b) Perbatasan perairan terirorial, zona ekonomi eksklusif dan hak Timor Leste atas kekayaan dasar laut sekitarnya;
c) Lambang-lambang nasional, berdasarkan nomor 2 Pasal 14;
d) Kewarganegaraan;
e) Hak, kebebasan dan jaminan;
f) Status dan kemampuan individu, hak keluarga dan hak ahli waris;
g) Pembagian wilayah;
h) Udang-undang tentang pemilihan umum dan sistem referendum;
i) Partai-partai politik dan perkumpulan-perkumpulan politik ;
j) Undang-Undang tentang keanggotaan Parlamen Nasional
k) Udang-undang tentang pemegang kekuasaan lembaga-lembaga negara;
l) Dasar-dasar sistim pendidikan;
m) Dasar-dasar sistim perlindungan sosial dan kesehatan;
n) Penanguhan jaminan konstitusional dan pernyataan negara dalam keadaan siaga dan negara dalam keadaan darurat;
- o) Politik Pertahanan dan Keamanan;
p) Politik Fiskal;
q) Sistim penganggaran.
- Merupakan wewenang juga :
a) Meratifikasi pengangkatan Ketua Makamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit;
b) Mempertimbangkan laporan kegiatan Pemerintah;
c) Mengangkat seorang anggota untuk Dewan Tinggi Kehakiman dan
Dewan Tinggi Oditur;
d) Memberi pertimbangan terhadap Rencana Anggaran Negara dan laporan pelaksanaannya;
e) Mengawasi pelaksanan anggaran negara;
f) Mengesahkan dan mengumumkan kesepakatan-kesepakatan serta meratifikasi pakta-pakta dan konvensi-konvensi internasional;
g) Memberi amnesti;
h) Merestui lawatan Presiden Republik dalam rangka kunjungan kenegaraan;
i) Mengesahkan revisi terhadap Konstitusi oleh maioritas dua pertiga anggota;
j) Merestui dan mengkonfirmasi pernyataan negara dalam keadaan siaga dan negara dalam keadaan darurat;
k) Mengusulkan kepada Presiden Republik untuk dilaksanakan, melalui referendum, hal-hal untuk kepentingan nasional.
- Masih merupakan wewenag Parlamen Nasional:
a) Mengangkat Presiden Parlamen dan anggota-anggota meja lainnya;
b) Mengangkat lima orang anggota untuk Dewan Negara;
c) Menyusun dan mengesahkan Tata Tertib;
d) Membentuk Komisi Tetap dan komisi-komisi lain dalam Parlamen.
Pasal 96
Otorisasi Legislatif
- Parlamen Nasional dapat memberi otorisasi kepada Pemerintah untuk membuat undang-undang tentang materi-materi sebagai berikut:
a) Definisi tentang perkara, sangsi, upaya pengamanan dan persangkaan-
persangkaannya;
b) Definisi tentang hukum perdata dan hukum pidana;
c) Organisasi kehakiman dan undang-undang tentang kehakiman;
d) Sistem umum fungsi publik, undang-undang tentang kepegawaian dan
tanggungjawab Negara;
e) Dasar-dasar tentang Organisasi Pemerintahan Umum;
f) Sistem moneter;
g) Sistem keuangan dan perbankan;
h) Definisi tentang dasar-dasar suatu politik perlindungan lingkungan hidup
dan pembangunan yang berkelanjutan;
i) Sistem umum penyiaran, televisi dan media-media komunikasi massa
lainnya;
j) Pekerjaan militer atau pekerjaan wajib warga negara;
k) Sistem permintaan dan pelepasan hak untuk kepentingan umum;
l) Cara dan bentuk intervensi, pelepasan hak, nasionalisasi dan privatisasi
sarana produksi dan tanah karena alasan untuk kepentingan umum,
demikian juga kriteria penetapan ganti rugi.
- Undang-undang tentang Otorisasi Legislatif harus mendefinisikan obyek, pengertian, batasan dan masa berlakunya yang dapat diperpanjang.
- Undang-undang tentang Otorisasi legislatif tidak dapat digunakan lebih dari satu kali dan menjadi kedaluwarsa degan pengunduran diri Pemerintah, berakhirnya masa jabatan badan pembuat undang-undang atau dengan pembubaran Parlamen Nasional.
Pasal 97
Inisiatif Undang-undang
- Inisiatif undang-undang dimiliki oleh:
a) Anggota Parlamen;
b) Fraksi-fraksi dalam Parlamen;
c) Pemerintah.
- Tidak dapat disampaikan proposal, usulan undang-undang atau perubahan, penambahan belanja atau pengurangan penerimaan Negara yang telah ditetapkan dalam anggaran atau anggaran perubahan, dalam suatu tahun anggaran yang sedang berjalan .
- Proposal dan usulan undang-undang yang ditolak tidak dapat diperbaharui pada masa persidangan yang sama.
- Proposal dan usulan undang-undang yang tidak ditanggapi, tidak perlu diperbaharui pada masa persidangan berikutnya, kecuali berakhirnya masa jabatan badan pembuat undang-undang.
- Usulan undang-undang menjadi kedaluwarsa dengan pengunduran diri Pemerintah.
Pasal 98
Apresiasi Parlamen terhadap tindakan-tindakan legislatif
- Diploma-diploma legislatif Pemerintah, kecuali yang ditetapkan berdasarkan wewenang eksklusifnya, dapat diajukan untuk diapresiasi oleh Parlamen Nasional, untuk tidak diberlakukan atau diubah, atas permintaan seperlima anggota Parlamen, selama tiga puluh hari setelah diumumkan, dikurangi masa reses Parlamen Nasional.
- Parlamen Nasional dapat menangguhkan, seluruh atau sebagian, berlakunya suau diploma legislatif sampai dengan diadakannya apresiasi.
- Penangguhan menjadi kedaluwarsa, setelah berlangsung sepuluh sidang pleno tanpa diapresiasi oleh Parlamen Nasional.
- Apabila disyahkan pemberhentian pemberlakuannya, diploma tersebut tidak berlaku lagi, terhitung mulai dipublikasikan resolusinya dalam lembaran resmi dan tidak dapat dipublikasikan kembali pada masa persidangan yang sama.
- Apabila apresiasinya diminta dan Parlamen tidak menanggapi atau berkehendak untuk memperbaiki, tidak memberi suara terhadap undang-undang tersebut sampai dengan berakhirnya masa persidangan yang sedang berlangsung sejak berlangsungnya lima belas sidang pleno, proses apresiasi tersebut dinyatakan kedaluwarsa.
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 99
Masa pembuatan Undang-undang
- Masa pembuatan Undang-undang berlgsung selama lima masa persidangan dan setiap masa persidangan berlangsung selama satu tahun.
- Masa tugas normal Parlamen Nasional ditentukan oleh Tata Tertib.
- Lazimnya Parlamen Nasional bersidang atas undangan Presidennya.
- Parlamen Nasional menyelenggarakan sidang istimewa apabila ditentukan oleh Komisi Permanen, atas permintaan 1/3 anggota atau diundang oleh Presiden Republik untuk menyelesaikan hal-hal spesifik.
- Apabila masa pembuatan Undang-undang selesai, dewan terpilih mulai dengan tugas masa pembuatan Undang-undang yang baru yang masa tugasnya ditambah dengan waktu yang cukup untuk melengkapi waktu yang sesuai dengan masa persidangan yang sedang berlangsung sampai dengan tanggal pemilihan umum.
Pasal 100
Pembubaran
- Parlamen Nasional tidak dapat dibubarkan dalam enam bulan setelah pemilihan umum, pada semester akhir masa jabatan Presiden Republik atau selama berlakunya Negara dalam keadaan siaga atau Negara dalam keadaan darurat, dengan ancaman tidak memiliki kekuatan hukum tindakan pembubaran tersebut.
- Pembubaran Parlamen tidak mempengaruhi mandat anggota Parlamen, sampai dengan sidang pertama parlamen setelah pemilihan umum berikutnya.
Pasal 101
Partisipasi Aparat Pemerintah
- Aparat Pemerintah berhak untuk menghadiri rapat-rapat pleno Parlamen Nasional dengan hak suara, berdasarkan Tata Tertib.
- Diadakan sidang dengar pendapat dengan Pemerintah atas permintaan anggota Parlamen, berdasarkan Tata Tertib.
- Parlamen Nasional atau Komisi-Komisi Parlamen dapat meminta partisipasi Aparat Pemerintah dalam pekerjaannya.
BAB IV
KOMISI TETAP
Pasal 102
Komisi Tetap
- Komisi Tetap berfungsi selama periode Parlamen Nasional bubar, pada interval antara masa persidangan dan, dalam kasus lain yang diatur dalam konstitusi.
- Komisi Tetap dipimpin oleh Presiden Parlamen Nasional dan keanggotaannya terdiri dari para Wakil Presiden dan oleh anggota yang ditunjuk Partai Politik, sesuai dengan perwakilannya di Parlamen.
- Merupakan wewenang Komisi Tetap, masing-masing:
a) Mengikuti aktivitas Pemerintah dan aktivitas penyelenggaraan pemerintahan;
b) Mengkoordinir kegiatan Komisi-komisi Parlamen Nasional;
c) Memprakarsai pemanggilan untuk Parlamen Nasional, apabila dipandang perlu;
d) Mempersiapkan dan mengorganisir sidang-sidang Parlamen Nasional;
e) Merestui bepergian Presiden Republik berdasarkan Pasal 80;
f) Mengarahkan hubungan antara Parlamen Nasional dan parlamen-parlamen serta institusi-institusi analog dari negara lain;
g) Merestui pernyataan Negara dalam keadaan siaga atau Negara dalam keadaan darurat.
JUDUL IV
PEMERINTAH
BAB I
DEFINISI DAN STRUKTUR
Pasal 103
Definisi
Pemerintah adalah badan kedaulatan Negara yang bertanggungjawab atas pengendalian dan pelaksanaan politik umum Negara dan merupakan badan tertinggi Pemerintahan Umum.
Pasal 104
Komposisi
- Pemerintah terdiri dari Perdana-Menteri, para Menteri dan para Sekretaris Negara.
- Pemerintah dapat menyertakan seorang atau lebih Wakil Perdana-Menteri dan beberapa Wakil-Menteri.
- 3. Jumlah, sebutan dan atribut dari Kementerian-Kementerian dan Sekretariat-Sekretariat Negara akan didefinisikan dengan Diploma Legislatif Pemerintah.
Pasal 105
Dewan Menteri
- Dewan Menteri terdiri dari Perdana-Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri , jika ada, dan Menteri-Menteri.
- Dewan Menteri diundang dan diketuai oleh Perdana-Menteri.
- Dapat diundang untuk mengambil bagian dalam rapat Dewan Menteri, tanpa hak suara, para Wakil Menteri, jika ada, dan para Sekretaris Negara.
BAB II
PENGATURAN DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 106
Pengangkatan
- Perdana-Menteri ditunjuk oleh partai pemenang atau oleh koalisi partai-partai politik dengan maioritas perwakilan dalam parlamen dan diangkat oleh Presiden Republik, setelah mendengar partai-partai politik yang terwakili dalam Parlamen Nasional
- Anggota-anggota Pemerintah lainnya diangkat oleh Presiden Republik atas usul Perdana
Menteri.
Pasal 107
Tanggungjawab Pemerintah
Pemerintah bertanggungjawab kepada Presiden Republik dan kepada Parlamen Nasional atas pengendalian dan pelaksanaan politik intern dan ekstern, berdasarkan Konstitusi dan Undang-Undang.
Pasal 108
Program Pemerintah
- Setelah diangkat, Pemerintah harus menyusun programnya yang mencakup tujuan-tujuan dan tugas-tugas yang akan dilaksanakan, kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh dan orientasi-orientasi politik utama yang ingin diikuti dalam aktivitas pemerintahan.
- Dalam batas waktu maximum 30 hari, terhitung mulai dari tanggal mulainya fungsi-fungsi Pemerintah, Perdana Menteri mangajukan Program Pemerintah yang telah disetujui oleh Dewan Menteri kepada Parlamen Nasional untuk diapresiasi.
Pasal 109
Penilaian atas Program Pemerintah
- Program Pemerintah diajukan kepada Parlamen Nasional untuk diapresiasi dan, jika Parlamen sedang tidak bersidang maka wajib diundang untuk itu.
- Debat-debat tentang Program Pemerintah tidak boleh berlangsung lebih dari lima hari dan sampai dengan penutupannya, setiap kelompok dalam parlamen dapat menyatakan penolakannya atau Pemerintah dapat meminta satu mosi percaya.
- Penolakan Program Pemerintah menuntut adanya dukungan dari mayoritas mutlak anggota-anggota Parlamen Nasional yang sedang bertugas.
Pasal 110
Permintaan mosi percaya
Pemerintah dapat meminta Kepada Parlamen Nasional, pengesahan satu mosi percaya atas suatu pernyataan politik umum atau atas hal apa saja yang relevan untuk kepentingan nasional.
Pasal 111
Mosi Teguran
- Atas inisiatif seperempat anggota-anggota yang sedang bertugas,
Parlamen Nasional dapat melakukan voting terhadap mosi-mosi teguran kepada
Pemerintah, atas pelaksanaan programnya atau atas hal-hal yang relevan untuk
kepentingan nasional.
- Jika mosi teguran itu tidak mendapatkan dukungan, para pelopornya tidak diperkenankan untuk mengajukan mosi lain dalam masa sidang yang sama.
Pasal 112
Pemberhentian Pemerintah
- Pemerintah diberhentikan karena:
a) Awal mandat legislatif yang baru;
b) Persetujuan Presiden Republik atas permohonan pengunduran diri dari Perdana-Menteri;
c) Perdana-Menteri meninggal dunia atau berhalangan tetap;
d) Penolakan Program Pemerintah kedua kali, secara berturut-turut;
e) Tidak dikabulkannya suatu permintaan mosi percaya;
f) Pengesahan satu mosi teguran oleh mayoritas mutlak dari anggota-anggota Parlamen yang sedang bertugas.
- Presiden hanya dapat memberhentikan Perdana-Menteri dalam kasus-kasus sebagaimana tersebut pada nomor sebelumnya, setelah mendengar Dewan Negara dan apabila tindakan itu dianggap penting untuk menjamin kenormalan jalannya institusi-institusi demokratis.
Pasal 113
Tanggungjawab kriminal pejabat Pemerintah
- Pejabat Pemerintah yang didakwa, secara definitif, atas sebuah kejahatan yang dapat dihukum dengan dua tahun penjara atau lebih, diberhentikan dari jabatannya dalam rangka menjalankan proses hukum;
- Jika terjadi dakwaan definitif atas kejahatan dengan hukuman penjara sampai degan dua tahun, Parlamen Nasional dapat memutuskan apakah pejabat Pemerintah yang bersangkutan harus atau tidak harus diberhentikan untuk maksud-maksud yang sama.
Pasal 114
Kekebalan Aparat Pemerintah
Tidak seorang pun aparat Pemerintah dapat ditahan atau dipenjarakan tanpa persetujuan dari Parlamen Nasional, kecuali tertangkap basah atas tindak kejahatan yang hukumannya adalah penjara dengan batas waktu maximum lebih dari dua tahun.
BAB III
WEWENANG
Pasal 115
Wewenang Pemerintah
- Adalah wewenang Pemerintah:
a) Mendefinisikan dan melaksanakan politik umum Negara, setelah memperoleh pengesahan dari Parlamen Nasional;
b) Menjamin pelaksanaan hak dan kebebasan asasi warganegara;
c) Menjamin ketertiban umum dan disiplin sosial;
d) Menyiapkan Rencana dan Anggaran Umum Negara serta melaksanakannya, setelah
disyahkan oleh Parlamen Nasional;
e) Mengendalikan kegiatan ekonomi dan kegiatan sektor-sektor sosial;
f) Mempersiapkan dan merundingkan traktat-traktat, kesepakatan-kesepakantan dan
menyelenggarakan, mengesahkan, mengambil bagian dan mengungkapkan kesepakatan-
kesepakatan internasional yang bukan wewenang dari Parlamen Nasional atau Presiden
Republik;
g) Mendefinisikan dan melaksanakan politik luar negeri;
h) Menjamin representasi Republik Demokratik Timor-Leste dalam hubungan luar negeri;
i) Mengendalikan sektor-sektor sosial dan sektor-sektor ekonomi Negara;
j) Mengendalikan politik buruh dan politik perlindungan sosial;
k) Menjamin perlindungan dan konsolidasi terhadap penguasaan publik atas kekayaan Negara;
l) Mengarahkan dan mengkoordinir aktivitas kementerian dan institusi lain yang berada dibawah Dewan Menteri ;
m) Mengembangkan pembangunan sektor koperasi dan mendukung produksi rumah tangga;
n) Mendukung pelaksanaan inisiatif usaha ekonomis pribadi;
- o) Melakukan segala usaha dan mengusahakan langkah-langkah preventif yang diperlukan untuk pembangunan ekonomi sosial dan pemenuhan kebutuhan komunitas Timor Leste;
p) Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Konstitusi atau oleh undang-undang.
- Masih merupakan wewenang Pemerintah terhadap lembaga lain:
a) Mengajukan rancangan Undang-Undang dan resolusi-resolusi kepada Parlamen
Nasional;
b) Mengusulkan deklarasi perang atau perwujudan perdamaian kepada Presiden Republik;
c) Mengusulkan pernyataan negara dalam keadaan siaga dan negara dalam keadaan darurat
kepada Presiden Republik;
d) Mengusulkan pelaksanaan referendum atas hal-hal yang relevan untuk pentingan nasional kepada Presiden Republik;
e) Mengusulkan pengangkatan para Duta Besar, Perwakilan-Perwakilan Tetap dan Utusan-
Utusan Khusus kepada Presiden Republik;
- Masih merupakan wewenang legislatif eksklusif Pemerintah, materi tentang organisasi dan tata kerjanya, demikian juga penyelenggaraan pemerintahan, secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 116
Wewenang Dewan Menteri
Merupakan wewenang Dewan Menteri :
a) Mendefinisikan garis-garis besar politik Pemerintah demikian juga tentang pelaksanaannya;
b) Memberi pertimbangan terhadap permohonan mosi percaya kepada Parlamen Nasional;
c) Mengesahkan usulan undang-undang dan usulan resolusi;
d) Mengesahkan Dekrit-dekrit, demikian juga kesepakatan-kesepakatan internasional yang tidak perlu disampaikan kepada Parlamen Nasional;
e) Mengesahkan kebijakan-kebijakan Pemerintah yang menyangkut penambahan atau pengurangan penerimaan dan pengeluaran umum;
f) Mengesahkan rencana-rencana.
Pasal 117
Wewenang Pejabat Pemerintah
- Perdana-Menteri berwewenang:
a) Memimpin Pemerintah;
b) Memimpin Dewan Menteri;
c) Mengendalikan dan mengarahkan politik umum Pemerintah melalui kordinasi terhadap
tindakan-tindakan semua Menteri, tanpa mengurangi tanggungjawab tiap-tiap Menteri
atas Departamen Pemerintah yang dipimpinnya;
d) Melaporkan kepada Presiden Republik semua hal yang berhubungan dengan politik intern
dan ekstern Pemerintah;
e) Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh Konstitusi dan oleh Undang-
Undang.
- Menteri-Menteri berwewenang:
a) Menjalankan politik yang telah didefinisikan bagi Kementeriannya;
b) Menjamin hubungan antara Pemerintah dengan badan-badan Negara lainnya dalam konteks Kementeriannya;
- 3. Dekrit-Dekrit dan Peraturan-Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Perdana Menteri dan Menteri-Menteri yang berwewenang atas materinya.
JUDUL V
PENGADILAN
BAB I
PENGADILAN DAN ODITUR
Pasal 118
Fungsi Yurisdisional
- Pengadilan adalah badan kedaulatan dengan wewenang untuk menjalankan hukum, atas nama rakyat.
- Dalam menjalankan fungsi-fungsinya, pengadilan berhak memperoleh bantuan dari aparat pemerintah lainnya.
- Putusan pengadilan adalah mutlak untuk dilaksanakan dan berada diatas kebijakan penguasa manapun juga.
Pasal 119
Independency
Pengadilan adalah independen dan hanya tunduk kepada Konstitusi dan Undang-Undang.
Pasal 120
Apresiasi terhadap inkonstitusionalitas
Pengadilan tidak diperkenankan menggunakan norma-norma yang bertentangan dengan Konstitusi atau prinsip-prinsip yang terkandung didalamnya.
Pasal 121
Hakim
- Fungsi yudikatif adalah eksklusif dimiliki oleh para hakim dan dikukuhkan berdasarkan undang-undang.
- Dalam pelaksanaan tugasnya, para hakim adalah merdeka dan hanya tunduk pada Konstitusi, Undang-undang dan hati nuraninya.
- Para hakim tidak dapat dipindahkan, diberhentikan sementara, dimutasikan, dipensiunkan atau diberhentikan, kecuali berdasarkan undang-undang.
- Untuk menjamin kemerdekaannya, para hakim dijamin untuk tidak bertanggungjawab terhadap dakqwaan atau kebijakan-kebijakan, kecuali diatur dalam undang-undang.
- Undang-undang mengatur organisasi yudikatif dan undang-undang tentang kehakiman.
Pasal 122
Eksklusivisme
Dalam pelakanaan tugasnya, para hakim tidak diperkenankan untuk menjalankan fungsi publik atau pribadi, kecuali aktivitas sebagai dosen atau peneliti ilmiah yang bersifat yuridis, berdasarkan undang-undang.
Pasal 123
Kategori-kategori Pengadilan
- Kategori-kategori pengadilan di Republik Demokratik Timor Leste adalah sebagai berikut:
a) Makamah Agung dan pengadilan-pengadilan lainnya;
b) Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit serta Pengadilan-Pengadilan Administrasi Tingkat Pertama;
c) Pengadilan militer.
- Tidak diperkenankan adanya pengadilan pengecualian dan tidak akan ada pengadilan khusus untuk mengadili jenis-jenis kejahatan tertentu.
- Dibenarkan kehadiran pengadilan tentang kelautan dan pengadilan arbitrase.
- Undang menentukan pembentukan, organisasi dan tata kerja pengadilan-pengadilan sebagaimana tersebut pada nomor-nomor sebelumnya.
- 5. Undang-undang dapat membentuk instrumen-instrumen dan bentuk-bentuk dari komposisi non yudisial dari konflik.
Pasal 124
Makamah Agung
- Makamah Agung adalah lembaga yudikatif tertinggi dalam hirarki pengadilan-pengadilan, penjamin keseragaman penggunaan undang-undang dan memiliki yurisdiksi di seluruh wilayah nasional.
- Merupakan wewenang Makamah Agung, menyelenggarakan peradilan terhadap materi-materi yang bersifat yuridis-konstitusional dan elektoral.
- Ketua Makamah Agung diangkat oleh Presiden Republik diantara para hakim dari Makamah Agung untuk satu masa jabatan selama enam tahun.
Pasal 125
Tata Kerja dan Komposisi
- Makamah Agung berfungsi :
a) Dalam seksi-seksi sebagai Pengadilan Tinggi Tingkat Pertama, sesuai dengan Undang-undang;
b) Secara paripurna, sebagai pengadilan tinggi tingkat dua dan satu-satunya instansi dalam hal-hal yang, secara jelas, ditentukan oleh undang-undang.
- Makamah Agung terdiri dari Hakim-hakim karier, hakim-hakim dari Oditur atau dari pakar-pakar hukum yang berjasa dalam jumlah yang akan ditentukan oleh undang-undang, dan:
a) Seorang dipilih oleh Parlamen Nasional;
b) Sedangkan yang lainnya ditunjuk oleh Dewan Tinggi Kehakiman.
Pasal 126
Wewenang konstitusional dan elektoral
- Merupakan wewenang Makamah Agung dalam hal-hal yuridis-konstitusional:
a) Mengapresiasi dan menyatakan tidak konstitusional dan tidak legal, tindakan-tindakan legislatif dan normatif dari badan-badan negara;
b) Secara preventif, memeriksa konstitusionalitas dan legalitas referéndum;
c) Memeriksa ketidak konstitusionalan yang ditimbulkan karena kesalahan;
d) Memutuskan, dalam hal banding, untuk tidak menggunakan norma-norma yang dinyatakan inkonstitusional, oleh pengadilan-pengadilan tinggi;
e) Memeriksa legalitas pembentukan partai-partai politik dan koalisi-koalisinya serta memerintahkan pendaftaran atau pembubarannya, berdasarkan konstitusi dan undang-undang.
f) Melaksanakan wewenang lain yang ditentukan dalam Konstitusi atau undang-undang.
- Dalam hal spesifik tentang pemilihan, menjadi wewenang Makamah Agung:
a) Memeriksa syarat-syarakat legal yang ditentukan untuk pencalonan Presiden Republik;
b) Memberi restu terakhir terhadap kenormalan dan keabsahan tindakan-tindakan dari proses elektoral, berdasarkan undang-undang yang bersangkutan;
c) Mengesahkan dan mengumumkan hasil-hasil proses pemilihan umum.
Pasal 127
Kelayakan Pemilihan
- Hanya dapat menjadi anggota Makamah Agung, hakim-hakim karier, hakim-hakim dari Oditur atau pakar-pakar hukum yang diakui jasanya serta berwargawarganegara nasional.
- Selain dari kriteria-kriteria tersebut pada nomor sebelumnya, undang-undang dapat menentukan lain.
Pasal 128
Dewan Tinggi Kehakiman
- Dewan Tinggi Kehakiman adalah badan manajemen dan disiplin intern Dewan Kehakiman yang berwenang untuk mengangkat, menempatkan, memindahkan dan mempromosikan para hakim.
- Dewan Tinggi Kehakiman dipimpin oleh Ketua Makamah Agung dan keanggotaannya adalah sebagai berikut:
a) Seorang ditunjuk oleh Presiden Republik;
b) Seorang dipilih oleh Parlamen Nasional;
c) Seorang ditunjuk oleh Pemerintah;
d) Seorang dipilih diantara para hakim dan oleh para hakim.
- Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Dewan Tinggi Kehakiman diatur dengan Undang-undang.
Pasal 129
Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit
- Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit adalah badan tinggi dalam hirarki Pengadilan-pengadilan Admnistrasi, Fiscal dan Audit tanpa mengabaikan wewenang Makamah Agung.
- Ketua Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiscal dan Audit dipilih oleh dan diantara para hakim untuk satu masa jabatan selama empat tahun.
- Merupakan wewenangan Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal dan Audit, sebagai instansi tunggal, pengawasan atas legalitas pengeluaran-pengeluaran publik dan mengaudit pengeluaran Negara.
- Merupakan wewenag Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiscal dan Audit serta Pengadilan Administrasi, Fiscal dan Audit tingkat pertama:
a) Mengadili perkara-perkara yang bermuatan materi sengketa darurat dan memiliki hubungan yuridis administratif dan fiskal;
b) Mengadili permohonan-permohonan banding yang bersifat bertentangan dan tumpang tindih dari kebijakan-kebijakan badan-badan negara, dari pemegang kekuasaan badan-badan yangbersangkutan serta aparat-aparatnya;
c) Menjalankan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-undang.
Pasal 130
Pengadilan Militer
- Adalah wewenang pengadilan militer, pada tingkat pertama, mengadili kejahatan-kejahatan yang berisfat militer.
- Wewenang, organisasi, komposisi dan cara kerja Pengadilan Militer ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 131
Persidangan Pengadilan
Persidangan Pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali Pengadilan yang
bersangkutan menentukan lain, dalam suatu keputusan yang mendasar, untuk
menjaga kehormatan orang, moral publik dan keamanan nasional atau untuk
menjamin kenormalan fungsi-fungsinya.
BAB II
KEJAKSAAN
Pasal 132
Fungsi dan Peranan
- Kejaksaan mewakili Negara, melaksanakan tindakan-tindakan hukum, menjamin perlindungan terhadap kalangan usia muda, yang tidak hadir dan tidak mampu, membela legalitas demokratik dan mempromosikan ketaatan terhadap hukum.
- Kejaksaan merupakan suatu kekuasaan yang tersusun, secara hierarkis, dibawah Jaksa Agung.
- Dalam melaksanakan tugasnya, aparat kejaksaan diwajibkan dengan kriteria legalitas, obyektivitas, bebas dan tunduk kepada norma-norma dan perintah-perintah menurut undang-undang.
- Kejaksaan memiliki undang-undang sendiri dan, dengan demikian aparat-aparatnya tidak dapat diberhentikan sementara, dipensiunkan atau diberhentikan, kecuali ditentukan dengan undang-undang.
Pasal 133
Kejaksaan Agung
- Kejaksaan Agung adalah badan tertinggi dari Oditur dengan komposisi dan wewenang ditentukan oleh undang-undang.
- Kejaksaan Agung dipimpin oleh Jaksa Agung yang, apabila tidak berada di tempat atau berhalangan, diganti berdasarkan undang-undang.
- Jaksa Agung diangkat oleh Presiden Republik untuk satu masa jabatan selama enam tahun, berdasarkan undang-undang.
- Jaksa Agung bertanggungjawab kepada Kepala Negara dan menyampaikan laporan tahunan kepada Parlamen Nasional.
- Jaksa Agung dapat meminta kepada Makamah Agung, pernyataan tentang inkonstitusionalitas, dengan kekuatan yang mengikat, terhadap norma-norma yang dinyatakan inkonstitusional dalam tiga kasus kongkrit.
- Asisten-asisten Jaksa Agung diangkat, dipecat dan diberhentikan oleh Presiden Republik setelah mendengar Dewan Tinggi Kejaksaan.
Pasal 134
Dewan Tinggi Kejaksaan
- Dewan Tinggi Kejaksaan merupakan bagian integral dari Kejaksaan Agung.
- Dewan Tinggi Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung dan keanggotaannya terdiri dari:
a) Seorang ditunjuk oleh Presiden Republik;
b) Seorang dipilih oleh Parlamen Nasional;
c) Seorang ditunjuk oleh Pemerintah;
d) Seorang dipilih dari dan oleh para hakim dari Kejaksaan.
- Wewenang, susunan dan tata kerja Dewan Tinggi Kejaksaan ditentukan oleh Undang-undang.
BAB III
PENGACARA
Pasal 135
Pengacara
- Pelaksanaan pelayanan yuridis dan yudikatif adalah kepentingan sosial dan, oleh karena itu para pengacara dan pembela harus berpedoman kepada prinsip tersebut.
- Para Pengacara dan para Pembela memiliki sebagai tugas utama, memberi kontribusi untuk suatu administrasi peradilan yang baik dan mengutamakan hak dasar warga negara.
- Pelaksanaan advokasi diatur dengan undang-undang.
Pasal 136
Jaminan dalam penyelenggaraan advokasi
- Negara harus menjamin, berdasarkan undang-undang, keutuhan atas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi pengacara, tidak diperkenankan pengeledahan, penahanan, pendaftaran atau tindakan-tindakan hukum lain, tanpa kehadiran hakim yang berkompeten dan, bila perlu, kehadiran pengacara yangbersangkutan.
- Para pengacara berhak untuk menyampaikan, secara langsung, dengan jaminan kerahasiaan dengan klien-kliennya, terutama apabila klien-kliennya berada dalam tahanan sipil atau militer.
BAB VI
PEMERINTAHAN UMUM
Pasal 137
Dasar-dasar Pemerintahan Umum
- Penyelengaraan Pemerintahan Umum bertujuan untuk melaksanakan kepentingan umum dalam hal menghormati hak dan kepentingan asasi warganegara dan hak badan-badan konstitusional.
- Pemerintahan Umum disusun untuk menghindari birokratisasi, mendekatkan seluruh kegiatan kepada masyarakat dan menjamin partisipasi dari yang berkepentingan dalam managemannya secara efektif.
- Undang-undang menentukan hak dan jaminan dari yang dipimpin seperti, melawan tindakan-tindakan yang merugikan hak-hak dan kepentingan-kepentingan asasinya.
BAGIAN IV
ORGANISASI EKONOMI DAN KEUANGAN
JUDUL I
PRINSIP-PRINSIP UMUM
Pasal 138
Organisasi Ekonomi
Organisasi ekonomi Timor Leste berasaskan kombinasi dari bentuk-bentuk kemasyarakatan dengan kebebasan berinisiatif dan manajemen perusahaan serta dalam kebersamaan sektor publik, sektor swasta, sektor kooperasi dan sosial atas kepemilikan faktor-faktor produksi.
Pasal 139
Sumber Daya Alam
- Sumber daya yang terdapat di tanah, lapisan bawah tanah, perairan wilayah, landasan kontinental serta Zona Ekonomi Eksklusif yang vital bagi ekonomi, dimiliki oleh Negara dan harus digunakan secara adil dan merata, sesuai dengan kepentingan nasional.
- Syarat-syarat pemanfaatan sumber daya alam yang dirujuk pada nomor sebelumnya harus menuju pada pembentukan cadangan keuangan wajib, sesuai dengan undang-undang.
3. Pemanfaatan sumberdaya alam harus mempertahankan keseimbangan ekologis
dan menghindari pengrusakkan ekosistem.
Pasal 140
Investasi
Negara harus mengembangkan investasi nasional dan menciptakan kondisi untuk menarik investasi asing dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, berdasarkan undang-undang.
Pasal 141
Tanah
Kepemilikan, penggunaan dan penguasaan tanah secara berguna, sebagai salah satu faktor produksi ekonomi, diatur oleh undang-undang.
JUDUL II
SISTEM KEUANGAN DAN FISKAL
Pasal 142
Sistim Keuangan
Sistem keuangan diatur dengan undang-undang sedemikian rupa untuk menjamin pengadaan, pemungutan dan keamanan dana serta pengunaan dana yang dibutuhkan untuk pembangunan ekonomi dan sosial.
Pasal 143
Bank Sentral
- Negara harus mendirikan sebuah Bank Sentral Nasional yang akan bertanggung jawab bersama atas definisi dan pelaksanaan politik moneter dan keuangan.
- Undang-undang mendefinisikan hubungan antara Bank Sentral, Parlamen dan Pemerintah.
- Bank Sentral memiliki wewenang eksklusif untuk mengeluarkan mata uang nasional.
Pasal 144
Sistem Fiskal
- Negara harus mendirikan sebuah sistem fiskal yang memenuhi kebutuhan keuangan serta menunjang suatu pembagian kekayaan dan penghasilan negara yang adil.
- Pajak dan retribusi diatur dengan undang-undang yang menetapkan sasaran pemungutan, pemanfaatan fiskal dan jaminan bagi para pembayar pajak.
Pasal 145
Anggaran Umum Negara
1. Anggaran Umum Negara disusun oleh Pemerintah dan ditetapkan oleh Parlemen
Nasional;
2. Undang-undang tentang anggaran harus memprediksi, atas dasar efisiensi dan
efektivitas, penguraian penerimaan dan belanja, demikian juga menghindari adanya
hibah atau dana rahasia.
- Pelaksanaan anggaran akan diawasi oleh Pengadilan Tinggi Administrasi, Fiskal,
dan Audit serta oleh Parlamen Nasional.
BAGIAN V
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL
Pasal 146
Angkatan Bersenjata
- Angkatan Bersenjata Timor-Leste FALINTIL/FDTL, adalah penanggungjawab atas pertahanan militer Republik Demokratik Timor-Leste dan, secara eksklusif, terdiri dari warganegara nasional dan organisasinya adalah satu-satunya untuk seluruh wilayah nasional.
- FALINTIL/FDTL menjamin kemerdekaan nasional, integritas teritorial serta kebebasan dan keamanan penduduk terhadap setiap bentuk agresi atau ancaman dari luar, dengan tetap menghormati aturan konstitusional.
- 3. FALINTIL/FDTL adalah non-partisan, taat kepada badan-badan kedaulatan yang berkompeten, berdasarkan konstitusi dan undang-undang, serta tidak diperkenankan melakukan intervensi politik apapun.
Pasal 147
Kepolisian dan angkatan keamanan
- Polisi membela legalitas demokratik dan menjamin keamanan intern bagi semua warganegara serta bersifat non-partisan.
- Pencegahan kriminil wajib dilaksanakan dengan tetap menghormati hak-hak asasi manusia.
- Undang-undang menetapkan rejim kepolisian beserta angkatan keamanan lainnya.
Pasal 148
Dewan Tinggi Pertahanan dan Keamanan
- Dewan Tinggi Pertahanan dan Keamanan adalah badan konsultasi bagi Presiden Republik untuk hal-hal yang berkaitan dengan pertahanan dan kedaulatan.
- Dewan Tinggi Pertahanan dan Keamanan diketuai oleh Presiden Republik dan wajib menyertakan unsur-unsur sipil dan militer dimana unsur sipil menjadi mayoritas.
- Komposisi, organisasi dan tata kerja Dewan Tinggi Pertahanan dan Keamanan, ditetapkan dengan undang-undang.
BAGIAN VI
JAMINAN DAN REVISI KONSTITUSIONAL
JUDUL I
JAMINAN KONSTITUSI
Pasal 149
Pengawasan Preventif atas konstitusionalitas
- Presiden Republik dapat meminta kepada Makamah Aggung, apresiasi preventif atas konstitusionalitas sesuatu diploma yang telah dikirimkan kepada Presiden Republik untuk diumumkan.
- Apresiasi preventif atas konstitusionalitas dapat diminta dalam batas waktu dua puluh hari, terhitung mulai tanggal penerimaan diploma dan, Makamah Aggung harus menentukan sikap dalam batas waktu dua puluh lima hari serta dapat dikurangi oleh Presiden Republik karena alasan mendesak.
- Apabila dinyatakan inkonstitusional, Presiden Republik mengirim kopy dari putusan kepada Pemerintah atau Parlamen Nasional, dengan meminta peninjauan kembali terhadapa diploma tersebut, sesuai dengan keputusan Makamah Aggung.
- Veto inkonstitusionalitas terhadap diploma dari Parlamen Nasional yang dikirim untuk diumumkan dapat dinyatakan kedaluwarsa berdasarkan Pasal 88, dengan penyessuaian-penyessuaiannya.
Pasal 150
Pengawasan abstrak terhadap inkonstitusionalitas
Berhak untuk meminta pernyataan inkonstitusionalitas:
a) Presiden Republik;
b) Presiden Parlamen Nasional;
c) Jaksa Agung, berdasarkan penolakan penggunaan norma-norma yan dinyatakan inkosntitusional, oleh pengadilan, dalam tiga kasus kongkrit;
d) Perdana Menteri;
e) Seperlima anggota Parlamen ;
f) Dewan Pelindung Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 151
Inkonstitusionalitas karena kesalahan
Presdien Republik, Jaksa Agung dan Dewan Pelindung Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat meminta kepada Makamah Agung verifikasi atas inkonstitusionalitas karena kesalahan, terhadap norma-norma legislatif yang diperlukan untuk memperjelas norma-norma konstitusional.
Pasal 152
Pengawasan konkrit atas konstitusionalitas
- Dapat diajukan banding ke Makamah Aggung atas putusan-putusan pengadilan:
a) Yang menolak digunakannya sesuatu norma dengan alasan karena inkonstitusionalitasnya;
b) Yang menggunkan norma-norma yang inkonstitusionalitasnya telah diangkat selama proses.
- Banding sebagaimana tersebut pada alinea b) nomor sebelumnya hanya dapat diungkapakan oleh yang telah mengangkat masalah inkonstitusionalitasnya
- Sistim penerimaan banding diatur oleh undang-undang.
Pasal 153
Putusan Makamah Aggung
Putusan-putusan Makamah Aggung tidak kebal terhadap banding dan diumumkan dalam lembaran resmi, mempunyai kekuatan hukum wajib, dalam proses pengawasan abstrak dan konkrit apabila diungkapkan dalam pengertian inkonstitusionalitas.
JUDUL II
REVISI KONSTITUSI
Pasal 154
Inisiatif dan waktu revisi
- Inisiatif revisi terhadap Konstitusi merupakan wewenang dari anggota-anggota dan fraksi-fraksi Parlamen.
- Parlamen Nasional dapat merevisi Konstitusi setelah enam tahun publikasi Undang-Undang revisi yang terakhir.
- Batas waktu enam tahun untuk revisi konstitusi yang pertama, dihitung mulai dari tanggal mulai berlakunya Konstitusi ini.
- Parlamen Nasional, terlepas dari sesuatu batas waktu, dapat melaksanakan hak-hak revisi konstitusi oleh mayoritas empat/lima dari anggota yang sedang efektif bekerja.
- Usul-usul revisi harus diserahkan kepada Parlamen Nasional 120 hari sebelum tanggal perdebatan dimulai.
- Setelah menyampaikan suatu konsep revisi konstitusional, berdasarkan nomor sebeleumnya, konsep revisi lainnya harus disampaikan dalam batas waktu 30 hari.
Pasal 155
Pengesahan dan pengumuman
- Perubahan-perubahan pada Konstitusi disyahkan oleh maioritas dua pertiga dari anggota-anggota Parlamen yang sedang aktif.
- Konstitusi, dalam naskahnya yang baru, harus dipublikasikan bersama-sama dengan Undang-Undang revisi.
- Presiden Republik tidak boleh menolak pengumuman Undang-Undang revisi.
Pasal 156
Batas-batas materiil dari revisi
1. Undang-Undang revisi konstitusi harus menghormati:
a) Kemerdekaan nasional dan kesatuan Negara;
b) Hak, kebebasan dan jaminan warganegara;
c) Bentuk Pemerintahan Republik;
d) Pemisahan kekuasaan;
e) Kemerdekaan pengadilan;
f) Multipartidarisme dan hak oposisi demokratik;
g) Pemilihan umum yang bebas, universal, langsung, rahasia dan periodik untuk pejabat-pejabat dari lembaga-lembaga kedaulatan negara, demikian juga sistim perwakilan proporsional;
h) Tiadanya agama resmi Negara;
i) Prinsip dekonsentrasi dan desentralisasi administratif;
j) Bendera Nasional.
k) Tanggal proklamasi kemerdekaan nasional.
2. Alinea-alinea c), h) dan j) dapat direvisi melalui referendum nasional, berdasarkan
undang-undang.
Pasal 157
Batas-batas situasional revisi
Selama Negara dalam keadaan siaga atau dalam keadaan darurat, tidak diperkenankan melakukan suatu tindakan revisi konstitusi.
BAGIAN VII
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP DAN TRANSITORIS
Pasal 158
Traktat, kesepakatan dan aliansi
Konfirmasi, pemihakkan dan ratifikasi konvensi-konvensi, traktat-traktat,
kesepakatan-kesepakatan atau aliansi-aliansi bilateral atau multilateral akan
diputuskan, kasus per kasus, oleh badan-badan yang berkompeten.
Pasal 159
Bahasa-bahasa kerja
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggeris merupakan bahasa-bahasa kerja yang digunakan dalam Pemerintahan Umum, sepanjang diperlukan.
Pasal 160
Kejahatan-kejahatan berat
Semua kejahatan yang dilakukan antara tanggal 25 April tahun 1974 dan 31 Desember 1999 yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, merupakan sasaran proses kriminil pada pengadilan-pengadilan nasional atau internasional yang berwewenang.
Pasal 161
Penguasaan ilegal atas harta kekayaan
Penguasaan atas harta kekayaan yang bergerak dan tidak bergerak dianggap kejahatan dan harus diselesaikan berdasarkan Konsitusi dan Undang-Undang.
Pasal 162
Rekonsiliasi
1. Merupakan wewenang Komisi untuk Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi,
pelaksanaan fungsi-fungsi yang diberikan berdasarkan Peraturan UNTAET No.
2001/10.
2. Apabila dipandang perlu, wewenang, mandat dan tujuan-tujuan dari Komisi tersebut
dapat didefinisi kembali oleh Parlamen Nasional.
Pasal 163
Organisasi Yudikatif Transitoris
1. Jawatan Yudikatif kolektif yang ada di Timor Leste yang terdiri dari hakim-hakim
nasional dan hakim-hakim internasional dengan wewenang untuk mengadili
kejahatan berat yang dilakukan antara 1 Januari dan 25 Oktober 1999, dapat
melanjutkan fungsi-fungsinya untuk waktu yang betul-betul diperlukan, dalam rangka
penyelesian perkara-perkara yang sedang dalam investigasi.
2. Organisasi Yudikatif di Timor Leste, pada saat mulai berlakunya Konstitusi, tetap
berfungsi sampai dengan penetapan dan mulainya fungsi-fungsi sistim yudikatif yang
baru.
Pasal 164
Wewenang sementara dari Mahkamah Agung
1. Setelah Makamah Agung mulai berfungsi dan, sementara belum dibentuk pengadilan-
pengadilan sebagaimana tersebut pada Pasal 129, wewenangnya dijalankan oleh
Makamah Agung dan pengadilan-pengadilan lainnya.
2. Sampai dengan pembentukan dan dimulainya fungsi-fungsi Makamah Agung,
wewenang yang diberikan kepada badan ini, berdasarkan konstitusi, akan diajalankan
oleh Jawatan Yudikatif Tertinggi yang ada di Timor Leste.
Pasal 165
Hukum sebelumnya
Selama belum dirubah atau dinyatakan tidak berlaku, dapat digunakan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku di Timor Leste yang tidak bertentangan dengan Konstitusi beserta prinsip-prinsipnya.
Pasal 166
Penjelmaan Dewan Konstituante
- Dengan disyahkannya Konstitusi Republik, Dewan Konstituante menjelmah menjadi Parlamen Nasional.
- 2. Dalam mandatnya yang pertama, secara khusus, Parlamen Nasional beranggotakan 88 anggota.
Pasal 167
Pemilihan Presiden Tahun 2002
Presiden terpilih, berdasarkan Peraturan UNTAET No. 2002/01, akan melaksanakan wewenang-wewenangnya dan akan mentaati mandat yang tertuang dalam Konstitusi.
Pasal 168
Mulai berlakunya Konstitusi
Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste berlaku mulai tanggal 20 Mei 2002.
Pengaruh harga produk, perilaku konsumen terhadap keputusan pembeli
Disusun Oleh:
Nama: Lourenço M.A.M. GUSMÃO (Ado)
Fakultas Ekonomi, Dili Institute of Business (IOB)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dewasa ini globalisasi perekonomian tidak mengenal lagi batas-batas antar Negara yang menyebabkan semua kegiatan berlaku secara cepat dan tepat. Melalui pemasaran, hasil produksi dapat diperkenalkan dan dibeli oleh konsumen. Apabila hasil produksinya baik dan dapat menimbulkan kepuasan di hati konsumen maka mereka dapat menjadi pelanggan yang setia.
Secara teoritis banyak alternatif yang bisa ditempuh oleh suatu perusahaan dalam rangka mencapai dan meningkatkan volume keputusan yang diambil komsumen untuk membeli produk-produk atau jasa-jasa yang ditawarkan oleh produsen. Dalam fungsi pemasaran, upaya untuk mencapai penjualan yang menguntungkan tidak lepas dari kemampuan perusahaan dalam menguasai pemasaran. Strategi pemasaran tersebut mencakup tiga bagian pokok (Tjiptono, 2000:303) yaitu:
- Rencana penempatan produk, dalam hasil penjualan, pasar sasaran serta keuntungan selama beberapa tahun mendatang.
- Perincian harga produk, strategi distribusi atau anggaran pemasaran.
- Sasaran jangka panjang dalam penjualan, keuntungan serta stategi bauran pemasaran.
Dalam pemasaran biasanya dihadapkan pada masalah produk, harga, distribusi dan promosi. Disamping masalah tersebut biasanya masalah yang lain yaitu tentang keputusan pembelian konsumen. Kegiatan pemasaran bertujuan untuk mempengaruhi konsumen dalam pembelian suatu produk. Dalam melakukan pembelian konsumen membutuhkan informasi tentang produk yang akan dibeli. Salah satunya adalah informasi tentang harga produk.
Ibu-ibu rumah tangga biasanya sangat jeli dalam membeli dan menyeleksi harga produk, mereka lebih menginginkan dengan harga yang relatif terjangkau mendapatkan produk yang berkwalitas apalagi produk yang sudah mempunyai merek. Proses pengambilan keputusan sangat bervariasi, ada yang sederhana dan ada yang sangat kompleks. Pengambilan keputusan tidak hanya berakhir dengan terjadinya transaksi pembelian akan tetapi diikuti pula tahap perilaku pembeli. Berdasarkan uraian diatas maka penulis cenderung mengambil judul “Pengaruh harga produk, perilaku konsumen terhadap keputusan pembeli”.
1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka permasalahan yang ada dalam penulisan karya ilmiah ini adalah sebagai berikut
- Apakah harga produk mempengaruhi keputusan pembeli?
- Apakah perilaku konsumen mempengaruhi keputusan pembeli?
- Apakah harga produk, perilaku konsumen mempengaruhi keputusan pembeli?
1.3. Pembatasan Masalah
Adapun pembatasan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut
- Penelitian ini dilakukan untuk meneliti pengaruh harga produk terhadap keputusan pembeli.
- Penelitian ini dilakukan untuk meneliti pengarauh perilaku konsumen terhadap keputusan pembeli.
- Penelitian ini dilakukan untuk meneliti pengaruh harga produk, perilaku konsumen terhadap keputusan pembeli.
1.4. Tujuan Penelitian
- Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh harga produk terhadap keputusan pembeli.
- Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh perilaku konsumen terhadap keputusan pembeli.
- Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh harga produk, perilaku konsumen terhadap keputusan pembeli.
1.5. Manfaat Penelitian
- Bagi pihak manajer perusahaan.
Hasil penelitian ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi pihak perusahaan atau sebagai sumbangan pemikiran bagi pihak-pihak terkait pada perusahaan.
- Bagi akademisi
Hasil penelitian ini akan dijadikan sebagai bahan referensi bagi para mahasiswa berikutnya sekaligus menjadi bahan komparasi untuk penelitian sejenis.
- Bagi Penulis
Melalui penelitian ini diharapkan dapat memperluas wawasan atau menambah pengalaman dan pengetahuan yang lebih luas mengenai masalah yang diteliti.
1.6. Sistematika Penulisan
BAB I Pendahuluan mencakup uraian tentang latar belakang masalah, perumusahn masalah, pembatasan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II menyangkut tinjauan pustaka yang berlandaskan pada berbagai pengertian dari ketiga variable serta pada teori-teori yang masih memiliki hubungan sesuai dengan judul penelitian.
BAB III mengenai metodologi penelitian yang mencakup obyek penelitian, populasi dan sampel, operasional variable, jenis dan sumber data dan teknik pengumpulan data.
BAB IV Penutup adalah mencakup kesimpulan dan saran.
1.7.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. HARGA
2.1.1. Pengertian Harga
Lamarto (1963:303) Istilah harga adalah jumlah uang (kemungkinan ditambah beberapa barang) yang dibutuhkan untuk memperoleh beberapa kombinasi sebuah produk dan pelayanan yang menyertainya.
Kotler dan Amstrong (2001:439) harga adalah sejumlah uang yang dibebankan atas suatu produk, atau jumlah dari nilai yang ditukar konsumen atas mamfaat-mamfaat karena memiliki atau menggunakan produk tersebut.
Alma (1992:79) harga adalah nilai suatu barang yang dinyatakan dengan uang.
2.1.2. Peranan Harga
Harga memiliki dua peran utama dalam proses pengambilan keputusan para pembeli yaitu:
- Peranan alokasi dari harga, yaitu fungsi harga membantu para pembeli untuk memutuskan cara memperoleh tertinggi yang diharapkan berdasarkan daya belinya. Dengan demikian dengan adanya harga dapat membantu para pembeli untuk memutuskan cara mengalokasikan daya belinya pada berbagai jenis barang atau jasa. Pembeli membandingkan harga dari berbagai alternatif yang tersedia, kemudian memutuskan alokasi dana yang dikehendaki.
- Peranan informasi dari harga, yaitu fungsi harga dalam mendidik konsumen mengenai faktor-faktor produksi, seperti kualitas. Hal ini terutama bermanfaat dalam situasi dimana pembeli mengalami kesulitan untuk menilai faktor produksi atau manfaatynya secara objektif. Persepsi yang sering berlaku adalah bahwa harga yang mahal mencerminkan kualitas yang tinggi. (Tjiptono, 1997:152)
Dalam menentukan keputusan pembelian, informasi tentang harga sangat dibutuhkan dimana informasi ini akan diperhatikan, dipahami dan makna yang dihasilkan dari informasi harga ini dapat mempengaruhi perilaku konsumen.
2.1.3. Strategi Penetapan Harga
Penetapan harga harus diarahkan demi tercapainya tujuan.
Sasaran penetapan harga dibagi menjadi tiga (Stanton, 1984:31)
- Berorientasi pada laba untuk:
- Mencapai target laba investasi atau laba penjualan perusahaan.
- Memaksimalkan laba.
- Berorientasi pada penjualan untuk:
- Meningkatkan penjualan.
- Mempertahankan atau meningkatkan pangsa pasar.
- Berorientasi pada status quo untuk:
- Mengstabilkan harga.
- Menangkal persaingan.
2.2. Perilaku Konsumen
2.2.1. Pengertian Perilaku Konsumen
Dalam konsep pemasaran telah dinyatakan bahwa kegiatan perusahaan harus dimulai dengan mengenal dan merumuskan keinginan dan kebutuhan konsumennya.
Perilaku konsumen merupakan kegiatan manusia, sehingga bila dibahas perilaku konsumen berarti membahasas kegiatan manusia hanya dalam lingkup yang terbatas. Perilaku konsumen akan selalu berubah-ubah sesuai dengan pengaruh sosial budaya yang semakin meluas, latar belakang sosial yang semakin meningkat sehingga berusaha mencari motivasi dalam diri konsumen.
Ada beberapa pendapat yang mengemukakan perilaku konsumen tersebut adalah sebagai berikut:
Engel (1994:3) mendefinisikan perilaku konsumen adalah sebagai tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan atau mengkonsumsi dan menghabiskan produk dan jasa, termasuk proses keputusan yang mendahului dan menyusuli tindakan ini.
Istilah perilaku tidak hanya menyangkut kegiatan-kegiatan yang tampak jelas atau mudah diamati, tetapi perkembangan sekarang mengakui bahwa kegiatan yang jelas terlihat hanyalah merupakan salah satu bagian proses pengambilan keputusan. Jadi dianalisis perilaku konsumen yang realistis hendaknya menganalisis juga proses-proses yang tidak dapat atau sulit diamati, yang selalu menyertai setiap pembelian.
Swasta (1994:11) pengertian perilaku konsumen sering dikacaukan dengan pengertian perilaku pembelian. Padahal perilaku pembelian itu sendiri mengandung dua pengertian, pertama adalah bila diterapkan pada perilaku konsumen lebih menunjukkan kegiatan-kegiatan individu yang secara langsung terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang menentukan kegiatan pertukaran itu. Pengertian kedua, mempunyai arti lebih khusus, yaitu perilaku langganan yang sering digunakan sebagai sebutan yang lebih inklusif dibandingkan perilaku konsumen.
2.2.2. Model Perilaku Konsumen
Tujuan pemasaran adalah memenuhi dan memuaskan kebutuhan dan keinginan pelanggan sasarannya. Namun mengenal pelanggan tidaklah mudah. Para pelanggan mungkin saja menyatakan kebutuhan dan keinginan mereka sedemikian rupa tetapi bertindak sebaliknya
Dibawah ini dijelaskan gambar model menyeluruh perilaku konsumen:
2.2.3. Faktor – faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dalam pembelian oleh Swasta (1997:85) dijelaskan sebagai berikut:
- Faktor kebudayaan
Kebudayaan adalah menyangkut segala aspek kehidupan manusia. Sedang menurut Stanton dalam bukunya Swasta bahwa kebudayaan adalah symbol dan fakta yang diciptakan oleh manusia dalam masyarakat yang ada. Symbol yang bersifat kentara dan tidak kentara. Symbol yang bersifat kentara adalah alat-alat, perumahan, produk, karya seni.
- Faktor karya sosial
Kelas sosial dibagi dalam 3 golongan
- golongan atas
Yang termasuk dalam golongan atau kelas ini adalah pengusaha-pengusaha kaya, pejabat-pejabat tinggi.
2. Golongan menengah
Yang termasuk dalam golongan atau kelas ini adalah karyawan instansi pemerintah, pengusaha menengah.
3. Golongan bahwa
Yang termasuk dalam golongan atau kelas ini adalah buruh-burh pabrik, pegawai rendah, tukang becak dan pedagang kecil.
- Faktor kelompok referensi kecil
Disini interaksi mereka sering dilakukan secara individual, sehingga seseorang mudah terpengaruh oleh orang lain untuk membeli sesuatu.
- Faktor Keluarga
Dalam keluarga masing-masing anggota dapat berbuat hal yang berbeda untuk membeli sesuatu. Setiap anggota keluarga memiliki selera dan keinginan yang berbeda. Disini harus diketahui siapa yang mempengaruhi keputusan-keputusan membeli, siapa yang membuat keputusan untuk membeli, siapa yang melakukan pembelian dan siapa yang memakai produknya.
- Pengalaman
Pengalaman dapat mempengarui pengamatan seseorang dalam bertingkah laku. Pengalaman dapat diperoleh dari semua perbuatan dimasa lalu atau dapat pula dipelajari, sebab dengan bekerja seseorang dapat memperoleh pengalaman.
- Faktor kepribadian
Disini dapat didefinisihkan sebagai pola sifat individu yang dapat menentukan tanggapan untuk bertingkah laku. Disini dicerminkan aktivitas, minat dan opini pembeli.
- Konsep diri
Konsep diri merupakan cara bagi seseorang untuk melihat dirinya sendiri dan pada saat yang sama ini mempunyai gambaran tentang diri orang lain.
2.3. Keputusan Pembelian
2.3.1. Proses Pengambilan Keputusan
Proses pengambilan keputusan dalam pembelian produk barang dan jasa sangat dipengaruhi oleh perilaku konsumen itu sendiri. Kotler (1997:257) mengemukakan bahwa proses pengambilan keputusan membeli melalui lima tahap yaitu:
- Pengenalan masalah
Proses pembelian dimulai ketika pembeli menyadari adanya masalah atau kebutuhan. Pembeli merasakan adanya perbedaan antara keadaan aktual dengan keadaan yang diinginkan.
- Pencari informasi
Seorang konsumen yang mulai tergugah minatnya mungkin akan mencari banyak informasi.
Salah satu yang menjadi Perhatian pokok pemasar adalah sumber informasi utama yang dicari konsumen dan perngaruh relatifnya terhadap keputusan pembelian berikutnya.
Sumber-sumber informasi konsumen terdiri dari empat kelompok yaitu:
- Sumber pribadi: Keluarga, teman, tetangga dan kenalan.
- Sumber komersial: Iklan, wiraniaga, pedagan, perantara, kemasan, pajangan.
- Sumber publik: Media masa, organisasi.
- Sumber penggalaman: Penangganan, pemeriksaan, penggunakan produk.
Melalui pengumpulan informasi, konsumen mengetahui merek-merek yang bersaing dan keistemewaan masing-masing merek.
- Evaluasi alternatif
Tahap ini terdiri dari dua tindakan yaitu menetapkan tujuan pembelian dan menilai serta mengadakan seleksi terhadap alternatif pembelian berdasarkan tujuan pembelian. Setelah tujuan pembelian ditetapkan, konsumen perlu mengidentifikasikan alternatif-alternatif seperti uang, informasi, waktu dan resiko kesalahan dalam memilih.
- Keputusan pembelian
Disini konsumen harus memutuskan dari setiap komponen pembelian, apa yang mereka beli, bagaimana membeli atau dimana membeli.
- Perilaku purna beli
Setelah membeli produk, konsumen akan merasakan tingkat kepuasan atau ketidakpuasan tertentu. Apabila konsumen merasa puas akan produk tersebut maka konsumen akan melakukan pembelian ulang, dan bahkan menginformasikan kepada pelanggan lain, tetapi apabila konsumen merasa tidak puas dengan produk tersebut maka konsumen akan kecewa dan tidak melakukan pembelian lagi pada produk tersebut.
Proses pengambilan keputusan yang luas merupakan jenis pengambilan keputusan yang paling lengkap, bermula dari pengenalan masalah konsumen yang dapat dipecahkan melalui pembelian beberapa produk. Untuk keperluan ini, konsumen mencari informasi tentang produk atau merek tertentu dan mengevaluasi produk atau merek akan mengarah pada keputusan pembelian. Selanjutnya konsumen akan mengevaluasi dari hasil keputusannya, proses pengambilan keputusan yang luas terjadi untuk kepentingan khusus bagi konsumen atau untuk pemgambilan keputusan yang membutuhkan tingkat keterlibatan tinggi. Tingkat keterlibatan merupakan karakteristik konsumen, bukan karakteristik produk sebagaimana yang sering disalah artikan. Konsumen dikatakan mempunyai tingkat keterlibatan yang tinggi jika dalam membeli suatu produk atau jasa, mereka meluangkan cukup banyak waktu, perhatian dan usaha untuk membandingkan berbagai merek (Tjiptono, 2000:20).
2.3.2. Keputusan Pembelian
Assuari (1996:130) keputusan pembelian adalah suatu proses pengambilan keputusan atas pembelian yang cukup penentuan apa yang akan dibeli atau tidak melakukan pembelian dan keputusan itu diperoleh dari kegiatan-kegiatan sebelumnya.
Dalam keputusan pembelian/membeli barang, konsumen ada lebih dari dua pihak yang terlibat dalam proses pertukaran atau pembeliannya. Kegiatan keputusan pembelian meliputi: pilihan akan produk, merek, pemasok, penentuan saat pembelian, jumlah pembelian. Umumnya ada lima macam peranan yang dapat dilakukan seseorang. Ada kalahnya kelima peran ini dipegan satu orang, namun sering kali pula peranan tersebut dilakukan beberapa orang. Pemahaman mengenai masing-masing peranan ini sangat berguna dalam rangka memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen. Kelima peran tersebut meliputi:
- Pemrakarsa (initiator), yaitu orang yang pertama kali menyadari adanya keinginan atau kebutuhan yang belum terpenuhi dan mengusulkan ide untuk membeli satu barang atau jasa tertentu.
- Pemberi pengaruh (influencer), yaitu orang yang pandangan, nasihat atau pendapat-pendapatnya mempengaruhi keputusan pembelian.
- Pengambil keputusan (decider), yaitu orang yang menentukan keputusan pembelian.
- Pembeli (Buyer), yaitu orang yang melakukan pembelian aktual.
- Pemakai (user), yaitu orang yang mengkonsumsi atau menggunakan barang atau jasa yang dibeli.
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa keputusan pembelian adalah suatu proses pengambilan keputusan akan pembelian yang mencakup penentuan apa yang akan dibeli atau tidak melakukan pembelian. Dengan indicator; 1. Pilihan produk, 2. Pilihan merek, 3. Pilihan pemasok, 4. Penentuan saat pembelian, 5. Jumlah pembelian.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1. Obyek Penelitin
Yang menjadi obyek dalam penelitian ini adalah beberapa karyawan yang bekerja pada perusahaan Jerson Group Lda.
3.2. Populasi dan Sampel
3.2.1. Populasi
Populasi adalah generalisasi yang terdiri atas obyek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan sebagai populasi jumlah yang ada pada obyek penelitian (Total karyawan sebanyak 30 orang)
No | Distrik | Jumlah Populasi |
1 | Dili |
28 |
2 | Viqueque |
2 |
Total |
30 |
3.2.2. Sampel
Sampel adalah bagian dari jumlah yang dimiliki oleh populasi tersebut atau pelanggan yang masih aktif membeli produk sebab sample merupakan yang dapat mewakili dalam jumlah tersebut.
Ukuran sampel dapat diambil berdasarkan rumus:
Dimana:
n: Jumlah sampel
N: Jumlah Populasi
d: Persisi yang ditetapkan
= 27.90 (dibulatkan) dalam penelitian ini diambil 28 responden.
Jadi berdasarkan rumus diatas dapat diambil sampel dari populasi yang besar sebanyak 28 responden. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode cluster random sampling.
3.3. Operasional Variabel
3.3.1. Harga Produk
Sejumlah uang yang dibebankan atas suatu produk, atau jumlah dari nilai yang ditukar konsumen atas mamfaat-mamfaat karena memiliki atau menggunakan produk tersebut.
3.3.2. Perilaku Konsumen
Sebagai tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan atau mengkonsumsi dan menghabiskan produk dan jasa, termasuk proses keputusan yang mendahului dan menyusuli tindakan ini.
3.3.3. Keputusan Pembelian
suatu proses pengambilan keputusan atas pembelian yang merupakan penentuan atas apa yang akan dibeli atau tidak.
3.4. Jenis dan Sumber Data
Seluruh informasi yang diperlukan dalam penelitian ini dapat melalui dua sumber yaitu data primer dan data sekunder.
3.4.1. Data Primer
Data yang diperoleh atau dikumpulkan secara langsung oleh peneliti dilapangan.
3.4.2. Data Sekunder
Data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti melalui pihak-pihak tertentu yang berada dilokasi penelitian atau data yang diperoleh peneliti melalui dokumen atau catatan yang tersedia dilokasi penelitian.
3.5. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data, peneliti menyebarkan kuesioner pertanyaan kepada pelanggan yang aktif membeli sesuai dengan variabel penelitian untuk dijawab kemudian diolah sesuai dengan tujuan penelitian.
Pengumpulan data yang digunakan adalah kusioner yang terdiri atas serangkaian pertanyaan tertulis bertujuan untuk memperoleh informasi relevan dengan tujuan penelitian. Kusioner terdiri dari pertanyaan-pertanyaan dengan variabel yang diteliti.
Skala dan criteria yang digunakan dalam setiap pertanyaan adalah sebagai berikut :
Tabel
Skala nilai |
Alternative jawaban |
5 | Sangat setuju |
4 | Setuju |
3 | Ragu-ragu |
2 | Tidak setuju |
1 | Sangat tidak setuju |
3.6. Teknik Analisa Data
3.6.1. Analisis Diskriptif data freuensi tabel
Analisa deskriptif ini melihat pengolahan untuk ditribusi fekuensi dari masing-masing variabel X1, X2 dan y. Dari analisis distribusi frekuensi itu bisa dilihat berapa banyak responden yang ada.
3.6.2. Analisis Statistik
3.6.2.1. Regresi Berganda
Analisis regresi berganda digunakan untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh variabel bebas, yaitu harga produk, perilaku konsumen terhadap variabel terikat, yaitu keputusan pembeli.
Rumus: Y = a + b1X1 + b2X2
Keterangan:
Y = Variabel terikat (nilai duga Y)
X1,X2 = Variabel Bebas
a = Konstanta
b1, b2 = Koefisien regresi linear berganda
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1. Hasil Penelitian
4.1.1. Karakteristik Responden
Dalam topik ini penyusun atau penulis akan memberikan gambaran mengenai karakteristik responden menurut jenis kelamin, umur, tingkat pendidikan, seperti tampak pada gambar dibawah ini.
Responden Menurut Jenis Kelamin
No |
Jenis Kelamin |
Frekuensi |
Presentase (%) |
1 |
Laki – Laki |
20 |
71.43 % |
2 |
Perempuan |
8 |
28.57 % |
Total |
28 |
100 % |
Berdasarkan pada tabel diatas menunjukkan bahwa jumlah responden laki-laki adalah sebanyak 20 orang dengan persentase 71.43 % sedangkan perempuan sebanyak 8 orang dengan persentase 28.57 %. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa jumlah responden yang mendominasi adalah laki-laki.
Responden Menurut Umur
No |
Umur |
Frekuensi |
Presentase (%) |
1 |
25 – 30 |
18 |
64.29 % |
2 |
31 – 40 |
10 |
35.71 % |
|
Total |
28 |
100 % |
Berdasarkan pada tabel diatas menunjukan bahwa jumlah responden dengan usia 25-30 adalah sebanyak 18 orang dan persentasenya 64.29 %, usia 31-40 sebanyak 10 orang dengan persentase 35.71 %. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa jumlah responden yang mendominasi pada tingkat umur adalah 25-30 tahun
Responden Menurut Tingkat Pendidikan
No |
Tingkat pendidikan |
Frekuensi |
Persentase (%) |
1 |
SMA |
25 |
89.29% |
2 |
D3 |
3 |
10.71 % |
|
Total |
28 |
100 % |
Berdasarkan pada tabel diatas menunjukan bahwa jumlah responden dengan tingkat pendidikan SMA adalah sebanyak 25 orang dengan persentasenya 89.29%, dan D3 sebanyak 3 orang dengan persentase 10.71%. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa jumlah responden yang mendominasi pada tingkat pendidikan adalah SMA.
4.2. Pembahasan
4.2.1. Analisis Frekuensi Menurut Variabel
1. Variabel Harga Produk (X1)
Frequencies
Statistics |
||||||
X1.1 |
X1.2 |
X1.3 |
X1.4 |
X1.5 |
||
N | Valid |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
Missing |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
Frequency Table
X1.1 |
|||||
Frequency |
Percent |
Valid Percent |
Cumulative Percent |
||
Valid | Sangat tidak setuju |
1 |
3.6 |
3.6 |
3.6 |
Tidak setuju |
9 |
32.1 |
32.1 |
35.7 |
|
Ragu-ragu |
6 |
21.4 |
21.4 |
57.1 |
|
Setuju |
12 |
42.9 |
42.9 |
100.0 |
|
Total |
28 |
100.0 |
100.0 |
Dari hasil diatas menunjukkan bahwa yang setuju 12 orang dengan persentase 42.9%, yang tidak setuju 9 orang dengan persentase 32.1%, yang ragu-ragu 6 orang dengan persentase 21.4% dan yang sangat tidak setuju 1 orang dengan persentase 3.6%
X1.2 |
|||||
Frequency |
Percent |
Valid Percent |
Cumulative Percent |
||
Valid | Tidak setuju |
12 |
42.9 |
42.9 |
42.9 |
Ragu-ragu |
5 |
17.9 |
17.9 |
60.7 |
|
Setuju |
11 |
39.3 |
39.3 |
100.0 |
|
Total |
28 |
100.0 |
100.0 |
Dari hasil diatas menunjukkan bahwa yang tidak setuju 12 orang dengan persentase 42.9%, yang setuju 11 orang dengan persentase 39.3% dan yang ragu-ragu 5 orang dengan persentase 17.9%.
X1.3 |
|||||
Frequency |
Percent |
Valid Percent |
Cumulative Percent |
||
Valid | Ragu-ragu |
5 |
17.9 |
17.9 |
17.9 |
Setuju |
21 |
75.0 |
75.0 |
92.9 |
|
Sangat setuju |
2 |
7.1 |
7.1 |
100.0 |
|
Total |
28 |
100.0 |
100.0 |
Dari hasil diatas menunjukkan bahwa yang setuju 21 orang dengan persentase 75%, yang ragu-ragu 5 orang dengan persentase 17.9% dan yang sangat setuju 2 orang dengan persentase 7.1%.
X1.4 |
|||||
Frequency |
Percent |
Valid Percent |
Cumulative Percent |
||
Valid | Sangat tidak setuju |
1 |
3.6 |
3.6 |
3.6 |
Tidak setuju |
5 |
17.9 |
17.9 |
21.4 |
|
Ragu-ragu |
15 |
53.6 |
53.6 |
75.0 |
|
Setuju |
7 |
25.0 |
25.0 |
100.0 |
|
Total |
28 |
100.0 |
100.0 |
Dari hasil diatas menunjukkan bahwa yang ragu-ragu 15 orang dengan persentase 53.6%, yang setuju 7 orang dengan persentase 25%, yang tidak setuju 5 orang dengan persentase 17.9% dan yang sangat tidak setuju 1 orang dengan persentase 3.6%.
X1.5 |
|||||
Frequency |
Percent |
Valid Percent |
Cumulative Percent |
||
Valid | Tidak setuju |
1 |
3.6 |
3.6 |
3.6 |
Ragu-ragu |
9 |
32.1 |
32.1 |
35.7 |
|
Setuju |
15 |
53.6 |
53.6 |
89.3 |
|
Sangat setuju |
3 |
10.7 |
10.7 |
100.0 |
|
Total |
28 |
100.0 |
100.0 |
Dari hasil diatas menunjukkan bahwa yang setuju 15 orang dengan persentase 53.6%, yang ragu-ragu 9 orang dengan persentase 32.1%, yang sangat tidak setuju 3 orang dengan persentase 10.7% dan yang tidak setuju 1 orang dengan persentase 3.6%.
- 2. Variabel Perilaku Konsumen (X2)
Frequencies
Statistics |
||||||
X2.1 |
X2.2 |
X2.3 |
X2.4 |
X2.5 |
||
N | Valid |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
Missing |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
Frequency Table
X2.1 |
|||||
Frequency |
Percent |
Valid Percent |
Cumulative Percent |
||
Valid | Ragu-ragu |
12 |
42.9 |
42.9 |
42.9 |
Setuju |
15 |
53.6 |
53.6 |
96.4 |
|
Sangat setuju |
1 |
3.6 |
3.6 |
100.0 |
|
Total |
28 |
100.0 |
100.0 |
Dari hasil diatas menunjukkan bahwa yang setuju 15 orang dengan persentase 53.6%, yang ragu-ragu 12 orang dengan persentase 42.9% dan yang sangat setuju 1 orang dengan persentase 3.6%.
X2.2 |
|||||
Frequency |
Percent |
Valid Percent |
Cumulative Percent |
||
Valid | Tidak setuju |
3 |
10.7 |
10.7 |
10.7 |
Ragu-ragu |
11 |
39.3 |
39.3 |
50.0 |
|
Setuju |
13 |
46.4 |
46.4 |
96.4 |
|
Sangat setuju |
1 |
3.6 |
3.6 |
100.0 |
|
Total |
28 |
100.0 |
100.0 |
Dari hasil diatas menunjukkan bahwa yang setuju 13 orang dengan persentase 46.4%, yang ragu-ragu 11 orang dengan persentase 39.3%, yang tidak setuju 3 orang dengan persentase 10.7% dan yang sangat setuju 1 orang dengan persentase 3.6%.
X2.3 |
|||||
Frequency |
Percent |
Valid Percent |
Cumulative Percent |
||
Valid | Tidak setuju |
1 |
3.6 |
3.6 |
3.6 |
Ragu-ragu |
11 |
39.3 |
39.3 |
42.9 |
|
Setuju |
15 |
53.6 |
53.6 |
96.4 |
|
Sangat setuju |
1 |
3.6 |
3.6 |
100.0 |
|
Total |
28 |
100.0 |
100.0 |
Dari hasil diatas menunjukkan bahwa yang setuju 15 orang dengan persentase 53.6%, yang ragu-ragu 11 orang dengan persentase 39.3%, yang tidak setuju 1 orang dengan persentase 3.6% dan yang sangat setuju 1 orang dengan persentase 3.6%.
X2.4 |
|||||
Frequency |
Percent |
Valid Percent |
Cumulative Percent |
||
Valid | Ragu-ragu |
12 |
42.9 |
42.9 |
42.9 |
Setuju |
13 |
46.4 |
46.4 |
89.3 |
|
Sangat setuju |
3 |
10.7 |
10.7 |
100.0 |
|
Total |
28 |
100.0 |
100.0 |
Dari hasil diatas menunjukkan bahwa yang setuju 13 orang dengan persentase 46.4%, yang ragu-ragu 12 orang dengan persentase 42.9% dan yang sangat setuju 3 orang dengan persentase 10.7%.
X2.5 |
|||||
Frequency |
Percent |
Valid Percent |
Cumulative Percent |
||
Valid | Ragu-ragu |
5 |
17.9 |
17.9 |
17.9 |
Setuju |
19 |
67.9 |
67.9 |
85.7 |
|
Sangat setuju |
4 |
14.3 |
14.3 |
100.0 |
|
Total |
28 |
100.0 |
100.0 |
Dari hasil diatas menunjukkan bahwa yang setuju 19 orang dengan persentase 67.9%, yang ragu-ragu 5 orang dengan persentase 17.9% dan yang sangat setuju 4 orang dengan persentase 14.3%.
- 3. Variabel Keputusan Pembeli (Y)
Frequencies
Statistics |
||||||
Y.1 |
Y.2 |
Y.3 |
Y.4 |
Y.5 |
||
N | Valid |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
Missing |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
Frequency Table
Y.1 |
|||||
Frequency |
Percent |
Valid Percent |
Cumulative Percent |
||
Valid | Tidak setuju |
1 |
3.6 |
3.6 |
3.6 |
Ragu-ragu |
8 |
28.6 |
28.6 |
32.1 |
|
Setuju |
14 |
50.0 |
50.0 |
82.1 |
|
Sangat setuju |
5 |
17.9 |
17.9 |
100.0 |
|
Total |
28 |
100.0 |
100.0 |
Dari hasil diatas menunjukkan bahwa yang setuju 14 orang dengan persentase 50%, yang ragu-ragu 8 orang dengan persentase 28.6%, yang sangat setuju 5 orang 17.9% dan yang tidak setuju 1 orang dengan persentase 3.6%.
Y.2 |
|||||
Frequency |
Percent |
Valid Percent |
Cumulative Percent |
||
Valid | Tidak setuju |
8 |
28.6 |
28.6 |
28.6 |
Ragu-ragu |
8 |
28.6 |
28.6 |
57.1 |
|
Setuju |
12 |
42.9 |
42.9 |
100.0 |
|
Total |
28 |
100.0 |
100.0 |
Dari hasil diatas menunjukkan bahwa yang setuju 12 orang dengan persentase 42.9%, yang ragu-ragu 8 orang dengan persentase 28.6% dan yang tidak setuju 8 orang dengan persentase 28.6%.
Y.3 |
|||||
Frequency |
Percent |
Valid Percent |
Cumulative Percent |
||
Valid | Ragu-ragu |
6 |
21.4 |
21.4 |
21.4 |
Setuju |
21 |
75.0 |
75.0 |
96.4 |
|
Sangat setuju |
1 |
3.6 |
3.6 |
100.0 |
|
Total |
28 |
100.0 |
100.0 |
Dari hasil diatas menunjukkan bahwa yang setuju 21 orang dengan persentase 75%, yang ragu-ragu 6 orang dengan persentase 21.4% dan yang sangat setuju 1 orang dengan persentase 3.6%.
Y.4 |
|||||
Frequency |
Percent |
Valid Percent |
Cumulative Percent |
||
Valid | Ragu-ragu |
12 |
42.9 |
42.9 |
42.9 |
Setuju |
13 |
46.4 |
46.4 |
89.3 |
|
Sangat setuju |
3 |
10.7 |
10.7 |
100.0 |
|
Total |
28 |
100.0 |
100.0 |
Dari hasil diatas menunjukkan bahwa yang setuju 13 orang dengan persentase 46.4%, yang ragu-ragu 12 orang dengan persentase 42.9% dan yang sangat setuju 3 orang dengan persentase 10.7%.
Y.5 |
|||||
Frequency |
Percent |
Valid Percent |
Cumulative Percent |
||
Valid | Ragu-ragu |
7 |
25.0 |
25.0 |
25.0 |
Setuju |
16 |
57.1 |
57.1 |
82.1 |
|
Sangat setuju |
5 |
17.9 |
17.9 |
100.0 |
|
Total |
28 |
100.0 |
100.0 |
Dari hasil diatas menunjukkan bahwa yang setuju 16 orang dengan persentase 57.1%, yang ragu-ragu 7 orang dengan persentase 25% dan yang sangat setuju 5 orang dengan persentase 17.9%.
4.2.2. Uji Validitas dan Uji Reliabilitas
1. Variabel Harga (X1)
COMPUTE TotalX1=Sum(X1.1 to X1.5).
EXECUTE.
FREQUENCIES VARIABLES=X1.1 X1.2 X1.3 X1.4 X1.5
/ORDER=ANALYSIS.
CORRELATIONS
/VARIABLES=X1.1 X1.2 X1.3 X1.4 X1.5 TotalX1
/PRINT=TWOTAIL NOSIG
/MISSING=PAIRWISE.
Correlations
Correlations |
|||||||
X1.1 |
X1.2 |
X1.3 |
X1.4 |
X1.5 |
TotalX1 |
||
X1.1 | Pearson Correlation |
1 |
.461* |
-.147 |
.350 |
-.039 |
.697** |
Sig. (2-tailed) |
.014 |
.457 |
.068 |
.845 |
.000 |
||
N |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
|
X1.2 | Pearson Correlation |
.461* |
1 |
-.009 |
.261 |
-.072 |
.676** |
Sig. (2-tailed) |
.014 |
.965 |
.180 |
.714 |
.000 |
||
N |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
|
X1.3 | Pearson Correlation |
-.147 |
-.009 |
1 |
.097 |
.015 |
.194 |
Sig. (2-tailed) |
.457 |
.965 |
.624 |
.940 |
.322 |
||
N |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
|
X1.4 | Pearson Correlation |
.350 |
.261 |
.097 |
1 |
.338 |
.732** |
Sig. (2-tailed) |
.068 |
.180 |
.624 |
.079 |
.000 |
||
N |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
|
X1.5 | Pearson Correlation |
-.039 |
-.072 |
.015 |
.338 |
1 |
.392* |
Sig. (2-tailed) |
.845 |
.714 |
.940 |
.079 |
.039 |
||
N |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
|
TotalX1 | Pearson Correlation |
.697** |
.676** |
.194 |
.732** |
.392* |
1 |
Sig. (2-tailed) |
.000 |
.000 |
.322 |
.000 |
.039 |
||
N |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
|
*. Correlation is significant at the 0.05 level (2-tailed). | |||||||
**. Correlation is significant at the 0.01 level (2-tailed). |
RELIABILITY
/VARIABLES=X1.1 X1.2 X1.4 X1.5
/SCALE(‘ALL VARIABLES’) ALL
/MODEL=ALPHA
/SUMMARY=TOTAL.
Reliability
Scale: ALL VARIABLES
Case Processing Summary |
|||||
N |
% |
||||
Cases | Valid |
28 |
100.0 |
||
Excludeda |
0 |
.0 |
|||
Total |
28 |
100.0 |
|||
a. Listwise deletion based on all variables in the procedure. | |||||
Reliability Statistics |
|||||
Cronbach’s Alpha |
N of Items |
||||
.535 |
4 |
||||
Item-Total Statistics |
||||
Scale Mean if Item Deleted |
Scale Variance if Item Deleted |
Corrected Item-Total Correlation |
Cronbach’s Alpha if Item Deleted |
|
X1.1 |
9.68 |
2.597 |
.414 |
.373 |
X1.2 |
9.75 |
2.861 |
.350 |
.438 |
X1.4 |
9.71 |
2.952 |
.476 |
.340 |
X1.5 |
9.00 |
4.074 |
.077 |
.628 |
- 2. Variabel Perilaku Konsumen (X2)
COMPUTE TotalX2=Sum(X2.1 TO X2.5).
EXECUTE.
FREQUENCIES VARIABLES=X2.1 X2.2 X2.3 X2.4 X2.5
/ORDER=ANALYSIS.
CORRELATIONS
/VARIABLES=X2.1 X2.2 X2.3 X2.4 X2.5 TotalX2
/PRINT=TWOTAIL NOSIG
/MISSING=PAIRWISE.
Correlations
Correlations |
|||||||
X2.1 |
X2.2 |
X2.3 |
X2.4 |
X2.5 |
TotalX2 |
||
X2.1 | Pearson Correlation |
1 |
.503** |
.545** |
.143 |
.296 |
.758** |
Sig. (2-tailed) |
.006 |
.003 |
.468 |
.127 |
.000 |
||
N |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
|
X2.2 | Pearson Correlation |
.503** |
1 |
.484** |
.138 |
-.223 |
.634** |
Sig. (2-tailed) |
.006 |
.009 |
.482 |
.254 |
.000 |
||
N |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
|
X2.3 | Pearson Correlation |
.545** |
.484** |
1 |
.274 |
.058 |
.741** |
Sig. (2-tailed) |
.003 |
.009 |
.158 |
.770 |
.000 |
||
N |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
|
X2.4 | Pearson Correlation |
.143 |
.138 |
.274 |
1 |
.449* |
.628** |
Sig. (2-tailed) |
.468 |
.482 |
.158 |
.017 |
.000 |
||
N |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
|
X2.5 | Pearson Correlation |
.296 |
-.223 |
.058 |
.449* |
1 |
.447* |
Sig. (2-tailed) |
.127 |
.254 |
.770 |
.017 |
.017 |
||
N |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
|
TotalX2 | Pearson Correlation |
.758** |
.634** |
.741** |
.628** |
.447* |
1 |
Sig. (2-tailed) |
.000 |
.000 |
.000 |
.000 |
.017 |
||
N |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
|
**. Correlation is significant at the 0.01 level (2-tailed). | |||||||
*. Correlation is significant at the 0.05 level (2-tailed). |
RELIABILITY
/VARIABLES=X2.1 X2.2 X2.3 X2.4 X2.5
/SCALE(‘ALL VARIABLES’) ALL
/MODEL=ALPHA
/SUMMARY=TOTAL.
Reliability
Scale: ALL VARIABLES
Case Processing Summary |
|||||
N |
% |
||||
Cases | Valid |
28 |
100.0 |
||
Excludeda |
0 |
.0 |
|||
Total |
28 |
100.0 |
|||
a. Listwise deletion based on all variables in the procedure. | |||||
Reliability Statistics |
|||||
Cronbach’s Alpha |
N of Items |
||||
.638 |
5 |
||||
Item-Total Statistics |
||||
Scale Mean if Item Deleted |
Scale Variance if Item Deleted |
Corrected Item-Total Correlation |
Cronbach’s Alpha if Item Deleted |
|
X2.1 |
14.64 |
2.757 |
.593 |
.495 |
X2.2 |
14.82 |
2.819 |
.331 |
.622 |
X2.3 |
14.68 |
2.671 |
.541 |
.509 |
X2.4 |
14.57 |
2.921 |
.361 |
.600 |
X2.5 |
14.29 |
3.471 |
.182 |
.672 |
- 3. Variabel Keputusan Pembeli (Y)
COMPUTE TotalY=Sum(Y.1 TO Y.5).
EXECUTE.
FREQUENCIES VARIABLES=Y.1 Y.2 Y.3 Y.4 Y.5
/ORDER=ANALYSIS.
CORRELATIONS
/VARIABLES=Y.1 Y.2 Y.3 Y.4 Y.5 TotalY
/PRINT=TWOTAIL NOSIG
/MISSING=PAIRWISE.
Correlations
Correlations |
|||||||
Y.1 |
Y.2 |
Y.3 |
Y.4 |
Y.5 |
TotalY |
||
Y.1 | Pearson Correlation |
1 |
.549** |
.616** |
.315 |
.191 |
.824** |
Sig. (2-tailed) |
.002 |
.000 |
.103 |
.330 |
.000 |
||
N |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
|
Y.2 | Pearson Correlation |
.549** |
1 |
.341 |
.149 |
-.047 |
.663** |
Sig. (2-tailed) |
.002 |
.076 |
.449 |
.812 |
.000 |
||
N |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
|
Y.3 | Pearson Correlation |
.616** |
.341 |
1 |
.395* |
-.042 |
.652** |
Sig. (2-tailed) |
.000 |
.076 |
.038 |
.832 |
.000 |
||
N |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
|
Y.4 | Pearson Correlation |
.315 |
.149 |
.395* |
1 |
.447* |
.672** |
Sig. (2-tailed) |
.103 |
.449 |
.038 |
.017 |
.000 |
||
N |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
|
Y.5 | Pearson Correlation |
.191 |
-.047 |
-.042 |
.447* |
1 |
.463* |
Sig. (2-tailed) |
.330 |
.812 |
.832 |
.017 |
.013 |
||
N |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
|
TotalY | Pearson Correlation |
.824** |
.663** |
.652** |
.672** |
.463* |
1 |
Sig. (2-tailed) |
.000 |
.000 |
.000 |
.000 |
.013 |
||
N |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
28 |
|
**. Correlation is significant at the 0.01 level (2-tailed). | |||||||
*. Correlation is significant at the 0.05 level (2-tailed). |
RELIABILITY
/VARIABLES=Y.1 Y.2 Y.3 Y.4 Y.5
/SCALE(‘ALL VARIABLES’) ALL
/MODEL=ALPHA
/SUMMARY=TOTAL.
Reliability
Scale: ALL VARIABLES
Case Processing Summary |
|||||
N |
% |
||||
Cases | Valid |
28 |
100.0 |
||
Excludeda |
0 |
.0 |
|||
Total |
28 |
100.0 |
|||
a. Listwise deletion based on all variables in the procedure. | |||||
Reliability Statistics |
|||||
Cronbach’s Alpha |
N of Items |
||||
.659 |
5 |
||||
Item-Total Statistics |
||||
Scale Mean if Item Deleted |
Scale Variance if Item Deleted |
Corrected Item-Total Correlation |
Cronbach’s Alpha if Item Deleted |
|
Y.1 |
14.57 |
2.847 |
.650 |
.475 |
Y.2 |
15.25 |
3.306 |
.360 |
.643 |
Y.3 |
14.57 |
3.958 |
.503 |
.591 |
Y.4 |
14.71 |
3.545 |
.453 |
.588 |
Y.5 |
14.46 |
4.184 |
.189 |
.699 |
Keterangan:
Dalam uji validitas ditemukan bahwa pada variabel X1 (harga produk) ada satu butir angket atau satu variabel indikator yang tidak valid yaitu Variabel indikator X1.3 dan variabel indikator tersebut tidak diikutsertakan dalam uji reliabilitas karena hubungan korelasinya berada pada level 0.322, sedangkan level korelasi yang seharusnya dikatakan signifikan adalah pada level 0.01 hingga 0.05. Dan selain dari variabel tersebut adalah valid karena berada pada level korelasi yang signifikan.
4.2.3. Analisis Linear Berganda
Persamaan regresi linear berganda ini digunakan untuk mengestimasikan atau memberi ramalan pada variabel bebas X1 (Harga produk) dan X2 (perilaku konsumen) terhadap variabel terikat Y (keputusan pembeli), apakah ada pengaruh yang signifikan atau tidak dari variabel bebas terhadap variabel terikat
Berdasarkan hasil perhitugan Regresi Linear Berganda yang diperoleh melalui program SPSS (Statistic Product and Service Solution) bahwa hasil dari persamaan Regresi Linear Berganda untuk variabel X1 (harga prduk), X2 (perilaku konsumen) dan Y (keputusan pembeli) adalah sebagai berikut:
Ringkasan Analisis Regresi antara variabel Harga produk, Perilaku Konsumen dengan Keputusan Pembeli
Model |
Sum of Squares |
Df |
Mean Square |
F |
Sig. |
||
1 | Regression |
78,517 |
2 |
39,258 |
16,31485.963 |
.000(a) |
|
Residual |
60,162 |
25 |
2,406 |
|
|
||
Total |
138,679 |
27 |
|
|
|
||
Thitung1 : 2.309Thitung2 : 4.544
Ttabel : 2,055 a : 0.694 X1 : 0,317 |
X2 : 0,681R : 0,752
R2 : 0,566 Fhitung : 16,314 Ftabel : 3,385 |
||||||
4.2.4. Koefisien Regresi Linear Berganda
Dari tabel diatas diperoleh persamaan regresi sebagai berikut :
= 0.694 0,317 0,681
Artinya nilai X1 dan X2 sebesar 0.317 dan 0.681 sedangkan variabel konstanta untuk nilai keputusan pembeli (Y) sebesar 0.694 dan hubungan antara variabel X1 dan X2 terhadap variabel Y meningkat sebesar satu-satuan maka keputusan pembeli akan menurun sebesar 0.694.
4.2.5. Koefisien Determinasi Berganda
Digunakan untuk mengukur keeratan hubungan antara variabel bebas (X1,X2) dengan variabel terikat (Y).
Dari tabel diatas menunjukan bahwa nilai koefisien korelasi (R) sebesar 0.752 atau 75.2% artinya bahwa variabel X1 (harga produk) dan variabel X2 (perilaku konsumen) mempunyai hubungan yang kuat dengan variabel Y (keputusan pembeli). Koefisien determinasi R2 sebesar 0.566 atau 56.6% artinya sumbangan antara variabel X1 (harga produk) dan variabel X2 (perilaku konsumen) yang diberikan kepada variabel Y (keputusan pembeli) sebesar 56.6% sedangkan sisanya 43.4% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak ikut diteliti.
Interpretrasi Koefisien korelasi Parsial
Interval Koefisien |
Tingkat Hubungan |
0.00 – 0.199 |
Sangat rendah |
0.20 -0.399 |
Rendah |
0.40 – 0.599 |
Sedang |
0.60 – 0.799 |
Kuat |
0.80 – 100 |
Sangat kuat |
4.2.6. Pengujian Hipotesis untuk thitung 1
Uji t, analisis ini digunakan untuk mengukur atau menguji apakah ada atau tidaknya pengaruh dari variabel independent terhadap variabel dependent secara pervariabel atau secara individu yaitu antara variabel X1 (harga produk) terhadap variabel Y (keputusan pembeli)
Ho : b = 0 artinya tidak ada pengaruh dari harga produk (X1) terhadap keputusan pembeli (Y)
Ho : b≠ 0 artinya ada pengaruh dari harga produk (X1) terhadap keputusan pembeli (Y)
Berdasarkan dari hasil perhitungan SPSS (Statistic Product and Service Solution) pada tabel diatas dapat diperoleh nilai thitung1 sebesar 2.309 dan nilai ttabel sebesar 2.055 maka dapat disimpulkan bahwa thitung1 lebih besar dari ttabel (thitung1 > ttabel) artinya bahwa variabel X1 (harga produk) berpengaruh secara signifikan terhadap variabel Y (keputusan pembeli), karena nilai dari thitung1 lebih besar dari pada ttabel atau thitung1 (2.309) > ttabel (2.055) artinya Ho diterima atau Ho : b1 ≠ 0 (ada pengaruh dari X1 terhadap Y).
Jika thitung1 ≥ ttabel maka Ho ditolak artinya harga produk signifikan berpengaruh terhadap keputusan pembeli.
Jika thitung ≤ ttabel maka Ho diterima artinya harga produk tidak signifikan berpengaruh terhadap keputusan pembeli.
Pengujian hipotesis untuk thitung1
Daerah penolakan Ho 2,5% |
2,055 |
2.055 |
0 |
Daerah penolakan Ho 2,5% |
2.309 |
Daerah penerimaan Ho 95% |
-2.309 |
4.2.7. Pengujian Hipotesis untuk thitung 2
Uji thitung2, analisis ini digunakan untuk mengukur atau menguji apakah ada atau tidaknya pengaruh dari variabel independent terhadap variabel dependent secara pervariabel atau secara individu yaitu antara variabel X2 (perilaku konsumen) terhadap variabel Y (keputusan pembeli)
Ho : b = 0 artinya tidak ada pengaruh dari perilaku konsumen (X2) terhadap keputusan pembeli (Y)
Ho : b≠ 0 artinya ada pengaruh dari perilaku konsumen (X2) terhadap keputusan pembeli (Y)
Berdasarkan dari hasil perhitungan SPSS (Statistic Product and Service Solution) pada tabel diatas dapat diperoleh nilai thitung2 sebesar 4.544 dan nilai ttabel sebesar 2,055 maka dapat disimpulkan bahwa thitung2 lebih besar dari ttabel (thitung2 > ttabel) artinya bahwa variabel X2 (perilaku konsumen) berpengaruh secara signifikan terhadap variabel Y (keputusan pembeli), karena nilai dari thitung2 lebih besar dari pada ttabel atau thitung1 (4.544) > ttabel (2,055) artinya Ho diterima atau Ho : b1 ≠ 0 (ada pengaruh dari X2 terhadap Y).
Jika thitung2 ≥ ttabel maka Ho ditolak artinya perilaku konsumen signifikan berpengaruh terhadap keputusan pembeli.
Jika thitung2 ≤ ttabel maka Ho diterima artinya perilaku konsumen tidak signifikan berpengaruh terhadap keputusan pembeli.
Pengujian hipotesis untuk thitung2
2,055 |
2,055 |
0 |
Daerah penolakan Ho 2,5% |
Daerah penolakan Ho 2,5% |
4.544 |
Daerah penerimaan Ho 95% |
-4.544 |
4.2.8. Pengujian Hipotesis untuk Fhitung
Pengujian hipotesis F digunakan untuk mengukur pengaruh dari variabel bebas X1 dan X2 terhadap variabel terikat Y secara bersama – sama maka untuk membuktikan kebenaranya maka dapat dilihat pada hasil dibawah ini :
Berdasarkan pada hasil perhitungan secara SPSS (Statistic Product and Service Solution) dapat diperoleh nilai Fhitung sebesar 16.314 dan nilai Ftabel sebesar 3.385. Dari hasil tersebut dapat diasumsikan bahwa nilai dari Fhitung > Ftabel atau 16.314 > 3.385 dengan derajat kebebasan (n – 3) artinya bahwa variabel X1 (harga produk) dan variabel X2 (perilaku konsumen) secara simultan atau secara bersama-sama berpengaruh positif terhadap varibel Y (keputusan pembeli) karena nilai dari Fhitung > F table, maka Ho : b1 ≠ 0 (ada pengaruh dari X1 dan X2 terhadap (Y).
Pengujian Hipotesis Untuk Fhitung
Daerah penolakan H0 5% |
Daerah penerimaan H0 95% |
16.314 |
BAB V
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Ada pengaruh yang signifikan antara harga produk, perilaku konsumen terhadap keputusan pembeli.
- Berdasarkan hasil perhitungan SPSS (Statisctic Product and Service Solution) diperoleh nilai regresi linear berganda sebagai berikut: = 0.694 0,317 0,681
- Pengujian hipotesis untuk thitung1. Berdasarkan dari hasil perhitungan SPSS (Statistic Product and Service Solution) dapat diperoleh nilai thitung1 sebesar 2.309 dan nilai ttabel sebesar 2.055 maka dapat disimpulkan bahwa thitung1 lebih besar dari ttabel (thitung1 > ttabel) pada derajat kebebasan n – k (28 – 2) artinya bahwa variabel X1 (harga produk) berpengaruh secara signifikan terhadap variabel Y (keputusan pembeli), karena nilai dari thitung1 lebih besar dari pada ttabel atau thitung1 (2.309) > ttabel (2.055).
- Pengujian hipotesis untuk thitung2. Berdasarkan dari hasil perhitungan SPSS (Statistic Product and Service Solution) dapat diperoleh nilai thitung2 sebesar 4.544 dan nilai ttabel sebesar 2,055 maka dapat disimpulkan bahwa thitung1 lebih besar dari ttabel (thitung2 > ttabel) pada derajat kebebasan n – k (28 – 2) artinya bahwa variabel X2 (perilaku konsumen) berpengaruh secara signifikan terhadap variabel Y (keputusan pembeli), karena nilai dari thitung2 lebih besar dari pada ttabel atau thitung (4.544) > ttabel (2.055).
- Berdasarkan pada hasil perhitungan secara SPSS (Statistic Product and Service Solution) dapat diperoleh nilai Fhitung sebesar 16.314 dan nilai Ftabel sebesar 3.385. Dari hasil tersebut dapat diasumsikan bahwa nilai dari Fhitung > Ftabel atau 16.314 > 3.385 dengan derajat kebebasan (n – 3) artinya bahwa variabel X1 (harga produk) dan variabel X2 (perilaku konsumen) secara simultan atau bersama-sama berpengaruh positif terhadap varibel Y (keputusan pembeli) karena nilai dari Fhitung > Ftabel maka Ho : b1 ≠ 0 (ada pengaruh dari X1 dan X2 terhadap Y).
4.2. SARAN
Berdasarkan hasil pembahasan diatas maka disarankan:
- Perusahaan hendaknya menyesuaikan harga dengan kualitas produk agar konsumen merasa puas dengan produk yang dikonsumsinya.
- Sebelum melakukan pembelian, konsumen hendaknya lebih berhati-hati dalam memilih produk, jangan hanya tertarik dengan harga yang ditawarkan akan tetapi hendaknya mempertimbangkan juga kualitas dan mamfaat yang diperoleh dari produk tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Alma, Buchari, 1992, Manajemen pemasaran dan pemasaran jasa, Bandung:AlfaBeta
Kotler, Philip, 1994, Manajemen Pemasaran, Bandung: Erlangga
Swasta Basu, 1997, Manajemen Pemasaran Modern, Yogyakarta: BPFE
Engel James F, et. Diterjemahkan Budiyanto FX.1994. Perilaku Konsumen Binangun Aksara.
Peranan SDA dan SDM terhadap Pembangunan Ekonomi
Disusu Oleh:
Lourenço M.A.M. GUSMÃO (Ado)
FAKULTAS EKONOMI, INSTITUTE OF BUSINESS DILI TIMOR LESTE
KATA PENGANTAR
Adalah kewajiban bagi setiap insang untuk dapat mensyukuri karunia Tuhan karena kebesarannyalah penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini, dalam penulisan makalah ini penulis banyak merepotkan berbagai pihak baik dalam binbingan, bantuan moril, maupun espiritual, untuk itu penuilis menyampaikan rasa terima kasih kepada Bapak Gregorio selaku dosen pengasuh mata kuliah Ekonomi Pembangunan.
Tak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang turut memberikan kontribusinya dalam pelaksanaan penulisan makalah ini, kepada semua pihak tidak ada yang layak untuk membalas budi baik yang telah diberikan hanyalah doa kiranya Maha pengasih memberikan berkat dan rahmat yang berkelimpahan.
Penulisan makalah ini merupakan hasil maksimal dari penulis namun masih terdapat banyak kekurangan dan untuk penyempurnaanya penulis mengharapkan saran maupun kritikan yang konstruktif.
Dili, 2011
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pembangunan suatu bangsa memerlukan aspek pokok yang disebut dengan sumber daya (resources) baik sumber daya alam atau natural resources maupun sumber daya manusia atau human resources. Kedua sumber daya ini sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu pembangunan. Sejarah menunjukkan masyarakat bisa mencapai kemakmuran karena berhasil memamfaatkan sumber daya yang dimiliki.
Pada dasarnya sumber daya alam merupakan asset yang dimiliki suatu Negara yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim atau cuaca, hasil hutan, tambang dan hasil laut yang sangat mempengaruhi pertumbuhan industri suatu Negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Dengan adanya sumber daya alam yang melimpah dan berpotensi tinggi sangat mendukung pembangunan ekonomi suatu Negara. Pembangunan ekonomi adalah usaha – usaha untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang sering kali diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan riel perkapita.
Namun sumber daya alam yang ada tersebut tidak sendirinya diolah olah alam akan tetapi perlu adanya sumber daya manusia, guna mengolah sumber daya alam tersebut. Keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi atau disebut juga sebagai proses produksi.
Sumber daya manusia adalah yang terpenting, karena jika sebuah Negara memiliki suatu SDM yang terampil dan berkualitas maka ia akan mampu mengolah SDA yang jumlahnya terbatas.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis cenderung untuk membahas masalah peranan sumber daya alam dan sumber daya manusia terhadap pembangunan ekonomi.
1.2. Perumusan Masalah
Adapun masalah yang dirumuskan dalam penulisan makalah ini yakni seberapa besar peranan SDA dan SDM terhadap pembangunan ekonomi.
1.3.Pembatasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini hanya membahas masalah yang berkaitan dengan peranan SDA dan SDM terhadap pembangunan ekonomi.
1.4.Tujuan
Dalam penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar peranan SDA dan SDM terhadap pembangunan ekonomi.
1.5.Mamfaat
Mamfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan mahasiswa/i tentang pentingnya peranan SDA dan SDM terhadap pembangunan ekonomi di suatu Negara.
1.6.Sistematika Penulisan
BAB I Pendahuluan meliputi: latar belakang, perumusan masalah, pembatasan, tujuan, mamfaat dan sistematika penulisan
BAB II Menguraikan teori yang berhubungan dengan SDA, SDM dan Pembangunan Ekonomi.
BAB III Menguraikan pembahasan atas peranan SDA dan SDM terhadap pembangunan ekonomi
BAB VI Penutup meliputi: Kesimpulan dan saran
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Dalam bab ini akan menguraikan pandagan teoritis mengenai sumber daya alam, sumber daya manusia dan pembangunan ekonomi.
2.1. Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam ialah suatu sumber daya yang terbentuk karena kekuatan alamiah, misalnya tanah, air dan perairan, udara dan ruang, mineral tentang alam, panas bumi dan gas bumi, angin, pasang surut/arus laut (Daryanto 1995:36).
Menurut Nursid sumaatmadja (1981:211 – 213) mengelompokkan sumber daya alam menjadi tiga golongan antara lain:
- Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
Pengertian sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui berarti sumber daya yang tidak dapat dipulihkan kembali setelah digunakan, atau jika dipulihkan kembali tidak menguntungkan karena biaya pemulihan lebih besar daripada hasil pemulihannya. Yang termasuk sumber daya yang tidak dapat dipulihkan kembali yaitu mineral bahan bakar atau bahan bakar fosil (fosil fuel) dan logam. Mineral bahan bakar yaitu minyak dan gas bumi.
- Sumber daya alam yang dapat diperbaharui
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui atau dapat pulih kembali yaitu sumber daya yang dapat pulih kembali secara alamiah ataupun secara budaya setelah dimanfaatkan. Sumber daya ini termasuk sumber daya nabati dan hewani dan energy yang dihasilkan oleh proses tenaga alam (air, angin, pasang surut, sinar panas matahari). Sumber daya ini dalam jangka waktu tertentu dapat pulih kembali.
- Sumber daya alam yang tidak akan habis
Sumber daya yang tidak akan berakhir yaitu keindahan panorama yang berharga bagi kepariwisataan dan faedah – faedah yang diperoleh dari iklim.
Menurut Sukanto Reksodiprodjo (1990:5), Sumber daya alam adalah sesuatu yang berguna dan mempunyai nilai didalam kondisi dimana kita menemukannya. Sumber daya alam meliputi semua yang terdapat dibumi baik yang hidup maupun benda mati yang berguna bagi manusia, terbatas jumlahnya dan pengusahaannya memenuhi kriteria – kriteria teknologi, ekonomi, social dan lingkungan.
2.2. Definisi Sumber Daya Manusia
Menurut Gomes (1997), Sumber daya manusia merupakan salah satu sumber daya yang terdapat dalam suatu organisasi, meliputi semua orang yang melakukan aktivitas. Dalam suatu organisasi perlu adanya suatu manajemen yang mengelola sumber daya manusia yang ada untuk mencapai tujuan organisasi. Mathis dan Jackson (2006) mengartikan manajemen sumber daya manusia sebagai rancangan sistem – sistem formal dalam sebuah organisasi untuk memastikan penggunaan bakat manusia secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan – tujuan organisasional. Tugas manajemen sumber daya manusia adalah untuk mengelola unsur manusia secara baik agar diperoleh tenaga kerja yang puas akan pekerjaannya.
Menurut Werther dan Davis yang dikutip oleh Edy Sutrisno menyatakan bahwa sumber daya manusia adalah pegawai yang siap, mampu dan siaga dalam mencapi tujuan – tujuan organisasi (Werther dan Davis dalam Sutrisno, 2009:1)
Menurut Hadari Nawami yang dikutip oleh Ambar Teguh Sulistiyani dan Rosidah yang dimaksudkan sebagai sumber daya manusia meliputi tiga pengertian yaitu
- Sumber daya manusia adalah manusia yang bekerja dilingkungan suatu organisasi (disebut juga personil, tenaga kerja, pegawai atau karyawan)
- Sumber daya manusia adalah potensi manusiawi sebagai penggerak organisasi dalam mewujudkan eksistensinya.
- Sumber daya manisia adalah potensi yang merupakan asset dan berfungsi sebagai modal (non material/nonfinansial) didalam organisasi bisnis, yang dapat diwujudkan menjadi potensi nyata (real) secara fisik dan non fisik dalam mewujudkan eksistensinya. (Nawami dalam Sulistiyani dan Rosidah, 2003:9)
Selain definisi Sumber daya manusia diatas Faustino Cardoso Gomes (2003:1) menyebutkan bahwa: Sumber daya manusia merupakan salah satu sumber daya yang terdapat dalam organisasi, meliputi semua orang yang melakukan aktivitas
2.3. Pembangunan Ekonomi
2.3.1. Arti Pembangunan Ekonomi
Menurut Lincolin Arsyad (1993:4), Pembangunan ekonomi adalah kegiatan – kegiatan yang dilakukan suatu Negara untuk mengembangkan kegiatan ekonomi dan taraf hidup masyarakatnya. Dengan batasan tersebut, maka pembangunan ekonomi pada umumnya didefinisikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu Negara meningkat dalam jangka panjang. Dari batasan dan defenisi tersebut dapat diperoleh pengertian bahwa pembangunan ekonomi adalah
- Suatu proses, yang berarti perubahan secara terus menerus
- Usaha untuk menaikkan pendapatan perkapita.
- Kenaikan pendapatan perkapita yang berlangsung dalam jangka panjang.
Definisi pembangunan ekonomi menurut Maier adalah suatu proses dimana pendapatan perkapita suatu Negara meningkat selama kurun waktu yang panjang. Dengan catatan bahwa; jumlah penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan absolut tidak meningkat dan distribusi pendapatan tidak semaking timpang (Maier dalam Mudrajad Kuncoro, 1997:17)
Menurut Suparmoko, pembangunan atau perkembangan ekonomi adalah kegiatan yang menunjukkan perubahan – perubahan dalam struktur output dan alokasi imput pada berbagai sector perekonomian, disamping kenaikan output. (Irawan dan M. suparmoko, 1987:5)
2.3.2. Tujuan Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi menurut Maier bertujuan untuk membangun identitas nasional atau kepribadian bangsa. Adapun cara untuk mencapai tujuan ini sangat dipengaruhi pandagan hidup bangsa tersebut dalam upaya menaikkan output nasional dan pendapatan masyarakat. (Maier dalam Mudrajad Kuncoro, 1997:17)
Irawan dan Suparmoko mengartikan pembangunan ekonomi sebagai usaha untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang diukur melalui tinggi rendahya pendapatan perkapita. Jadi tujuan pembangunan ekonomi disamping meningkatkan pendapatan nasional riil, juga meningkatkan produktivitas ( Irawan dan M. Suparmoko, 1987:7)
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Peranan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia Terhadap Pembangunan Ekonomi
Selain Faktor modal dan kemajuan teknologi adapun faktor sumber daya alam dan sumber daya manusia yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan ekonomi suatu Negara. Sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu Negara merupakan anugerah yang perlu disyukuri, sebab tidak semua Negara memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan lengkap. Sumber daya alam seperti hutan dengan segala isinya, hasil pertambangan sudah sewajarnya digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakatnya. Dalam konsep pembangunan yang berkelanjutan, sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomis tinggi hendaknya tidak dieksploitasi. Sebab keberadaannya perlu dipikirkan untuk generasi yang akan datang. Jangan sampai hasil hutan dijarah habis sehingga mengakibatkan hutan gundul dan pada gilirannya dapat menyebabkan banjir dan tanah longsor. Oleh karena itu pengelolaan sumber daya alam haruslah dilakukan secara bertanggung jawab. Artinya harus dilakukan secara bijaksana untuk melestarikan persediaan sumber daya alam tersebut, sehingga generasi sekarang dan mendatang dapat menikmatinya. Pengelolaan sumber daya alam haruslah sedemikian rupa, sehingga sumber daya alam itu selalu dapat ditingkatkan persediaannya melalui usaha eksplorasi dan eksploitasi, peningkatan efisiensi proses produksi serta dengan bantuan teknologi untuk dapat meningkatkan proses daur ulang. Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam pengelolaan sumber daya alam diperlukan suatu kebijakan yang bertanggung jawab.
Penduduk, masyarakat atau istilahnya sumber daya manusia merupakan aset penting dalam pembangunan mengingat penduduk sebagai agent of development, sehingga tidaklah berlebihan bila dikatakan berhasil tidaknya pembangunan ditentukan oleh sikap penduduk selama proses pembangunan berlangsung.
Sumber daya manusia sebagai agent of development, pelaksana dan penentu berhasil tidaknya pembangunan. Sumber daya manusia merupakan faktor produksi dalam proses pembangunan, sehingga bentuk dan sistem yang ada merupakan produk dari sumber daya manusia yang dimiliki. Sumber daya manusia yang handal merupakan asset dalam pembangunan. Permasalahan muncul apabila sumber daya manusia yang dimiliki sangat terbatas dengan kualitas yang sangat rendah. Di Negara sedang berkembang pada umumnya sumber daya manusia yang dimiliki melimpah dengan kualitas yang rendah. Dengan kondisi seperti ini jelas sangat menghambat proses pembangunan. Oleh karena itu perlu adanya manajemen sumber daya manusia yang baik. Manusia merupakan sumber daya yang paling penting bagi suatu organisasi dalam usaha untuk mencapai tujuannya. Berapun sempurnanya aspek teknologi dan keuangan, tampa didukung oleh manusianya, maka tujuan organisasi akan sulit dicapai. Atas dasar itulah maka faktor sumber daya manusia perlu dibina dan dikembangkan.
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, maka diperlukan suatu strategi pembangunan sumber daya manusia. Salah satu strategi pengembangan sumber daya manusia baik itu perusahaan ataupun pemerintahan adalah pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan yang sesuai, pengembangan sistem penilaian prestasi kerja dan sistem pemberian imbalan, mengefektifkan pelaksanaan rekrutmen dan seleksi, perencanaan anggaran untuk sumber daya manusia serta membina hubungan dan komunikasi karyawan.
Modal manusia dapat menjadi sumber daya manusia yang handal dalam pembangunan apabila kualitasnya tinggi. Dalam hal ini sumber daya manusia dalam pembangunan memiliki peranan penting dalam kaitannya untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan menjaga kelangsungan pembangunan itu sendiri. Era informasi dan teknologi yang berkembang dewasa ini semakin membuktikan bahwa penguasaan teknologi yang baik akan berdampak pada kualitas maupun kuantitas pembangunan itu sendiri. Agar teknologi dapat dikuasai, maka dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Guna mencapai sumber daya manusia yang berkualitas, maka dibutuhkan beberapa upaya diantaranya adalah dengan melakukan pengembangan sumber daya manusia. Beberapa upaya untuk mengembangkan sumber daya manusia, diantaranya adalah terdapatnya pendidikan yang diorganisasikan secara formal pada tingkat dasar, menengah dan pendidikan pada tingkat tinggi. Mamfaat dari adanya pendidikan bagi pembangunan ekonomi bagi suatu bangsa secara umum dapat menciptakan tenaga kerja yang lebih produktif, karena adanya peningkatan pengetahuan dan keahlian dan tersedianya kesempatan kerja yang lebih luas.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Penutup
Berdasarkan uranian pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sumber daya alam dan sumber daya manusia memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu Negara.
4.2. Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangannya atau masih jauh dari kesempurnaannya seperti yang diharapkan oleh karena itu kritik dan saran baik itu dari bapak dosen maupun rekan mahasiswa/i yang bersifat konstruktif sangat diharapkan guna memperbaiki penulisan lebih lanjut.
DAFTAR PUSTAKA
– Arsyad, Lincolin. (2004). Ekonomi Pembangunan. Yogakarta: Sekolah Tinggi Ekonomi YKPN
– Sukanto Reksodiprodjo. 2000. Pengertian Produktivitas, Bumi Aksara, Jakarta.
– Faustino Cardos, Gomes. Manajemen Sumber Daya Manusia, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2002.
– Mathis dan Jackson. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Salemba Empat.
– Irawan, M. Suparmoko, 1995, Ekonomi Pembangunan, Edisi Lima, Cetakan ke Empat, Yogyakarta, Penerbit BPFE.
– Mudrajad Kuncoro, 1997, Ekonomi Pembangunan, Teori, masalah dan kebijakan. Cetakan pertama, unit penerbitan dan percetakan akademi manajemen perusahaan YKPN Yogyakarta.
Pengaruh Tingkat Suku Bunga dan Tingkat Inflasi Terhadap Minat Menabung
ANALISIS PENGARUH TINGKAT SUKU BUNGA DAN TINGKAT INFLASI TERHADAP MINAT MENABUNG KONSUMEN
(Studi Kasus di Lembaga Keuangan Mikro Financa Dili Timor Leste)
Disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana ekonomi pada Institute of Business (IOB) Dili
DISUSUN OLEH
Nama : LourenÇo M.A.M. GUSMÃO (Ado)
Nim : 08121026
Jurusan : Manajemen Keuangan
INSTITUTE OF BUSINESS Dili Timor Leste IOB 2011
|
KATA PENGANTAR
Adalah kewajiban bagi setiap insang untuk dapat mensyukuri karunia Tuhan Yang Maha Esa karena kebesaran-Nyalah penulis dapat menyelesaikan penulisan karya ilmiah dengan judul “Analisis Pengaruh Tingkat Suku Bunga Dan Tingkat Inflasi Terhadap Minat Menabung Konsumen” yang disusun untuk melengkapi syarat-syarat penyelesaian program studdi strata 1 pada Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen Keuangan Universitas Institute of Business.
Penyusunan proposal ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak yang berupa bimbingan, doronganm nasehat ataupun bantuan lain. Oleh karena itu maka pada kesempatan ini penulis tidak lupa menyampaikan limpah terimah kasih kepada bapak Deonisio G. M. Fraga, selaku dosen pengasuh mata kuliah Metodologi Penelitian, yang selama ini telah mendidik dan membina penulis mengenai penyusunan suatu proposal atau karya ilmiah yang baik dan sewajarnya. Tak terlepas dari itu penulis pun menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu penulis dalam penyelesain penulisan karya ilmiah ini.
Semoga yang Maha Kuasa melimpahkan Rahmat dan HidayahNya atas kebaikan semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian proposal ini
Penulis pun menyadari bahwa dalam penulisan ini belum sempurna dari apa yang diharapkan, oleh karena itu penulis mengharapkan kritikan dan masukan yang konstruktif dari bapak dosen guna memperbaiki penulisan lebih lanjut.
Dili, Maret 2011
Penulis,
DAFTAR ISI
Halaman Judul…………………………………………………………………………………………………………….. i
Kata pengantar……………………………………………………………………………………………………………. ii
Daftar isi…………………………………………………………………………………………………………………… iii
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang…………………………………………………………………………………………………………….. 1
Perumusan Masalah……………………………………………………………………………………………………… 3
Pembatasan Masalah……………………………………………………………………………………………………. 3
Tujuan Penelitian…………………………………………………………………………………………………………. 4
Mamfat Penelitian……………………………………………………………………………………………………….. 4
Hipotesis……………………………………………………………………………………………………………………. 4
Sistematika penulisan…………………………………………………………………………………………………… 4
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Tingkat Suku Bunga……………………………………………………………………………………………………. 6
Perhitungan Tingkat Suku Bunga………………………………………………………………………………….. 7
Teori Klasik Tentang Tingkat Suku Bunga……………………………………………………………………… 9
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Suku Bunga………………………………………………. 10
Tingkat Inflasi…………………………………………………………………………………………………………… 11
Teori Kuantitas Tentang Inflasi (Inflasi)……………………………………………………………………….. 11
Teori Inflasi Moneterisme…………………………………………………………………………………………… 11
Teori Ekspektasi………………………………………………………………………………………………………… 11
Jenis-Jenis Inflasi Menurut Faktor Penyebabnya……………………………………………………………. 12
Bentuk-Bentuk Inflasi……………………………………………………………………………………………….. 13
Kebijakan yang dapat diambil untuk menghadapi inflasi………………………………………………… 14
Minat Menabung……………………………………………………………………………………………………….. 15
Pendapat Kaum Ekonomi Klasik Tentang Tabungan……………………………………………………… 16
Tujuan Menabung di Bank………………………………………………………………………………………….. 16
Perhitungan Bunga Tabungan……………………………………………………………………………………… 16
Faktor-Faktor Tingkat Tabungan…………………………………………………………………………………. 17
Jenis-Jenis Tabungan………………………………………………………………………………………………….. 17
Peranan Tabungan……………………………………………………………………………………………………… 18
Produk Pneghimpunan Dana Bank………………………………………………………………………………. 18
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Metode Penelitian……………………………………………………………………………………………………… 19
Jenis Data Penelitian………………………………………………………………………………………………….. 19
Tempat dan Waktu Penelitian……………………………………………………………………………………… 19
Variabel Penelitian…………………………………………………………………………………………………….. 19
Definisi Operasional Variabel Penelitian………………………………………………………………………. 20
Populasi dan Sampel………………………………………………………………………………………………….. 20
Alat pengumpulan dan Teknik Analisis Data………………………………………………………………… 20
Teknik Analisis Data………………………………………………………………………………………………….. 21
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………………………….. 23
BABI
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pada era globalisasi ini diseluruh belahan dunia baik di Negara maju maupun di Negara yang sedang berkembang aktivitas manusia yang berhubungan dengan menabung sangatlah penting, adanya tabungan masyarakat maka dana tersebut tidaklah hilang dari peredaran, tetapi dipinjam atau dipakai oleh pengusaha untuk membiayai investasinya. Dengan adanya aktivitas menabung maka penabung akan mendapatkan bunga atas tabungannya sedangkan pengusaha juga akan bersedia membayar bunga tersebut selama harapan keuntungan diperoleh dari investasi lebih besar dari yang dibayarkannya. Adanya kesamaan antara tabungan dengan investasi misalnya apabila tabungan meningkat maka pengeluaran investasi juga meningkat adalah sebagai akibat bekerja mekanisme bunga.
Akibat menabung memberikan banyak kemudahan dan manfaat bagi setiap orang. Manfaat bagi kegiatan setiap orang yakni; dapat mengakomodasi uangnya selanjutnya uang tersebut dapat digunakan untuk investasi. Dengan menabung setiap orang dapat merasakan keamanan uangnya terjamin dan tidak perlu takut kehilangan uangnya karena uang tersebut berada didalam suatu lembaga yang resmi, dengan menabung dapat melatih seseorang untuk hidup hemat. Dengan menabung dapat meringankan beban seseorang dimasa depan atau pada saat tertentu apabila si penabung mengalami kesulitan, maka setiap saat dia dapat mengambil uang sesuai dengan jenis tabungan mana yang telah dipilih oleh si penabung. Manfaat tabungan bukan hanya penting bagi si penabung tetapi juga bermanfaat bagi Negara dan lembaga perbankan karena melalui lembaga perbankan uang tersebut akan terakomodasi sebagai modal yang kemudian dapat digunakan sebagai penawaran kredit kepada pihak investor untuk dapat mengekspansi usahanya. Dari manfaat tabungan diatas orang dengan sendirinya sadar dan mau menyimpang uang di bank.
Aktivitas menabung dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti tingkat suku bunga dan tingkat inflasi. Tingkat suku bunga ditentukan oleh penawaran dan permintaan akan uang yang terjadi dalam pasar uang. Tingkat suku bunga merupakan harga dari penggunaan uang atau bisa juga dipandang sebagai sewa atas penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu seperti halnya dengan barang-barang lain. Apabila dana yang ditawarkan kreditur lebih kecil dari dana yang diminta debitur, maka tingkat suku bunga cenderung naik, demikian pula sebaliknya istilah tersebut adalah dana yang tersedia untuk dipinjamkan (bunga adalah harga yang terjadi dipasar dana investasi) artinya sebagian anggota masyarakat yang menabung, maka dari seluruh tabungan mereka akan membentuk supply atau penawaran dan lain pihak dalam periode yang sama anggota masyarakat yang membutuhkan dana (para investor) untuk membuka atau memperluas usaha mereka dari seluruh kebutuhan mereka akan membentuk permintaan akan uang. Selanjutnya para penabung dan para investor ini bertemu di pasar uang dan tawar menawar antara mereka akhirnya akan menghasilkan tingkat bunga kesepakatan.
Faktor yang sangat mempengaruhi tabungan masyarakat berikutnya adalah inflasi. Inflasi ialah suatu keadaan dimana senangtiasa terjadi menigkatnya harga-harga atau suatu keadaan dimana terjadinya penurunan daripada nilai uang yang beredar didalam masyarakat sehingga untuk menghindari keadaan ini akan mengambil jalan pintas dengan mengubah uang kasnya menjadi barang, yakni dengan cara membelanjakan uang kas untuk membeli barang-barang konsumsi, ini berarti akan mengakibatkan permintaan barang-barang dan selanjutnya akan meningkat pula harga barang, oleh karena itu walaupun masyarakat memegang banyak uang namun uang tersebut akan cepat habis karena harga riil daripada barang-barang yang tersedia di pasar juga meningkat, sehingga uang tersebut hanya dapat dugunakan oleh setiap orang untuk mengkonsumsi barang-barang daripada hasrat atau keinginan untuk menabung. Realitas ini akan mempengaruhi daya tabung masyarakat, jadi tingkat tabungan akan menurun karena dana masyarakat cenderung digunakan untuk mengkonsumsi barang.
Tingkat bunga dan inflasi bersama-sama sangat mempengaruhi masyarakat untuk dapat meningkatkan tabungan. Hal ini dapat kita amati pada kehidupan sehari-hari masyarakat yang selalu mencari informasi mengenai tingkat bunga yang tercipta didalam pasar uang, apabila mereka mengetahui bahwa tingkat bunga yang lebih tinggi maka masyarakat akan lebih mengurangi pengeluarannya untuk mengkonsumsi guna menambah tabungan mereka karena masyarakat mempunyai harapan bahwa uang mereka akan bertambah pada bulan atau tahun berikutnya daripada mereka harus menyimpang uang dirumah. Dan sebaliknya apabila tingkat suku bunga menurun maka masyarakat akan mengurangi tabungan. Hal ini serupa dengan inflasi, apabila inflasi semaking meningkat masyarakat akan menambah permintaan terhadap barang konsumsi, jadi akan menyebabkan tabungan menurun dan sebaliknya apabila kedua faktor tersebut diatas sama-sama terjadi yaitu tingkat suku bunga menurun dan inflasi meningkat maka akan menyebabkan daya tabung masyarakat semakin menurun.
Masyarakat Timor Leste cenderung menabung uangnya di lembaga keuangan Mikro Financa karena mereka merasa memperoleh keuntungan lewat bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabah-nasabah yang menabung uangnya di lembaga keuangan mikro financa. Disamping bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabah, bank juga menjamin keaman uang nasabah dan memberikan kemudahan atau fasilitas kepada nasabah sewaktu-waktu bila mereka mengambil kembali uang mereka pada saat mereka membutuhkan uang tersebut untuk keperluannya.
Mikro financa menawarkan bunga sebesar 0.5% pertahun kepada nasabah yang melakukan tabungan biasa, sedangkan nasabah yang melakukan tabungan berjangka atau deposito umumnya lembaga keuangan mikro financa memberikan tingkat suku Bunga 0.7% pertahun. Bunga seperti tersebut diatas baik bunga tabungan biasa maupun bunga tabungan berjangka atau deposito diberikan untuk meransang para nasabah untuk melakukan tabungan di lembaga keuangan mikro financa.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis cenderung mengambil judul “Analisis Pengaruh Tingkat Suku Bunga dan Tingkat Inflasi Terhadap Minat Menabung Masyarakat dilembaga keuangan mikro financa”.
1.2.Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis dapar merumuskan masalah sebagai berikut:
v Adakah pengaruh antara tingkat suku bunga dan tingkat inflasi secara parsial terhadap terhadap minat menabung masyarakat?
v Adakah pengaruh antara tingkat suku bunga dan tingkat inflasi secara simultan terhadap terhadap minat menabung masyarakat?
1.3.Pembatasan Masalah
Adapun pembatasan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
v Penelitian ini dilakukan untuk meneliti pengaruh tingkat suku bunga dan tingkat inflasi secara parsial terhadap minat menabung masyarakat.
v Penelitian ini dilakukan untuk meneliti pengaruh tingkat suku bunga dan tingkat inflasi secara simultan terhadap minat menabung masyarakat.
1.4.Tujuan Penelitian
v Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh tingkat suku bunga dan tingkat inflasi secara parsial terhadap minat menabung masyarakat.
v Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh tingkat suku bunga dan tingkat inflasi secara simultan terhadap minat menabung masyarakat.
1.5. Manfaat Penelitian
- Bagi pihak manajer perusahaan.
Hasil penelitian ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi pihak perusahaan atau sebagai sumbangan pemikiran bagi pihak-pihak terkait pada perusahaan.
- Bagi akademisi
Hasil penelitian ini akan dijadikan sebagai bahan referensi bagi para mahasiswa berikutnya sekaligus menjadi bahan komparasi untuk penelitian sejenis.
- Bagi Penulis
Melalui penelitian ini diharapkan dapat memperluas wawasan atau menambah pengalaman dan pengetahuan yang lebih luas mengenai masalah yang diteliti.
1.6. Hipotesis
Hipotesis merupakan jawaban sementara atas masalah yang diteliti, jadi hipotesis dapat dirumuskan sebagai berikut
v Adanya pengaruh yang signifikan antara tingkat suku bunga dan tingkat inflasi terhadap minat menabung masyarakat.
1.7. Sistematika Penulisan
- BAB I Pendahuluan mencakup uraian tentang latar belakang masalah, perumusahn masalah, pembatasan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan sistematika penulisan.
- BAB II menyangkut tinjauan pustaka yang berlandaskan pada berbagai pengertian dari ketiga variable serta pada teori-teori yang masih memiliki hubungan sesuai dengan judul penelitian.
- BAB III mengenai metodologi penelitian yang mencakup metode penelitian, Jenis Data peneltian, tempat dan waktu penelitian, variabel penelitian, definisi operasional, populasi dan sampel, alat pengumpulan data dan teknik analisis data.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Tingkat Suku Bunga
Pengertian tingkat bunga berdasarkat teori Keynes (Teori Liquidity Preference)
Tingkat bunga ditentukan oleh penawaran dan permintaan uang, menurut teori ini keinginan untuk memegang uang ada tiga motif (transaksi, berjaga-jaga dan berspekulasi) atau liquidity preference. Teori ini merupakan turunan dari teori permintaan akan uang dari Keynes sendiri. Permintaan uang menurut Keynes berdaarkan pada konsepsi bahwa orang pada umumnya menginginkan dirinya tetap liquid untuk memenuhi tiga motif tersebut, preference atau keinginan untuk tetap liquid inilah yang membuat orang bersedia membayar dengan harga atau tingkat bunga tertentu untuk penggunaan uang. Kaum Keynesian lebih menekan sifat uang sebagai satu aktiva yang liquid yang bisa digunakan untuk mengatakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari surat berharga.
Teori ini selalu mengatakan bahwa kurva hasil selalu mempunyai lereng (slope), artinya tingkat bunga pertahun untuk pinjaman yang berjangka lebih pendek (Budiono, Ekonomi Moneter, hal 82)
Menurut Karl dan Fair (2001:635) Suku bunga adalah Pembayaran bunga tahunan dari suatu pinjaman, dalam bentuk persentase dari pinjaman yang diperoleh dari jumlah bunga yang diterima setiap tahun dibagi dengan jumlah pinjaman.
Pengertian suku bunga menurut Sunariyah (2004:80) adalah harga dari pinjaman. Suku bunga dinyatakan sebagai persentase uang pokok per unit waktu
Adapun fungsi suku bunga menurut Sunariyah (2004:81) adalah:
- Sebagai daya tarik bagi para penabung yang mempunyai dana lebih untuk diinvestasikan.
- Suku bunga dapat digunakan sebagai alat moneter dalam rangka mengendalikan penawaran dan permintaan uang yang beredar dalam suatu perekonomian. Misalnya pemerintah mendukung pertumbuhan suatu sector industry apabila perusahaan-perusahaan dari industry tersebut akan meminjam dana, maka pemerintah memberi tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan sector lain.
- Pemerintah dapat memamfaatkan suku bunga untuk mengontrol uang yang beredar.
2.1.1. Perhitungan tingkat suku bunga
Menurut Dendawijaya Lukman (2001:105) dalam industry perbankan yang sangat kompetitif, penentuan tingkat bunga kredit menjadi suatu alat persaingan yang sangat strategis. Besar kecilnya bunga bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya bunga simpanan, semakin besar atau semakin mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga pinjaman dan demikian pula sebaliknya. Disamping bunga pinjaman, pengaruh besar kecilnya bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh komponen-komponen pokok dalam penentuan tingkat bunga kredit. Bank-bank yang mampu mengendalikan komponen-komponen pokok dalam penentuan tingkat bunga kredit (lending rate) akan mampu menentukan tingkat bunga kredit yang lebih rendah dibandingkan dengan bank-bank lainnya.
Menurut Dendawijaya Lukman, dalam bukunya (2001:105) komponen-komponen yang menentukan tingkat bunga kredit adalah sebagai berikut:
- COLF
Sebagaimana diuraikan diatas, perhitungan COLF ini berturut-turut adalah sebagai berikut:
– Menetapkan tingkat bunga yang akan dibayarkan kepada deposan
– Menghitung komposisi sumber dana
– Memperhatikan ketentuan tentang giro wajib minimum (GWM)
– Menghitung biaya dana efektif dengan rumus
Bunga efektif 100% x Tingkat Suku Bunga
100% – RR
– Menghitung Kontribusi dana dengan rumus:
Kontribusi biaya dana = komposisi dana x biaya dana efektif
– Menjumlahkan seluruh kontribusi biaya dana untuk memperoleh tingkat COLF
- Overhead Cost
Banyak konsep dan pendapat yang dianut oleh praktisi perbankan mengenai overhead cost. Salah satu konsep overhead cost diartikan sebagai seluruh biaya (diluar bunga) yang dikeluarkan oleh bank didalam menjalankan kegiatan lebih lanjut diangap bahwa menanggung biaya-biaya tersebut adalah seluruh aktiva bank yang menghasilkan pendapatan (Total earning asset).
Oleh karena itu formula overhead cost ditulis sebagai berikut:
Overhead cost = Total biaya (non bunga) x 100%
Total earning asset
Besarnya persentase overhead cost tiap-tiap bank berbeda antar bank yang satu dengan bank lainnya. Hal ini sangat tergantung dari efisien suatu bank didalam mengontrol biaya-biaya serta kemampuan bank didalam memperluas akan cenderung mempunyai overhead cost yang rendah dengan asumsi terdapat pengendalian biaya dalam standard yang normal pada bank tersebut. Perhitungan overhead cost antara 2% – 4%.
- Risk Faktor
Penentuan risk faktor sebagai komponen tingkat suku bunga kredit lebih bersifat taktis didalam upaya memperbesar pendapatan bank umum. Penentuan besarnya presentase RR terhada lending rate ditujukan untuk berjaga-jaga terhadap kemungkinan terjadinya resiko kredit, selain itu perbankan juga berusah untuk menekan tingkat risk faktor sebagai komponen lending rate dalam upaya memperbesar pendapatan dan menghadapi persaingan dalam industry perbankan.
Risk faktor yang dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Risk Faktor = Biaya penyisihan cadangan penghapusan kredit x 100%
Total kredit yang diberikan
- Spread
Merupakan pendapatan bank yang pokok, yang akan menentukan berapa besarnya pendapatan perusahaan (net income) bank. Besarnya net margin bervariasi atau tergantung dari value kredit bank. Semakin besarnya value kredit maka spread dapat diusahakan semakin rendah. Hal ini dikarenakan bank akan cenderung untuk mengejar omzet penjualan kredit untuk mendapatkan nilai absolut pendapatan bersih usaha.
Pemilihan strategis spread kearah yang tinggi atau pun rendah sangat tergantung dari pangsa pasar (target market) yang ingin direbut oleh bank tersebut dengan melakukan menganalisis dari persentase bank yang sekelas ataupun rata-rata industry. Pada umumnya bank menetapkan spread 2 – 3% p.a akan merupakan harga yang layak sebagai komponen dari lending rate.
- Pajak
Pajak merupakan kewajiban yang dibebankan pemerintah kepada bank yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya.. pembebanan pajak sebagai komponen dari penentuan tingkat bunga kredit (lending rate) dapat dibebankan penuh atau sebagian, tergantung pada kebijakan bank yang bersangkutan dalam menghadapi persaingan.
Bunga atau riba adalah penambahan, perkembangan , peningkatan dan pembesaran yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam dari jumlah pinjaman pokok sebagai imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu. Secara umum riba adalah pengambilan tambahan yang harus dibayarkan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah (Sudarsono, dalam Rad it ya; 2007)
2.1.2. Teori klasik tentang tingkat bunga: Loanable funds
Tabungan menurut teori klasik (teori yang dikemukakan kaum klasik seperti Adam Smith, David Ricardo, dll) adalah fungsi dari tingkat bunga, makin tinggi bunga, maka makin tinggi pula keingginan masyarakat untuk menyimpan dananya dibank. Artinya, pada tingkat bunga yang lebih tinggi, masyarakat akan terdorong untuk mengorbankan atau mengurangi pengeluaran untuk berkonsumsi guna menambah tabungan. Sedangkan bunga adalah harga dari (penggunaan) loanable funds, atau bisa diartikan sebagai dana yang tersedia untuk dipinjamkan atau dana investasi, karena menurut teori klasik bunga adalah harga yang terjadi dipasar investasi. Investasi juga merupakan tujuan dari tingkat bunga. Semakin tinggi tingkat bunga (tingkat bunga kredit), maka keingunan untuk melakukan investasi juga semakin kecil. Alasannya, seorang pengusaha akan menambah pengeluaran invesinya apabila keuntungan yang diharapkan dari investasi tersebut lebih besar dari tingkat bunga yang harus dibayarkan untuk dana investasi tersebut sebagai ongkos untuk penggunaan dana (cost of capital). Makin rendah tingkat bunga, maka pengusaha akan mendorong untuk melakukan investasi, sebab biaya penggunaan dana juga semakin kecil. Tingkat bunga dalam keadaan keseimbangan (artinya tidak ada dorongan untuk naik atau turun) akan tercapai apabila keinginan menabung masyarakat sama dengan keinginan pengusaha untuk melakukan investasi.
Suku bunga adalah pendapatan (bagi kreditor) atau beban bagi (debitor) yang diterima atau dibayarkan oleh kreidtor atau debitor (Madura, 2003). Menurut Kamus lengkap ekonomi (2000,p.693), suku bunga (interest rate) adalah kompensasi yang dibayar peminjam dana kepada kepada yang meminjam. Bagi peminjam, suku bunga merupakan biaya pinjaman atau harga yang dibayar atas uang yang dipinjamkan, yang merupakan tingkat pertukaran dari konsumsi sekarang untuk konsumsi masa mendatang. Biasanya diekspresikan sebagai persentase pertahun yang dibebankan atas uang yang dipinjam atau dipinjamkan.
2.1.3. Faktor-faktor yang mempengaruhi suku bunga
Beberapa faktor dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi pergerakan suku bunga, yaitu (Madura 2003):
– Pertumbuhan ekonomi
Pada saat perusahaan melakukan ekspansi, akan diperlukan uang sehingga permintaan akan uang semakin meningkat. Perusahaan yang melakukan ekspansi ini tak lepas dari kondisi perekonomian yang mendukung (kondisi perekonomian baik). Pada saat kondisi perekonomian baik, maka tingkat suku bunga meningkat. Sebaliknya, pada saat kondisi ekonomi buruk, maka perusahaan akan merubah strategi pembelanjaannya menjadi penggunaan modal sendiri sehingga tidak ada permintaan akan uang (permintaan menurun). Permintaan akan uang yang menurun menyebabkan tingkat suku bunga turun.
– Adanya inflasi
Saat tingkat inflasi suatu Negara meningkat maka tingkat suku bunga juga akan semakin menigkat, karena pada saat terjadi inflasi akan diikuti dengan naiknya harga barang dan diperkirakan dimasa depan harga barang akan naik lagi (expected inflation rate) sehingga masyrakat banyak yang akan membeli barang-barang sekarang. Dengan melakukan pembelian maka dana yang dimiliki masyarakat berkurang sehingga muncul permintaan akan uang. Naiknya permintaan akan uang menyebabkan tingkat suku bunga meningkat.
– Defisit anggaran pemerintah
Defisit anggaran merupakan suatu kondisi dimana pengeluaran lebih besar daripada pendapatan. Untuk menutupi deficit, maka pemerintah melakukan peminjaman sehingga hal ini dapat menyebabkan tingkat suku bunga meningkat dan sebaliknya.
Tingkat suku bunga yang tinggi akan menyebabkan investor menarik investasi sahamnya dan memindahkannya pada investasi yang menawarkan tingkat pengembalian lebih baik dan aman, seperti deposito. Akibat aksi para investor yang menarik sahamnya menyebabkan pasar modal sepi. Turunnya permintaan akan saham mengakibatkan terjadinya kelebihan penawaran saham, sehingga harga-harga saham turun dan akan menyebabkan indeks harga saham gabungan juga turun (Samsul 2006).
2.2. Tingkat Inflasi
Teori Kuantitas tentang Inflasi (klasik)
Teori kuantitas merupakan teori yang paling tertua yang pernah ada mengenai inflasi. Teori ini mengatakan bahwa inflasi itu bisa terjadi jika ada penambahan volume uang yang beredar. Gampangnya begini, Jika ada Cuma 1kg beras dan Cuma ada duit 1 dollar maka harga 1kg beras seharga 1 dollar, seandainya penambahan lagu duit 2 dollar maka harganya bisa menjadi 2 dollar.
Menurut teori ini inflasi bakalan berhenti sendirinya jika jumlah uang tidak ditambah.
Menurut Keynes inflasi terjadi karena suatu masyarakat ingin hidup diluar batas kemampuan ekonominya. Proses inflasi menurut pandangan ini tidak lebih adalah proses perebutan pendapatan diantara kelompok-kelompok social yang menginginkan bagian yang lebih besar dari pada bagian yang dapat diselesaikan oleh masyarakat. Kelompok-kelompok social ini misalnya orang-orang pemerintahan sendiri, pihak swasta atau juga serikat buruh yang berusaha mendapatkan kenaikan gaji atau upah, dimana hal ini dapat berdampak terhadap permintaan barang dan jasa yang pada akhirnya akan menaikan harga. (Budiono, Ekonomi Moneter, hal 169).
Teori Inflasi Moneterisme
Teori ini berpendapat bahwa, inflasi disebabkan oleh kebijakan moneter dan fiscal yang expansif, sehingga jumlah uang beredar di masyarakat akan menyebabkan terjadinya kelebihan permintaan barang dan jasa di sector riil. Menurut golongan moneteris, inflasi dapat diturunkan dengan cara menahan dan menghilangkan kelebihan permintaan melalui kebijakan moneter dan fiscal yang bersifat kontraktif atau melalui control terhadap peningkatan upah serta penghapusan terhadap subsidi nilai tukar valuta asing.
Teori Ekspektasi
Menurut Dornbusch, bahwa pelaku ekonomi membentuk ekspektasi laju inflasi berdasarkan ekspektasi adaptif dan ekspektasi rasional. Ekspektasi rasional adalah ramalan optimal mengenai masa depan dengan menggunakan semua informasi yang ada. Pengertian rasional adalah suatu tindakan yang logic untuk mencapai tujuan berdasarkan informasi yang ada.
Inflasi adalah suatu kondisi dimana tingkat harga meningkat secara terus menerus (Mishkin 2001,p.11). Menurut Bodie, kane dan Marcus (2001,p.331) inflasi merupakan suatu nilai dimana tingkat harga barang dan jasa secara umum mengalami kenaikan.
Menurut Pohan, inflasi didefinisikan sebagai kenaikan harga yang terjadi secara terus menerus dan kenaikan harga terjadi pada seluruh kelompok barang dan jasa (2008,p.158). Laju inflasi merupakan gambaran harga-harga. Harga yang membumbung tinggi tergambar dalam inflasi yang tinggi. Sementara itu, harga yang relatif stabil tergambar dalam angka inflasi yang rendah (Pohan,2008,p.52)
Sedangkan menurut Samuelson dan Nordhaus (2001), tingkat inflasi adalah kenaikan presentase tahunan dalam tingkat harga umum yang diukur berdasarkan indeks harga konsumen atau indeks harga lainnya. Dapat kita simpulkan bahwa bila yang naik hargayna hanya satu barang saja maka bukan inflasi, tetapi bila kenaikan itu mengakibatkan harga barang atau jasa yang lain juga naik maka disebut inflasi.
2.2.1. Jenis-jenis inflasi menurut faktor-faktor penyebabnya
Menurut Samuelson dan Nordhaus (2001,p.692) dua kekuatan pokok dalam perekonomian yang dapat menyebabkan inflasi adalah sebagai berikut:
– Demand – Pull Inflation
Inflasi ini bermula dari adanya kenaikan permintaan total (aggregate demand) yang melebihi jumlah yang bisa dihasilkan oleh suatu perekonomian, sedangkan produksi berada pada keadaan penggunaan tenaga kerja penuh. Dalam keadaan tersebut jumlah uang yang dimiliki masyarakat akan berhadapan langsung dengan jumlah penawaran barang terbatas. Akibatnya adalah harga-harga akan mengalami kenaikan.
– Cost – Push Inflation
Inflasi ini biasanya ditandai dengan kenaikan harga serta turunnya produksi. Keadaan ini timbul biasanya dimulai dengan adanya penurunan total (aggregate supply) sebagai akibat kenaikan biaya produksi. Kenaikan biaya produksi ini dapat timbul karena beberapa faktor, diantaranya yaitu adanya kenaikan upah buruh, industry yang bersifat monopolistis (dimana penguasa memiliki kekuasaan untuk menentukan harga), serta karena adanya kenaikan harga bahan baku industry.
2.2.2. Bentuk – bentuk inflasi
Menurut Samuelson dan Nordhaus (2001,p.678) inflasi dibedakan dalam tiga kategori pokok, yaitu:
– Inflasi Moderat
Bentuk inflasi ini terjadi ketika harga-harga barang dan jasa meningkat secara perlahan-lahan. Inflasi ini dikatakan moderat apabila angkanya masih berada dibawah 10% pertahun. Dalam situasi inflasi moderat dan stabil, harga-harga barang dan jasa relatif tidak akan bergerak jauh menyimpang.
– Inflasi Ganas (Galloping Inflation)
Bentuk inflasi ini terjadi ketika harga-harga mulai melonjak 20, 100 hingga 200 persen setahun artinya inflasi ini ditandai dengan kenaikan harga yang cukup besar (biasanya double digit atau triple digit), inflasi ini sering disebut dengan inflasi dua/tiga/digit.
– Hiperinflasi (Hyperinflation)
Bentuk inflasi ketiga yang paling mematikan ini ditandai dengan meningkatnya harga-harga barang dan jasa hingga berlipat-lipat kali.
Berdasarkan penelitian empiris diketemukan adanya fakta bahwa inflasi memiliki korelasi negative dengan harga saham (Widoatmojo, 1995). Hal ini berarti jika tingkat inflasi naik maka harga saham akan turun dan sebaliknya. Meningkatnya laju inflasi akan menyebabkan para investor engan untuk menginvestasikan dananya dalam bentuk saham, mereka cenderung untuk memilih investasi dalam bentuk logam mulia atau real state dimana investasi jenis ini dapat melindungi investor dari kerugian yang disebabkan inflasi ( Winger 1992). Maka dapat disimpulkan bahwa tingkat inflasi akan mempengaruhi harga saham yang berarti juga ikut mempengaruhi indeks harga saham gabungan.
Dalam situs http://peminataniesppembangunan.blogspot.com/ dijelaskan banyak pengertian inflasi yang disampaikan para ahli. Inflasi menurut A.P. Lehnerinflasi adalah keadaan dimana terjadi kelebihan permintaan (excess demand) terhadap barang-barang dalam perekonomian secara keseluruhan. Ahli yang lain yaitu Ackley menberi pengertian inflasi sebagai suatu kenaikan harga yang terus menerus dari barang dan jasa secara umum (bukan satu macam barang saja dan sesaat).
Menurut Boediono, inflasi sebagai kecenderungan dari harga-harga untuk naik secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi, kecuali bila kenaikan tersebut meluas kepada atau mengakibatkan kenaikan sebagian besar dari barang-barang lain.
2.2.3. Kebijana yang dapat diambil untuk menghadapi inflasi
Inflasi tentunya harus diatasi dan untuk mengatasinya dapat dilakukan pemerintah dan otoritas moneter dengan cara melakukan beberapa kebijakan yang menyangkut bidang moneter, fiscal dan non moneter. Adapun kebijakan tersebut akan diuraikan dibawah ini:
– Kebijakan moneter adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional dengan cara mengubah jumlah uang yang beredar. Penyebab inflasi diantara jumlah uang yang beredar terlalu banyak sehingga dengan kebijakan ini diharapkan junlah uang yang beredar dapat dikurangi menuju kondisi normal. Untuk menjalankan kebijakan ini bank indonesia menjalankan beberapa politik/kebijakan yaitu politik diskonto, politik pasar terbuka dan menaikkan cash ratio.
- Politik Diskonto ditujukan untuk menaikan tingkat bunga karena dengan bunga kredit tinggi maka aktivitas ekonomi yang menggunakan dana pinjaman akan tertahan karena modal pinjaman menjadi mahal.
- Politik Pasar terbuka dilakukan dengan cara menawarkan surat berharga ke pasar modal. Dengan cara ini diharapkan masyarakat membeli surat berharga tersebut seperti SBI yang memiliki tingkat bunga tinggi dan ini merupakan upaya agar uang yang beredar di masyarakat mengalami penurunan jumlahnya.
- Cash Ratio artinya cadangan yang diwajibkan oleh bank sentral kepada bank-bank umum yang besarnya tergantung kepada keputusan dari bank sentral atau pemerintah. Dengan jalan menaikkan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yang mengendap didalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang.
– Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang berhubungan dengan finansial pemerintah. Bentuk kebijakan ini antara lain:
- Pengurangan pengeluaran pemerintah, sehingga pengeluaran keseluruhan dalam perekonomian bisa dikendalikan.
- Menaikkan pajak, akan mengakibatkan penerimaan uang masyarakat berkurang dan ini berpengaruh pada daya beli masyarakat yang menurun dan tentunya permintaan akan barang dan jasa yang bersifat konsumtif tentunya berkurang.
– Kebijakan non moneter dapat dilakukan dengan cara menaikkan hasil produksi, kebijakan upah dan pengawasan harga dan distribusi barang.
- Menaikkan hasil produksi, cara ini cukup efektif mengingat inflasi disebabkan oleh kenaikan jumlah barang konsumsi tidak seimbang dengan jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu pemerintah membuat prioritas produksi atau memberi bantuan (subsidi) kepada sector produksi bahan bakar, produksi beras.
- Kebijakan Upah, tidak lain upaya mengstabilkan upah/gaji, dalam pengertian bahwa upah tidak sering dinaikkan karena kenaikan yang relatif sering dilakukan akan dapat meningkatkan daya beli dan pada akhirnya akan meningkatkan permintaan terhadap barang-barang secara keseluruhan dan pada akhirnya akan menimbulkan inflasi.
- Pengawasan harga dan distribusi barang dimaksudkan agar harga tidak terjadi kenaikan, hal ini seperti yang dilakukan pemerintah dalam menetapkan harga tertinggi (harga eceran tertinggi)
2.3. Minat Menabung
Menurut Edward W. Reed dan K. Gill (1995) yang memperngaruhi nasabah dalam menabung adalah kemamfatan, lokasi, pelayanan dan tingkat suku bunga. Lokasi suatu bank akan mempengaruhi kelancaran dari usaha tersebut
Menurut Fred Selnes (1993) bahwa pada bisnis-bisnis industry dan jasa, nama (merk) lebih sering dihubungkan dengan reputasi perusahaan dari pada dengan produk atau jasa itu sendiri. Karena itu salah satu pertimbangan nasabah dalam menabung di bank adalah reputasi perusahaan tersebut di mata nasabahnya. Karena kepercayaan merupakan salah satu faktor utama bagi nasabah untuk mempercayakan uangnya ditabung atau diinvestasikan pada bank tersebut.
Pendapat kaum ekonomi klasik tentang tabungan.
Tabungan menurut teori klasik merupakan fungsi dari tingkat bunga sehingga makin tinggi tingka bunga makin tinggi pula keingan masyarakat akan lebih terdorong untuk mengorbankan atau mengurangi pengeluaran untuk konsumsi guna menambah tabungan dan sebaliknya apabila tingkat bunga makin rendah atau tidak ada sama sekali maka tidak terdorong keinginan masyarakat untuk menabung di Bank (Nopirin Phd, Ekonomi Moneter I, hal 70)
Pengertian tabungan menurut Undang-undang perbankan no 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tujuan menabung di bank adalah:
– Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan.
– Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis.
Sarana penarikan tabungan:
– Buku tabungan
– Slip penarikan
– ATM (anjungan tunai mandiri)
– Sarana lainnya (Formulir transfer, Internet banking, Mobile banking, dll)
Perhitungan bunga tabungan:
– Metode saldo terendah. Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga pertahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung: Bunga tabungan = ….%* 31/365* saldo terendah pada bulan Mei.
– Metode perhitungan bunga berdasarkan saldo rata-rata. Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
– Metode perhitungan bunga berdasarkan saldo harian. Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Faktor-faktor tingkat tabungan:
– Tinggi rendahnya pendapatan masyarkat
– Tinggi rendahya suku bunga bank
– Adanya tingkat kepercayaan terhadap bank.
(Sumber: Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas http://id.wikipedia.org/wiki/tabungan)
Menurut Lukman Dendawijaya (2003;58) pengertian tabungan yaitu:
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
2.3.1. Jenis-Jenis Tabungan
Dalam aspek perbankan di Indonesia dewasa ini terdapat beberapa jenis tabungan. Perbedaan ini hanya terletak pada fasilitas yang diberikan kepada penabung. Dengan demikian penabung mempunyai banyak pilihan. Jenis-jenis yang dimaksud adalah:
– Tabungan Pembangunan Nasional
Yaitu bentuk tabungan yang tidak terkait oleh jangka waktu dengan syrat penyorotan dan pengambilan yang untuk pertama kalinya diatur pada tahun 1971. Tabanas terdiri dari:
- Tabanas Umum, yaitu tabanas yang berlaku bagi perorangan dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh pihak penabung bersangkutan.
- Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka (Tapelpram), yaitu tabungan khusus yang dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka.
- Tabanas Pegawai, yaitu tabanas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan secara kolektif.
– Tabungan Asuransi Berjangka (Taska), yaitu bentuk tabungan dengan asuransi jiwa.
– Tabungan Ongkos Naik Haji (ONH), yaitu setoran ongkos naik haji atas nama calon Jemaah haji untuk setiap musim haji.
2.3.2. Peranan Tabungan
Dalam suatu bank, tabungan mempunyai peranan penting yaitu sebagai sumber dana bank. Dimana dana tersebut akan menentukan volume dana yang akan dipertimbangkan oleh pihak bank tersebut dalam bentuk penanaman dana yang menghasilkan, misalnya dalam bentuk pemberian kredit yang diberikan kepada masyarakat dalam jangka waktu tertentu.
Bank yang menyediakan fasilitas tabungan dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan diri masyarakat sebagai nasabah untuk mengelola dananya, dengan adanya kepercayaan tersebut maka bank akan dengan mudah menarik banyak nasabah.
Tabungan sangat berperan penting dalam perbankan sehingga apabila tabungan menigkat maka sumber dana pada bank akan naik demikian juga dengan laba yang diperoleh dari pendapatan bunga akan meningkat pula.
Menurut Malayu S.P. Hasibuan (2001:83) Tabungan lainnya adalah semua tabungan pihak ketiga kepada bank yang administrasi pembukuannya dilakukan dalam buku tabungan, menabung dan penarikan tabungan dilakukan dengan slip tabungan dan slip penarikan yang telah disediakan oleh bank.
2.3.3. Produk Penghimpunan Dana Bank
Salah satu aktivitas bank adalah menghimpun dana dari masyarakat. Berdasarkan ketentuan pasal 1 UU No. 7 tahun 1992 yang dirubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan, Jenis dana yang dapat dihimpun oleh bank adalah sebagai berikut:
– Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk penarikan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan.
– Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang diperjanjikan antara deposan dan bank.
– Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati dan tidak dengan cek atau bilyet giro atau alat lain yang dipersamakan dengan itu.
– Serifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Metode Penelitian
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif dan data kualitatif yang data yang berbentuk angka-angka yang dapat dihitung, dimana dalam perhitungan ini menghitung seluruh nasabah yang melakukan tabungan di lembaga mikro financa dan suku bunga yang ditawarkan kepada para nasabah. Kemudian data kualitatif adalah mencari tahu kenaikan harga barang.
3.2 Jenis Data Penelitian
3.2.1. Data Primer
Data primer yaitu pengedaran kuesioner untuk memperoleh informasi seberapa besar peningkatan harga barang/inflasi di pasar.
3.2.2. Data Sekunder
Jenis penelitian ini adalah mengolah data sekunder atau data yang sudah tersedia di bank mikro financa yaitu jumlah orang yang melakukan tabungan dan suku bunga yang disediakan oleh lembaga keuangan Mikro financa
3.3 Tempat dan waktu penelitian
Dalam penulisan proposal ini lokasi penelitian adalah lembaga mikro financa dan pasar Comoro Distrik Dili Timor Leste.
Penelitian akan dilakukan apabila proposal ini disetujui.
3.4 Variabel Penelitian
Ada dua variable dalam penelitian ini yaitu:
- Variabel independent (Variabel bebas) dimana terdapat dua yaitu:
– Variabel Tingkat suku bunga (X1)
– Variabel Tingkat Inflasi (X2)
- Variabel dependent (variable terikat) yaitu:
Variabel Minat Menabung Konsumen (Y)
3.5 Definisi Operasional Variabel Penelitian
3.5.1 Tingkat suku bungan
Bunga atas uang nasabah yang digunakan pihak lain dan sebagai balas jasa uang nasabah adalah bunga yang diberikan oleh pihak lembaga keuangan kepada nasabah
3.5.2 Inflasi
Peningkatan tingkat harga umum dari barang dan jasa dalam periode tertentu atau suatu keadaan dimana harga barang-barang secara umum mengalami kenaikan.
3.5.3 Minat menabung
Keinginan besar dari nasabah yang tinggi untuk melakukan tabungan atau sebaliknya
3.6 Populasi dan Sampel
3.6.1 Populasi
Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek yang mempunyai dan karakteritik tertentu yang ditetapkan sebagai populasi jumlah yang ada pada obyek penelitian.
3.6.2. Sampel
Mengingat akan masalah waktu maka tidak semua populasi yang ada dilakukan penelitian, maka penulis cenderung mengambil bagian dari populasi yang ada yang disebut sebagai sampel dengan menggunakan system acak.
3.7 Alat Pengumpulan dan teknik analisis data
3.7.1 Alat pengumpulan data
- Kuesioner
Prosedur ini dilakukan dengan memberikan beberapa lembar daftar pertanyaan kepada para responden di lokasi penelitian
- Wawancara
Prosedur ini dilaksanakan secara langsung dengan mewawancarai para responden dengan berpedoman pada pertanyaan yang telah disediakan.
- Observasi
Prosedur ini dilakukan dengan mengamati secara langsung di lokasi penelitian.
- Dokumentasi
Prosedur ini dilakukan dengan mencatat data-data kejadian serta memperoleh salinan, baik yang berupa tulisan, laporan, arsip serta berkas-berkas yang dipandang mempunyai hubungan dengan masalah yang diteliti.
3.7.2 Teknik Analisis data
Teknik yang digunakan untuk menganalisis data dalam penelitian ini dengan maksud untuk mendapatkan pengaruh dua variable prdikator dengan variable ariteriumnya.
3.7.2.1 Untuk mengetahui besarnya pengaruh antara dua variable bebas secara bersama-sama terhadap variable tergantung dengan menggunakan rumus persamaan regresi linear berganda. Menurut Dr. Djawanto PS dan Drs. Pangestu Subayo, (1993:309)
Y= a + b1X1 + b2X2
Keterangan:
Y = Variabel terikat (nilai duga Y)
X1, X2 = Variabel bebas
a, b1, b2 = Koefisien regresi linear berganda
3.7.2.2 Rumus korelasi product moment
3.7.2.3 Rumus Korelasi linear berganda
3.7.2.4 Rumus Koefisien determinasi
KUESIONER
SURAT PENGANTAR
Perihal : Permohonan pengisian kuesioner
Lampiran : 1 berkas
Judul Tesis : ANALISIS PENGARUH MOTIVASI DAN KEMAMPUAN TERHADAP KINERJA KARYAWAN DI RILO — _ COMAPNY
Kepada Yth : Bapak/Ibu/Sdr
Dengan hormat,
Dalam rangka penulisan Skripsi di Institute Of Business Dili, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan gelar Strata Satu (S1) konsentrasi Manajemen Publik (MU), maka saya memohon dengan sangat kepada yang terhormat Bapak/Ibu/Sdr pada. Xxxxxx untuk mengisi kuesioner (angket) yang telah disediakan.
Kuesioner ini bukan tes psikologis dari atasan atau dari manapun, maka dari itu Bapak/Ibu/Sdr tidak perlu takut atau ragu-ragu dalam memberikan jawaban yang sejujurnya. Artinya semua jawaban yang diberikan oleh Bapak/Ibu/Sdr adalah benar, dan jawaban yang diminta adalah sesuai dengan kondisi yang dirasakan Bapak/Ibu/Sdr selama ini. Oleh karena itu, data dan identitas Bapak/Ibu/Sdr akan dijamin kerahasiaannya dan tidak akan mempengaruhi status Bapak/Ibu/Sdr sebagai karyawan pada .. xxx .Dili Timor Leste.
Setiap jawaban yang diberikan merupakan bantuan yang tidak ternilai harganya bagi penelitian ini, atas perhatian dan bantuannya, saya mengucapkan terima kasih.
Dili, 03 January 2011
Hormat saya,
Lourenço M.A.M. GUSMÃO
ANALISIS PENGARUH MOTIVASI DAN KEMAMPUAN TERHADAP KINERJA KARYAWAN DI RILO COMPANY
PETUNJUK PENGISIAN KUESIONER
- Mohon dengan hormat bantuan dan kesediaan Bapak/Ibu/Sdr untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada.
- Nyatakan “Tingkat Persetujuan” dari pernyataan-pernyataan tersebut di bawah dengan memberi tanda check list (Ö ) pada kolom yang telah tersedia dibawah masing-masing daftar pertanyaan/pernyataan sesuai keadaan sebenarnya.
- Ada 5 (lima) alternatif untuk menjawab variabel Motivasi dan Kemampuan terhadap Kinerja karyawan yaitu :
Angka 1 = Sangat tidak setuju (STS)
Angka 2 = Tidak setuju (TS)
Angka 3 = Ragu-ragu (RR)
Angka 4 = Setuju (S)
Angka 5 = Sangat Setuju (SS)
I. UMUM (DIISI OLEH KARYAWAN X )
Nama : ………………………………
Umur : ……….Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki/perempuan
Pendidikan terakhir : ………………………………
Status perkawinan : Kawin/Tidak kawin
Lamanya bekerja : …….. Tahun
Jabatan : ………………………………
NO |
DAFTAR PERTANYAAN |
ALTERNATIF JAWABAN | ||||
STS
1 |
TS
2 |
RR
3 |
S
4 |
SS
5 |
||
MOTIVASI (X1) | ||||||
1. | Saya merasa puas dengan gaji sekarang dan dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarga | |||||
2. | Selain gaji, saya mendapat tunjangan dan bonus | |||||
3. | Pekerjaan saya dihargai karena atas prestasi kerja saya | |||||
4. | Saya bekerja dalam kondisi kerja yang baik dan diberi fasilitas yang mencukupi | |||||
5. | Saya dipromosikan oleh atasan untuk menjabat posisi lebih tinggi, jika bekerja rajin | |||||
6. | Saya diberi kesempatan untuk maju dalam segala hal meroleh atasan | |||||
7. | Saya merasa aman dalam melakukan pekerjaan di kantor dan di lapangan karena ada jaminan asuransi | |||||
8 | Saya merasa aman atas jaminan pekerjaan saya untuk hari tua | |||||
9 | Saya bekerja diterima oleh kelompok dan teman-teman | |||||
10 | Saya bekerja diperlakukan wajar oleh atasan | |||||
KEMAMPUAN (X2) | ||||||
11 | Saya mampu mengkomunikasikan visi dan misi institusi kepada masyarakat dan kelompok dampingan | |||||
12 | Saya mampu menyusun rencana kerja institusi secara mandiri | |||||
13 | Saya mampu menjabarkan program kerja ke dalam kegiatan-kegiatan | |||||
14 | Saya mampu merencanakan dan mengorganisir pertemuan dengan seluruh staf maupun kelompok dampingan | |||||
15 | Saya merencanakan dan menorganisir pembagian tugas kepada kelompok kerja saya | |||||
16 | Saya mampu mengatasi masalah di kantor dan lapangan dengan baik | |||||
17 | Saya mampu mengerjakan tugas yang sangat sulit dan berusaha untuk memecahkannya | |||||
18 | Dalam menyelesaikan masalah atau tugas dengan cara mandiri | |||||
19 | Saya melayani tamu maupun anggota kelompok dampingan dengan baik dan sopan | |||||
20 | Saya mampu berkomunikasi dengan baik pada waktu melaksanakan tugas |
KUISIONER KINERJA KARYAWAN(Y)
(Diisi Oleh Pimpinan/Directur/Supervisi)
Nama Pegawai yang di nilai : ………………………………………….
Jenis kelamin : Laki-laki/Perempuan
Divisi : ………………………………………….
Petunjuk :
Nyatakan “Tingkat Persetujuan” dari pernyataan-pernyataan tersebut di bawah dengan memberi tanda check list (Ö ) pada kolom yang sesuai dengan penilaian anda !
NO |
DAFTAR PERTANYAAN |
ALTERNATIF JAWABAN | ||||
STS
1 |
TS
2 |
RR
3 |
S
4 |
SS
5 |
||
KINERJA PEGAWAI (Y) | ||||||
1 | Karyawan ini dapat Cermat, tidak membuat kesalahan dalam menyelesaikan tugas. | |||||
2 | Karyawan ini sering mengikuti even-even nasional maupun internasional atas nama institusi | |||||
3 | Karyawan ini menyelesaikan tugas/pekerjaan, memenuhi standar kerja yang ditentukan. | |||||
4 | Dalam menyelesaikan beban kerja/tugas yang diembang karyawan, dapat dilaksanakan secara tepat dan cepat sesuai dengan waktu yang ditentukan. | |||||
5 | Karyawan ini memberikan kontribusi kepada tim melalui saran, kritik, dan usaha yang membangun. | |||||
6 | Karyawan ini menunjukkan kesediaan melakukan pekerjaan tanpa diperintah atau disupervisi atasan. | |||||
7 | Dalam situasi mendesak karyawan ini bersedia melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya demi kelancaran operasional institusi. | |||||
8 | Karyawan ini mencari tambahan pengetahuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya. | |||||
9 | Karyawan banyak sekali memperoleh penghargaan/tanda jasa dari pemerintah atau lembaga non pemerintah lainnya. | |||||
10 | Karyawan ini merasa tidak enak (misalnya sungkan, malu) jika pekerjaan belum selesai | |||||
11 | Karyawan ini berusaha dengan serius menyelesaikan pekerjaan yang dibebankan sampai tuntas serta sering membantu pekerjaan lain di luar tanggung jawabnya. | |||||
12 | Karyawan ini tidak pernah alpa di kantor dalam sebulan |
Penilai,
(Dodo GUSMÃO)
Jabatan : Direktur
SELESAI
Mohon Bapak/Ibu/Sdr periksa sekali lagi untuk memastikan bahwa semua pertanyaan telah terjawab. Selanjutnya, kuesioner ini dapat dikumpulkan dan diserahkan kembali kepada kami.
Terima kasih atas bantuan dan kerja sama Bapak/Ibu/Sdr !
Teknik Penganggaran Modal
I O B
D I L I , TIMOR LESTE
MANAGERIAL FINANCE SYLLABUS
I. Description of the course
This course is prepared to help future or potential manager of
organizational Business and non-business – to be able making
Financial decisions based on Accounting data or information and can
contribute to the successful performance of organizations.
II. Goals and Objectives.
1. To understand parts of the financial reports.
2. To identify, to analyze and to implement those even for a small business
enterprises.
III. Credit units three(3)
IV. Pre – Requisites
Micro economics, Macro economics, Accounting , Mathematics.
V. Expectation
A course participants are expected to
1. Be present in all class session
2. Participate fully in all discussions solving problems and others.
3. Have all phoned closed while class is in session
4. Submit required papers : essays, homework on time, late submission
will be penalize 5 points each.
5. Make class topic presentations.
VI. Grading System
The grading system will follow IOB is grading policy as provided form its
by Laws.
VII. Scheduled Session : 2009, 3rd Semester
Session Date Topic
1. The Finance Function
2. Financial Statements (1)
3. Financial Statements (2)
4. Depreciation
5. The Finance Environment
6. The Tax Environment
7. The Time Value of Money
8. Mid Test
9. Capital Budgeting Techniques(1)
10. Capital Budgeting Techniques(2)
11. How the Market Determines Discount Rates
12. Financial Ratio Analysis
13. Financial Planning and Control, Financial Forecasting
14. Risk and Return : Theory
15. Risk and Return : Evidence and Applications
16. Final Test
VIII. References :
Weston. Fred J and Copeland. Thomas E, Managerial Finance, 8th Edition,
CBS International Editions, 383 Madison Avenue New York,
NY 10017.
Weston. Fred J and Copeland. Thomas E, Managerial Finance, 9th Edition,
The Dryden Press, 1992
Dr, Dermawan Syahrial, Drs,. M.M., Manajemen Keuangan,
Penerbit Mitra Wacana Media, Jakarta 2007.
Bodie Zie, Kane Alex and J. Marcus Alan, Investments, 6 th ed., The McGraw-
Hill Companies, Inc. , 2005.
Keown. Arthur J, Martin. John D, Petty. J William, Scott J. David F, Financial
Management : Principles and Applications, tenth Edition, Pearson Education, Inc. , Upper Saddle River, New Jersey, 07458.
Dili, 23 rd September, 2009
Sister Justina Tri Astoeti. OSU, SE
Fungsi Keuangan (Pertemuan 1)
Manajemen keuangan didefinisikan sebagai fungsi dan tanggungjawab manajer keuangan .
Kunci utama fungsi keuangan adalah investasi, keuangan dan keputusan berhubungan dengan deviden sebuah organisasi. Dana diperoleh dari sumber keuangan dari luar dan dialokasikan untuk berbagai keperluan. Aliran dana perusahaan harus dimonitor. Keuntungan yang diperoleh dikembalikan berupa pengembalian pinjaman, barang dan jasa.
Fungsi-fungsi keuangan ini harus dihasilkan /didapat oleh semua organisasi: organisasi swasta, pemerintahan, agen, grup-grup palang merah dan juga organisasi tanpa laba seperti museum, dan grup teater.
Fungsi utama seorang manajer keuangan adalah merencanakan, mendapatkan dan menggunakan dana untuk memaksimalkan nilai itu bagi organisasi/perusahaan.
Aktivitas-aktivitas yang termasuk di dalamnya:
– Dalam perencanaan dan peramalan, manajer keuangan perlu berinteraksi
dengan para eksekutif yang bertanggung jawab terhadap perancanaan menyeluruh dari perusahaan.
– Manajer keuangan memikirkan investasi dan keputusan keuangan dan hubungan di antaranya. Perusahaan yang sukses mencapai tingkat pertumbuhan yang tinggi dalam penjualan, yang memerlukan dukungan peningkatan investasi perusahaan. Manajer keuangan harus menentukan tingkat pertumbuhan penjualan dan tingkat kesempatan dari alternatif investasi. Mereka membantu memutuskan investasi tertentu yang harus dipilih dan alternatif sumber dan bentuk dari dana keuangan untuk investasi tersebut. Keputusan harus dibuat dengan menggunakan dana dari dalam dibandingkan dengan dari luar, dengan hutang/pinjaman atau modal pemilik, pendanaan jangka panjang atau pendanaan jangka pendek.
– Manajer keuangan berinterakasi dengan manajer-manajer lain dalam usaha membantu perusahaan berjalan seefisien mungkin. Semua keputusan perusahaan mempunyai penerapan keuangan dan semua manajer, manajer keuangan atau lainnya perlu bertanggung jawab atas hal ini. Contoh keputusan pemasaran mempengaruhi pertumbuhan penjualan, perubahan investasi yang diperlukan, memerlukan tersedianya dana, kebijakan persediaan, rencana penggunaan kapasitas dan sebagainya.
– Adanya aspek penggunaan uang dan modal dari Pasar modal, di mana berhubungan dengan kekayaan/sekuritas perusahaan yang diperdagangkan.
Kesimpulan tanggung jawab pokok dari manajer keuangan berhubungan dengan keputusan-keputusan pada investasi dan bagaimana mereka mengelola keuangan. Prestasi dari fungsi-fungsi ini, tanggungjawab manajer keuangan membawa langsung pada keputusan kunci yang berpengaruh pada nilai perusahaan.
Keuangan dalam struktur organisasi perusahaan
President
Chief Executive Officer |
Chairman of The
Board of Directors |
Board of Directors |
Board of directors: dewan direksi
Chairman of the board of directors: Pimpinan direksi
Ketua pejabat eksekutif/urusan utama
SVP SVP SVP SVP
Research Manufacturing Marketing Finance
Treasurer Controller
(bendahara) (pengawas)
SVP adalah Senior Vice President
Board of Directors/dewan direksi mewakili para pemilik saham dan ini merupakan sumber otoritas akhir dari suatu perusahaan. Senior Vice President melapor kepada President Chief Executive Officer. Vice President of Finance bertanggung jawab terhadap rumusan dari kebijakan keuangan utama di perusahaan. Ia juga berinteraksi dengan Senior officer untuk menyampaikan implikasi keuangan keputusan utama pada bagian lain, menentukan tugas-tugas petugas keuangan yang memberi laporan kepadanya, dan memegang tanggungjawab aspek analitis kegiatan bendahara dan pengawas.
Fungsi khusus keuangan diberikan kepada petugas utama keuangan yaitu bendahara dan pengawas. Bendahara menangani penggabungan dan penjagaan dana, Pengawas bertanggung jawab atas akuntansi/pembukuan, pelaporan dan pengawasan, kedua posisi ini sering termasuk dalam kegiatan. Contoh: Bendahara bertanggungjawab atas pengumpulan kas dan ada hubungan dengan Bank komersial dan petugas bank bagian investasi. Bendahara mempersiapkan laporan posisi kas harian perusahaan dan bekerja pada posisi Modal, juga bertanggungjawab atas formulasi anggaran kas. Meskipun Pengawas mempunyai tanggung jawab utama pelaporannya, Bendahara biasanya melaporkan Aliran kas dan Penyimpanan/persedian kas. Bendahara juga bertanggungjawab atas pengelolaan kredit, asuransi dan pensiun.
Fungsi utama Pengawas termasuk perekaman dan pencatatan informasi keuangan. Jenis-jenisnya termasuk persiapan anggaran dan laporan keuangan, keduanya adalah alat untuk menyatakan tanggungjawab pengawasan. Tugas lainnya termasuk penggajian, pajak dan pemeriksaan internal(internal auditing)
Fungsi keuangan dekat pada posisi puncak dari struktur organisasi karena keputusan- keputusan keuangan adalah penting sekali bagi pertahanan dan keberhasilan suatu perusahaan.
{Terjemahan lain dari chairman of the board directors(ketua dewan direksi), president Chief executive officer(direktur utama), SVP research(direktur penelitian dan pengembangan), SVP manufacturing(direktur produksi), SVP marketing(direktur pemasaran), SVP finance(direktur keuangan), controller( administrasi pembukuan)}
Tanggung jawab Manajer Keuangan;
- Pemilihan produk dan pasar perusahaan
- Strategi untuk riset, investasi, produksi, pemasaran dan penjualan
- Seleksi, pelatihan, pengorganisasian dan pemotivasian para eksekutif dan karyawan-karyawan lain.
- Perolehan dana dengan biaya yang rendah dan secara efisien
- Penyesuaian hal-hal di atas jika lingkungan dan persaingan berubah.
Para manajer keuangan dilibatkan dan harus berinteraksi dengan keputusan ini. Bidang yang terutama dianggap sebagai fungsi keuangan dalam suatu perusahaan adalah:
- Analisis aspek keuangan dari seluruh keputusan
- Berapa banyak investasi yang akan diperlukan untuk menghasilkan penjualan yang diharapkan akan dicapai oleh perusahaan. Keputusan ini mempengaruhi sisi kiri neraca – keputusan investasi.
- Bagaimana cara memperoleh dana dan menyediakannya untuk pembiayaan aktiva-aktiva yang dibutuhkan perusahaan untuk menghasilkan produk dan jasa yang penjualannya menghasilkan pendapatan. Bidang ini merupakan keputusan pembiayaan atau keputusan struktur modal perusahaan, yang mempengaruhi sisi kanan neraca.
- Analisis perkiraan neraca tertentu.
- Analisis perkiraan perhitungan rugi laba tertentu: pendapatan dan biaya. Ada banyak macam biaya, sebagian melibatkan pengeluaran kas yang besar pada awalnya dan biaya dikenakan pada operasi tahun-tahun berikutnya(biaya tetap). Biaya lainnya seperti bahan yang digunakan dalam membuat produk akan naik atau turun sesuai dengan bertambah/berkurangnya jumlah unit yang diproduksi(biaya langsung/variabel). Tanggung jawab utama para pejabat keuangan adalah untuk mengendalikan biaya dikaitkan dengan nilai yang dihasilkan sehingga perusahaan dapat menetapkan harga produknya secara kompetitif dan menguntungkan.
- Analisis operasi arus kas dari seluruh jenisnya, laporan ini diturunkan dari neraca dan perhitungan rugi laba.
Fungsi keuangan yang utama yaitu dalam hal keputusan investasi, pembiayaan dan dividen untuk suatu organisasi.
Tujuan utama manajer keuangan adalah merencanakan untuk memperoleh, dan menggunakan dana guna memaksimalkan nilai organisasi.
Financial Statements/Laporan Keuangan (Pertemuan 2)
Gambaran lengkap tentang aktivitas-aktivitas akuntansi keuangan suatu perusahaan selama satu tahun terdiri dari tiga laporan keuangan dasar:
- Neraca awal tahun memberikan gambaran tentang perusahaan pada permulaan tahun pajaknya; ditambah neraca akhir tahun yang memberikan gambaran tentang harta dan hutang akhir.
- Perhitungan rugi laba menunjukkan arus pendapatan dan beban atau biaya selama interval antara neraca awal dan akhir periode.
- Laporan arus kas merinci sumber-sumber perubahan kas dan ekuivalen kas selama interval waktu yang sama dengan perhitungan rugi laba.
Neraca:
Neraca dalam keadaan seimbang karena: Aktiva = Kewajiban + Ekuitas
Perusahaan “Furak Dame” : Laporan Posisi Keuangan
Aktiva | 31/12/X1 | 31/12/X2 | Perubahan |
Kas
Surat-surat berharga Piutang dagang, bersih Persediaan Aktiva lancar Pabrik dan peralatan Akumulasi penyusutan Pabrik dan peralatan bersih Total aktiva
Klaim atas Aktiva |
$ 400
100 1,500 1,500 3,500 9,000 3.500 5,500 $ 9,000 |
$ 500
500 1,200 1,800 4,000 10,000 4,000 6,000 $ 10,000 |
$ 100
400 (300) 300 500 1,000 (500) 500 $ 1,000 |
Hutang dagang
Wesel bayar @ 10% Upah yang masih harus dibayar Pos-pos lain yang masih harus dibayar Kewajiban lancar Pajak yang ditangguhkan Hutang jangka panjang @ 10% Saham preferen Equitas pemegang saham Saham biasa (pari = $ 10) Tambahan modal disetor Laba ditahan Dikurangi: saham perbendaharaan Total ekuitas pemegang saham Total kewajiban dan ekuitas |
$ 600
200 200 100 1,100 900 2,400 0 1,000 1,000 2,600 0 4,600 $ 9,000
|
$ 1,000
200 400 400 2,000 1,000 2,000 0 1,000 1,000 3,000 0 5,000 $ 10,000 |
$ 400
0 200 300 900 100 (400) 0 0 0 400 0 400 $ 1,000 |
Perhitungan Rugi Laba:
Perhitungan rugi laba mengukur arus dari pendapatan dan beban(expenses)selama suatu selang waktu, yang biasanya satu tahun. Persamaan perhitungan rugi laba dasar adalah :
Pendapatan – Beban = Laba
Perusahaan “Furak Dame” : Perhitungan Rugi Laba Untuk Tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 20X2 |
a. Laba Kotor(M) 5,200 3. Beban Pemasaran 3,000 4. Beban umum dan Administrasi ( G & A) 600 b. Laba sebelum penyusutan, bunga, dan pajak (EBDIT) 1,600 5. Penyusutan (Dep.) 500 c. Laba bersih operasi (NOI) 1,100 6. Pendapatan lain, bersih 120 d. Laba sebelum bunga dan pajak (EBIT) 1, 220 7. Beban bunga 220 e. Laba sebelum pajak (EBT) 1,000 8. Pajak penghasilan @ 40% (T) 400 * f. Laba bersih (NI) $ 600 |
* Pajak yang ditangguhkan $ 100; Dividen yang dibayarkan $ 200, ke Laba yang Ditahan $ 400.
Analisis Arus Kas
Laporan arus kas yang ditentukan oleh FASB 95(Financial Accounting Standards Board), tentang format untuk Laporan Arus kas. Arus kas dibagi menjadi tiga kategori : kegiatan operasi, kegiatan investasi, dan kegiatan pembiayaan.
Perusahaan “Furak Dame” : Laporan Arus Kas(Metode langsung) Untuk Tahun yang berakhir
Tanggal 31 Desember 20X2 ; Kenaikan(Penurunan) Kas dan Ekuivalen Kas. |
Arus kas dari kegiatan operasi :
Kas yang diterima dari pelanggan $ 12,300 Kas yang dibayarkan pada pemasok dan karyawan (9,800) Pendapatan lain bersih 120 Bunga yang dibayarkan ( 220) Pajak penghasilan yang dibayarkan ( 300) Kas bersih yang dihasilkan oleh kegiatan operasi $ 2,100 Arus kas dari kegiatan investasi : Pembelanjaan modal (1,000) Kas bersih yang digunakan dalam kegiatan investasi ( 1,000) Arus kas dari kegiatan pembiayaan : Penerimaan dari penerbitan hutang jangka panjang ( 400)* Dividen yang dibayarkan ( 200) Kas bersih yang dihasilkan oleh kegiatan pembiayaan ( 600) Kenaikan bersih dalam kas dan ekuivalen kas 500 Kas dan ekuivalen kas pada awal tahun 500 Kas dan ekuivalen kas pada akhir tahun $ 1,000 |
Perusahaan “Furak Dame” : Rekonsiliasi Laba bersih terhadap Kas Bersih yang dihasilkan oleh
Kegiatan Operasi (Metode tak langsung) |
Laba bersih $ 600 L/R
Penyesuaian untuk merekonsiliasikan laba bersih terhadap kas bersih yang dihasilkan oleh kegiatan operasi : Kas yang dihasilkan kegiatan operasi: Penyusutan dan amortisasi $ 500 L/R Kenaikan pajak yang ditangguhkan 100 catatan kaki L/R Kenaikan hutang lancar 900 Neraca Total penyesuaian 1,500(500+100+900) Kas bersih yang dihasilkan kegiatan operasi $ 2,100 |
Perusahaan “Furak Dame” : Rincian Pos-pos Arus Kas Utama |
Kas yang diterima dari pelanggan :
Pendapatan $ 12,000 R/L Ditambah penurunan piutang dagang 300 Neraca Total $ 12,300 Kas yang dibayarkan pada pemasok dan karyawan: Harga pokok penjualan (tidak termasuk penyusutan) $ 6,800 R/L Ditambah beban pemasaran 3,000 R/L Ditambah beban umum dan administrative 600 R/L Ditambah kenaikan persediaan 300 Neraca Dikurangi kenaikan hutang dagang (400) Dikurangi kenaikan pos-pos yang masih harus dibayar ( 500)* Total $ 9,800 |
* ($500, dari pajak yang ditangguhkan $100 dan laba yang ditahan $400), ada di catatan kaki.
Laporan Sumber dan Penggunaan dana
Alat yang paling banyak dipakai untuk menganalisis arus kas sebelum FASB 95 adalah laporan sumber dan penggunaan dana. Kenaikan dalam aktiva merupakan penggunaan. Penurunan dalam aktiva merupakan sumber dana. Kenaikan dalam klaim atas aktiva merupakan sumber, penurunan dalam klaim atas aktiva merupakan penggunaan.
Perusahaan “Furak Dame” : Laporan Perubahan Posisi Keuangan dalam tahun 20X2 |
Aktiva 31/12/X1 31/12/X2 Sumber Penggunaan |
Kas * $ 400 $ 500
Surat-surat berharga 100 500 Piutang dagang, bersih 1,500 1,200 300 Persediaan 1,500 1,800 300 Aktiva lancar 3,500 4,000 Pabrik dan peralatan 9,000 10,000 1,000 Akumulasi penyusutan 3,500 4,000 500 Pabrik dan peralatan bersih 5,500 6,000 Total Aktiva $ 9,000 $ 10,000 Klaim atas Aktiva |
Hutang dagang $ 600 $ 1,000 $ 400
Wesel bayar @ 10% 200 200 Upah yang masih harus dibayar 200 400 200 Pos-pos lain yang masih harus dibayar 100 400 300 Kewajiban lancar 1,100 2,000 Pajak yang ditangguhkan 900 1,000 100 Hutang jangka panjang @ 10% 2,400 2,000 400 Equitas pemegang saham Saham biasa (pari = $ 10) 1,000 1,000 0 Tambahan modal disetor 1,000 1,000 0 Laba ditahan 2,600 3,000 400 Dikurangi: saham perbendaharaan 0 0 0 Total ekuitas pemegang saham 4,600 5,000 Total kewajiban dan Ekuitas Pemegang Saham $ 9,000 $ 2,200
Total Sumber dan Penggunaan Total Sumber – Total Penggunaan = ∆ [ Kas dan Ekuivalennya] = $ 500 $ 2,200 $ 1,700 |
* Kas dan surat-surat berharga bukan merupakan sumber atau penggunaan tetapi merupakan apa yang kita rekonsiliasikan dalam laporan ini.
Siklus Pola Arus Kas |
Arus Kas Awal Pertumbuhan Dewasa Penurunan |
Kegiatan operasi $ (20) $ 200 $ 250 $ 150
Kegiatan investasi (400) (900) (200) 30 Kegiatan pembiayaan 500 800 (60) (300) Kenaikan bersih kas dan ekuivalen kas $ 80 $ 100 $ (10) $ (120) |
Dewan Direksi
Komite Pengawas No.1 s.d 7 |
Pihak-pihak yang memerlukan Laporan Keuangan
Perusahaan : Manajer Keuangan
1. Anggaran dan akuntansi biaya
Penggunaan intern
No. 1 s.d 4 |
2. Usulan dan penilaian proyek
3. Sumber dan penggunaan dana
atau perubahan posisi keuangan
4. Pengawasan intern
Akuntan public No. 3 s.d 6 |
5. Perhitungan rugi-laba dan
Neraca yang dikonsolidasikan
Aparat perpajakan
1) Pusat ; 2) Daerah 3) Pengusaha pajak internasional No.6 |
6. Laporan pajak
7. Laporan ke lembaga keuangan
SEC(Securities and Exchange
Commission) No.7 |
Metode Penyusutan
Ada empat yaitu metode garis lurus/straight line, metode jumlah angka tahun/sum-of-years’-digits, metode saldo menurun/declining balance, dan metode unit produksi.
Contoh pembelian mesin seharga $ 11,000 dan diperkirakan masa penggunaannya 10 tahun atau 10.000 jam. Nilai sisa dari mesin adalah $ 1,000(ditentukan berdasarkan pengalaman perusahaan itu) setelah 10 tahun atau setelah penggunaan 10.000 jam, tergantung mana yang lebih dulu terjadi.
Perbandingan Metode Penyusutan Harta $ 11,000 selama 10 tahun dengan nilai sisa $ 1,000 |
Tahun Garis lurus Jumlah angka tahun Unit Produksi Saldo menurun |
1 $ 1,000 $ 1,820 $ 2,000 220
2 1,000 1,640 1,800 176 3 1,000 1,450/1454 1,500 142 4 1,000 1,270/1272 1,300 113 5 1,000 1,090/ 1,000 93 6 1,000 910/909 800 72 7 1,000 730/727 600 58 8 1,000 550/545 500 46 9 1,000 360/364 300 36 10 1,000 180/181 200 44 * Total $ 10,000 $ 10,000 $ 10,000 $ 1,000 |
Penjumlahan kolom bisa tidak tepat, karena adanya pembulatan. Dianggap bahwa penggunaan mesin tahun pertama 2000 jam, tahun kedua 1800 jam, tahun ketiga 1500 jam, tahun keempat 1300 jam, tahun kelima
1000jam, tahun keenam 800 jam, tahun ketujuh 600 jam, tahun kedelapan 500 jam, tahun kesembilan 300 jam dan tahun kesepuluh 200 jam.
Metode garis lurus/straight line, beban penyusutan tahunan yang seragam sebesar $ 1000 setiap tahunnya. Angka ini diperoleh dengan cara membagi biaya pembelian mesin dikurangi nilai sisa, dengan
umur ekonomis dari mesin:
(Biaya $ 11,000 – $ 1,000) = $ 10,000 = $ 1,000 sebagai beban penyusutan pertahun.
10 tahun 10
Metode jumlah angka tahun/ sum-of-years’-digits, beban penyusutan tahunan ditentukan sebagai berikut:
- Hitunglah jumlah angka tahun: pada contoh , jumlah angkanya adalah:
1+2+3+4+5+6+7+8+9+10=55
Angka ini dapat juga diperoleh dengan menggunakan persamaan deret aljabar, di mana n adalah umur harta: n=10 dari 10 tahun
Jumlah angka = n ( n+1) = 10( 10+1) = 55
2 2
- Membagi angka sisa tahun dengan jumlah angka tahun dan pecahan ini dikalikan dengan biaya dari harta yang dapat disusutkan(depreciable cost), yaitu jumlah biaya dikurangi nilai sisa:
Penyusutan tahun ke-1 : 10 ($ 10,000) = $ 1,820
55
Penyusutan tahun ke-2 : 9 ($ 10,000) = $ 1,640
55
..
..
Penyusutan tahun ke-10 : 1 ($ 10,000) =$ 180
55
Metode Unit Produksi, biaya dapat disusutkan (harga pembelian dikurangi nilai sisa) dibagi dengan perkiraan umur mesin 10.000 jam, sehingga diperoleh tarif penyusutan per jam sebesar $1:
(Biaya $ 11,000 – $ 1,000) = $ 10,000 = $ 1 sebagai tarif penyusutan perjam.
10.000 jam 10.000
Penyusutan tahun pertama : 2.000 x $ 1 = $ 2000 (karena mesin digunakan selama 2000 jam)
Penyusutan tahun kedua : 1.800 x $ 1 = $ 1,800 (karena mesin digunakan selama 1800 jam)
Jadi menggunakan metoda unit produksi, beban penyusutan tidak dapat diperkirakan sebelumnya; perusahaan harus menunggu sampai akhir tahun untuk menentukan penggunaan jam mesin dan kemudian menghitung beban penyusutannya.
Metode Saldo menurun /declining balance, menghasilkan beban depresiasi tahunan yang terus menurun selama masa manfaat aset. Metode ini disebut saldo menurun karena periode depresiasi didasarkan atas nilai buku(harga perolehan dikurangi akumulasi depresiasi)aset yang terus menurun. Beban depresiasi tahunan dihitung dengan mengalikan nilai buku pada awal tahun dengan tarif depresiasi saldo menurun. Tarif depresiasi tetap sama dari tahun ke tahun, tetapi nilai buku di mana tarif depresiasi itu dikenakan akan terus menurun setiap tahun.
Tarif saldo menurun yang biasa digunakan adalah dua kali tarif garis lurus, karena itu disebut dengan metode saldo menurun ganda(double-declining-balance method). Pada contoh di atas metode garis lurus disusutkan
$ 1,000 pertahun, dengan harga mesin $ 11,000 dan nilai sisa $1,000, disusutkan selama 10 tahun maka tarif garis lurusnya adalah $ 1,000/ $ 10,000 x 100 % = 10 %. Dan tarif saldo menurun adalah 2 x 10 % = 20 %
Skedul depresiasi dengan metode saldo menurun |
Perhitungan Beban Akhir Tahun
Nilai buku x Tarif Depresiasi = Akumulasi Tahun Awal tahun Depresiasi Tahunan Depresiasi Nilai Buku 1 $ 11,000 20 % $ 2,200* $ 2,200 $ 8,800 (11000-2200) 2 8,800 20 % 1,760 * 3,960 * 7,040 3 7,040 20 % 1,408 5,368 5,632 4 5,632 20 % 1,126 6,494 4,506 5 4,506 20 % 901 7,395 3,605 6 3,605 20 % 721 8,116 2,884 7 2,884 20 % 577 8,693 2,307 8 2,307 20 % 462 9,155 1,845 9 1,845 20 % 369 9,524 1,476 10 1,476 20 % 476 * 10,000 1,000 |
*) Penyesuaian agar didapatkan nilai buku yang sama dan nilai sisa $ 1,000.
Cara : akumulasi depresiasi : 2200 + 1760 =3960; 2200+1760+1408=5368; 2200+1760+1408+1126=6494
Pengaruh Penyusutan terhadap Pembayaran pajak,
Pengaruh metode penyusutan menyebabkan kewajiban pajak yang harus dibayar lebih rendah. Misalnya:
Penyusutan |
Golongan Masa manfaat % Penyusutan Metode yang digunakan |
1 4 tahun 50 % Dihitung dari nilai buku
2 4 – 8 tahun 25 % Saldo menurun ganda/double declining methode 3 8 tahun 10 % Metode garis lurus 4 Bangunan dan harta 5 % bergerak lainnya. Dihitung dari harga perolehan(metode garis lurus) |
Menurut Undang-undang no 7 tahun 1983(Indonesia), tarif pajak penghasilan menganut tarif progresif :
Besarnya Penghasilan kena pajak Tarif pajak
0 – Rp 10.000.000 15 %
Di atas Rp 10.000.000 s.d Rp 50.000.000 25 %
Di atas Rp 50.000.000 35 %
Keterangan Pembelian 1 kapal |
Harga beli Rp 180.000.000
Golongan penyusutan 3 Tarif penyusutan 10 % Penyusutan tahun I 10 % x Rp 180.000.000= Rp 18.000.000 Laba kena pajak sebelum penyusutan Rp 100.000.000 Laba kena pajak setelah penyusutan Rp 82.000.000( 100.000.000 – 18.000.000) |
Pajak penghasilan 15 % x 10.000.000 = 1.500.000
atas laba kena pajak 25 % x 40.000.000 = 10.000.000 sebelum penyusutan. 35 % x 50.000.000 = 17.500.000 100.000.000= 29.000.000 Pajak penghasilan 15 % x 10.000.000 = 1.500.000 atas laba kena pajak 25 % x 40.000.000 = 10.000.000 setelah penyusutan. 35 % x 32.000.000 = 11.200.000 82.000.000 = 22.700.000 Dampak/pengaruh pajak dari penyusutan 6.300.000 (29.000.000 – 22.700.000) |
Penyusutan/depresiasi dipakai untuk menghitung manfaat/guna dari peralatan/mesin yang dipakai oleh perusahaan. Penyusutan ini juga membantu mengurangi besarnya beban pajak yang dikurangkan dari Laba perusahaan. Depresiasi adalah alokasi biaya dari aset tetap menjadi beban selama masa manfaatnya berdasarkan cara yang sistematis dan rasional. Depresiasi/penyusutan merupakan alokasi biaya , bukan proses penilaian aset.. Aset yang dapat disusutkan memiliki kemampuan menghasilkan pendapatan yang semakin menurun seiring dengan masa manfaatnya karena digunakan dan aus. Contoh biaya pembelian/harga perolehan: tanah(harga tunai properti $100,000; biaya pemindahan $6,000; biaya notaris $ 1,000; komisi agen real estat $ 8000; jadi harga perolehan $ 115,000), mesin pabrik(harga tunai $ 50,000; pajak penjualan $ 3,000; asuransi selama perjalanan $ 500; biaya pemasangan dan percobaan $ 1,000; jadi harga perolehan $ 54,500), truk angkut(harga tunai $22,000; pajak penjualan$ 1,320; pengecatan dan penulisam label $ 500; harga perolehan $ 23,820).
The Finance Environment/Lingkungan bagi Keputusan Keuangan
Kita meninjau jaringan keuangan yang menyeluruh dalam ekonomi modern, dengan memandang fungsi-fungsi manajer keuangan dalam perspektif pasar uang dan modal.
● Membaca Penawaran harga Obligasi dalam Wall Street Journal yang dikutip tanggal 5 Nopember 2002, untuk beberapa Obligasi perusahaan yang diperdagangkan di New York Stock Echange pada tanggal itu.
Obligasi | CUR.
YLD. |
VOL. | CLOSE |
NET CHG |
|
Lucent 6½ 28
Malan 9½ 04 NrurU 5.95s03 NETelTel 4⅝ 05 NYTel 6⅛ 10 |
16,6
cv 6,0 4,6 6,0 |
104
103 10 6 10 |
39,13
95,13 100 101,13 101.75 |
+0,13
+0,13 -0,16 +0,88 -0,50 |
dan jatuh tempo pada tahun 2028(28 adalah dua digit
terakhir dari tahun jatuh tempo obligasi). Harga penutupan obligasi pada tanggal 5 Nopember 2002 adalah 39,13 yang dinyatakan sebagai persentase obligasi(39,13%=0,3913) dengan nilai nominal $ 1,000; jadi penutupan harga obligasi pada tanggal 5 Nopember 2002 sebanyak 0,3913 x 1000=$ 391.30. Hasil sekarang dari obligasi adalah 16,6%, dihitung sebagai bunga tahunan yang dibagi dengan harga penutupan, atau
$ 65/ 391.30 x 100 % = 16,6 %. Sepanjang hari, 104 obligasi diperdagangkan pada bursa, seperti yang nampak pada bagian atas”VOL.” Akhirnya, perubahan bersih (NET CHG”) pada harga obligasi dari hari penutupan sebelumnya meningkat sebesar 0,13 %.
● Membaca Penawaran Saham dalam Wall Street Journal, yang diperdagangkan di Bursa Efek New York pada tanggal 8 Agustus 2002
52 weeks
HI |
LO | STOCK | SYM | DIV | YLD
% |
PE | VOL
100S |
HI | LO | CLOSE | NET
CHG |
57.25
62.15 51.35 38.70 |
32.00
28.94 22.00 26.42 |
HarleyDav
HarmainInt HarrahEntri Harris |
HDI
HAR HET HRS |
0.16
0.10 0,20 |
0.30
0.20 —– 0,60 |
29
28 19 27 |
13,477
3,498 18,076 4,527 |
46,59
42.20 48,25 33.82 |
44.38
39.88 46,75 31.85 |
46.45
41.88 48.19 33.36 |
+0.86
+1,46 +1,88 +1,16 |
Saham-saham ini mencakup Harley-Davidson dan beberapa saham lain yang ada di Wall Street Journal setiap hari. Untuk membacanya , misalnya:
– Kolom Hi /tinggi, 52 weeks(minggu)memperlihatkan bahwa saham Harley-Davidson mencapai 57.25 selama tahun lalu.
– Kolom Lo/rendah, 52 weeks/minggu memperlihatkan bahwa saham Harley-Davidson dijual paling rendah 33.00 selama tahun lalu.
– Kolom stock(HarleyDav) dan Sym(HDI)merupakan nama dan singkatan dari perusahaan itu serta simbolnya.
– Kolom dividen, Div, memberi besarnya deviden yang dibayar Harley Davidson kepada para pemegang saham biasa pada tahun lalu yaitu 16 sen per lembar.
– Yld%(0.30%)adalah hasil deviden saham itu—besarnya deviden(16 sen) yang dibayar dibagi dengan harga penutupan hari itu (0.16 : 46.45)
– PE(29) memberikan harga pasar saat ini(46.45) dibagi dengan pendapatan per lembar saham perusahaan itu.
– Kolom Vol100s, menunjukkan banyaknya saham Harley-Davidson yang diperdagangkan pada tanggal 8 Agustus 2002 sebanyak 1.347.700 lembar saham.
– Saham Harley-Davidson diperdagangkan paling tinggi 45,59(HI) dan paling rendah 44,38 (Lo) selama hari itu.
– Harga penutupan hari sebelumnya dikurangkan dari harga penutupan(Close)sebesar 46,45 pada tanggap 8 Agustus 2002 untuk mendapatkan perubahan bersih(net chg) sebesar 0.86
Pasar Keuangan dan Efisiensi Pasar
Transaksi keuangan melibatkan aktiva keuangan dan kewajiban keuangan. Penciptaan dan perpindahan aktiva dan kewajiban semacam ini membentuk pasar keuangan. Pasar keuangan terdiri dari semua transaksi yang menimbulkan terjadinya harta keuangan dan kewajiban keuangan. Transaksi jual beli dilakukan di badan terorganisir seperti New York Stock Echange( di Indonesia bursa efek Jakarta, bursa efek Surabaya), atau pusat bursa regional, atau melalui dealer/pedagang dan broker/perantara antara pembeli dan penjual surat berharga, yang membeli dan menjual surat berharga diluar bursa/pusat perdagangan, yaitu di pasar bebas/over- the counter market.
Transaksi perorangan di toko-toko, bank tabungan, atau lembaga keuangan lainnya juga menciptakan harta keuangan dan kewajiban keuangan.
Perbedaan segmen pasar keuangan dicirikan oleh perbedaan pengaruh permintaan dan penawaran. Jika harta dan kewajiban keuangan yang diperjualbelikan mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, maka transaksi itu termasuk pasar uang , jika jatuh tempo lebih dari satu tahun maka transaksinya termasuk pasar modal/capital market..
Perantara Keuangan/Financial Intermediaries,
Melalui transaksi di pasar keuangan, peranan keuangan/financial intermediation, akan mempertemukan unit surplus simpanan dengan unit deficit simpanan, sehingga dana tersebut dapat didistribusikan kembali ke penggunaan yang paling produktif. Perusahaan yang mengkhususkan usahanya di bidang kegiatan yang termasuk dalam pembentukan harta keuangan dan kewajiban keuangan, disebut perantara keuangan.
Tanpa adanya badan perantara keuangan beserta proses perantaraan yang dilakukannya, alokasi simpanan menjadi investasi yang sebenarnya akan dibatasi oleh distribusi simpanan sebagaimana adanya. Melalui badan ini, simpanan dipindahkan ke unit ekonomi yang berpeluang melakukan investasi yang menguntungkan. Dalam prosesnya sumberdaya yang sebenarnya dialokasikan secara efektif dan hasil nyata kegiatan perekonomian secara umum akan meningkat.
Perubahan pangsa pasar untuk perantara keuangan |
Aktiva 1990(pertengahan) % dari Total Aktiva Perantara Perantara (miliar dolar) 1950 1960 1970 1980 1990(pertengahan) |
Bank komersial 3,279 52 38 38 37 32
Perusahaan asuransi jiwa 1,378 22 20 15 12 13 Dana pensiun swasta 1,194 2 6 9 12 13 Lembaga simpan pinjam 1,159 6 12 14 15 11 Dana pensiun Negara bagian dan local 753 2 3 5 5 7 Dana bersama(mutual funds) 588 1 3 4 2 6 Perusahaan keuangan 539 3 5 5 5 5 Perusahaan asuransi bencana 507 4 5 4 4 5 Dana pasar uang 453 – – – 2 4 Bank tabungan bersama 284 8 7 6 4 3 (mutual savings bank) Serikat kredit 213 – 1 1 2 2 Total 10,343 100 100 100 100 100 |
Sumber: Chicago Fed Letter, Desember 1990, hal. 1, Dikompilasi dari Flow of Funds Accounts Fed.
– Bank komersial, adalah lembaga keuangan yang mampu menyerap tabungan berjangka(giro, deposito dan tabungan lainnya)yang pemindahan dananya dilakukan dengan cek. Di AS berbagai bentuk cek sebagai alat tukar mencapai lebih dari 90% dari transaksi yang terjadi.
– Perusahaan asuransi jiwa menjual jaminan terhadap kemungkinan hilangnya pendapatan karena meninggalnya tertanggung dalam usia muda dan polis asuransi yang dijual biasanya memiliki unsur simpanan di dalamnya
– Yayasan dana pensiun mengumpulkan iuran dari karyawan dan/atau majikannya, untuk kemudian melakukan pembayaran periodik kepada karyawan yang pensiun.
– Dana investasi yang juga disebut dana bersama/mutual funds, menjual saham kepada para investor dan menggunakan hasilnya untuk membeli surat berharga yang ada di pasar.
Bankir investasi, seperti Indovest, IPFC, Merincorp, adalah perusahaan keuangan yang membeli saham baru yang diterbitkan perusahaan pada tingkat harga yang disetujui dan dijamin, mencari segera investor lain untuk dapat menjual kembali surat-surat berharga tersebut. Serupa dengan perusahaan keuangan yang berfungsi hanya sebagai agen yang menghubungkan pembeli dan penjual, disebut pialang/investment broker, sedangkan dealer(investment dealer)adalah mereka yang membeli sendiri surat berharga dari penjual dan akhirnya menjual kembali ke pembeli lain. Jika bankir investasi beroperasi di pasar saham yang baru terbit, para broker dan dealer beroperasi pada transaksi surat berharga yang sudah diterbitkan.
– Unit simpan pinjam menerima tabungan anggotanya dan sebagian tabungan anggotanya diinvestasikan terutama dalam membangun perumahan sebagai pinjaman jangka panjang, pada umumya diberikan kepada peminjam perorangan.
– Perusahaan keuangan, adalah perusahaan yang bergerak terutama di bidang dalam memberi pinjaman ke perusahaan lain atau kepada perorangan.
Sumber-sumber dana yang lain adalah perusahaan, keluarga dan pemerintah, yang setiap saat bisa menjadi peminjam dan yang lain sebagai pihak yang meminjamkan.
Berkembangnya secara relative lembaga-lembaga ini menyajikan total aktiva perantara-perantara keuangan utama di AS dalam tahun 1990 dan trend pangsa pasar sejak tahun 1950. Lembaga-lembaga ini pada pertengahan tahun 1990 memiliki aktiva $10,3 triliun, dibandingkan dengan hutang federal
$3,2 triliun. Perhatikan juga pergeseran besar dalam pangsa pasar selama empat dasawarsa tersebut.
Pasar Keuangan, Manajer Keuangan, dan Perusahaan |
Pasar Keuangan
Sumber-sumber Pasar Uang Keuangan Pasar Modal Perusahaan
Bank Komersial Penjualan(Barang Asosiasi simpan pinjam dan jasa Perusahaan asuransi 2 Dana pensiun M K Kas Dana investasi Pinjaman a e Bankir investasi Obligasi 1 n u Broker Saham biasa a a Piutang Dealer Lainnya 4 j n Persediaan 3 Rumahtangga e g Tanah Perusahaan lainnya r a Pabrik Pemerintah n Peralatan/Mesin Tenaga kerja Bahan baku Dana 2. Dana dialokasikan ke proyek dan harta 3. Manajemen siklus arus kas dalam perusahaan 4. Pengembalian dana ke sumber keuangan |
Penjelasan:
Tampak bahwa manajer keuangan menghubungkan pembiayaan perusahaan dengan sumber-sumber keuangan melalui pasar keuangan. Secara keseluruhan, semua perusahaan adalah unit-unit defisit simpanan yang memperoleh dana dan kemudian diinvestasikan untuk menghasilkan barang dan jasa. Sebagai bagian dari proses di mana dana dialokasikan pada penggunaan yang paling produktif.
– Memperoleh dana ekstern melalui pasar keuangan:
- Apa saja bentuk pembiayaan dan sumber keuangan yang tersedia ?
- Bagaimana cara memperoleh dana secara efisien
- Bagaimana struktur pembiayaan yang paling ekonomis
- Bagaimana bentuk, waktu, dan cara pembayarannya kepada sumber-sumber keuangan?
– Mengendalikan dana yang diperoleh agar penggunaannya efektif:
- Dana sebaiknya dialokasikan pada proyek atau produk yang mana?
- Harta dan sumber daya apa yang harus disediakan agar dapat menghasilkan barang atau jasa?
- Bagaimana memantau penggunaan dana sehingga dicapai penggunaan yang paling efektif pada berbagai kegiatan operasi?
Tugas Manajer keuangan adalah melakukan pilihan-pilihan tersebut pada berbagai pasar keuangan untuk memenuhi kebutuhan modal perusahaan.
Efisiensi Pasar,
Agar dapat mengalokasikan modal secara efektif, pasar keuangan harus menetapkan harga surat-surat berharga hanya dengan pertimbangan-pertimbangan ekonomis berdasarkan informasi yang dipublikasikan. Dalam pasar itu, harga untuk surat-surat berharga suatu perusahaan mencerminkan estimasi investor tentang jumlah dan resiko arus kas masa yang akan datang. Karena harga saham yang lebih tinggi mencerminkan penilaian investor yang positif tentang masa yang akan datang, perusahaan-perusahaan dengan harapan arus kas yang lebih tinggi akan lebih mudah mengumpulkan modal tambahan, sedang perusahaan-perusahaan dengan harapan arus kas yang lebih rendah akan menghadapi syarat-syarat yang kurang menguntungkan bila mereka mencoba untuk mengumpulkan dana tambahan. Surat-surat berharga yang harganya ditetapkan secara efektif akan mengarahkan pasar keuangan dalam mengalokasikan dana pada penggunaannya yang paling produktif.
Efisiensi dalam pasar saham menunjukkan secara tidak langsung bahwa seluruh informasi relevan yang tersedia tentang suatu saham langsung tercermin dalam harganya. Sebagian besar riset tentang pasar modal mendukung kesimpulan bahwa pasar itu efisien dengan bentuk lemah dan bentuk agak kuat, tetapi kemungkinan bukan efisien bentuk kuat. Pasar yang efisien dengan bentuk setengah kuat adalah di mana harga-harga langsung dan sepenuhnya mencerminkan seluruh informasi yang dipublikasikan. Agar suatu pesan berisi informasi yang relevan harus ada perubahan harga surat berharga ketika berita itu dikeluarkan. Pengujian ini memungkinkan kita untuk memisahkan informasi yang bermanfaat(laporan laba bulanan) dengan informasi yang tidak penting(perubahan nama perusahaan). Jika informasi itu mahal, ada alasan untuk percaya bahwa analisis surat berharga yang memakan biaya memberikan hasil yang cukup memadai untuk mengembalikan biayanya itu.
The Tax Environment/(Perpajakan di Indonesia dan Pengaruhnya terhadap Manajemen Keuangan).
Di negara manapun, termasuk di Timor Leste, juga di Indonesia, pemerintah mempunyai pengaruh sangat besar terhadap sistem perekonomian. Terdapat kadar yang berbeda antara negara yang menganut sistem perekonomian terpimpin(negara-negara komunis), dengan negara dengan sistem perekonomian liberal(negara-negara kapitalis). Pengaruh tersebut nampak dalam:1)pemasukan pemerintah dari dana yang tersedia dari sumber dalam negeri berupa pajak, retribusi maupun iuran, 2)pengeluaran pemerintah baik berupa pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan, dan 3)melalui peraturan atau kebijakan pemerintah dalam mengelola perekonomian, sehingga sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
Pajak penghasilan terbagi dua yaitu -)wajib pajak orang pribadi yaitu orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia serta berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia, karyawan/karyawati yang memperoleh penghasilan di luar penghasilan sehubungan penghasilan dan pekerjaan, orang-orang yang wajib menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi(LP2P)serta kuasa(trustee)atas warisan yang belum terbagi, 2)wajib pajak badan, yaitu perseroan terbatas, perseroan komanditer, persekutuan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau lembaga, perseroan atau perkumpulan lainnya, badan usaha milik negara dan daerah seta bentuk usaha tetap di Indonesia oleh badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
Tarif Pajak Penghasilan, menurut Undang-undang no 7 tahun 1983(Indonesia), tarif pajak penghasilan menganut tarif progresif :
Besarnya Penghasilan kena pajak Tarif pajak
0 – Rp 10.000.000 15 %
Di atas Rp 10.000.000 s.d Rp 50.000.000 25 %
Di atas Rp 50.000.000 35 %
Contoh, jika seseorang mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp 60.000.000 maka ia akan dikenai pajak sebesar:
15% x Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000
25% x Rp 40.000.000 = Rp 10.000.000 tarif rata-rata = 15.000.000 x 100%= 25%
35% x Rp 10.000.000 = Rp 3.500.000 60.000.000
Rp 60.000.000 Rp 15.000.000
Jika dibandingkan dengan ERTA(Economic Recovery Tax Act) tahun 1981:
$ 25,000 pertama…… 15 % seharga 25.000x Rp 2500 =62.500.000
$ 25,000 kedua………18 %
$ 25,000 ketiga…… 30 %
$ 25,000 keempat……40 %
Selebihnya…………..46 %
Penyusutan,
Bagi pemerintah merupakan salah satu alat kebijakan guna merangsang penanaman modal. Oleh karena penyusutan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, maka besarnya penyusutan mempengaruhi pajak yang harus dibayar. Makin besar penyusutan berarti makin besar pula laba yang diperuntukkan bagi pemilik modal dan hal ini mengakibatkan(1)adanya keinginan untuk melakukan investasi lain atau memperluas investasi yang sudah ada serta(2)tersedianya dana guna penanaman kembali(ploughin).
Penyusutan |
Golongan Masa manfaat % Penyusutan Metode yang digunakan |
1 4 tahun 50 % Dihitung dari nilai buku
2 4 – 8 tahun 25 % Saldo menurun ganda/double declining method 3 8 tahun 10 % Saldo menurun ganda/double declining method 4 Bangunan dan harta 5 % bergerak lainnya. Dihitung dari harga perolehan(metode garis lurus) |
Amortisasi,
Amortisasi, sesuai akuntansi, dilakukan terhadap hak istimewa tertentu dan biaya-biaya yang ditangguhkan seperti biaya pendirian dan perluasan modal. Amortisasi dapat dilakukan menurut masa manfaat dan satuan produksi, misalnya:
Berdasarkan masa manfaat:
Masa manfaat Golongan % Amortisasi Metode yang dipakai
penyusutan |
Di atas 1 tahun s/d 4 tahun 1 50% Dihitung dari nilai buku
Di atas 4 tahun s/d 8 tahun 2 25% Saldo menurun ganda Di atas 8 tahun 3 10% Saldo menurun ganda |
Berdasarkan satuan produksi:
Jenis hak Batasan
Hak pengusahaan hutan maks. 20%/tahun
Hak penambangan maks. 20%/tahun
Hak penambangan minyak dan gas bumi —
Pendapatan Dividen,
Dividen diperoleh dari investasi dalam bentuk saham perseroan lain. Ada dua macam investasi J investasi untuk membungakan uang menganggur dalam jangka pendek/investasi sementara dan J investasi guna memperluas jalur usaha dan bersifat jangka panjang. Investasi yang kedua inilah yang dikenai pajak dengan syarat: – )perseroan penerima menguasai minimal 25% dari jumlah modal saham yang disetor perseroan pembayar dividen, di Indonesia dan – ) antara kedua perseroan tersebut mempunyai hubungan ekonomis dalam jalur usahanya, dimana ada hubungan jual beli, sehingga ada sebagian hutang dan piutang berasal dari hubungan itu. Misalnya, PT A, sebuah industri radio, memiliki saham 25% dari jumlah modal saham yang disetor dari
PT B sebuah komponen elektronik pada tahun 1986. PT B menjual transistor dan komponen lainnya kepada
PT A sejumlah Rp 10.000.000 dengan laba bersih 10%. Laba bersih sebesar Rp 1.000.000 tentu termasuk laba bersih PT B yang terkena pajak penghasilan misalnya dengan tarif 15%. Apabila 35% laba dibagikan dalam bentuk dividen, maka PT A menerima 25% x 35% x Rp 1.000.000=Rp 87.500 dari hubungan ekonomisnya dengan PT B; Rp 87.500 tersebut akan termasuk laba bersih PT A dan terkena pajak penghasilan pula, misalnya dengan tarif 15%. Apabila PT A membagikan dividen sebesar 35% dari laba bersih, maka pemegang saham
PT A menerima 35% x Rp 87.500=Rp 30.625. Penerimaan dividen ini akan terkena pajak penghasilan sebesar 15%. Total pajak yang dikenakan adalah:
Tahap | Keterangan | Pajak yang dikenakan |
1 | Laba bersih PT B | 15% x Rp 1.000.000= Rp 150.000 |
2 | Penerimaan dividen PT B oleh PT A | 15% x Rp 87.500= Rp 13.125 |
3 | Pembagian dividen PT A | 15% x Rp 30.625= Rp 4.593,75
Rp 1.118.125= Rp 167.718,75 |
Makin tinggi tingkat pemilikan PT A terhadap PT B dan omzet jual beli diantara mereka, maka makin tinggi pula dampak pajak tiga kali di atas. Dengan adanya pembebasan pengenaan pajak atas dividen yang dibayarkan PT B kepada PT A, maka hanya ada pajak berganda, yaitu atas(1)laba bersih PT B dan (2)pembagian dividen dari penerimaan dividen PT B kepada pemegang saham PT A. Hal ini sesuai dengan pengenaan pajak terhadap laba bersih PT A yang diperoleh dari operasinya sendiri.
Bunga dan Dividen,
Dalam peraturan perpajakan terdapat perbedaan besar antara bunga dan dividen, bunga dapat dikurangkan sebagai biaya, sedang dividen tidak. Menurut pandangan manajemen keuangan, sumber dana baik hutang maupun penambahan modal pemilik merupakan sumber ekstern. Sumber intern berupa laba yang ditahan, yakni akumulasi laba yang diperoleh dari operasi perusahaan dan belum dibagikan dalam bentuk dividen. Oleh karena adanya pandangan ini, maka dari segi manajemen keuangan perusahaan dapat memilih pembiayaan aktivitasnya dari hutang atau modal guna menutup kekurangan sumber intern.
Membeli saham atau menanam Deposito berjangka,
Seorang yang mempunyai uang lebih akan berpikir, apakah ia harus membeli saham guna memperoleh dividen atau memasukkannya dalam deposito berjangka untuk memperoleh bunga. Oleh karena dividen dikenai pajak, sedang bunga ditangguhkan pengenaan pajaknya, maka dampak pajak atas pemilihan tersebut harus dipertimbangkan, selain besar dan saat perolehan hasil penanaman. Hal ini merupakan contoh pengaruh pajak terhadap keputusan keuangan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi. Contoh Tuan Ahmad mempunyai uang Rp 10.000.000. dengan uang itu ia dapat membeli 1.000 lembar saham PT Persada dengan harga
Rp 10.000/lembar. Rasio harga terhadap laba(Price/Earning ratio)rata-rata selama 5 tahun dari saham
PT Persada adalah 2,5 dan rasio pembayaran dividennya(dividend, payout ratio)rata-rata 50%. Dividen dibayar 2 kali setahun.
Alternatif lain adalah mendepositokan uang itu dengan bunga 18% per tahun yang dibayar pada saat jatuh tempo. Jangka waktu deposito diasumsikan 1 tahun.
Perhitungannya adalah :
1. Hasil dividen:
Dividen yang diterima 50% x Rp 10.000/2,5 x 1.000 lbr = Rp 2.000.000
Dividen yang diterima pada tengah tahun I : Rp 1.000.000(0,5 x 2.000.000)
Dividen yang diterima pada akhir tahun I : Rp 1.000.000(0,5 x 2.000.000)
2. Pajak atas dividen
Atas dividen tengah tahun I: 15% x Rp 1.000.000= Rp 150.000
Atas dividen akhir tahun I: 15% x Rp 1.000.000= Rp 150.000 Rp 300.000
3. Bunga deposito: Bunga yang diterima : 18% x Rp 10.000.000 =Rp 1.800.000
4. Perbandingan arus kas dengan tingkat bunga 18% per tahun
Masa | Alternatif
Saham (1) |
Alternatif
Deposito (2) |
Selisih Arus
Kas(1) – (2) |
Faktor nilai
Sekarang (4)* |
Nilai sekarang Arus kas
(3) x (4) |
Tengah tahun I
Akhir tahun I |
850.000*
850.000 1.700.000 |
–
1.800.000 1.800.000 |
850.000
(950.000) 100.000 |
0,9174*
0,8417* * lihat tabel. |
779.790
799.615 19.825 |
*)diperoleh dari 1.000.000- 150.000; ** untuk tiap tengah tahun dengan tingkat bunga 18% atau 9 %
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang(yang dapat dipaksakan)dengan tidak mendapat jasa timbal(kontraprestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Teori yang mendukung pemungutan pajak:
-
- Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, hartabenda dan hak-hak rakyatnya
-
- Teori Kepentingan, untuk kepentingan setiap orang
- Teori daya pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai
dengan daya pikul masing- masing orang. Ada 2 pendekatan subyektif: memperhatikan
besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
Unsur obyektif dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki seseorang.
-
- Teori bakti, sebagai warga negara yang berbakti rakyat harus menyadari bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban.
- Teori asas daya beli, memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Negara menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat, kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.
Nilai sekarang factor bunga $1dengan bunga I selama n periode NSFB i,n = 1/(1+i)n
period | 1% | 2% | 3% | 4% | 5% | 6% | 7% | 8% | 9% | 10% |
1
2 3 4 5 6 7 8 |
.990
.980 .971 .961 .951 .942 .933 .923 |
.980
.853 |
.971
.789 |
.962
.822 |
.952
.677 |
.943
.627 |
.935
.582 |
.926
.540 |
.917
.502 |
.909
.467 |
period | 11% | 12% | 13% | 14% | 15% | 16% | 17% | 18% | 19% | 20% |
1
2 3 4 5 6 7 8 |
.901
.434 |
.893
.404 |
.885
.376 |
.877
.351 |
.870
.327 |
.862
.305 |
.855
.285 |
.847
.266 |
.840
.249 |
.833
.233 |
Nilai kemudian factor bunga $1dengan bunga I selama n periode NKFB i,n = (1+i)n
period | 1% | 2% | 3% | 4% | 5% | 6% | 7% | 8% | 9% | 10% |
1
2 3 4 5 6 7 8 |
1.010
1.020 1.030 1.041 1.051 1.062 1.072 1.083 |
1.020
1.172 |
1.030
1.267 |
1.040
1.369 |
1.050
1.477 |
1.060
1.594 |
1.070
1.718 |
1.080
1.851 |
1.090
1.993 |
1.100
2.144 |
period | 11% | 12% | 13% | 14% | 15% | 16% | 17% | 18% | 19% | 20% |
1
2 3 4 5 6 7 8 |
1.110
2.305 |
1.120
2.476 |
1.130
2.658 |
1.140
2.853 |
1.150
3.059 |
1.160
3.278 |
1.170
3.511 |
1.180
3.759 |
1.190
4.021 |
1.200
4.300 |
The Time Value of Money/Nilai waktu dari uang
Pengetahuan tentang nilai waktu dari uang penting untuk memahami hal-hal yang berhubungan dengan keputusan-keputusan struktur keuangan, pemilihan-pemilihan proyek, keputusan- keputusan lease/sewa atau pinjam, pendanaan kembali obligasi, penilaian surat berharga, dan keseluruhan permasalahan biaya modal.
Sifat Keputusan-keputusan keuangan, melibatkan suatu perbandingan masa sekarang dan masa yang akan datang. Misalnya, pertimbangkanlah suatu investasi sebesar $ 1,000 hari ini akan menghasilkan $1,100 pada akhir tahun. Investasi ini memberikan hasil pengembalian/return 10% (100/1000 x100%)atas investasi kita. Jika biaya dana 12%(10% – 12%), investasi ini bukan investasi yang baik karena tidak menutup biaya dana kita. Jika biaya dana 8%, kita memperoleh keuntungan bersih. Dana mempunyak kemampuan menghasilkan laba, $ 1,000 hari ini tidaklah sama dengan $ 1,000 yang diterima setahun kemudian.
Nilai yang akan datang/Future value dan Bunga majemuk
Bunga majemuk terjadi ketika bunga yang dibayarkan selama periode pertama ditambahkan pada pokoknya; kemudian selama periode kedua, bunga yang diterima dihitung berdasarkan jumlah yang baru ini.
Misalnya, kita memasukkan $ 100 ke dalam tabungan dengan tingkat suku bunga majemuk 6% setiap tahunnya. Bagaimana pertambahan tabungan kita? Pada akhir tahun pertama, kita mendapatkan bunga 6% atau $6 dari setoran awal sebesar $100, memberikan jumlah baru dalam tabungan kita sebesar $106, dengan rumus matematikanya:
FV1 = PV(1+i)
Di mana FV1 = nilai masa depan(future value) investasi di akhir 1 tahun
i = tingkat suku bunga tahunan/diskonto
PV = nilai sekarang(present value), atau jumlah investasi awal pada tahun pertama
Jelasnya: FV1 = PV(1+i)
= $100(1+0,06)
= $100(1,06)
=$106
Selanjutnya pada akhir tahun kedua kita akan mendapat bunga sebesar= 6% x $106 =$ 6.36(kita menerima bunga yang didapat dari nilai sekarang dari akhir tahun 1), inilah konsep bunga majemuk.
FV2 = FV1 (1+i)
Jelasnya: FV2 = FV1 (1+i)
= $106(1+0,06)
= $106(1,06)
=$112.36
Atau dengan rumus yang lain:
FV2 = PV(1+i)(1+i)
= PV(1+i)2
Pada akhir tahun ketiga kita akan mendapat bunga sebesar= 6% x $112.36 =$ 6.74(kita menerima bunga yang didapat dari nilai sekarang dari akhir tahun 2)
FV3 = FV2 (1+i)
Jelasnya: FV3 = FV2 (1+i)
= $112.36(1+0,06)
= $112.36(1,06)
= $119.10
Atau dengan rumus yang lain:
FV3 = PV(1+i)(1+i) (1+i)
= PV(1+i)3
Pola ini akan berlanjut terus, sehingga kita dapat mengunakan rumus ini secara umum untuk menunjukkan nilai investasi yang dimajemukkan pertahun dengan tingkat pertumbuhan i untuk tahun ke-n adalah:
FVn = FV2 (1+i)n
Tahun | Nilai Awal | Bunga yang Didapat | Nilai Akhir |
1
2 3 4 5 6 7 8 9 10 |
$100.00
106.00 112.36 119.10 126.25 133.82 141.85 150.36 159.38 168.95 |
$ 6.00
6.36 6.74 7.15 7.57 8.03 8.51 9.02 9.57 10.13 |
$106.00
112.36 119.10 126.25 133.82 141.85 150.36 159.38 168.95 179.08 |
Arus kas masa depan diasumsikan terjadi pada periode akhir selama arus kas itu dihasilkan. Sebagai contoh, jika arus kas sebesar $133.82 terjadi pada tahun ke-5, diperkirakan arus kas yang terjadi pada akhir tahun ke-5, menjadi awal periode tahun ke-6.
Nilai sekarang,
untuk menghitung nilai sekarang/Present Value, kita menghitungnya secara terbalik dengan nilai yang akan datang/Future Value yaitu kita mengetahui nilai beberapa tahun yang akan datang untuk mengetahui berapa nilainya sekarang. Jelasnya:
PVn = FVn
(1+i)n
Contoh: Berapakah besarnya Nilai sekarang/PV dari uang sebesar $ 1,260.00 yang akan kita terima pada akhir tahun ke-5 yang akan datang atas dasar bunga majemuk 4%?
Jawaban :
PVn = FVn
(1+i)n
PV5 = FV5
(1+i)5
PV5 = 1260
(1+0,04)5
PV5 = 1260
(1,04)5
= 1260
1,217
= $1,035.00
Menentukan tingkat Diskonto/Bunga,
Kita dapat menggunakan rumus yang sama:
PVn = FVn
(1+i)n
Kita mempertimbangkan untuk melakukan investasi dalam satu tahun. Jika kita mendepositokan dana kita di bank sebesar $ 250.00. Setelah satu tahun akan menjadi $ 275.00. Berapakah tingkat diskonto/bunga investasi itu ?
PV1 = FV1
(1+i)1
$250=275
(1+i)1
1+i = 275 = 1,10
250
i = 1,10 – 1
i = 0,10
i = 10%
Contoh : PT “Moris Klamar” melakukan investasi pada penanaman kemiri dengan total investasi sebesar $1,000. Pohon kemiri ini akan dipanen setelah 8 tahun mendatang dan dapat dijual $3,000
Berapa tingkat keuntungan atau Rate of Return pada investasi itu?
Jawaban:
PV = $1,000; FV= $ 3,000; n=8 tahun; I = ?
PV = FV(PVIF,i, n)
$1,000=$3,000(PVIF,i, 8)
(PVIF,i, 8)= 0,3333
Lihat tabel PVIF, cari baris n=8
Masalahnya tidak ada nilai yang tepat, mendekati 0,3333
Untuk i = 14 % 0,351
Untuk i = 15 % 0,327
Untuk mencari i yang menghasilkan 0,3333, menggunakan teknik interpolasi:
AB = EC = 0,351- 0,327 = 0,333- 0,327
BD CD 0,15 – 0,14 0,15 – x Perkalian silang = (0,024)(0,15- x)=(0,006)(0,01) 0,0036- 0,024 x = 0,00006 0,024 x = 0,0036-0,00006—.> 0,024 x = 0,00354 x= 0,00354/0,024=0,1475 x 100% = 14,75 % jadi i adalah 14,75% |
Nilai
A
0,351
E
0,333
0,327 B C D
14% x 15%
Teknik penganggaran Modal / Capital Budgeting Techniques(pertemuan 9 dan 10)
Penganggaran modal/capital budgeting, meliputi keseluruhan proses perencanaan pengeluaran uang, di mana hasil pengembaliannya diharapkan terjadi dalam jangka waktu lebih dari satu tahun. Contoh pengeluaran investasi yang jelas misalnya pengeluaran untuk tanah, bangunan dan mesin, serta tambahan modal kerja permanen sesuai dengan ekspansi pabrik. Suatu kampanya promosi dan pengiklanan, atau suatu program penelitian dan pengembangan juga mempunyai dampak lebih dari satu tahun, sehingga dapat digolongkan sebagai pengeluaran penganggaran modal.
Kita akan membahas proses penganggaran modal dan teknik-teknik yang umum digunakan oleh perusahaan bisnis, konsep bunga majemuk juga akan digunakan.
– Kompleksitas penganggaran modal misalnya berhubungan dengan proyek-proyek baru dan besar tidaklah mudah(memproduksi pesawat Concorde) dan investasi pusat tenaga nuklir. Kompleksitas keputusan keputusan investasi harus dikelola dengan baik untuk mencapai operasi yang menguntungkan.
– Kerangka strategis untuk keputusan penganggaran modal, penganggaran modal harus diintegrasikan dengan perencanaan strategis karena investasi yang berlebihan atau investasi yang tidak mencukupi akan mempunyai konsekuensi yang serius terhadap masa depan perusahaan. Jika perusahaan menanamkan terlalu banyak dalam aktiva tetap, perusahaan akan menanggung beban berat yang tidak perlu.
– Kategori keputusan Penganggaran modal menyangkut hal-hal berikut:
1. Besar proyek: besar dapat diukur dengan dana yang diperlukan atau jenis sumber daya langka lainnya yang diperlukan seperti tanah, luas lantai untuk peralatan, dan jenis-jenis personil manajerial yang dibutuhkan.
2. Dampak terhadap risiko bisnis, apakah risiko dalam portofolio kegiatan perusahaan akan berubah dengan adanya investasi baru. Salah satu cara yaitu menganalisis dampak terhadap risiko adalah dengan membedakan antara investasi intern dan investasi ekstern berupa merjer dan pengambilalihan.
3. Penurunan biaya dan peningkatan pendapatan, di sini perlu membedakan antara tiga kategori investasi yaitu penggantian/replacement(perusahaan mempunyai gagasan yang baik mengenai penghematan biaya dengan mengganti aktiva lama, dan ia mengetahui konsekuensi dari tidak dilakukannya penggantian, perluasan/expansion(ada usulan untuk menambah lebih banyak lagi mesin dari jenis yang sekarang dipakai) , dan pertumbuhan(karena ada lini produk baru atau pasar geografis baru, seperti investasi luar negeri).
4. Investasi yang Diharuskan(mandatory), misalnya investasi yang diharuskan oleh aturan pemerintah(contoh pemasangan alat pengendalian polusi, usulan untuk mendorong moral dan produktivitas karyawan dengan memasang sistem musik)
5.Tingkat ketergantungan/ degree of Dependence
Proyek-proyek yang independen tidak memiliki interelasi atau hubungan timbal balik. Misalnya pemasangan alat baru untuk memproduksi produk A dan memasang peralatan untuk memproduksi produk B di mana
produk A dan B sama sekali berbeda.
6. Aspek Administrasi,
Setelah disusun suatu anggaran modal, maka harus dibuat jadual/skedul pembiayaannya. Biasanya bagian keuangan perusahaan bertanggung jawab dalam membuat jadual dan pencarian dana sesuai dengan kebutuhan investasi.
– Evaluasi metode-metode Penentuan Peringkat Alternatif
Pokok penganggaran modal – yang menjadi pokok juga dari semua analisis keuangan- adalah mengambil keputusan yang akan memaksimalkan nilai perusahaan. Proses penganggaran modal dirancang untuk menjawab 2 pertanyaan:
1).Mana di antara berbagai investasi saling menyingkirkan/mutually exclusive yang harus dipilih?
2).Berapa banyak proyek, secara total, yang harus diterima?
Hal-hal tersebut berhubungan dengan:
● Kriteria penyusunan peringkat alternatif – suatu tinjauan, ada 9 kriteria yaitu:
1. Pengembalian Kas/cash payback, PB
2. Pengembalian Kas yang didiskontokan/discounted cash payback, DPB
3. Tingkat hasil pengembalian akuntansi / Accounting rate of return, ARR
4. Nilai sekarang bersih/net present value, NPV
5. Tingkat hasil pengembalian internal/ internal rate of return, IRR
6. Nilai akhir bersih/net terminal value, NTV
7. Hasil pengembalian biaya kesempatan/opportunity cost return, OCR
8. Indeks profitabilitas/profitability index, PI
9. Tingkat hasil pengembalian perpetuitas/perpetuity rate of return, PRR
– Beberapa prinsip umum
Dalam membandingkan berbagai kriteria penganggaran modal, perlu disusun beberapa pedoman. Apakah sifat-sifat suatu kriteria yang ideal? Pengambilan keputusan yang optimal harus mempunyai 4 ciri yaitu:
- Pertimbangan atas semua arus kas dengan tepat
- Pendiskontoan arus kas pada biaya modal yang sesuai, yaitu biaya kesempatan atas modal yang ditentukan oleh pasar
- Pemilihan satu proyek dari sekelompok proyek yang saling eksklusif/ mutually exclusive, yang akan memaksimumkan kekayaan pemegang saham/shareholders’ wealth
- Memungkinkan para manajer mempertimbangkan setiap proyek secara independen dari proyek-proyek lain.
Tabel arus kas untuk 4 proyek yang bersifat saling eksklusif
Arus kas dalam ribuan dolar
Tahun | A | B | C | D | PVIF @ 10 % |
0
1 2 3 4 5 |
$ – 1.500
150 1.350 150 -150 -600 |
$ – 1.500
0 0 450 1.050 1.950 |
$ – 1.500
150 300 450 600 1.875 |
$ – 1.500
300 450 750 750 900 |
1,000
0,909 0,826 0,751 0,683 0,621 |
–
– Data untuk evaluasi
Pada tabel itu memberikan arus kas untuk 4 proyek yang bersifat saling eksklusif, memiliki umur yang sama yaitu 5 tahun, memerlukan pengeluaran investasi yang sama yaitu $ 1,500. Sekali diterima, tidak ada proyek yang dapat dibatalkan begitu saja, tanpa terjadinya arus kas keluar seperti yang diperkirakan. Contoh Proyek A mempunyai arus kas negatif pada tahun ke 4 dan ke 5. Jika proyek ini diterima maka arus kas keluar yang diperkirakan harus terjadi. Misalnya pada instalasi pabrik listrik tenaga nuklir. Biaya untuk menonaktifkan pada akhir umur ekonomis instalasi bisa sebesar biaya konstruksi awal dan biaya tersebut harus dipertimbangkan.
PVIF @ 10 % , merupakan faktor diskonto yang sesuai untuk nilai sekarang arus kas, dengan asumsi bahwa biaya kesempatan yang sesuai untuk modal adalah 10 %.
Jika ke empat proyek diasumsikan mempunyai risiko yang sama, maka arus kasnya dapat didiskonto dengan suku bunga yang sama.
Untuk sementara biaya modal yang dipertimbangkan adalah biaya kesempatan perusahaan untuk melakukan investasi. Artinya jika perusahaan tidak melakukan investasi tertentu, maka terjadi penghematan biaya investasi. Jika ditanamkan pada proyek lain yang sama dengan risiko yang sama, yang menghasilkan tingkat pengembalian 10 %, maka biaya kesempatan atas investasi yang pertama adalah 10 %.
Tabel arus kas untuk 3 proyek dan jangka waktu pengembaliannya
Arus untuk 3 proyek dan Jangka pengembaliannya
Tahun | Proyek 1 | Proyek 2 | Proyek 3 | Proyek 1 dan 3 | Proyek 2 dan 3 |
0
1 2 3 Jangka pengembalian(tahun)* |
$ -1
0 2 -1 2 |
$ -1
1 0 1 1 |
$ -1
0 0 3 3 |
$ -2
0 2 2 2 |
$ -2
1 0 4 3 |
Proyek 1, setelah 2 tahun(-1+0+2=+1), Proyek 2, setelah 1 tahun(-1+1=0), Proyek 3, setelah 3 tahun
(-1+0+0+3=2), Proyek 1 dan 3, setelah 2 tahun(-2+0+2=0), Proyek 2 dan 3, setelah 3 tahun(-2+1+0+4=3)
1. Metode Jangka Pengembalian Kas/cash payback, PB
Periode jangka pengembalian merupakan jumlah tahun yang diperlukan untuk menutup kembali pengeluaran investasi awal. Jangka pengembalian untuk empat proyek A, B, C dan D adalah sebagai berikut:
– Proyek A, jangka pengembalian 2 tahun(-1500+150+1350=0)
– Proyek B, jangka pengembalian 4 tahun(-1500+0+0+450+1050=0)
– Proyek C, jangka pengembalian 4 tahun(-1500+150+300+450+600=0)
– Proyek D, jangka pengembalian 3 tahun(-1500+300+450+750=0)
Dengan menggunakan Metode Jangka Pengembalian maka Proyek A akan dipilih. Tetapi jika melihat arus kasnya (selama 5 tahun), Proyek A adalah yang terjelek, jelasnya:
Proyek A = 150+1350+150-150-600= 900; Proyek B = 0+0+450+1050+1950=3450
Proyek C=150+300+450+600+1875=3375; Proyek D = 300+450+750+750+900=3150
2. Pengembalian Kas yang didiskontokan/discounted cash payback, DPB
DPB yaitu jumlah tahun yang diperlukan agar jumlah arus kas yang didiskontokan dengan k (biaya modal),
sama dengan nilai sekarang dari pengeluaran awal.
Proyek A
Tahun | Arus kas | PVIF @ 10% | Nilai sekarang* | Nilai sekarang kumulatif |
0(2003)
1(2004) 2(2005) 3(2006) 4(2007) 5(2008) |
$ – 1.500
150 1.350 150 -150 -600 |
1,000
0,909 0,826 0,751 0,683 0,621 |
$ – 1.500
136.35 1.115.1 112.65 – 102.45 – 372.60 |
$ – 1.500
– 1.363.65(-1500+136.35) – 248.55(-1.363.65+1.115.1) – 135.90(-248.55+112.65) – 238.35(- 135.90-102.45) – 610.95(- 238.35 – 372.60) |
Proyek B
Tahun | Arus kas | PVIF @ 10% | Nilai sekarang* | Nilai sekarang kumulatif |
0(2003)
1(2004) 2(2005) 3(2006) 4(2007) 5(2008) |
$ – 1.500
0 0 450 1150 1950 |
1,000
0,909 0,826 0,751 0,683 0,621 |
$ – 1.500
0 0 337.95 785.45 1210.95 |
$ – 1.500
– 1.500(-1500+0) – 1.500(-1500+0) – 1.162.05(-1500+337.95) – 376.60(- 1162.05+785.45) + 834.35(- 376.60 + 1210.95) |
Proyek C
Tahun | Arus kas | PVIF @ 10% | Nilai sekarang* | Nilai sekarang kumulatif |
0(2003)
1(2004) 2(2005) 3(2006) 4(2007) 5(2008) |
$ – 1.500
150 300 450 600 1875 |
1,000
0,909 0,826 0,751 0,683 0,621 |
$ – 1.500
136.35 247.8 337.95 409.80 1164.375 |
$ – 1.500
– 1.363.65(-1500+136.35) – 1.115.85(-1363.65+247.80) – 777.90(- 1.115.85+337.95) – 368.10(- 777.90+409.80) + 796.275(- 368.10 +1164.375) |
Proyek D
Tahun | Arus kas | PVIF @ 10% | Nilai sekarang)* | Nilai sekarang kumulatif |
0(2003)
1(2004) 2(2005) 3(2006) 4(2007) 5(2008) |
$ – 1.500
300 450 750 750 900 |
1,000
0,909 0,826 0,751 0,683 0,621 |
$ – 1.500
272.7 371.7 563.25 512.25 558.90 |
$ – 1.500
– 1.227.30(-1500+272.70) – 855.60(-1.227.30+371.7) – 292.35(-855.60+563.25) + 219.90(-292.35+512.25) + 778.80(219.90+558.90) |
)*Nilai sekarang adalah pengembalian kas yang didiskontokan.
Dengan menggunakan Pengembalian Kas yang didiskontokan maka Proyek B akan dipilih.
- Tingkat hasil pengembalian akuntansi / Accounting rate of return, ARR
Dalam praktek ARR, adalah rasio laba bersih/NI terhadap nilai aktiva tetap setelah disusutkan, dengan mengasumsikan penyusutan garis lurus sebesar $ 300/tahun.
Proyek A
Tahun | Arus kas | Laba bersih | Nilai investasi setelah disusutkan | ARR |
0(2003)
1(2004) 2(2005) 3(2006) 4(2007) 5(2008) |
$ – 1.500
150 1.350 150 -150 -600 |
$ –
0(150-150) 1.200(1350-150) 0(150-1350+1200) -300(-150-150+0) -1050(-750-300) |
$ 1.500(1500-0)
1.200(1500-300) 900(1200-300) 600(900-300) 300(600-300) 0(300-300) |
0/1500 x 100%=0
0/1200 x 100%=0 1200/900 x 100%= 133.33% 0/600 x 100%= 0 -300/300 x 100%= -100% – 1050/0 x 100 %= – tak terhingga |
Proyek B
Tahun | Arus kas | Laba bersih | Nilai investasi setelah disusutkan | ARR |
0(2003)
1(2004) 2(2005) 3(2006) 4(2007) 5(2008) |
$ – 1.500
0 0 450 1150 1950 |
$ –
0(0-0) 0(0-0) 450(450-0) 1150(1150-450+450) 1950(1950-1150+1150) |
$ 1.500(1500-0)
1.200(1500-300) 900(1200-300) 600(900-300) 300(600-300) 0(300-300) |
0/1500 x 100 %=0
0/1200 x 100%=0 0/900 x100%=0 450/600 x 100%=75% 1150/300 x 100%=383,33% 1950/0 x 100%=tak terhingga |
Proyek C
Tahun | Arus kas | Laba bersih | Nilai investasi setelah disusutkan | ARR |
0(2003)
1(2004) 2(2005) 3(2006) 4(2007) 5(2008) |
$ – 1.500
150 300 450 600 1875 |
$ –
0(150-150) 150(300-150+0) 300(450-300+150) 450(600-450+300) 1725(1875-600+450) |
$ 1.500(1500-0)
1.200(1500-300) 900(1200-300) 600(900-300) 300(600-300) 0(300-300) |
0/1500 x 100%=0
0/1200 x 100%=0 150/900 x 100%= 16.67% 300/600 x 100%= 50% 450/300 x 100%= 150% 1725/0 x 100 %= – tak terhingga |
Proyek D
Tahun | Arus kas | Laba bersih | Nilai investasi setelah disusutkan | ARR |
0(2003)
1(2004) 2(2005) 3(2006) 4(2007) 5(2008) |
$ – 1.500
300 450 750 750 900 |
$ –
0(300-300) 150(450-300+0) 450(750-450+150) 450(750-750+450) 600(900-750+450) |
$ 1.500(1500-0)
1.200(1500-300) 900(1200-300) 600(900-300) 300(600-300) 0(300-300) |
0/1500 x 100 %=0
0/1200 x 100%=0 150/900 x100%=16,67 % 450/600 x 100%=75% 450/300 x 100%=150% 600/0 x 100%=tak terhingga |
Berdasarkan kriterian ARR, proyek B yang terbaik.
Definisi lain dari ARR, adalah dihitung dengan merata-rata arus kas yang diharapkan atas lamanya suatu proyek dan kemudian membaginya dengan pengeluaran investasi awal.
n
ARR = ∑ Arus kas t / n : Io
t =0
Io = Pengeluaran kas awal = $ 1500
n = umur proyek = 5 tahun
Berdasarkan tabel tersebut maka:
ARR Proyek A = { -1500 +150+1350+150-150-600} : 1500 x 100%= (-600):1500x 100%= – 8 %
5 5
ARR Proyek B = { -1500 +0+0+450+1050+1950} : 1500 x 100%= (1950):1500x 100%= 26 %
5 5
ARR Proyek C = { -1500 +150+300+450+600+1875} : 1500 x 100%= (1875):1500x 100%= 25 %
5 5
ARR Proyek D = { -1500 +300+450+750+750+900} : 1500 x 100%= (1650):1500x 100%= 22 %
5 5
Berdasarkan kriteria ARR, proyek B yang dipilih.
4. Nilai sekarang bersih/net present value, NPV
Mengarah pada pengembangan teknik arus kas diskonto/discounted cash flow/DCF, yang memperhitungkan pengaruh waktu terhadap nilai sekarang bersih atau nilai tunai bersih/net present value/NPV. Cara pendekatannya adalah dengan mencari nilai sekarang dari arus kas yang diharapkan dari suatu investasi, yang didiskonto pada biaya modal dan nilainya dikurangi dengan pengeluaran biaya awal proyek. Jika NPV nya positif, makaa sebaiknya proyek dijalankan; jika NPV negatif sebaiknya proyek ditolak. Jika dua proyek bersifat saling eksklusif maka yang dipilih adalah proyek dengan nilai yang tertinggi.
Hitunglah juga untuk proyek-proyek A,B dan D. Proyek mana yang harus ditolak dan mana yang diterima.
Nilai sekarang bersih dari suatu proyek adalah tepat sama dengan kenaikan kekayaan pemegang saham. Dalam kasus ini proyek cukup menghasilkan arus kas untuk memenuhi: |
Contoh prosedur perhitungan NPV proyek C
Tahun | Arus Kas x PVIF = Nilai sekarang(PV) |
0
1 2 3 4 5 |
$ – 1.500 1,000 = $ – 1.500.00
150 0,909 136.35 300 0,826 247.80 450 0,751 337.95 600 0,683 409.80 1.875 0,621 1.164.38 NPV= 796.28 |
1) Membayar lunas seluruh bunga kepada pemberi pinjaman yang telah menyediakan dana untuk membiayai proyek, 2) Membayar semua imbalan yang diharapkan(dividen dan kenaikan nilai modal) kepada pemegang saham yang telah menanamkan modalnya pada proyek, 3) Membayar kembali pokok investasi, Io yang ditanamkan di proyek. Jadi proyek dengan NPV nol adalah proyek yang menghasilkan pengembalian yang cukup untuk menutup semua kewajiban ke pemegang saham, masing-masing sesuai dengan pengembalian yang mereka harapkan atas risiko yang mereka ambil. Proyek dengan NPV positip menghasilkan lebih daripada tingkat hasil pengembalian yang diperlukan, dan pemodal/equity holders akan menerima semua kelebihan arus kas karena pemberi pinjaman/debt holders hanya berhak menntut suatu jumlah yang tetap. Akibatnya kekayaan pemodal meningkat sama dengan nilai sekarang bersih/NPV di proyek tersebut. Kaitan langsung antara NPV dengan kekayaan pemegang saham menempatkan kriteria NPV penting dalam pengambilan keputusan.
How the Market Determines Discount Rates/Bagaimana Pasar menentukan suku bunga ?/Pertemuan 11
Data suku bunga dan tingkat hasil pengembalian memberikan informasi bagi para manajer keuangan untuk dapat menentukan biaya kesempatan dari Investasi. Hasil pengembalian atas Investasi harus melebihi suku bunga pasar atas proyek-proyek dengan resiko yang ekuivalen. Suku bunga(misalnya, suku bunga atas obligasi pemerintah AS)dan tingkat hasil pengembalian(misalnya, tingkat pengembalian atas saham biasa).
Aktiva dan surat berharga yang berlainan dapat memiliki tingkat hasil pengembalian yang berbeda. Contoh(disunting oleh Ibbotson and Sinquefield sepanjang periode waktu 1926 – 1989)
Saham biasa/Common stocks 10,3 %
Saham perusahaan yang lebih kecil/Stocks of smaller companies 12,2 %
Obligasi perusahaan jangka panjang/Long-term corporate bonds 5,2 %
Obligasi pemerintah AS jangka panjang/Long- term US corporate bonds 4,6 %
Keuangan AS /Short- term US Treasury 3,6 %
Inflasi/Inflation 3,1 %
Tingkat hasil pengembalian nominal sebelum pajak dipengaruhi oleh 4 unsur yaitu:
1). tingkat hasil pengembalian yang nyata/riil yang diharapkan, 2). Inflasi yang diharapkan sepanjang umur aktiva tersebut, 3) likuiditas aktiva dan 4) risiko yang dikandung dalam aktiva tersebut.
Sehingga suku bunga merupakan fungsi dari 4 unsur tersebut:
Tingkat hasil pengembalian nominal = f [ E( tingkat hasil pengembalian nyata), E(inflasi), E(premi
likuiditas), E(premi resiko)].
Setiap unsur di sisi kanan didahului suatu operator perkiraan(expectation)yang dilambangkan dengan E. Contoh E(inflasi)adalah estimasi inflasi di masa yang akan datang, yang ditentukan oleh pasar.
Suku bunga nyata/ real interest rate
Suku bunga nyata, dalam dunia tanpa inflasi atau ketidakpastian, adalah suatu tingkat yang menyamakan permintaan atas dana dengan penawarannya. Masyarakat meminta dana untuk diinvestasikan dalam proyek-proyek yang menguntungkan. Skedul permintaan ini miring menurun karena kita berasumsi bahwa dengan semakin banyaknya uang diinvestasikan, investor mulai kehabisan proyek-proyek yang menguntungkan dan akibatnya, tingkat hasil pengembalian yang diharapkan atas investasi marjinal menurun. Skedul penawaran miring menaik karena diperlukan tingkat hasil pengembalian yang semakin tinggi untuk merangsang masyarakat agar meminjamkan lebih banyak lagi uang. Tingkat hasil pengembalian nyata menyamakan penawaran dan permintaan, terlihat dalam gambar berikut. Proyek-proyek yang memberikan hasil lebih tinggi daripada suku bunga nyata tersebut akan dilaksanakan dan dana yang dipinjam akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek itu.
Pengembalian Penawaran = f( biaya kesempatan dari dana yang
Dipinjamkan)
Suku bunga nyata
Permintaan= f(pengembalian atas investasi)
Total yang dipinjam sama dengan yang dipinjamkan
Pinjaman dana
Skedul kesempatan Investasi untuk 2 individu
rA = percent rB = percent
Untuk individu A Untuk individu B
25 25
20 20 B
A
15 15
rA =10 C 10
5 IA=1 2 rB = 5 D
3 IB = 1 1
2
0 1 2 3 4 5 0 1 2 3 4 5
Investasi dalam jutaan dolar Investasi dalam jutaan dolar
Persamaan Aljabar untuk individu A dan individu B adalah:
rA = $ 15 – 3 IA atau IA = $ 5 – (1/3) rA
Lihat segitiga pada kurva individu A
Titik A(0,15) dan Titik C(1 2 , 10)
3
▲ y = $15 – $10 = $ 5 = 5 : – 5/3 = – 3/5 x 5 = – 3 IA
▲ x 0 – 1 2 – 1 2
3 3
Maka A akan memperoleh 0.5 x $ 1 2 juta x 5% = $ 41,667(rumus segiyiga siku-siku ½ kali kaki-kakinya)
3
rB = $ 20 – 10 IB atau IB = $ 2 – (1/10) rB
Lihat segitiga pada kurva individu B
Titik B(0,20) dan Titik D(1 1 , 5)
2
▲ y = $20 – $5 = $ 15 = 15 : – 3/2 = – 2/3 x 15 = – 10 IB
▲ x 0 – 1 1 – 1 1
2 2
Maka B akan memperoleh 0.5 x $ 1 1 juta x 15% = $ 112,500
2
Struktur waktu dari tingkat suku bunga,
Suku bunga (persen)
13 ● ● ● ● ● ● kurva hasil, 12 Januari1984
12
11 ● ● ● ● ● kurva hasil, 17 Januari 1980
10
9 ● ● ●
8 ● ● ● ● kurva hasil, 23 Agustus 1990
7 ● ● ● // ●
6 ● ● ● kurva hasil, rata-rata 1976
5 ● ● ●
4 ● // ●
3
2
1
0 3 6 1 / / 2 3 5 7 10 20
Bulan Tahun Tahun
Jatuh tempo
Gambar tersebut di atas menunjukkan struktur waktu dan tingkat suku bunga dalam 4 tahun, tahun 1976, 1980,1984, dan 1990. Pada tahun 1976, polanya menunjukkan hasil yang semakin meningkat, tahun 1984 dan tahun 1990 mempunyai pola yang serupa tetapi bergeser ke atas dari kurva 1976. Kurva tahun 1980, menunjukkan pola yang tinggi pada awalnya, kemudian menurun hingga tahun ke lima dan untuk selanjutnya relatif mendatar. Struktur waktu dari tingkat suku bunga menerangkan hubungan antara suku bunga dengan jatuh tempo pinjaman.
Hasil bunga hingga jatuh tempo pada Obligasi jangka panjang dihitung dengan cara yang sama seperti menghitung tingkat pengembalian interns atas surat berharga.
Misalnya, suatu obligasi yang bersedia membayar kupon 14% pada setiap akhir tahun selama tiga tahun dan kemudian membayar nilai nominal $ 1,000. Harga obligasi sekarang(Bo)adalah $1,099.47(1,099.47/1,000 x
100 %= 9,947 %). Maka hasil bunga hingga jatuh tempo/yield to maturity, yang dilambangkan dengan oRT dihitung sebagai berikut adalah 10 %.(buktikan !)
T
Bo = ∑ kupon t + nilai nominal
t=1 (1+ oRT) t (1+ oRT) T
3
$1,099.47 = ∑ $ 140 + $ 1,000
t=1 (1+ oR3) t (1+ oR3)3
$1,099.47= $ 140 + $ 140 + $ 140 + $ 1,000
(1+ oR3) 1 (1+ oR3)2 (1+ oR3)3 (1+ oR3) 3
$1,099.47 = $ 1,140 + $ 140 + $ 140
(1+ oR3)3 (1+ oR3)2 (1+ oR3)1
Kita samakan penyebutnya:
$1,099.47 = $ 1,140 + $ 140(1+ oR3)1 + $ 140 (1+ oR3)2
(1+ oR3)3
(1+ oR3)3 = $ 1,140 + $ 140(1+ oR3)1 + $ 140 (1+ oR3)2
$1,099.47
(1+ oR3)3 – $ 1,140 – $ 140(1+ oR3) – $ 140 (1+ oR3)2 = 0
$ 1,099.47 $ 1,099.47 $ 1,099.47
Kita urutkan menurut pangkatnya:
(1+ oR3)3 – 0,127334 (1+ oR3)2 – 0,127334 (1+ oR3) – 1,036863 = 0
Misalkan oR3 =10 %, maka hasilnya =
(1+0.1)3 – 0,12733 (1+ 0.1)2 – 0,12733 (1+0. 1) -1,036863 =
1,331 – 0.1540693 – 0.1400674- 1,036863 = 1.331-1.3309997=0.0000003
Maka hasil bunga hingga jatuh tempo/yield to maturity, yang dilambangkan dengan oRT adalah 10 %
Ada tiga teori untuk menerangkan struktur waktu dari tingkat suku bunga :
1) Teori Harapan ,2) Teori Preferensi Likuiditas, 3) Teori Segmentasi Pasar
Misalnya membeli obligasi dua tahun dengan hasil 9 % per tahun:
Nilai akhir = $ 100 (1,09)(1,09)= $ 118,81
Menurut teori harapan =
$ 118,81= $109 [ 1 + E(1r2) ]
1 + E(1r2) = 118,81
109
1 + E(1r2) = 1.09
E(1r2)= 1.09 – 1 = 0.09= 9 %
2) Teori Preferensi Likuiditas, menganggap bahwa obligasi jangka panjang harus memberikan hasil yang lebih banyak daripada obligasi jangka pendek.
3) Teori Segmentasi Pasar, mengasumsikan bahwa semua peminjam dan pemberi pinjaman tidak membedakan antara obligasi jangka pendek maupun jangka panjang, kecuali untuk setiap perbedaan hasil yang didasarkan pada masa jatuh temponya.
Financial Ratio Analysis / analisa rasio Keuangan (Pertemuan 12)
● Analisis Laporan Keuangan:
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam analisis Laporan Keuangan yaitu:
- Dalam analisis, analis harus mengidentifikasi adanya trend-trend tertentu dalam laporan keuangan.(Laporan keuangan lima atau enam tahun bisa digunakan untuk melihat munculnya trend tertentu).
- Angka-angka yang berdiri sendiri sulit dikatakan baik/buruk, diperlukan pembanding yang bisa dipakai untuk melihat baik buruknya angka yang dicapai oleh perusahaan. Rata-rata industri dapat dipakai sebagai pembanding sekalipun ada perbedaan karakteristik dengan perusahaan yang dibandingkan atau dibandingkan dengan perusahaan lain yang sejenis, yang menjadi leader dalam industri.
- Dalam analisis perusahaan, membaca dan menganalisis laporan keuangan perlu hati-hati, perlu juga dilengkapi tentang strategi perusahaan, rencana ekspansi atau restrukturisasi, merupakan bagian integral dalam analisa itu.
- Analisis masih memerlukan informasi lain, misalnya analisis penurunan penjualan bila disertai analisis perkembangan market share akan memberi pandangan baru mengapa penjualan menurun.
- Analisis Common Size, disusun dengan jalan menghitung tiap-tiap rekening dalam Laporan Rugi Laba menjadi proporsi total dari Penjualan atau untuk Neraca menjadi proporsi total dari Total Aktiva.
- Analisis Rasio, disusun dengan menggabung-gabungkan angka-angka di dalam atau antara laporan rugi laba dan Neraca.
Pada dasarnya analisis rasio dikelompokkan :
– Ratio likuiditas, rasio yang mengukur kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya,dengan melihat aktiva lancar perusahaan relatif terhadap hutang lancarnya(hutang dalam hal ini merupakan kewajiban perusahaan).
Contoh : PT ABC pada tahun 3, Aktiva lancar sebesar $ 7,539 dan total hutang lancar $ 3,400, maka
♥Rasio Lancar nya: Aktiva Lancar = 7359 = 2,2
Hutang lancar 3400
Rasio ini dapat diinterpretasikan bahwa $ 1 hutang dijamin oleh $ 2.2 aktiva lancar.
Rasio lancar untuk perusahaan yang normal berkisar pada angka 2. Rasio yang rendah menunjukkan risiko likuiditas yang tinggi , sedang rasio lancar yang tinggi menunjukkan adanya kelebihan aktiva, berpengaruh tidak baik pada profitabilitas perusahaan. Dari komponen kas, piutang dan persediaan, persediaan dianggap merupakan aset yang paling tidak likuid karena untuk menjadi kas harus melalui beberapa tahap.(diperkenalkan-dijual dengan kas/kredit)
♥Rasio quick : aktiva lancar – persediaan = 7359 – 2623 = 1,4
Hutang lancar 3400
Rasio ini dapat diinterpretasikan bahwa $ 1 hutang dijamin oleh $ 1.4 aktiva lancar, di luar persediaan.
– Ratio aktivitas, rasio yang sejauh mana efektivitas penggunaan aset dengan melihat tingkat aktivitas aset.
Aktivitas yang rendah pada tingkat penjualan akan mengakibatkan semakin besarnya dana kelebihan yang tertanam pada aktiva-aktiva tersebut, maka akan lebih baik bila ditanamkan pada aktiva lain yang lebih produktif.
Ada 4 rasio yang diperhatikan :
1). Rata-rata umur piutang , 2)perputaran persediaan, 3) perputaran aktiva tetap, dan 4) perputaran total aktiva.
Contoh : PT ABC pada tahun 3 , penjualan $ 16,405 dan piutang $ 4,353
Perputaran piutang : penjualan = 16405 kali =3,77 kali
Piutang 4353
*)Rata-rata umur piutang = 365/perputaran piutang = 365 = 96,8 hari
3,77
Atau dengan:
Rata-rata umur piutang = piutang = 4353 = 4353 = 96,8 hari.
Penjualan/365 16405/365 44,95
Dari perhitungan ini piutang dalam setahun berputar 3,77 kali dan diperlukan waktu 96,8 hari dari piutang untuk menjadi kas. Untuk melihat baik tidaknya angka itu harus dibandingkan dengan angka industri atau membandingkan dengan kebijakan kredit perusahaan. Misalkan perusahaan mempunyai kebijakan kredit : 2/10 – n/60, maka angka 96,8 hari lebih besar dibandigkan target yaitu 60 hari, dengan demikian perusahaan harus memperhatikan kebijakan pengumpulan kreditnya.
Contoh : PT ABC pada tahun 3, harga pokok penjualan $ 10,492, dan persediaan $ 2,623
*) Perputaran Persediaan = Harga Pokok Penjualan kali = 10492 = 4 kali (setahun berputar 4 kali)
Persediaan 2623
Rata-rata umur persediaan = 365 / perputaran persediaan= 365/4 = 91,25 hari.
Laporan Rugi Laba PT ABC (dalam US $)
Tahun 3 | Tahun 2 | Tahun 1 | |
Penjualan
Harga pokok penjualan Laba kotor Biaya penjualan, umum dan dan administrasi. Laba operasional Penyesuaian pendapatan dari anak perusahaan dan pendapatan luar biasa. Laba sebelum pajak dan bunga Bunga Laba sebelum pajak Pajak pendapatan Laba bersih |
16,405
10,492 5,913
4,129 1,784
311 1,473 303 1,170 368 802 |
15,296
9,717 5,579
3,815 1,764
265 1,499 307 1,192 385 807 |
15,747
10,152 5,595
3,743 1,852
573 1,279 300 979 371 608
|
Neraca PT ABC(dalam US $)
Tahun 3 | Tahun 2 | Tahun 1 | |
Aktiva lancar
Kas dan surat berharga Piutang dagang Persediaan Biaya dibayar di muka
Aktiva jangka panjang(tetap) Bangunan dan peralatan Kurangi : akumulasi depresiasi Bangunan dan peralatan bersih Aktiva lainnya Total aktiva
Hutang dan modal saham Hutang lancar Hutang dagang Hutang jangka pendek Rekening akrual lainnya Total hutang lancar
Hutang jangka panjang Hutang jangka panjang Hutang sewa Hutang pajak Hutang lainnya Total hutang jangka panjang Modal saham Modal preferen, 1 juta lembar Saham biasa, nilai per $ 0.15 juta lembar diotorisasi Agio saham Laba yang ditahan Total modal saham Total hutang dan modal saham |
408 4,353 2,623 155 7,539
4,791 1,554 3,237 1,922 12,698
708 1,452 1,240 3,400
2,566 189 1,124 1,066 4,945
704 60 805 2,784 4,353 12,698 |
670 4,233 2,201 142 7,246
4,463 1,429 3,034 1,974 12,254
646 1,000 1,139 2,785
2,863 201 1,346 1,102 5,512
38 61 801 3,057 3,957 12,254 |
112 4,536 2,350 132 7,130
4,256 1,346 2,910 1,694 11,734
525 955 1,206 2,686
2,395 213 1,375 898 4,881
0 69 891 3,207 4,167 11,734
|
Rata-rata umur persediaan = persediaan = 2623 = 2623 = 91,23 hari
HPP/365 10492/365 28,75
Perputaran persediaan yang tinggi menandakan semakin tingginya persediaan berputar dalam satu tahun dan ini menandakan efektivitas manajemen persediaan.
*)Perputaran aktiva tetap = Penjualan = 16405 = 5,1 kali dalam setahun
Aktiva Tetap 3237
Rasio ini mengukur sejauh mana kemampuan perusahaan menghasilkan penjualan berdasarkan aktiva tetap yang dimilikinya, semakin tinggi rasio ini berarti semakin efektif penggunaan aktiva tetap tersebut.
*)Perputaran Total aktiva = Penjualan = 16405 = 1,29 = 1,3
Total Aktiva 12698
– Rasio solvabilitas, rasio yang mengukur sejauh mana kemampuan perusahaan memenuhi
kewajiban jangka panjangnya. Beberapa rasio yang dapat dihitung yaitu a)rasio total hutang terhadap total asset, b)rasio hutang modal saham, c)rasio Times Interest Earned, d)rasio fixed charges coverage.
*)Rasio total hutang terhadap total asset = Total Hutang = 3400 + 4945 = 8345 = 0,66 (66%)
Total Aset 12698 12698
Rasio ini menghitung seberapa jauh dana disediakan oleh kreditur. PT ABC menggunakan dana dari kreditur 66 % dari total dananya , ini cukup besar. Rasio ini menunjukkan bahwa setiap $ 0.66 hutang perusahaan dijamin oleh $ 1.00 aset perusahaan.
*)Rasio hutang modal saham = Hutang jangka panjang = 4945 = 1,14
Modal saham 4353
*)Rasio Times Interest Earned = Laba sebelum Bunga dan Pajak = 1473 = 4,9
Bunga 303
*)Rasio Fixed Charges Coverage = Laba sebelum Bunga dan Pajak + Biaya Sewa = 4945 + 452(*) =
Bunga + Biaya Sewa 303 + 452(*)
(*) termasuk dalam biaya penjualan, umum dan administrasi, misalnya Biaya sewa sebesar $ 452.
– Rasio Profitabilitas, rasio yang melihat kemampuan perusahaan menghasilkan laba(profitabilitas).
Ada tiga rasio yang dapat dihitung yaitu a)Profit margin, b)Return On total Asset(ROA), c)Return On Equiti(ROE)
*) Profit margin = Laba bersih = 802 = 0,049 = 4,9 %
penjualan 16405
*)ROA = Laba bersih = 802 = 0,063 = 6,3 %
Total Asset 12698
*)ROE = Laba bersih = 802 = 0,1842 = 18,42 %
Modal Saham 4353
– Rasio Pasar, rasio ini melihat perkembangan nilai perusahaan relatif terhadap nilai buku perusahaan.
Kelima rasio ini untuk melihat prospek dan risiko perusahaan pada masa yang akan datang. Faktor prospek dalam rasio tersebut akan mempengaruhi harapan investor pada masa-masa mendatang.
Ada beberapa rasio yang dapat dihitung : a)PER (Price Earning Ratio), b)Dividend Yield, c)Pembayaran Dividen(Dividend Pay-out)
*)PER = Harga Pasar perlembar , misalkan untuk perusahaan ABC, harga pasar saham per lembar $66.875
Earning per lembar
, EPS(Earning Per Share= Earning per lembar) adalah $ 6.38, maka PER = 66.875 = 10,5 kali
6.38
*)Dividend Yield = Dividen per lembar , misalkan untuk perusahaan ABC, dari EPS $6.38 , sebesar $ 2.25
Harga Saham per lembar
dibayarkan ke pemegang saham sebagai dividen. Dividen pay-out ratio = 2.25 = 0,35
66.8
Jadi Dividend Yield = 2.25 = 0,034
66.875
*)Rasio Pembayaran dividen = Dividen per lembar = 2.25 = 0,35
Earning per lembar 6.38
● Analisa Du Pont, mengembangkan analisis yang memisahkan profitabilitas dengan pemanfaatan asset (asset utilization). Analisis ini menghubungkan tiga macam rasio yaitu ROA, Profit margin , dan Perputaran Aktiva.
ROA = Profit margin x Perputaran Aktiva
6,3 % = 4,9 % x 1,3
ROE = Return On Total Asset (ROA) = 6,3 % = 6,3 % = 18,53 %
(1 – Total Hutang / Total Asset) ( 1 – 0,66) 0,34
ANALISA RASIO
UKURAN-UKURAN UTAMA ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
1. Pengembalian atas modal yang diinvestasikan (return on invested capital)
* Pengembalian aktiva (ROA) = [ Laba bersih + beban bunga (1- tariff pajak) + hak minoritas ] ∕ total
rata-rata aktiva
* Pengembalian ekuitas biasa (ROCE) = laba bersih – dividen preferen /ekuitas rata-rata
* Tingkat pertumbuhan ekuitas = laba bersih – dividen yang dibayarkan / ekuitas biasa rata-rata
* Pertumbuhan ekuitas berkelanjutan = ROCE ( 1 x tingkat pembayaran dividen )
* Tingkat Pembayaran dividen = dividen tunai / laba bersih
* Tarif pajak efektif = beban pajak / laba sebelum pajak
2. Profitabilitas
Margin laba kotor = ( penjualan – harga pokok penjualan ) / penjualan
Margin laba operasi = laba operasi / penjualan
Margin laba bersin = laba bersih / penjualan
Margin laba sebelum pajak = laba sebelum pajak / penjualan
Laba per saham dasar (dasar) = (laba bersih – dividen saham preferen) / jumlah saham beredar
Nilai buku per saham = ( ekuitas pemegang saham – dividen saham preferen ) / jumlah saham beredar
Tingkat bunga efektif = total beban bunga yang terjadi / rata-rata pinjaman berbunga
Rasio arus kas operasi terhadap laba = arus kas operasi / laba bersih
3. Penggunaan Aktiva dan Efisiensinya
Total Perputaran Aktiva = penjualan/ rata-rata total aktiva
Perputaran kas = penjualan / rata-rata saldo kas dan setara kas
Perputaran piutang = penjualan / rata-rata piutang
Jumlah hari penjualan dalam piutang = ( piutang x 360 ) / harga pokok penjualan
Jumlah hari untuk menjual persediaan = ( persediaan x 360) / harga pokok penjualan
Rasio penjualan terhadap persediaan = penjualan / rata-rata persediaan
Perputaran modal kerja = penjualan / rata-rata modal kerja
Perputaran aktiva tetap = penjualan / rata- rata aktiva tetap
Perputaran utang lancar = penjualan / rata-rata utang lancar
4. Likuiditas
Rasio lancar = aktiva lancar / kewajiban lancar
Modal kerja = aktiva lancar – kewajiban lancar
Rasio cepat = ( kas + setara kas + sekuritas) / hutang lancar
Periode penagihan piutang = ( rata-rata piutang x 360 ) / penjualan
Perputaran persediaan = harga pokok penjualan / rata-rata penjualan
Jumlah hari untuk menjual persediaan = (rata-rata persediaan x 360 ) / harga pokok penjualan
Perputaran utang lancar = pembelian / rata-rata utang lancar
Jumlah hari pembelian pada utang usaha = ( utang lancar x 360 )/ pembelian
Rasio arus kas terhadap utang lancar = arus kas operasi/ utang lancer
Siklus operasi = jumlah hari untuk menjual persediaan + periode penagihan piutang
5. Struktur modal dan solvabilitas
Rasio total utang = total utang / total aktiva
Rasio total utang terhadap ekuitas = total utang / ekuitas pemegang saham
Rasio utang jangka panjang terhadap ekuitas = utang jangka panjang / ekuitas pemegang saham
Kelipatan bunga dihasilkan( times interest earned) = laba sebelum bung dan pajak / beban bunga
Rasio laba terhadap beban tetap = laba yang tersedia untuk beban tetap / beban tetap
Rasio arus kas terhadap beban tetap = arus kas operasi sebelum pajak yang tersedia untuk beban tetap/beban tetap
Financial Ratio Analysis / analisa rasio Keuangan (Pertemuan 12)
Analisis keuangan adalah suatu ilmu pengetahuan dan seni. Kita akan mengambil contoh Kellog Co adalah perusahaan serealia siap santap yang terbesar, misalnya Corn Flakes, Rice Krispies, Special K, Froot Loops dan Nutri- Grain. Kellog Co Kellog Co menguasai 40% pasar AS dan sekitar 52% pasar non AS dalam tahun 1990.
Kellogg Company dan Anak Perusahaan
Neraca Konsolidasi 31 Desember ($ juta) |
1989 1989 1988 1988
Jumlah % % |
Aktiva lancar
Kas dan investasi sementara $ 80,3 2,4 $ 185,0 5,6 Piutang dagang bersih 355,2 10,5 404,6 12,3 Persediaan 394,0 11,6 362,2 11,0 Beban-beban dibayar dimuka 76,6 2,3 111,4 3,4 Total aktiva lancar $ 906,1 26,7 $ 1,063,2 32,3 Properti, kotor 3.302,4 2.916,4 Akumulasi penyusutan (896,1) (784,5) Properti bersih $ 2.406,3 71,0 $ 2.131,9 64,5 Aktiva tak berwujud 34,9 1,0 53,4 1,6 Aktiva lainnya 43,1 1,3 49,4 1,5 Total aktiva $ 3.390,4 100,0 $ 3.297,9 100,0 Kewajiban lancar Bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo dalam tahun berjalan 102,1 3,0 133,1 4,0 Wesel bayar 376,1 11,1 307,1 9,3 Hutang dagang 250,9 7,4 365,3 11,1 Kewajiban-kewajiban yang masih harus dibayar 308,1 9,1 378,0 11,5 Total kewajiban lancar $ 1.037,2 30,6 1.183.5 35,9 Hutang jangka panjang 371,4 11,0 272,1 8,2 Kewajiban lainnya 58,6 1,7 66,9 2,0 Pajak penghasilan yang ditangguhkan 288,8 8,5 292,2 8,9 Equitas pemegang saham Saham biasa, pari $ 0.25 38,6 38,5 Modal di atas pari 72,8 63,3 Laba ditahan 2.271,4 2.011,1 Saham perbendaharaan (710,4) (631,8) Penyesuaian translasi mata uang ( 38,2) 2,1 Total ekuitas pemegang saham $ 1.634,4 48,2 $ 1.483,1 45,0 Total kewajiban dan ekuitas Pemegang saham $ 3.390,4 100,0 $ 3.297,9 100,0 |
Kellogg Company dan Anak Perusahaan
Laba Konsolidasi 31 Desember ($ juta)
1989 1989 1988 1988
Jumlah % %
Pendapatan bersih $ 4.620,0 100 4.354,4 100
Harga pokok penjualan 2.413,8 52,2 2.233,4 51,3
Laba kotor 2.206,2 47,8 2.121,0 48,7
Beban penjualan dan administrasi 1.505,4 32,6 1.321,3 30,3
Laba operasi bersih 700,8 15,2 799,7 18,4
Beban dan pendapatan lain, bersih 62,6 1,3 13,8 0,3
Laba sebelum bunga dan pajak 763,4 16,5 813,5 18,7
Dikurangi: Beban bunga 48,3 1,0 38,8 0,9
Laba sebelum pajak 715,1 15,5 774,7 17,8
Dikurangi: Pajak penghasilan 244,9 5,3 294,3 6,8
Laba bersih 470,2 10,2 480,4 11,0
Financial Planning and Control, Financial Forecasting(Pertemuan 13)
Material Requirement Planning
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Suatu perusahaan mempunyai peranan yang penting dalam perekonomian suatu negara. Sedangkan perusahaan mempunyai kegiatan yang beragam, mulai perencanaan, proses produksi, personalia, pembelanjaan dan pendistribusian. Kegiatan-kegiatan tersebut berguna dalam pencapaian tujuan dari suatu perusahaan.
Pada dasarnya tujuan dari suatu perusahaan adalah keuntungan berupa uang, apapun bentuk jenis usaha yang dilakukan. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, maka perusahaan harus melaksanakan aktivitasnya dengan lancar cepat dan hemat biaya, sehingga dapat memenuhi selera konsumen dan mendapat kepercayaan yang tinggi sebagai salah satu modal yang sangat vital. Dengan adanya kepercayaan dari konsumen maka dapat dipastikan bahwa produk yang dibuat akan dimanfaatkan oleh mereka. Untuk menjamin kebutuhan-kebuthan konsumen akan produk yang diproduksi oleh perusahaan maka perushaan perlu mengontrol persediaan yang ada agar siap menjawab kebutuhan konsumen setiap saat tepat pada waktunya, oleh karena itu perusahaan hendaklah menerapkan suatu sistem atau metode yang efektif guna merespon masalah-masalah yang ada.
Salah satu cara untuk mengendalikan persediaan adalah dengan metode Material Requierment Planning (MRP). MRP merupakan teknik pendekatan yang bertujuan meningkatkan produktivitas perusahaan dengan cara menjadwalkan kebutuhan akan material dan komponen untuk membantu perusahaan dalam mengatasi kebutuhan minimum dari komponen-komponen yang kebutuhannya dependen dan menjamin tercapainya produksi akhir. Material Requirement Planning muncul pada tahun 60an oleh Oliver Weight yang berasosiasi dengan Joseph Oirlicky, yang pertama kali diterapkan di Toyota Company Jepang.
Banyaknya metode dalam manajemen material yang dapat digunakan untuk menentukan waktu dan volume pengadaan material, mengharuskan para pengambil keputusan harus menguasai setiap metode pengadaan material dalam manajemen material, mengetahui kelebihan dan kekurangan setiap metode serta dapat menggunakan metode yang tepat sesuai dengan keadaan yang dihadapi. Salah satu metode didalam manajemen material adalah Material Requirement Planning (MRP) yang pada mulanya adalah suatu metode pemesanan material, maka pada saat ini metode tersebut telah digunakan sebagai alat perencanaan dan pengawasan terhadap fungsi manajemen. Material requirement planning juga merupakan konsep dari suatu mekanisme untuk menghitung material yang dibutuhkan, kapan diperlukan dan berapa banyak.
Pada perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan yang menghasilkan barang jadi, proses produksi merupakan kegiatan inti dari perusahaan tersebut. Produksi bisa berjalan dengan lancar apabila bahan baku yang merupakan input dari proses produksi tersedia sesuai dengan kebutuhan. Tersedianya bahan baku tidak lepas dari perencanaan (planning) dan pengendalian (controlling). Perencanaan bahan baku bermanfaat untuk menjaga kelangsungan proses produksi yang berdampak pada kelangsungan hidup perusahaan dan untuk mengantisipasi pada setiap permintaan konsumen yang datang secara tidak terduga. Dengan adanya persediaan bahan baku maka perusahaan dapat memenuhi permintaan konsumen. Sistem yang dapat digunakan untuk pengadaan bahan baku adalah MRP (Material Requirement Planning) atau sistem kebutuhan bahan baku. Sistem MRP dapat digunakan untuk mengetahui jumlah bahan baku yang akan dipesan sesuai dengan kebutuhan untuk produksi dengan memperhitungkan juga biaya-biaya yang akan timbul akibat dari persediaan, seperti biaya pemesanan dan biaya penyimpanan.
MRP adalah suatu konsep dalam manajemen produksi yang membahas cara yang tepat dalam perencanaan kebutuhan barang dalam proses produksi, sehingga barang yang dibutuhkan dapat tersedia sesuai dengan yang direncanakan.
Berdasarkan uraian diatas penulis cenderung mengambil judul “ Pengendalian persediaan dengan sistem Material Requirement Planning”
1.2. Perumusan Masalah
Setelah meninjau uraian latar belakang diatas maka dalam penulisan makalah ini penulis cenderung membahas masalah yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
Bagaimana pengendalian persediaan dengan sistem atau metode Material Requirement Planning pada suatu perusahaan?
1.3. Pembatasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini hanya akan membahas masalah pengendalian persediaan dengan sistem atau metode Material Requirement Planning.
1.4. Tujuan dan kegunaan
1.4.1. Tujuan
Tujuan daripada penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui pengendalian persediaan dengan metode Material Requirement Planning pada suatu perusahaan
1.4.2. Kegunaan
Penulisan makalah ini dapat menambah wawasan berpikir dan dapat melatih penulis untuk menulis suatu karya ilmiah yang baik di masa yang akan datang serta dapat memberikan manfaat yang baik bagi penulis berikutnya sebagai bahan pembanding dan referensi untuk penulisan sejenis atau yang relevan.
BAB II
LANDASAN TEORI
Berdasarkan perumusan masalah diatas yaitu pengendalian persediaan dengan sistem material requirement planning maka termenilogi yang berhubungan dengan persediaan dan material requirement planning akan diuraikan definisinya satu persatu.
2.1. Persediaan
Menurut I Nyoman Yudah Astana Dosen Fakultas Teknik Sipil, Universitas Udayana Denpasar, bahwa Persediaan adalah bahan atau barang yang disimpan, yang akan digunakan untuk memenuhi tujuan tertentu, misalnya akan digunakan dalam proses produksi (I Nyoman Y Astana).
Persediaan adalah aktiva yang tersedia untuk dijual dalam proses produksi, dan atau dalam perjalanan atau dalam bentuk bahan atau perlengkapan (supplies) untuk digunakan dalam proses produksi (IAI, 1995, 142). Persediaan juga merupakan sumbar daya mengatur (Idle resources) yang menunggu proses lebih lanjut berupa kegiatan produksi pada sistem manufaktur, pemasaran distribusi atau kegiatan konsumsi pangan pada sistem rumah tangga ( Nasuton, 1996 : 1). Namun, secara umum dapat dikatakan, bahwa persediaan adalah suatu istilah yang menunjukkan segala sesuatu atau sumber daya organisasi yang disimpan dalam rangkan mengantisipasi untuk dapat memenuhi permintaan baik internal maupun eksternal (Handoko, 1996 : 334)
2.2. Material Requirement Planning menurut Herry P. Chandra cs, 2001:42-50
Material Requirement Planning adalah suatu metode untuk menentukan apa, kapan dan berapa jumlah komponen dan material yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dari suatu perencanaan produksi. Perencanaan material secara detail dilakukan dengan Material Requirement Planning, yaitu pengabungan aktivitas yang mempengaruhi koordinasi dari suatu usaha didalam perusahaan.
Untuk menjalankan sistem MRP, ada tiga elemen utama yang harus dimasukkan, yaitu:
- Jadual induk produksi (Master Production Schedule/MPS)
- Jumlah kebutuhan Material (Bill of Material/BOM)
- Status persediaan (Inventory Status)
Dalam jumlah induk produksi diuraikan bahan jadi yang akan diproduksi, yaitu meliputi waktu dan jumlah yang diproduksi. Jumlah kebutuhan material berisi jumlah kebutuhan material-material pembentuk bahan jadi, baik bahan mentah maupun bahan yang dibeli jadi. Status persediaan berisi informasi tentang persediaan material, order pembelian dan order pekerjaan.
Dari data imput kedalam sistem MRP akan didapat beberapa informasi sebagai berikut:
- Kebutuhan komponen/material pada periode-periode dalam jangka waktu tertentu (Gross Requirement).
- Komponen/material yang harus disediakan pada awal produksi (overdue)
- Status persediaan komponen/material pada akhir suatu periode (Project On Hand)
- Jumlah komponen/material yang harus disediakan pada awal suatu periode (planned order)
Pada metode MRP terdapat beberapa hal yang mendasar, yaitu:
- Permintaan material bersifat tergantung (dependent)
- Filosofi pemesanan sesuai permintaan
- Ramalan/perkiraan berdasarkan Master Production Schedule
- Konsep pengawasan meliputi semua item
- Lot sizing bersifat beragam
- memenuhi kebutuhan produksi
- Tipe persediaan adalah bahan mentah atau setengah jadi
Sebagai alat perencana dan pengontrol yang merupakan metode efektif dalam manajemen persediaan, MRP memberikan beberapa keuntungan, yaitu:
- Investasi persediaan dapat ditekan serendah mungkin
- perencanaan dapat dilakukan secara detail dapat berubah sesuai keadaan
- Penyediaan data untuk masa mendatang dengan basis tiap item
- Pengontrolan persediaan dapat dilakukan setiap saat
- Jumlah pemesanan berdasarkan kebutuhan
- fokus pada waktu kebutuhan material
Definisi MRP menurut Rangkuti, MRP merupakan suatu sistem perencanaan dan penjadwalan kebutuhan material untuk produksi yang memerlukan beberapa tahapan atau proses atau fase, atau suatu rencana produksi untuk sejumlah produk jadi yang diterjemahkan ke bahan mentah (komponen) yang dibutuhkan dengan menggunakan waktu tenggang, sehingga dapat ditentukan kapan dan berapa banyak yang dipesan untuk masing-masing komponen suatu produk yang akan dibuat.(Rangkuti,1996:140)
Menurut Chase dan Aquilino, MRP adalah sistem yang menciptakan jadwal yang mengidentifikasikan komponen-komponen khusus dan bahan baku yang diperlukan untuk menghasilkan produk akhir perusahaan, jumlah sesungguhnya yang diperlukan, tanggal pesanan bahan baku dilakukan dan diterima atau diselesaikan dalam siklus produksi.(Chase,1995:594)
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengendalian Persediaan dengan metode Material Requirement Planning
Pengendalian persediaan merupakan langkah penting dalam manajemen persediaan untuk melakukan perhitungan berupa jumlah optimal tingkat persediaan yang harus ada serta waktu pemesanan kembali. Pengaturan dan pengawasan terhadap material barang dalam proses dan barang jadi merupakan bagian penting dalam sistem produksi.
MRP adalah salah satu terobosan besar bagi dunia industri dalam mengatur bahan-bahan material yang dibutuhkan untuk proses produksi. Karena dengan MRP perusahaan dapat mengefisiensikan gudang dan sekaligus mencegah kemungkinan kehabisan bahan material. Semua proses pengaturan untuk bahan material yang dibutuhkan hanya dengan memasukkan data yang dibutuhkan dan software MRP yang akan memproses semuanya. Fasilitas yang disediakan adalah proses pengisian dan pemesanan data dealer penjualan dan supplier material. Konsep MRP adalah mempermudah pengaturan bahan material. Oleh karena itu direncanakan software dengan konsep user friendly dan fasilitas yang benar-benar mempermudah dan mampu meningkatkan efisiensi para pengguna.
Perencanaan kebutuhan material atau sering dikenal dengan Material Requirement Planning (MRP) adalah suatu sistem informasi yang terkomputerisasi untuk mengatur persediaan permintaan yang dependent dan mengatur jadwal produksi. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi tingkat persediaan dan meningkatkan produktivitas. Terdapat dua hal penting dalam MRP yaitu lead time, dan berapa banyaknya jumlah material yang siap dipesan
Dengan metode MRP dapat memesan sejumlah barang atau persediaan sesuai dengan jadwal produksi, maka tidak akan ada pembelian barang walaupun persediaan telah berada pada tingkat terendah. MRP dapat mengatasi masalah-masalah kompleks dalam persediaan yang memproduksi banyak produk. Masalah yang ditimbulkannya antara lain kebingungan inefisiensi, pelayanan yang tidak memuaskan konsumen, dll.
Penentuan kebutuhan material yang pasti dalam proses produksi akan meminimalkan kerugian yang timbul dalam kaitannya dengan persediaan. Dengan menggunakan metode MRP untuk melakukan penjadwalan produksi, maka perusahaan akan menentukan secara tepat perencanaan tanggal penyelesaian pekerjaan yang realistik, pekerjaan dapat selesai tepat pada waktunya, janji kepada konsumen dapat ditepati dan waktu tengang pemesanan dapat dikurangi.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Munculnya beraneka-ragam definisi tentang sistem MRP ini karena definisi-definisi tersebut diatas digambarkan atau diuraikan sesuai dengan sudut pandang masing-masing penulis. Namun dari definisi-definisi tersebut diatas semuanya mempunyai inti yang sama, jadi dapat disimpulkan bahwa Material Requirement Planning merupakan suatu sistem yang mengatur bahan-bahan material yang dibutuhkan untuk proses produksi karena dengan MRP perusahaan dapat mengefisiensikan gudang dan sekaligus mencegah kemungkinan kehabisan bahan material atau suatu sistem penjadwalan kebutuhan bahan baku berdasarkan tahap waktu untuk operasi produksi.
4.2. Saran
Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari bahwa masih jauh dari kesempurnaanya atau adapun kelemahan-kelemahan dari penulis dalam penulisan makalah ini, baik itu kurangnya fasilitas yang mendukung seperti buku-buku referensi yang begitu terbatas dalam menjamin penyelesaian penulisan makalah ini sehingga kritik dan saran yang bersifat konstruktif baik itu dari bapak dosen maupun dari rekan-rekan mahasiswa/i sangatlah diharapkan untuk membantu prosses penulisan lebih lanjut.
DAFTAR PUSTAKA
– Herry P. Chandra cs,2001, Material Requirement Planning
– Zulian Yamit, Drs. Msi, Manajemen Persediaan, Penerbit Ekonesia Kampus Fakultas Ekonomi UII Yogyakarta.
– Eddy Herjanto, Manajemen Produksi dan Operasi, Penerbit PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 1999.
Nb: Daftar pustaka di atas dapat dilihat pada web site berikut:
-
Terkini
- Budaya dan Gender di Timor Leste
- KOMPENSASI DAN INTEGRASI PEGAWAI DALAM ORGANISASI ATAU PERUSAHAAN
- Bidang Ekonomi Internasional – Perdagangan Internasional
- KONSTITUSI REPUBLIK TIMOR LESTE
- Pengaruh harga produk, perilaku konsumen terhadap keputusan pembeli
- Peranan SDA dan SDM terhadap Pembangunan Ekonomi
- Pengaruh Tingkat Suku Bunga dan Tingkat Inflasi Terhadap Minat Menabung
- KUESIONER
- Teknik Penganggaran Modal
- Material Requirement Planning
- Resume Pajak di Timor Leste
- Kredit dan pembiayaan pada suatu perusahaan
-
Tautan
-
Arsip
-
Kategori
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS